24/11/10

Lagi, Enam Toko Modern Bodong Ditertibkan

Denpasar (Bali Post)-
Setelah menertibkan beberapa usaha bodong alias tak berizin beberapa waktu lalu, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (24/11) kemarin kembali menyidak sejumlah usaha minimarket dan toko modern di seputaran Kota Denpasar. Sedikitnya enam toko modern ditertibkan akibat melanggar aturan.

Pertama kali tim menyasar toko modern berjaringan yang berada di Jalan Hayam Wuruk Denpasar, tepatnya sebelah timur pertigaan Jalan Katrangan-Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Ketut Nick Natha Wibawa di sela penertiban menyatakan, penertiban ini merupakan penertiban yang kedua kalinya. Sebelumnya, pihaknya juga sudah menyidak lokasi ini dan mengeluarkan peringatan untuk tidak beroperasi dulu sebelum segala persyaratan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IUTM, izin prinsip serta syarat lainnya.

''Sebelumnya kami sudah minta untuk tidak beroperasi dulu, makanya papan pelangnya kita tutup dengan kain pertanda belum boleh melakukan transaksi lagi. Tapi nyatanya malah tetap beroperasi seperti biasa. Jika ini dibiarkan berlanjut dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi usaha serupa lainnya,'' ucap Nick.

Sikap membangkang pihak pengelola toko ini, akhirnya disikapi tegas oleh tramtib. Pihaknya langsung menutup toko dengan langsung menggembok pintu masuk toko, serta memasang papan segel di depannya. Hal ini merupakan upaya menepis isu miring dan kesan penertiban macet dan melunak.

Selanjutnya tim beranjak ke toko modern jenis sama yang berada di Jalan Tukad Yeh Aya. Serta ke empat minimarket lainnya, yakni minimarket di Jalan Pulau Moyo, Pulau Kawe, Teuku Umar dan Jalan Gatot Subroto Timur. Sama halnya dengan di Hayam Wuruk, permasalahan yang dilakukan oleh kelima toko modern ini sama.

Sejatinya kecuali yang di Gatsu Timur yang baru dibangun, semua toko modern ini sudah pernah ditindak sebelumnya. Bahkan, ada yang sudah disegel. ''Namun, dari laporan yang kami terima dari masyarakat setempat, ternyata semuanya masih tetap beroperasi kembali,'' paparnya.

Terkait uji sistem atau mesin yang harus dilakukan oleh setiap toko tersebut, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Denpasar ini menegaskan sekarang ini tidak lagi diperbolehkan melakukan uji sistem dengan alasan apa pun.

Dinas Tramtib sekarang dengan tegas menyatakan tidak memperbolehkan lagi melakukan uji sistem atau uji mesin. Kecuali kalau masalah barang atau bahan makanan yang sudah busuk, kan memang harus dikeluarkan. ''Tapi memang betul-betul hanya untuk mengeluarkan barang saja,'' tegasnya.

Menurutnya, hal itu tidak dipakai alasan untuk dimanfaatkan. Alasannya mau uji sistem atau mengeluarkan barang karena rusak, tapi melakukan transaksi. ''Jadi jangan main kucing-kucingan dengan kami, karena pasti akan kami tindak tegas,'' ancamnya.

Pernyataan Nick ini seakan tumpang-tindih alias tak konsisten. Pasalnya, belum lewat satu hari tepatnya Selasa (23/11) saat ditemui usai menghadiri pembukaan sidang paripurna APBD 2011 di DPRD Kota Denpasar, dengan jelas dirinya menyebutkan bahwa sekadar uji sistem masih diperbolehkan, asalkan tidak melakukan transaksi jual-beli.

''Awalnya kami perbolehkan untuk melakukan uji sistem, tapi pada kenyataanya hal itu justru dimanfaatkan, hanya dijadikan sekadar alasan. Ngakunya hanya uji sistem, tapi kalau ada pembeli yang datang tetap dilayani. Masa hanya uji sistem dilakukan setiap hari,'' ungkapnya.

''Jika betul kan tidak perlu pintunya dibuka semuanya, cukup separuh saja. Kalau dibuka total seperti ini, jelas akan memberikan kesan pada masyarakat bahwa toko tersebut sudah dibuka kembali,'' imbuhnya.(par)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=3&id=45104

Indomaret Lecehkan Satpol PP Klungkung Membangun Sebelum Kantongi Izin

Semarapura (Bali Post) -

Pemilik Indomaret betul-betul kebal aturan di Klungkung. Mereka bisa berulang-ulang berulah tanpa ganjaran sedikit pun. Mereka seenaknya membangun tempat-tempat penjualan ritel (pasar modern) sebelum mengantongi izin. Masalah tersebut disampaikan anggota DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra.

''Instansi terkait yang bertugas mengawasi aturan juga terkesan tidak berkutik. Terbukti, beberapa unit Indomaret di Klungkung bisa beroperasi tanpa tindakan berarti. Itu menunjukkan lemahnya peran eksekutor,'' kata Ludra Senin (22/11) kemarin.

Dikatakan, sudah semestinya eksekutor demikian diganti. Kemudian dicari pejabat yang memiliki ketegasan. Dari catatan yang ada, Indomaret memang selalu bermasalah di awal membangun tempat baru. Sebut saja di antaranya Indomaret di Desa Sampalan, Indomaret di Galiran, dan di Jalan Gadjah Mada, Klungkung. Semuanya bermasalah.

Menurutnya, mereka membangun sebelum mengantongi izin yang seharusnya. Kini, Indomaret kembali membangun unit baru di Jalan Flamboyan (sebelah utara RS Klungkung). Itu pun belum ada izinnya.

Mereka selalu berurusan dengan Satpol PP Pemkab Klungkung dan Kantor Perizinan. ''Ironisnya, persoalannya tak berlanjut. Indomaret pun kemudian beroperasi tanpa hambatan. Termasuk yang ada di kawasan pasar tradisional. Padahal, pedagang pasar tradisional di Pasar Galiran kerap mengeluhkan hadirnya pasar-pasar modern karena berdampak buruk terhadap keberlanjutan pedagang di pasar tradisional itu,'' jelasnya.

Berdasarkan aturan, juga disebutkan pengaturan pasar modern minimal berjarak dua kilometer dari pasar tradisional. Pengusaha yang tidak ada etikanya memang begitu. Tidak mengikuti mekanisme yang berlaku. ''Mereka hanya memikirkan bisnis,'' ujar anggota DPRD lain, Sang Nyoman Putra Yasa.



Sidak

Sementara itu, belasan personel Satpol PP Pemkab Klungkung yang dikoordinir Kasatpol PP Komang Darma Suyasa melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan Indomaret di Jalan Flamboyan kemarin. Selain menghentikan pekerjaan karena belum mengantongi izin, Satpol PP juga mengangkut sejumlah pekerja ke kantor Satpol PP kaitan dengan penertiban penduduk. ''Ya, ini memang bisa dibilang melecehkan Satpol PP. Karena setiap mereka membangun yang baru, selalu tidak memiliki izin,'' ujar Darma Suyasa. Namun, dia mengaku hanya bisa memberi peringatan/pembinaan sebelum mengambil langkah eksekusi. Sebagaimana Perda 11/1974 tentang bangunan-bangunan. Belum ada pihak Indomaret yang bisa dimintai konfirmasi berkaitan dengan penertiban bangunan tanpa izin tersebut.

Selain sidang Indomaret, Satpol PP juga menyasar tempat-tempat kos dan penginapan-penginapan short time. Di salah satu penginapan (Pondok Indah), Satpol PP menemukan pasangan beda jenis dan kemudian diangkut ke kantor Pol. PP. Dalam pengakuannya, pasangan asal Banyuwangi itu kekeh mengaku mereka adalah saudara (kakak-adik) yang kos di penginapan tersebut sejak Sabtu (20/11) lalu. (kmb20)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=45017

23/11/10

Soal Gugatan Terhadap RTRWP DPRD Bali Menghadap MA

Denpasar (Bali Post) -
Adanya gugatan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, mau tidak mau DPRD Bali mesti turun tangan. Caranya dengan memberikan penjelasan khususnya kepada Mahkamah Agung (MA), terutama bagaimana proses perda tersebut dibuat.

Made Arjaya yang Ketua Komisi I DPRD Bali mengatakan, Rabu (27/10) kemarin, anggota DPRD Bali akan melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung. ''Pertemuan tersebut dijadwalkan Kamis (28/10) ini. Kami akan menghadap ke MA dan memberikan penjelasan terhadap Perda RTRW Bali Nomor 16 tahun 2009," paparnya saat dihubungi via telepon.

