11/01/10

Vila Bermasalah Potensial Tumbuhkan Gratifikasi

Denpasar (Bali Post)
Maraknya pelanggaran izin bangunan pondok wisata/ vila pada sejumlah tempat di Bali, belum dipahaminya dan dijalankan secara optimal tupoksi dari masing-masing dinas/badan terkait. Kondisi tersebut sangat memungkinkan tumbuhnya gratifikasi (hadiah), karena para investor dalam upaya mencari izin tidak mau terjebak dalam birokrasi berbelit-belit.

Hal itu diutarakan Dekan FH Undiknas Prof. Dr. Nyoman Budiana, Jumat (18/12) kemarin, ketika ditanya soal maraknya pelanggaran izin pembangunan vila pada sejumlah tempat di Bali. Dikatakannya, kemungkinan terjadinya gratifikasi itu sangatlah besar. Bisa karena memang dikehendaki investor sendiri, serta bisa juga karena permainan yang dikembangkan oleh pejabat birokrasi. ''Persoalan terjadi atau tidaknya gratifikasi, sulit-sulit gampang membuktikannya,'' jelas Budiana.

Sementara Dekan FK Unud Prof. Dr. IGN. Wairocana menyatakan ada atau tidaknya sebuah gratifikasi dalam pemberian izin pembangunan vila, bisa dilihat normal atau tidaknya izin tersebut. Jika izin tersebut diperoleh secara tidak normal, maka pantas dicurigai ada gratifikasi di dalamnya.

Sebuah izin dikatakan sah bila dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. ''Sangatlah pantas untuk dicurigai, jika sebuah izin dikeluarkan oleh pejabat yang tidak memiliki kapasitas untuk itu,'' katanya.

Selanjutnya menurut Wairocana, petugas Satpol PP, memiliki tugas menyelidiki kebenaran izin yang dimiliki sebuah vila. Bila memang izinya bermasalah, Satpol PP sesuai kewenangan yang dimilikinya berhak menyegel sekaligus menyatakan vila tersebut tidak boleh beroperasi. Berikutnya, instansi penegak hukum lainnya bisa bergerak, guna memastikan apakah terjadi gratifikasi dalam pemberian izin bermasalah tersebut.

Budiana menyarankan perlu adanya panduan tupoksi yang jelas pada masing-masing dinas/bidang dan instansi pada jajaran pemerintah daerah. Hadirnya para insvestor di pulau Bali pada umumnya, bila tidak dikelola dengan baik, cepat atau lambat akan dapat mengganggu konsep tata ruang pemerintah daerah dan tata letak bangunan akan menjadi semrawut. Pada gilirannya, lingkungan akan menjadi kumuh. ''Reformasi birokrasi hendaknya digunakan sebagai paradigma baru dalam mengubah prilaku birokasi yang mengarah kepada kondisi pemerintahan yang good governance dan clean govermance termasuk di bidang perizinan,'' kata Budiana.

Baik Budiana maupun Wairocana sangat mengharap kebijakan pembangunan penunjang pariwisata di Bali jangan sampai dirusak para oknum pejabat yang hanya mementingkan keuntungan pribadi belaka. Bila keputusan perizinan pondok wisata diberikan dengan tidak berdasarkan atas regulasi yang ada, maka secara tidak langsung jajaran birokrat pemerintahan telah dipandang memberi justifikasi kepada para insvestor untuk dapak melakukan pelanggaran bahkan kejahatan. (015) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=26550

1 komentar:

  1. Halo, saya Rasheeda Muhammad dari Indonesia, dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memperingatkan semua orang di sini untuk berhati-hati dari semua pemberi pinjaman pinjaman yang menimbulkan menjadi nyata. Mereka semua penipuan dan palsu dan niat mereka adalah untuk merobek Anda dari uang Anda sulit diperoleh. Saya telah menjadi korban pinjaman perusahaan ini tetapi tidak ada yang mampu memberikan pinjaman saya mencari sampai aku datang di Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Dia menawarkan saya pinjaman pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2% dengan hanya beberapa formalitas dan requirements.After saya bertemu dengan persyaratan dan kondisi perusahaan, pinjaman saya disetujui dan saya sangat mengejutkan, itu ditransfer ke rekening bank saya dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda dapat menghubungi Ibu Amanda melalui emailnya amandaloan@qualityservice.com dan Anda juga dapat menghubungi saya di rasheedamuhammad10@gmail.com saya email saya hanya bersaksi Ibu Amanda akan baik dan bantuan yang diberikan kepada dia saya dan keluarga saya dan saya juga ingin Anda menjadi penerima manfaat dari tawaran pinjaman nya.

    BalasHapus