11/01/10

Pabrik Arak Maut Berdiri di Tengah Pemukiman Pernyataan Kadisperindag Bali Dinilai Aneh

Denpasar (Bali Post) -

Penjelasan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Bali yang menyebut rekomendasi beroperasinya kembali pabrik arak UD Tri Hita Karya di Banjar Kwanji, Dalung adalah wajar, menuai reaksi keras dari anggota DPRD Badung. Sebab, pabrik "arak maut" (karena telah menelan beberapa korban jiwa) itu berdiri di tengah pemukiman penduduk. Pihak Disperindag Bali semestinya memperhatikan unsur-unsur perizinan dengan komprehensif, bukan dari satu sudut saja.

"Kalau seperti itu pandangan pejabat Disperindag Bali dalam mengeluarkan rekomendasi untuk pabrik arak maut, itu sudah salah besar. Itu kan namanya tidak komprehensif. Jangan sepotong-sepotong atau dari satu unsur saja," tegas Ketua Komisi B DPRD Badung I Putu Parwata, Minggu (20/12) kemarin.

Menurut Parwata, kewajaran yang dimaksud pihak Disperindag Bali hanya dinilai dari satu sisi saja, yaitu dari sisi produksi termasuk dari distribusi. Hal inilah yang kemudian disebut oleh Parwata sebagai sesuatu yang aneh dan merupakan kesalahan fatal. Padahal, kata Parwata, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum pabrik arak dimaksud diberikan izin. Salah satunya adalah tata ruang atau peruntukan lahan.

Lebih lanjut dikatakan anggota Dewan asal Dalung ini, Disperindag Provinsi Bali seharusnya memperhatikan peruntukan atau tata ruang sebelum mengeluarkan rekomendasi. Sebab, di kawasan tempat UD Tri Hita Karya berdiri merupakan kawasan pemukiman. Jadi menurut aturan, pabrik tersebut tidak boleh dibangun. "Kok bisa industri berdiri di tengah pemukiman atau perumahan? Benar-benar aneh sudut pandangan pejabat provinsi dalam kewenangannya memberikan rekomendasi," tegasnya.

Parwata menilai, izin yang dikeluarkan oleh Disperindag Bali tersebut sangat tidak layak. Bahkan, pejabat yang meloloskan izin dengan cara seperti itu pun disebutnya tidak pantas diberikan jabatan. "Pejabat seperti ini mestinya digantilah. Kalau tidak, nanti malah bisa merusak tatanan aturan yang telah ada," kritiknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadisperindag Bali Gede Darmaja melalui Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali I Putu Suardhika mengungkapkan, rekomendasi untuk UD Tri Hita Karya telah sesuai dan wajar diberikan. Alasannya, rekomendasi telah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Denpasar yang tidak mencabut izin industri usaha dagang UD Tri Hita Karya. Selain itu, pihak Disperindag juga berkewajiban melakukan pembinaan. (ded) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=26673

1 komentar:

  1. Halo, saya Rasheeda Muhammad dari Indonesia, dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memperingatkan semua orang di sini untuk berhati-hati dari semua pemberi pinjaman pinjaman yang menimbulkan menjadi nyata. Mereka semua penipuan dan palsu dan niat mereka adalah untuk merobek Anda dari uang Anda sulit diperoleh. Saya telah menjadi korban pinjaman perusahaan ini tetapi tidak ada yang mampu memberikan pinjaman saya mencari sampai aku datang di Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Dia menawarkan saya pinjaman pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2% dengan hanya beberapa formalitas dan requirements.After saya bertemu dengan persyaratan dan kondisi perusahaan, pinjaman saya disetujui dan saya sangat mengejutkan, itu ditransfer ke rekening bank saya dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda dapat menghubungi Ibu Amanda melalui emailnya amandaloan@qualityservice.com dan Anda juga dapat menghubungi saya di rasheedamuhammad10@gmail.com saya email saya hanya bersaksi Ibu Amanda akan baik dan bantuan yang diberikan kepada dia saya dan keluarga saya dan saya juga ingin Anda menjadi penerima manfaat dari tawaran pinjaman nya.

    BalasHapus