Dikatakan, anggota DPRD Bali akan memberikan penjelasan dan kronologi bagaimana Perda RTRWP Bali ini lahir. Termasuk diputuskannya radius kawasan suci dalam perda tersebut sudah didasari dengan berbagai pertimbangan, kajian dan melibatkan PHDI. Hasilnya kawasan suci akan tetap dipertahankan dan oleh karena itu, di sepanjang kawasan suci tidak diperbolehkan adanya pembangunan.

Dengan penjelasan anggota DPRD Bali tersebut, diharapkan nanti MA dapat mempertimbangkannya dalam mengeluarkan putusan. Sebab, lahirnya Perda RTRWP Bali bukan atas dasar kepentingan orang per orang, melainkan untuk kepentingan Bali secara keseluruhan. ''Jika Perda RTRWP Bali dapat ditegakkan maka diyakini Bali akan tetap ajeg dan lestari,'' katanya.

Menurut Arjaya, kalau sampai gugatan sejumlah orang dan notabene investor berada di balik gugatan itu dimenangkan, maka Bali secara perlahan-lahan akan hancur. Menurutnya, di sepanjang kawasan suci nantinya dengan seenaknya bisa dibangun apa saja.

Ia menegaskan, semua anggota DPRD Bali tetap komit dan konsisten untuk mempertahankan RTRWP Bali. Apa pun yang terjadi, kata Arjaya, pihaknya siap melawan agar Perda ini tetap ditegakkan. (kmb)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=43913

Penertiban Bangunan Kumuh Bisa Gunakan Perwali Bangunan

Denpasar (Bali Post) -
Menjamurnya bangunan semipermanen yang mengesankan kekumuhan di jalan arteri primer, seperti Jalan Gatot Subroto, juga mengundang cibiran dari para wakil rakyat di Denpasar. Pasalnya, penataan di jalan arteri yang sekaligus menjadi etalase Kota Denpasar sangat penting dilakukan. Karena itu, penertiban bangunan kumuh mendesak dilakukan pihak eksekutif.

Anggota Komisi B DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra, S.T. yang ditemui di kantornya, Selasa (26/10) kemarin meminta penataan bangunan kumuh di jalan arteri, seharusnya menjadi prioritas. Karena menyangkut wajah kota secara keseluruhan. ''Kita berharap instansi terkait harus berani menata bangunan yang mencoreng citra wajah kota,'' kata wakil rakyat asal Sidakarya ini.

Suadi Putra menilai alasan tidak adanya payung hukum untuk melakukan penertiban bangunan semipermanen di Jalan Gatsu, sejatinya kurang tepat. Karena sudah ada perwali tentang bangunan berarsitektur Bali. ''Kalau memang belum ada aturan yang jelas, perwali (peraturan wali kota) bangunan itu kan bisa digunakan sebagai dasar hukumnya,'' ujar Suadi Putra kemarin.

Dalam pandangan Suadi, bangunan semipermanen tersebut sama sekali tidak mengacu pada perwali yang ada. Padahal, letak bangunan tersebut berada di jalan utama. Kalau mau wajah kota ini lebih baik, penertiban bangunan bukan saja menyasar bangunan tanpa ornamen Bali. Bangunan kumuh yang jelas-jelas mencoreng citra kota budaya harus juga ditertibkan. ''Ini terkait masalah wajah kota,'' ujar Suadi Putra.

Dikatakan, bila menunggu perda yang akan dibentuk Dinas Tata Ruang dan Perumahan, prosesnya akan panjang. Dikhawatirkan, kondisi wajah etalase kota semakin semrawut dan akhirnya akan sulit ditertibkan. Ini harus menjadi prioritas bila Kota Denpasar ingin mewujudkan kota bersih dan nyaman,'' jelasnya.

Di sisi lain Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Ir. I Made Kusuma Diputra, M.T. mengaku telah merancang perda untuk bangunan yang ada di jalan protokol. Pihaknya menyebutkan jenis dan bentuk bangunan di jalan protokol harus tetap mengacu pada ketentuan yang ada. ''Kalau dengan perda ini, kita berharap tidak ada lagi bangunan kumuh di jalan protokol atau jalan utama,'' ujar Kusuma Diputra.

Sebelumnya, dinas ini telah menata kawasan di Jalan Gatsu Tengah. Hanya, yang telah ditata meliputi pertamanan di telajakan di sepanjang jalan dimaksud. Areal telajakan yang diklaim oleh Dinas Tata Ruang dan perumahan ini adalah dua meter ke sisi luar setelah trotoar. Penataan ini meliputi Jalan Gatot Subroto mulai perempatan Jalan A. Yani sampai perempatan Jalan Nangka. (kmb12)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=43862

DPRD Badung Desak BPN Setorkan Data Lahan Telantar

Mangupura (Bali Post) -
DPRD Badung mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung untuk memberikan data jumlah lahan telantar di Badung. Hal tersebut lantaran belum ada kesamaan persepsi tentang lahan telantar di antara Dewan, eksekutif maupun BPN, sehingga menyulitkan proses penanganannya. Selain itu DPRD Badung juga mendesak Pemkab Badung untuk mempercepat proses tukar guling lahan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Badung I Ketut Suiasa, usai rapat kerja bersama eksekutif yang membahas pelaksanaan PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Telantar, Jumat (22/10) kemarin. Dalam rapat itu terungkap belum adanya persamaan persepsi tentang konsep serta ruang lingkup lahan telantar atau terindikasi telantar.

Hal lain yang menjadi persoalan adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam menjalankan PP 14/2010 ini juga belum tergambar secara jelas dan pasti. Hal ini, katanya, disebabkan pihak BPN Badung belum pernah melakukan sosialisasi kepada Pemkab Badung hingga jajaran terbawah, baik camat, desa maupun kelurahan. Artinya, jumlah tanah telantar atau terindikasi telantar di Badung cukup banyak, tetapi hingga kini Pemkab Badung belum memiliki data yang valid berapa total luasannya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, DPRD Badung akhirnya memberikan rekomendasi kepada BPN Badung agar segera melakukan sosialisasi PP dimaksud, termasuk menyetorkan data awal tanah-tanah yang terindikasi telantar.

Tidak berhenti di sana, setelah rekomendasi dikeluarkan, DPRD Badung juga akan mengundang BPN Badung untuk membahas masalah tanah telantar atau terindikasi telantar ini. Meskipun belum bisa dipastikan waktunya, namun Suiasa berjanji pihaknya di Dewan akan melakukan secepatnya.

Selain rekomendasi menyangkut rekomendasi tanah telantar, Suiasa menyatakan Dewan juga fokus terhadap penyelesaian proses tukar guling lahan. Seperti diketahui, sejumlah proses tukar guling di Badung khususnya, penyelesaiannya terbilang memakan waktu yang lama yakni puluhan tahun. Proses yang lama ini sampai-sampai menimbulkan masalah. Oleh karenanya, pada rapat itu Dewan mendesak eksekutif untuk aktif menyelesaikan proses tukar guling khususnya sertifikasi lahan. (ded)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=43684

Pemiliknya Dinilai Bandel Bangunan Vila Melanggar Sempadan Pantai Distop Pol PP

Amlapura (Bali Post) -
Dinilai pihak Pol PP Pemkab Karangasem pengelolanya membandel dengan cara mencuri-curi untuk melanjutkan pembangunan, pengelola atau investor sebuah bangunan vila atau restoran di pantai Tukad Abu, Tulamben, Kubu diminta membongkar. Hal itu berdasarkan surat peringatan ketiga yang dilayangkan pihak Pol PP.

Sikap tegas itu disampaikan Kepala Kantor Pol PP Pemkab Karangasem I.B. Anom Surya Darma, S.Sos., Rabu (20/10) kemarin di Amlapura. Dikatakan, pihaknya pada Senin (11/10) lalu sudah memanggil pengelola bangunan vila/restoran itu, Nengah Suala, asal Kubu.

Saat dipanggil dan ditanya mengenai apakah bangunannya bakal dibongkar sendiri, dibongkar paksa pihak pemerintah atau disidik tim yustisi untuk diajukan dalam sidang PN Amlapura, Anom Surya Darma mengatakan Suala minta tempo sampai akhir Oktober ini. Dia minta tempo sampai bosnya atau investor vila/restoran asing itu datang ke Bali. Suala mengatakan, bakal menyampaikan kasus yang dihadapi bangunan itu kepada bosnya.

Anom Surya Darma mengatakan, pelaksana bangunan itu cukup bandel. Beberapakali diperingatkan agar menghentikan atau tak melanjutkan bangunannya karena melanggar sepandan pantai dan karena belum memiliki izin, sempat dihentikan. Namun rupanya karena mendapatkan angin, secara mencuri-curi dia melanjutkan pembangunannya. ''Saat ini malah informasi pembangunan sudah sampai memasang kap,'' ujar Anom Surya Darma.

Kenapa tak langsung dibongkar? Anom Surya Darma mengatakan, eksekusi bersalah melanggar hukum dan eksekusi berupa pembongkaran mesti melalui putusan sidang pengadilan yang diajukan tim yustisi.

