30/01/10

Anggota Dewan Ngotot Minta Blue Bird Dikandangkan Tambahan Izin Prinsip yang Baru Dinilai Salahi Prosedur

DENPASAR - Selain masalah izin, keganjilan-keganjilan Blue Bird terus saja terbongkar. Dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Bali dengan Dinas Perhubungan Bali, Biro Ekbang, Biro Hukum, Organda Bali, perwakilan sopir serta operator taksi di gedung DPRD Bali, Jumat (29/1) ditemukan fakta baru bahwa proses terbitnya izin prinsip untuk 500 unit taksi baru menyalahi aturan.
''Kami sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kok tiba-tiba keluar izin prinsip baru bagi PT Praja Bali Transportasi sebanyak 500 unit,'' kata Wakil Ketua I DPD Organda Bali, Ketut Widi, menjawab pertanyaan anggota Komisi I dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya itu.
Menurut Widi, dirinya tidak tahu kenapa izin prinsip baru PT Praja Bali Transportasi (perusahaan yang mengoperasikan taksi Blue Bird alias Bali Taxi). Padahal, kata dia, untuk mendapatkan izin prinsip seharusnya ada rekomendasi dari Organda. ''Kami Organda Bali kaget. Kok ujuk-ujuk baru sebulan Pak Made Mangku Pastika menjabat, keluar izin prinsip untuk 500 unit taksi baru bagi PT Praja Bali Transportasi,'' tandas Widi.
Mendapat informasi itu Arjaya menanyakan kepada pihak eksekutif yang hadir yakni Kadis Perhubungan Made Santha, Karo Ekbang Wayan Tegeg, dan Karo Hukum Dewa Putu Eka, apakah izin prinsip bagi PT Praja Bali Transportasi tidak bisa dibatalkan separuhnya. Apalagi dari 500 unit, baru 250 unit yang memperoleh izin operasional.
Karo Ekbang Wayan Tegeg menyatakan, berdasarkan pengalaman memang tidak seluruh izin prinsip bisa direalisasikan. ''Kalau memang disepakati, sisanya bisa tidak ditindaklanjuti,'' paparnya. Sementara Kadis Perhubungan Made Santha menegaskan, sisa izin untuk PT Praja Bali Transportasi bisa ditunda prosesnya. ''Tapi harus ada kajian-kajian tim selanjutnya,'' ujarnya. Sedangkan Karo Hukum Dewa Putu Eka menyatakan, jalan yang mungkin adalah dengan menunda izin operasionalnya, meskipun PT Praja Bali Transportasi sudah memegang izin prinsip.
''Kita bisa dekati mereka, bahwa kondisinya seperti sekarang ini. Ini perlu dilakukan agar kita tidak digugat di pengadilan tata usaha,'' jelasnya.
Anggota Komisi I Dewa Nyoman Rai justru mempertanyakan, kenapa Blue Bird yang nyata-nyata melanggar dibiarkan beroperasi. ''Lebih baik dikandangkan saja dulu. Stop dulu operasional Blue Bird. Tunggu sampai mereka mengubah namanya jadi PT Praja Bali Transportasi,'' tegasnya.
(by DenPost)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=3&id=29121

Tidak ada komentar:

Posting Komentar