Pihak Pol PP sudah memanggil pelaksana yang diberikan kepercayaan membangun oleh pemilik modal. Upaya peringatan sudah selesai.

Bangunan di tepi pantai itu melanggar perda tentang batas sempadan pantai yang termasuk kawasan wisata Tulamben itu sejauh 50 meter dari titik pasang air laut tertinggi. Padahal menurut penyandingnya, Patrick Ritter, tembos batas bangunan tanpa izin di pantai Batudawa Kelod itu tak lebih 10 meter dari titik pasang tertinggi air laut. Bahkan berdasarkan Perda RTRW Bali yang baru, sempadan pantai malah lebih jauh menjadi 100 meter. Puluhan nelayan yang selama ini memanfaatkan pantai itu untuk berlabuh perahu dan memarkir perahu nelayan juga mendukung serta minta pemerintah menegakkan perda. Nelayan minta pemerintah menegakkan perda sempadan pantai.

Dukungan puluhan nelayan dilayangkan lewat surat dan ditandatangani anggota kelompok nelayan Segara Merta. Selain itu penyandingnya, investor Patrick Ritter, juga menyayangkan ada yang berani melanggar hukum UU Lingkungan Hidup dan Perda. Hal itu dinilai telah mengancam citra pariwisata dan citra pemerintah dalam ketegasannya menegakkan peraturan. Orang asing saja taat kepada hukum di Indonesia demi citra pariwisata dan lingkungan hidup serta masyarakat lokal nelayan, kenapa ada warga lokal pelaksana bangunan malah melanggar aturan negaranya? (013)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=43571

Bali Diincar Investor Asing KPK Dorong Pemprov Bentuk Tim Gratifikasi

Denpasar (Bali Post) -
Posisi strategis Bali yang jadi incaran investor asing maupun lokal menyimpan potensi gratifikasi yang sangat tinggi. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemprov Bali untuk membentuk Tim Pengendali Gratifikasi. Nantinya, tim ini bertugas memantau dan membantu KPK menangani kasus-kasus gratifikasi yang dilaporkan ke lembaga tersebut.

"Kami berharap Bali menjadi model bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam penanganan kasus-kasus gratifikasi tersebut,'' kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A. Rachim seusai membuka seminar "Upaya Pencegahan Praktik Gratifikasi dalam Dunia Bisnis" di Denpasar, Kamis (14/10) kemarin.

Menurut Dedie A Rachim, seminar ekonomi oleh KPK ini merupakan seminar yang pertama kali digelar KPK untuk dunia bisnis. Sebelumnya, seminar yang digelar KPK lebih fokus pada kalangan penyelenggara negara. KPK menilai akan banyak kasus ekonomi terkait masuknya investasi asing di Bali. ''Kami berharap, para pelaku bisnis tidak melakukan praktik gratifikasi untuk memuluskan kepentingan usahanya yang justru bisa menjadi beban dalam pertumbuhan ekonomi,'' ujarnya.

Dia menambahkan, penyelenggara negara merupakan kelompok yang paling rawan ''terperangkap'' kasus gratifikasi lantaran memiliki tugas untuk melayani kalangan bisnis. Dikatakan, laporan mengenai gratifikasi cenderung meningkat setiap tahunnya di mana pada tahun ini mencapai lebih dari 400 laporan. Nilai gratifikasi sangat beragam mulai dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah. ''Setelah menerima laporan gratifikasi, KPK akan melakukan penelitian apakah gratifikasi yang diberikan merupakan hak pribadi atau hak negara," katanya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pihaknya sangat terbuka bagi kerja sama dengan KPK. Ditegaskan, clean government adalah salah satu cita-cita selama dipercaya jadi pemimpin Bali. Untuk merealisasikan komitmen itu, pihaknya mengaku sudah mulai melakukan penerapan dengan menghilangkan pos anggaran yang tidak jelas alokasinya dan membuka akses publik terhadap anggaran dan pejabat publik. Salah satunya melalui kegiatan open house yang digelar setiap bulan sekali.

"Di ajang open house itu, masyarakat bisa melaporkan apa saja termasuk gratifikasi. Menurut saya, bukan hanya aparatur negara saja yang harus diberi pemahaman mengenai larangan gratifikasi. Namun, masyarakat khususnya kalangan bisnis juga harus menyadari bahwa gratifikasi pada akhirnya akan merugikan semua pihak,'' ujarnya. (kmb13)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=43342

Vila Tak Penuhi Standar Keamanan Disparda Badung Segera Lakukan Pembinaan

Mangupura (Bali Post) -
Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Badung akan bekerja sama dengan Polda Bali untuk melakukan pembinaan terhadap puluhan vila yang tak lolos verifikasi Polda Bali terkait standar keamanan. Hal tersebut diungkapkan Kadisparda Badung Tjok. Raka Darmawan, Kamis (14/10) kemarin.

''Kami pasti akan melakukan pembinaan terhadap vila yang belum lolos verifikasi, supaya nantinya mereka bisa memenuhi standar yang dikeluarkan Polda," ujarnya sambil menambahkan pembinaan juga akan dilakukan bagi tempat hiburan.

Menanggapi masalah vila tak berizin alias bodong, Tjok. Raka Darmawan menyatakan hal tersebut muncul akibat banyaknya pemilik vila yang memanipulasi perizinan guna mengurangi beban pajak. Banyak di antara pemilik vila yang ketika didata menyatakan vilanya adalah vila pribadi. Padahal, kenyataannya tak sedikit dari vila itu yang dikomersialkan oleh sang pemilik. Masalah inilah yang kerap menimbulkan pertambahan jumlah vila bodong.

Terhadap hal tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Badung itu menyatakan pihaknya telah menyusun formula atau strategi khusus untuk mengantisipasi pemilik vila yang nakal. Masalah manipulasi izin ini juga membuat data jumlah vila di Badung masih simpang siur di publik. Terlebih, sejumlah pihak khususnya Bali Vila Association (BVA) juga memiliki versi data berbeda dengan yang dimiliki Disparda Badung. "Kami telah beberapa kali melakukan pendataan untuk vila. Namun, data yang kami miliki kerap berbeda dengan data BVA," katanya.

Sementara itu, dari data Bidang Sarana dan Prasarana Disparda Badung, vila masuk ke dalam dua kategori perizinan yakni kategori pondok wisata untuk vila yang memiliki kurang dari lima kamar dan kategori hotel melati untuk yang lebih dari lima kamar.

Pada tahun 2010 Disparda Badung menerbitkan 54 izin, baik perpanjangan maupun izin baru untuk kategori hotel melati. Total jumlah hotel melati yang tercatat yakni 479 unit. Sedangkan untuk pondok wisata, pada 2010 ini Disparda Badung mengeluarkan 86 izin dengan jumlah total yang ada hingga kini mencapai 441 unit. (ded)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=43343

Turun, Tingkat Hunian Hotel Berbintang di Bali

Denpasar (Bali Post) -
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Bali mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) Bali mencatat TPK bulan Agustus 2010 sebesar 60,67 persen atau mengalami penurunan sekitar 5,61 poin jika dibandingkan dengan posisi bulan sebelumya sekitar 66,28 persen. TPK tertinggi ditempati oleh Kabupaten Tabanan yakni mencapai 69,38 persen, sementara terendah terjadi di Kabupaten Buleleng dengan TPK 51,18 persen.

''Kondisi tersebut seiring dengan menurunnya kunjungan wisman ke Bali sebesar 4,61 persen selama bulan Agustus dibandingkan Juli 2010,'' Kata Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali Ida Komang Wisnu di Denpasar, Senin (4/10) kemarin.

Menurutnya, tingkat hunian kamar bintang empat sebesar 68,12 persen merupakan TPK tertinggi dibandingkan kelas hotel yang lain. TPK terendah terjadi pada bintang dua yang hanya 51,21 persen. ''Lama menginap tamu asing dan domestik di hotel berbintang di Bali bulan Agustus mencapai 3,32 hari. Angka ini juga mengalami penurunan 0,15 poin dibanding dengan rata-rata menginap Juli yang mencapai 3,47 hari. Penurunan terjadi di semua kelas hotel berbintang, kecuali bintang lima yang mengalami kenaikan sebesar 0,05 poin,'' terangnya.

Lama menginap tamu domestik yang tercatat 3,85 hari, dikatakan Wisnu, rata-rata lebih lama dibandingkan wisatawan asing yang selama 3,23 hari. Dari lima jenis klasifikasi hotel berbintang yang ada di Bali, hotel berbintang empat yang paling diminati wisatawan mancanegara.

''TPK hotel nonbintang juga mengalami penurunan 1,38 poin jika dibandingkan dengan bulan Juli. Penurunan ini terjadi di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Bangli, Buleleng dan Denpasar. Sedangkan peningkatan TPK terjadi di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Karangasem,'' tuturnya.

''Rata-rata lama menginap tamu asing dan domestik di hotel sejenis di Bali selama 2,64 hari. Dibandingkan dengan kondisi bulan Juli rata-rata lama menginap naik 0,10 poin,'' tambahnya. (par)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=3&id=42811

22/11/10

Tiga Kali Distop Pemilik Bangunan Restoran Tetap Bandel

Amlapura (Bali Post) -
Pemilik bangunan restoran/vila yang melanggar sempadan pantai di Batudawa Kelod, Tulamben, Kubu, Karangasem Nengah S sudah tigakali diberikan surat peringatan oleh pihak Kantor Pol PP Pemkab Karangasem, agar pembangunannya dihentikan. Namun pemiliknya membandel dan terus melanjutkan pembangunan sampai hampir rampung.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pol PP Pemkab Karangasem Ida Bagus Anom Suryadarma, S.Sos. Kamis (30/9) kemarin di Karangasem mengatakan pihaknya bakal memanggil pemiliknya pada Senin (11/10) depan. Saat itu, pemilik bangunan yang berjarak 10 meter dari titik air laut pasang, bakal diberikan dua opsi (pilihan). ''Membongkar sendiri bangunan itu, atau tim yustisi bakal diturunkan untuk melakukan penyidikan. Itu berarti pemiliknya menghadap di pengadilan,'' tegas Anom Suryadarma.

Anom Suryadarma mengatakan, setelah ada laporan masyarakat nelayan dan warga di sebelahnya, tim Bappeda dan Pol PP meninjau ke lokasi tahun lalu. Karena melanggar Perda, Pol PP melakukan pembinaan dan minta pembangunan dihentikan melalui surat 10 Juni 2010, surat peringatan kedua pada 15 Juni 2010. Pembangunan oleh pemiliknya dihentikan satu bulan, namun Jumat (16/7) dilanjutkan kembali oleh

investor. Pol PP melayangkan surat peringatan ketiga 21 Juli 2010.

Di lain pihak, penasihat hukum pemilik rumah yang letaknya lebih didarat, Wayan Bagiartha, S.H.M.H., di Karangasem mengatakan, kelompok nelayan Segara Merta, di Tukad Abu, Batudawa juga melayangkan surat dukungan agar pemerintah menegakkan hukum perda sempadan pantai. Sebab, jika perda itu dilanggar, selain merusak lingkungan, nelayan setempat juga bakal tergusur, karena tak ada lagi pantai yang berfungsi sosial untuk memarkir perahu nelayan. ''Tak kurang 23 perwakilan nelayan di Tukad Abu membubuhkan tanda tangan mendukung pemerintah konsisten menegakkan Perda 11 tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Karangasem. ''Lokasi pantai Batudawa Kelod masuk kawasan wisata Tulamben,'' ujar Bagiarta.

Hal itu sudah berdasarkan penelusuran tim Bappeda Karangasem bersama pemrakarsa ke pantai tersebut pada 10 September 2009.

Surat Ketua Bappeda Karangasem ditandatangani Kepala Bappeda I Wayan Arta Dipa,S.H. ditujukan kepada yang minta informasi tata ruang Ni Wayan Juliastini bersama suaminya Patrick Ritter. Kepala Bappeda mengatakan, lokasi lahan 600 M2 yang kini diduga untuk restoran milik investor asing bekerjasama dengan warga lokal, merupakan kawasan perlindungan sempadan pantai dengan pengaturan 50 meter sempadan bangunan dan 10 meter sempadan pagar. Bahkan, dengan diterapkannya Perda RTRW Bali per 25 Agustus 2009, kawasan pantai dilebarkan menjadi 100 meter. Berdasarkan hal di atas, lokasi lahan dibangunnya bangunan di pantai itu sesuai perda sebenarnya

tak boleh dibangun,''tegasnya.

Bagiarta mengatakan kliennya Juliastini dan suaminya Patrick Ritter minta informasi penggunaan ruang di lokasi pantai Batudawa Kelod. Kliennya patuh kepada hukum, bangunan rumahnya sudah sesuai Perda RTRW. Namun belakangan

ada investor lagi di depannya membangun yang mendekati pantai, sehingga dikhawatirkan bakal merusak lingkungan dan menggusur masyarakat nelayan. Dia mengakui kliennya pernah menginformasikan kalau mereka menghadapi ancaman terkait upayanya berupaya menghormati Perda dengan mempertanyakan adanya pelanggaran kepada Bupati Karangasem melalui surat yang ditembuskan kepada Gubernur Bali, Kajati, Kapolda Bali dan Kapolres karangasem. (013)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=42643

Tower Liar Menjamur di Badung Pemkab Dituding Tutup Mata

Mangupura (Bali Post) -

Pembongkaran menara telekomunikasi (tower) tak berizin alias liar di Badung, tak menyurutkan niat operator seluler untuk menanamkan investasinya. Kini, operator menggunakan modus baru dengan membangun tower kamuflase tak berizin. Jumlahnya makin marak di sejumlah wilayah Badung. Kalangan DPRD Badung pun curiga, pemerintah sengaja tutup mata dengan hal ini.

Tower-tower kamuflase di Badung, banyak yang berupa talang air yang didirikan di rumah-rumah warga yang tingginya sekitar 15 meter. Tidak hanya izin operasional, IMB pun tak dikantongi. Tower macam ini bisa dijumpai antara lain di wilayah Sibang Gede, Munggu dan beberapa kawasan lainnya. Menurut informasi, keberadaan tower kamuflase bodong itu sudah masuk ke Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Badung. Sayangnya, dinas bersangkutan tidak melakukan tindakan apa pun hingga kini.

Sekretaris Komisi A DPRD Badung I Made Duama, Senin (8/11) kemarin, mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, tower bodong melanggar Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 1974 tentang Bangun-bangunan Badung dan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Artinya, pemerintah khususnya dinas terkait, harus proaktif menegakkan aturan. Jangan malah terkesan main mata dengan investor.

Khusus tower bodong yang sudah berdiri, Duama mendesak tim yustisi segera mengambil tindakan tegas. Tower kamuflase liar harus segera dirobohkan, sehingga tower liar tidak menjamur dan aturan dapat ditegakkan. ''Kalau memang tak memiliki izin, ya harus segera dirobohkan seperti tower-tower sebelumnya. Jangan malah dibiarkan makin banyak,'' ujarnya.

Dijelaskannya, Perda tentang tower dibuat untuk menghindari Badung menjadi hutan tower. "Di Badung hanya boleh ada 49 titik tower. Jadi, tower kamuflase itu jelas tidak boleh berdiri," ujarnya.

Soal tower kamuflase tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Badung I Made Sutama belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi, ponselnya tidak aktif. (kmb25)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=44451

Hunian Vila di Bali Didominasi Turis Asia

Mangupura (Bali Post) -

Vila sebagai sarana akomodasi yang menawarkan privacy lebih, kini menjadi pilihan utama wisatawan Asia selama di Bali. Terbukti, 80 persen dari total akupansi vila awal November 2010 didominasi wisatawan Asia seperti Malaysia dan Singapura.

''Wisatawan yang paling banyak menginap akhir-akhir ini dominan berasal dari Asia seperti Malaysia dan Singapura. Jumlah mereka dari tahun ke tahun memang cenderung menunjukan peningkatan,'' ujar Ketua Bali Villas Association (BVA), Ismoyo S. Soemarlan di Seminyak, baru-baru ini.

Selain wisatawan Asia, turis domestik, Australia, dan Eropa juga dikatakan Ismoyo cukup meminati akomodasi vila. Kendati jumlah mereka masih terbilang kecil. ''Kami memang tidak menawarkan paket wisata pada hari-hari tertentu seperti menjelang Lebaran atau libur perayaan Idul Adha. Kami setiap tahunnya cenderung lebih menawarkan paket honeymoon,'' terangnya.

Menurutnya, menawarkan paket honeymoon merupakan tren pengusaha vila di Bali yang dapat menunjang pendapatan. Pasalnya, paket bulan madu selama tiga hari dua malam ini ditawarkan sepanjang tahun tanpa mengenal musim.

Paket honeymoon ditawarkan sepanjang tahun seperti April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November. ''Sementara, setiap tahunnya ada ratusan pasangan asing yang berbulan madu,'' terangnya.

Terkait harga paket, dikatakan Ismoyo, ditawarkan lebih mahal dua kali lipat dari harga normal berkisar Rp 1 juta- Rp 1,5 juta/malam, karena lengt of stay mereka juga lebih lama. ''Harga paket yang ditawarkan sudah termasuk transpor, guide servis, biaya makan siang serta makan malam,'' tambahnya.

Menurutnya, terdapat 70 pengusaha vila di Bali yang masuk dalam Asosiasi Vila Bali (BVA). Vila-vila tersebut kebanyakan dibangun di kawasan Kabupaten Badung, khususnya Seminyak.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali. Tingkat kunjungan wisatawan ke Bali periode Januari-September 2010 tercatat 1.919.128 wisman, meningkat 9,26 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya 1.756.491 wisman. Australia menempati urutan teratas dengan kontribusi sebesar 24,14 persen diikuti Cina meningkat 1,38 persen, Malaysia 4,24 persen, Taiwan 9,26 persen, Inggris naik 5,70 persen, Jerman 11,50 persen dan Singapura 60,75 persen.

Sedangkan, negara yang mengalami penurunan di antaranya Jepang sebesar 21,91 persen dari 250.065 orang menjadi 195.288 orang, Korea Selatan berkurang 0,63 persen dari 93.730 orang menjadi 93.140 orang, dan Perancis turun 5,08 persen dari 85.749 orang menjadi 81.392 orang. (par)Mangupura (Bali Post) -

Vila sebagai sarana akomodasi yang menawarkan privacy lebih, kini menjadi pilihan utama wisatawan Asia selama di Bali. Terbukti, 80 persen dari total akupansi vila awal November 2010 didominasi wisatawan Asia seperti Malaysia dan Singapura.

''Wisatawan yang paling banyak menginap akhir-akhir ini dominan berasal dari Asia seperti Malaysia dan Singapura. Jumlah mereka dari tahun ke tahun memang cenderung menunjukan peningkatan,'' ujar Ketua Bali Villas Association (BVA), Ismoyo S. Soemarlan di Seminyak, baru-baru ini.

Selain wisatawan Asia, turis domestik, Australia, dan Eropa juga dikatakan Ismoyo cukup meminati akomodasi vila. Kendati jumlah mereka masih terbilang kecil. ''Kami memang tidak menawarkan paket wisata pada hari-hari tertentu seperti menjelang Lebaran atau libur perayaan Idul Adha. Kami setiap tahunnya cenderung lebih menawarkan paket honeymoon,'' terangnya.

Menurutnya, menawarkan paket honeymoon merupakan tren pengusaha vila di Bali yang dapat menunjang pendapatan. Pasalnya, paket bulan madu selama tiga hari dua malam ini ditawarkan sepanjang tahun tanpa mengenal musim.

Paket honeymoon ditawarkan sepanjang tahun seperti April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November. ''Sementara, setiap tahunnya ada ratusan pasangan asing yang berbulan madu,'' terangnya.

Terkait harga paket, dikatakan Ismoyo, ditawarkan lebih mahal dua kali lipat dari harga normal berkisar Rp 1 juta- Rp 1,5 juta/malam, karena lengt of stay mereka juga lebih lama. ''Harga paket yang ditawarkan sudah termasuk transpor, guide servis, biaya makan siang serta makan malam,'' tambahnya.

Menurutnya, terdapat 70 pengusaha vila di Bali yang masuk dalam Asosiasi Vila Bali (BVA). Vila-vila tersebut kebanyakan dibangun di kawasan Kabupaten Badung, khususnya Seminyak.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali. Tingkat kunjungan wisatawan ke Bali periode Januari-September 2010 tercatat 1.919.128 wisman, meningkat 9,26 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya 1.756.491 wisman. Australia menempati urutan teratas dengan kontribusi sebesar 24,14 persen diikuti Cina meningkat 1,38 persen, Malaysia 4,24 persen, Taiwan 9,26 persen, Inggris naik 5,70 persen, Jerman 11,50 persen dan Singapura 60,75 persen.

Sedangkan, negara yang mengalami penurunan di antaranya Jepang sebesar 21,91 persen dari 250.065 orang menjadi 195.288 orang, Korea Selatan berkurang 0,63 persen dari 93.730 orang menjadi 93.140 orang, dan Perancis turun 5,08 persen dari 85.749 orang menjadi 81.392 orang. (par)Mangupura (Bali Post) -

Vila sebagai sarana akomodasi yang menawarkan privacy lebih, kini menjadi pilihan utama wisatawan Asia selama di Bali. Terbukti, 80 persen dari total akupansi vila awal November 2010 didominasi wisatawan Asia seperti Malaysia dan Singapura.

''Wisatawan yang paling banyak menginap akhir-akhir ini dominan berasal dari Asia seperti Malaysia dan Singapura. Jumlah mereka dari tahun ke tahun memang cenderung menunjukan peningkatan,'' ujar Ketua Bali Villas Association (BVA), Ismoyo S. Soemarlan di Seminyak, baru-baru ini.

Selain wisatawan Asia, turis domestik, Australia, dan Eropa juga dikatakan Ismoyo cukup meminati akomodasi vila. Kendati jumlah mereka masih terbilang kecil. ''Kami memang tidak menawarkan paket wisata pada hari-hari tertentu seperti menjelang Lebaran atau libur perayaan Idul Adha. Kami setiap tahunnya cenderung lebih menawarkan paket honeymoon,'' terangnya.

Menurutnya, menawarkan paket honeymoon merupakan tren pengusaha vila di Bali yang dapat menunjang pendapatan. Pasalnya, paket bulan madu selama tiga hari dua malam ini ditawarkan sepanjang tahun tanpa mengenal musim.

Paket honeymoon ditawarkan sepanjang tahun seperti April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November. ''Sementara, setiap tahunnya ada ratusan pasangan asing yang berbulan madu,'' terangnya.

Terkait harga paket, dikatakan Ismoyo, ditawarkan lebih mahal dua kali lipat dari harga normal berkisar Rp 1 juta- Rp 1,5 juta/malam, karena lengt of stay mereka juga lebih lama. ''Harga paket yang ditawarkan sudah termasuk transpor, guide servis, biaya makan siang serta makan malam,'' tambahnya.

Menurutnya, terdapat 70 pengusaha vila di Bali yang masuk dalam Asosiasi Vila Bali (BVA). Vila-vila tersebut kebanyakan dibangun di kawasan Kabupaten Badung, khususnya Seminyak.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali. Tingkat kunjungan wisatawan ke Bali periode Januari-September 2010 tercatat 1.919.128 wisman, meningkat 9,26 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya 1.756.491 wisman. Australia menempati urutan teratas dengan kontribusi sebesar 24,14 persen diikuti Cina meningkat 1,38 persen, Malaysia 4,24 persen, Taiwan 9,26 persen, Inggris naik 5,70 persen, Jerman 11,50 persen dan Singapura 60,75 persen.

Sedangkan, negara yang mengalami penurunan di antaranya Jepang sebesar 21,91 persen dari 250.065 orang menjadi 195.288 orang, Korea Selatan berkurang 0,63 persen dari 93.730 orang menjadi 93.140 orang, dan Perancis turun 5,08 persen dari 85.749 orang menjadi 81.392 orang. (par)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=32&id=44624

20/10/10

Wisata Bahari di Bali Terpadat di Asia Tenggara Pemerintah Perlu Kaji Tata Ruang Laut

Denpasar (Bali Post) -

Perkembangan wisata bahari di Bali dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan. Bahkan, tahun ini Pulau Dewata mendapat peringkat terpadat di Asia Tenggara dengan total usaha mencapai 187 perusahaan. Tahun 1992 anggota Gahawisri Bali yang mengembangkan usaha wisata bahari atau tirta hanya berkisar 20 perusahaan.

Ketua DPD Gahawisri Bali Yos WK. Amerta, Senin (18/10) kemarin mengatakan, pesatnya perkembangan usaha wisata bahari perlu dikaji, baik tata ruang laut, pesisir maupun sungai untuk menentukan daya dukung (carrying capacity) Bali, terutama di lokasi Tanjung Benoa, Sungai Ayung dan Sungai Telaga Waja.

''Hal itu sudah kami usulkan ke Dinas Pariwisata (Disparda) Bali yang nantinya akan dikaji oleh Bappeda Provinsi Bali. Sebab, apabila ini terus berlanjut akan terjadi overload pada suatu kawasan, selain membahayakan keselamatan wisatawan pengguna kegiatan wisata tirta dan persaingan tidak sehat antarpebisnis,'' ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan jasa wisata tirta di Bali, di satu sisi sebagai salah satu objek wisata yang menarik bagi wisatawan, di lain pihak terkendala lokasi tata ruang yang tidak memungkinkan untuk mengembangkan aktivitas tersebut. Untuk itu, perlu kajian yang matang sehingga keberadaannya tidak hanya memberikan manfaat dan kenyamanan bagi wisatawan yang mengikuti kegiatan bahari.

Kendati, tidak dimungkiri masih ada kekurangan baik sarana maupun prasarana wisata tirta, termasuk yang paling mendesak yakni kajian tata ruang laut, namun hingga saat ini belum ada perda yang mengatur hal ini. Sehingga, terkesan belum ada perhatian dari pemerintah. ''Padahal, potensi dan kawasan yang kita miliki sangat luar biasa akan tetapi aturannya tidak jelas,'' ucapnya.

Melihat padatnya usaha wisata bahari di Bali, menurutnya, perlu mendapat penanganan yang lebih baik, meliputi pembenahan kualitas SDM, produk wisata bahari, palayanan, dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan wisata bahari. Selain itu, juga perlu diimbangi dengan penataan objek wisata yang menjadi tempat kegiatan wisata bahari.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I.B. Kade Subhiksu mengatakan, jumlah 187 perusahaan di Bali (sesuai data di Gahawisri Bali) yang bergerak di wisata bahari dinilai sudah cukup banyak. Padatnya kegiatan wisata bahari di Bali menunjukkan setiap jengkal sungai, danau, dan laut di Bali memiliki nilai yang sangat mahal. Untuk itu, pelaku yang bergerak di bidang usaha wisata bahari memiliki kewajiban untuk ikut menata objek-objek wisata yang menjadi tempat kegiatan wisata bahari.

Padatnya kegiatan wisata bahari berpotensi terjadi kerusahakan flora dan fauna, seperti ikan termasuk terumbu karang terutama di laut. ''Untuk menekan kerusahaan alam tersebut, pengusaha wisata bahari perlu menjaga kebersihan lingkungan tempat pelaksanaan kegiatan wisata bahari,'' ujarnya.

Subhiksu meminta pengusaha wisata bahari menghindari adanya praktik perang tarif. Adanya perang tarif ini akan berdampak pada penurunan kualitas layanan kepada wisatawan pengguna jasa wisata bahari. Penurunan layanan jasa wisata bahari ini akan berdampak pada turunnya citra pariwisata Bali.

Pengusaha wisata bahari harus mampu memberikan jaminan keselamatan bagi wisatawan yang melakukan kegiatan wisata bahari baik snorkeling, diving termasuk usaha wisata bahari lainnya. ''Ini di antaranya dengan menggunakan SDM pemandu wisata bahari yang telah bersertifikasi,'' tegasnya.(par)http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=32&id=43485

Kawasan Pesisir Badung---(2-Habis) Terlalu Banyak Wacana, Perda Tak Berdaya

PEMBANGUNAN yang tak terkendali khususnya di bidang pariwisata, juga menjadi salah satu ancaman bagi kawasan pesisir pantai di Badung. Untuk itulah, perlu dirancang sebuah produk hukum sekaligus komitmen penegakan hukum yang mampu melindungi kawasan pesisir sekaligus mengakomodir pembangunan. Sebab, kondisi kawasan pesisir di Badung tidaklah sama.

Ketua Pansus RTRW Badung Putu Parwata mengatakan, pembahasan Ranperda RTRW Badung salah satunya menekankan perlindungan terhadap kawasan sempadan pantai. Seperti yang diketahui, selama ini, tidak sedikit pelanggaran sempadan pantai yang terjadi sehingga kawasan pesisir sebagai kawasan penyangga di hilir, keberadaannya terancam.

Menurutnya, kalau masalah pesisir, Ranperda RTRW Badung tetap mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Dimana khusus untuk sempadan pantai jarak yang ditetapkan yaitu 100 meter. "Kita tetap sepakat dengan hal tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Pansus juga memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat selama ini, khususnya pemanfaatannya dari sisi ekonomis. Ditambah lagi, tidak semua kawasan pesisir pantai memiliki kondisi dan struktur yang sama. Artinya, harus ada pemahaman dan kajian realistis tentang ketahanan kawasan sempadan pantai di masing-masing wilayah. Untuk itulah, Pansus akan kembali melakukan zoning wilayah atau pemetaan kawasan untuk mencari kawasan mana saja yang memungkinkan untuk dikembangkan.

Dengan kata lain, ujar Ketua Komisi B DPRD Badung ini, 100 meter untuk sempadan pantai tidak mutlak dilakukan pada kawasan-kawasan tersebut. Walaupun tidak 100 meter, kajian mendalam masih perlu dilakukan guna menjamin ketahanan kawasan itu sendiri agar tidak menimbulkan dampak negatif. Jika pada akhirnya terjadi pemangkasan jarak sempadan pantai misalnya menjadi 50 meter, perlu dilakukan penyesuaian produk hukum khususnya pada ketentuan teknis. Ketentuan teknis inilah yang akan mengatur seperti apa implementasi pembangunan di kawasan sempadan pantai, sehingga ada jaminan kawasan itu tidak rusak.

"Singkatnya, kita akan men-zoning kembali sempadan pantai di Badung dalam RDTR untuk melihat kemungkinan yang ada. Kemudian jika memang memungkinkan untuk dibangun, ini kita pertegas kembali dengan menyusun ketentuan teknis," tambahnya.

Lebih lanjut ditegaskannya, setelah Ranperda RTRW Badung nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka giliran semua pihak khususnya pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jangan lagi ada pihak-pihak yang melecehkan aturan. "Setelah Perda ditetapkan, pengawasan harus diperketat. Jangan main-main lagi. Pembangunan yang di luar peruntukan harus ditertibkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Sementara itu, tingginya abrasi yang terjadi di kawasan pesisir Badung dinilai Ketua BPC PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya, S.E., MBA. akibat lemahnya pengawasan pemerintah dalam menegakan aturan. Hampir di seluruh kabupaten/kota terjadi pelanggaran tata ruang, baik pelanggaran jalur sempadan pantai, sempadan sungai, penyerobotan lahan basah, kawasan suci serta munculnya berbagai bangunan yang tidak sesuai daerah peruntukan seperti hotel, vila, permukiman atau pun bangunan untuk kegiatan usaha.

Peraturan Daerah (Perda) maupun aturan lainnya yang menyangkut keberlangsungan Bali selama ini masih terkesan tidak berdaya akibat pemerintahan yang ada terlalu banyak berwacana ketimbang mengambil tindakan kongkret. "Mereka seharusnya lebih konsen dalam menegakan aturan untuk Bali ke depan," ucap Rai Suryawijaya, Selasa (19/10) kemarin.

Menurutnya, penegakan Perda saat ini masih terkesan tebang pilih. "Penegakan hukum bagi investor harus diterapkan, jangan sampai pemerintah dipermainkan investor," ujarnya.

Direktur Utama BTDC Ir. I Made Mandra juga mengatakan, masalah abrasi yang terjadi di kawasan pesisir Badung akibat kendornya penegakan aturan yang ada. "Yang paling berkompeten dalam menangani kerusakan pesisir adalah pemerintah, bukan pengusaha. Sebab, pengusaha telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak," ungkapnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan dalam mengatasi abrasi yang terjadi belum maksimal. Perhatian pemerintah terhadap kawasan pesisir masih minim. "Tidak sedikit kawasan pesisir pantai yang mengalami abrasi dan hingga saat ini belum mendapat penanganan serius pemerintah," tandasnya. (ded/par)http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=43525

PHRI Badung Keluhkan Maraknya Bisnis Vila Ilegal

Mangupura (Bali Post) -
Keberadaan usaha vila di Bali terutama di kawasan wisata Badung terus mendapat sorotan pelaku pariwisata. Selain dituding mengoperasikan kendaraan wisata tanpa izin, akomodasi yang menawarkan private facility ini disinyalir banyak beroperasi tanpa mengatongi izin usaha.

Keberadaan vila saat ini tidak hanya bangunannya yang banyak melanggar, namun juga melanggar izin operasional. ''Keberadaan mereka tentunya merugikan pengusaha legal dan pemerintah, karena tidak membayar pajak,'' ungkap Ketua BPC PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya, S.E., MBA., Rabu (20/10) kemarin.

Rai Suryawijaya mensinyalir, usaha ilegal ini banyak dilakoni oleh warga asing yang menginvestasikan modalnya di Bali. Maraknya keberadaan vila, bungalo dan pondok wisata tanpa izin usaha juga menjadi penyebab rusaknya citra pariwisata Bali. Mengingat sarana pariwisata ini cenderung memberikan pelayanan yang buruk akibat harga yang rendah.

''Kami berharap pemeritah melibatkan pelaku usaha melakukan sidak ke lapangan. Penegakan hukum bagi investor yang terkesan lemah memicu maraknya pelanggaran. Jangan sampai pemerintah dipermainkan investor akibat lemahnya pengawasan dalam menegakkan aturan,'' pintanya.

Rai Suryawijaya menilai, maraknya keberadaan bisnis vila yang beroperasi secara ilegal menyebabkan rendahnya tingkat akupansi atau hunian hotel di Bali. Data terakhir, jumlah vila yang beroperasi diperkirakan mencapai 1.600 unit.

Sekretaris PHRI Bali, Ferry Markus sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi Bali harus berani mengambil sikap tegas dengan menutup operasional sarana pariwisata ilegal tersebut. Bahkan, jika diperlukan melakukan pembongkaran terhadap vila, bungalo atau pondok wisata yang ilegal.

Ia menegaskan selain melakukan penertiban terhadap vila, bungalo dan pondok wisata ilegal, Pemprov Bali juga harus berani mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pembangunan hotel di kawasan Bali Selatan, seperti Badung, Denpasar dan Gianyar. Moratorium diperlukan mengingat jumlah kamar hotel di Bali telah lebih dari cukup yaitu mencapai 56.000 kamar.

Di lain sisi sejumlah pengusaha vila mengungkapkan proses memperoleh izin usaha akomodasi pariwisata seperti vila di Bali cukup rumit dan harus melalui proses panjang. Ada beberapa langkah proses perizinan yang harus ditempuh pengelola vila untuk mendapatkan izin operasi. Mulai dari persetujuan prinsip untuk memperoleh izin membuat bangunan (IMB) dengan melampirkan lima syarat administrasi dan enam syarat teknis. Proses panjang yang mesti dilalui diperkirakan menjadi pemicu maraknya vila tidak berizin. (par)http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=3&id=43588

19/08/10

Taksi Dipantau Lagi Hari Ini Tim Yustisi Bergerak

DENPASAR - Sempat beristirahat selama beberapa pekan, Tim Yustisi yang khusus dibentuk untuk menangani permasalahan taksi di Bali akan kembali bekerja. Rencananya Kamis (19/8) hari ini tim yustisi kembali melakukan sidak selama dua hari mendatang.

Hal tersebut terungkap setelah Tim Yustisi dan enam operator taksi melakukan rapat pembinaan di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bali, Rabu (18/8) kemarin. Dalam rapat tersebut kompak dihadiri enam operator taksi yaitu Kowinu Taksi Bali, Jimbaran Taksi, Ngurah Rai Taksi, Bali Taksi, Komotra Bali Taksi, dan Wahana Taksi.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Bali Ketut Wija yang dikonfirmasi usai pertemuan menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan rapat untuk melakukan pembinaan terhadap enam operator taksi yang telah disidak oleh Tim Yustisi. "Intinya kami meminta kepada keenam operator taksi agar segera melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam KM35," jelas Wija yang juga Ketua Tim Yustisi itu.

Menurut Wija, setelah melakukan evaluasi dan inspeksi selama sebulan terakhir, keenam operator memang sama-sama mendapatkan surat peringatan pertama. Sejauh ini, Wija juga mengakui jika masih ada operator taksi yang belum melengkapi delapan poin sebagaimana diatur dalam KM35.

Untuk itu, hari ini rencananya Tim Yustisi akan kembali melakukan inspeksi sebagai tindak lanjut atas inspeksi sebelumnya yang "membuahkan" surat teguran kepada enam operator taksi. "Kami berharap besok (hari ini, Red) operator taksi menyediakan lama saja armada yang sudah sesuai dengan KM35," pinta Wija yang juga Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Bali itu, dalam keterangannya kepada wartawan.

Lebih jauh menurutnya walaupun nanti ada operator yang seluruh armadanya sudah menjalankan aturan sesuai dengan KM35, Wija menyatakan patut diapresiasi dengan memberikan reward (penghargaan). Hanya saja, Wija tidak merinci reward seperti apa yang akan diberikan oleh tim yustisi.

Rencananya setelah melakukan sidak selama dua hari kedepan terhadap enam operator taksi, tim yustisi juga akan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan enam operator taksi. "Kalau masih ada yang belum melengkapi, kami masih akan memberi waktu sebulan untuk melakukan pembenahan. Kalau tidak tentu akan kami berikan teguran kedua," jelasnya.

"Tapi kami berharap setelah teguran kedua itu tidak ada lagi operator taksi yang membandel. Jangan sampai ada teguran ketiga yang berujung pada pencabutan ijin operasional taksi. Kami sama sekali tidak berharap hal tersebut terjadi," tandas Wija. (eps)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=175592

Bali Jadi Target Wisata MICE hingga 2014

Denpasar (Bali Post) -
Bali diperkirakan akan menjadi target penyelenggaraan wisata meetings, incentives, conference, and exhibitions (MICE) hingga 2014 mendatang. Hal ini terlihat bidding atau permintaan MICE yang terus tumbuh sampai empat tahun mendatang.

Ketua Society of Indonesia Professional Convention Organizers (SIPCO) Bali Putu Juarez R Putra menyatakan, sebagian besar peserta MICE akan mengisi waktunya untuk menikmati keindahan dan budaya Bali sebelum dan sesudah agenda MICE.

''Untuk beberapa tahun ke depan, Bali saya kira masih dilirik berbagai perusahaan multinasional sebagai tempat penyelenggaraan MICE. Kondisi ini secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat kita,'' kata Putu Juarez di Denpasar, Kamis (19/8) kemarin.

Menurutnya, wisatawan MICE memiliki spending money yang jauh lebih besar dibandingkan tipe wisatawan yang lain. Sebab, belanja tamu MICE lima kali lipat wisatawan perorangan atau grup. Terlebih, golongan backpacker yang hanya membelanjakan di bawah Rp l juta per hari.

Kegiatan MICE hingga akhir 2010 diperkirakan mencapai ratusan. Meski, memasuki bulan Ramadhan kegiatan MICE, khususnya di Indonesia sedikit menurun. ''Namun, kami optimis wisata MICE tahun ini akan terus tumbuh hingga puncaknya November mendatang,'' ungkapnya.

Dikatakan, wisatawan yang melakukan kegiatan MICE di Bali setiap tahunnya rata-rata mencapai 10 persen dari total kunjungan wisatawan. Wisatawan MICE memiliki jadwal yang cukup padat selama di Bali. Namun, sebagian dari mereka akan melakukan juga perjalanan wisata.

Upaya pemerintah membuat convention center yang memiliki kapasitas besar akan sangat mendukung kegiatan MICE. ''Sebab, selama ini ketidaktersediann tempat yang memadai menjadi hambatan dalam pengembangan MICE,'' ucapnya.

Penanganan wisatawan MICE, diakui Putu Juarez perlu profesionalisme dari para pengelola kegiatan agar mampu menangani aktivitas MICE dengan baik, dan meningkatkan pencitraan Bali di mata wisatawan mancanegara.

Kepala Dinas Pariwisata (Disparda) Bali, Ida Bagus Subhiksu menerangkan, wisata MICE selama 2010 cukup mengdongkrak pertumbuhan pariwisata Bali. Indikasi yang jelas terlihat hingga belakangan ini, setiap penyelenggaraan wisata konvensi, peminatnya melimpah, sampai dua kali lipat dibandingkan di tempat lain.

Bali sangat potensial mengembangkan wisata MICE, karena memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai. Hal ini terbukti dengan banyaknya konferensi internasional yang digelar di Bali. ''Kekayaan alam dan budaya kita juga ikut menunjang wisata konvensi di Bali,'' paparnya.

Menurutnya, Bali selalu siap menjadi tuan rumah setiap kegiatan bertaraf internasional. Wujud keseriusan Pemprov Bali dalam menggarap pasar MICE ditunjukan dengan recana pembanguna convention center. ''Australia, Jepang, Cina, Korea, Rusia adalah beberapa negara yang selama ini kerap melakukan pertemuan internsional di Bali,'' pungkasnya.(par)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=3&id=40592

Ada Mafia Pemungutan PHR Keluhan Pelaku Pariwisata di Dewan

DENPASAR - Komponen Pariwisata mendatangi Gedung DPRD Bali kemarin. Mereka mengadukan berbagai masalah menyangkut Pariwisata Bali. Yakni soal kenaikan pajak ABT (Air Bawah Tanah) dan mafia PHR selama ini.

Rombongan dipimpin oleh Ketua BTB (Bali Tourism Board) IB Ngurah Wijaya. Selain itu ada juga pengusaha Bagus Sudibya, Ketua Asita Bagus Sudiana, Sekjen PHRI Gusti Kade Astawa dan banyak lagi lainnya. Seperti Bali Hotel Asosiation hingga persatuan vila di Bali. Sedangkan pihak dewan yang menerima dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandhi. Ada juga Ketua Komisi I Made Arjaya, Ketua Komisi IV Nyoman Partha, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Kariyasa Adnyana dan lainnya.

Bagus Sudibya memulai dengan mengatakan bahwa pajak ABT sangat mencekik pengusaha. Kenaikannya sampai seribu persen lewak SK Gubernur, kemudian ada surat susulan penundaan pemberlakuan seribu persen. Tapi, untuk sementara yang berlaku adalah kenaikan 500 persen. Namun hal itu dianggap tetap berat. Komponen Pariwisata mendesak agar ditunda pemberlakukan SK tersebut. Dan mendesak Dewan mengeluarkan rekomendasi untuk meminta Gubernur menundanya. "Kami harapkan ada rekomendasi hari ini juga agar Gubernur mau menunda kenaikan pajak ABT itu," sebut Bagus Sudibya.

Keluhan lain adalah masalah kemacetan yang mengancam pariwisata. Kemudian saat ini mobil tanpa izin angkutan wisata sangat banyak. Mobil ilegal ini diharapkan agar ditertibkan. Begitu juga masalah kelangkaan mikol, dan izin satu pintu. Termasuk juga disampaikan agar pengelolaan Bali adalah sistem satu pulau. Bukan seperti sekarang ada 9 kepala kabupaten/Kota yang kerap memiliki kebijakan berbeda menyangkut pariwisata.

Yang cukup menarik adalah ketika Direktur Utama BTDC Made Mandra berbicara. Dia mengatakan agar sistem pemungutan PHR (Pajak Hotel dan Restauran) menggunakan sistem online. Karena selama ini banyak penyimpangan. Dia memberikan rumusan yang menujukan bobroknya pola pemungutan PHR. Jika saja PHR diturunkan 50 persen dalam pemungutannya, kemudian gunakan sistem online, dia yakin akan mendapatkan pajak tiga kali lipat seperti yang dipungut 100 persen sekarang. "Saya yakin itu. Kalaupun diturunkan pemungutannya 50 persen. Kemudian gunakan sistem online, akan naik sampai tiga kali lipat dibandingkan manual sekarang," sebut Mandra.

Atas penjelasan ini, ketika sesi tanya jawab langsung Ketua Komisi I Made Arjaya angkat bicara. Dia mengatakan ada yang menarik disampaikan Mandra. "Artinya sudah jelas, apalagi sekelas Dirut BTDC menjelaskan penyimpangan itu. Yang harus dijelaskan sekarang apa pemungut pajaknya nakal atau wajib pajaknya?," sentil Arjaya.

Kalau dari kaca mata Arjaya, malah dua-duanya nakal. Lantaran dua-duanya diuntungkan. Misalnya sebuah hotel menyetor PHR Rp 100 juta, pihak pemungut pajak membuatkan pembukuan palsu. Yang mampu menurunkan wajib pajak misalnya menjadi Rp 25 juta saja. Dengan imbalan pemungut pajak Rp 25 juta. "Kan tetap untung pihak hotel Rp 50 juta. Ini terjadi kan? Mestinya Pak Mandra juga ikut menangkap model ini. Saya yakin tahu sebagai pimpinan di BTDC," sodoknya.

Sedangkan menyangkut desakan agar ada rekomendasi penundaan ABT sempat alot. Lantaran ada beda pendapat antar angota dewan, hingga akhirnya Suwandhi memberikan jalan tengah. Untuk melakukan kajian hingga satu minggu ke depan, untuk memberikan rekomendasi atas masalah ABT tersebut.

Mandra dikonfirmasi atas masalah mafia PHR itu, malah dia sedikit takut membebernya. Termasuk sewot ketika ditanya bahwa mafia PHR terjadi banyak di Badung termasuk di BTDC. "Jangan saya dibilang menyebutkan Badung. Saya bisa tuntut Anda," ketus pria yang dulu sempat banyak dirundung masalah dugaan penyimpangan anggaran di BTDC ini. (art)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=175260

Ada Manipulasi, PHRI Bali Kecil Pengawasan Juga Jadi Penyebab

KUTA - Pendapatan pajak dari sektor pariwisata melalui pajak hotel dan restoran (PHR) masih dianggap terlalu kecil. Padahal Bali sangat tergantung pada sektor jasa di bidang pariwisata. Namun secara umum pendapatan PHR di Bali masih menduduki peringkat ketiga, dan bukan peringkat pertama.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali Zulfika Thahar mengatakan, penerimaan pajak pariwisata di Bali masih kalah dengan pendapatan di sektor jasa keuangan dan perbankan, serta pendapatan di sektor perdagangan besar dan eceran.

Masing-masing sektor tadi memberikan kontribusi sebesar 14 persen dan 12 persen dari keseluruhan pajak. Sementara sektor pariwisata hanya memberikan kontribusi sebesar 10 persen saja. "Padahal motor penggerak ekonomi Bali adalah pariwisata," ungkap Zulfika di sela-sela acara Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan di Negara ASEAN, yang digelar di Hotel Santika Kuta, Kamis (5/8) kemarin.

Menurutnya, rendahanya pendapatan dari sektor pariwisata karena pengawasan di sektor tersebut belum ketat. Belum lagi adanya praktik manipulasi dari sejumlah oknum stakeholder di bidang Pariwisata.

"Masih ada banyak vila liar yang dikelola oleh asing. Promosi dan transaksinya bisa via internet atau kartu kredit. Ini belum bisa dikontrol, dan belum ada sistem yang bisa mendeteksi secara riil jumlah tamu yang menginap," lanjutnya.

Padahal, Ditjen Pajak masih berharap banyak pada pendapatan dari sektor pariwisata. Akibat longgarnya pengawasan itu, target penerimaan pajak tahun 2010 yang dipatok sebesar Rp 3 triliun, terancam gagal dicapai. "Sekarang baru sekitar Rp 1,7 triliun saja," kata Zulfika.

Kanwil Ditjen Pajak Bali mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali terkait maraknya vila liar di Bali. "Gubernur berjanji akan menerapkan sistem pengawasan yang ketat. Terutama dalam menertibkan vila liar," sambungnya.

Selain berharap pada pendapatan PHR, Kanwil Ditjen Pajak Bali juga menarget ribuan warga negara asing (WNA) yang mengantongi KITAS (kartu ijin tinggal terbatas). Pasalnya Kanwil Pajak menengarai ada WNA yang tidak membayar pajak selama tinggal di Bali.

"Mereka ini harus dicek lagi. Tinggalnya dimana? Kerjanya apa? Dan sebagainya. Kami sedang lakukan pendataan, dan data tersebut akan diserahkan ke imigrasi untuk di-cross check," tandasnya. (eps)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=173637

Warga Paksa Depo Hentikan Proyek

DENPASAR - Penolakan sebagian warga akan proyek Demo Elpiji Pertamina semakin meruncing. Kemarin (18/8) DPRD Kota turun ke lokasi. Warga sekitar pun hadir untuk menyaksikan kedatangan para wakil rakyat ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar AA Ngurah Agung Wira Bima Wikrama yang siang kemarin (18/8) memimpin rombongan kembali meminta pihak Pertamina untuk cooling down dulu alias berhenti untuk sementara waktu.

Pertamina sejauh ini belum menuruti rekomendasi yang dihasilkan dari dengar pendapat beberapa waktu lalu. Sebaliknya, proyek tersebut masih terus berjalan sampai dengan beberapa setelah rekomendasi tersebut diputuskan.

Untuk itu, Ketua Komisi C I Kadek Agus Arya Wibawa meminta bantuan warga untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini. Warga, yang kemarin diwakili oleh Ketut Pilarta selaku prajuru Banjar Pesanggaran, mengatakan pihaknya dengan senang hati akan membantu pengawasan tersebut.

Lebih dari itu, Pilarta menyatakan, bila pemerintah kota (Denpasar) tidak mampu menghentikan proyek tersebut, warganya telah siap membantu untuk melakukan penutupan terhadap proyek yang rencananya akan dirampungkan pada Juni 2011 ini.

''Bila pemerintah tidak mampu menghentikan proyek ini, sesuai dengan rekomendasi dewan (DPRD Kota Denpasar), rasanya warga kami siap untuk membantu penyetopan itu," ujarnya lantang di hadapan sejumlah dewan dan perwakilan Pertamina.

Pilarta menjelaskan, bahwa penghentian tersebut harus mutlak dilaksanakan oleh Pertamina. Karena, hal tersebut sudah menjadi keputusan yang dikeluarkan dari Rapat Gede Agung Banjar Pesanggaran, yang dilakukan pada momen Hari Raya Galungan.

Tentang paksaan untuk penghentian proyek ini, Operation Head Terminal Transit Bali Group Andarias Abiso R, menyatakan akan menghentikan sementara proyek Depo sesuai dengan rekomendasi dewan.

Sedangkan Project Manager Depo Elpiji Sulistio meminta waktu untuk melakukan penurunan pada beberapa bagian bangunan (pada proyek) yang saat ini belum rampung. Karena bila tidak, dikhawatirkan akan membahayakan kondisi sekitar dan proyek itu sendiri.

Tentang rencana penghentian pengerjaan ini, Sulistio belum merincinya lebih jauh. Secara keseluruhan, proyek yang dikatakannya hanya rampung 30 persen ini bernilai USD 10 juta.

Pada akhir pertemuan, Pertamina didesak untuk mengagendakan ulang tentang sosialisasi kepada masyarakat. Pertamina juga didesak untuk segera mencari jalan dengan warga sekitar untuk menyelesaikan masalah yang ada.(ket)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=175586

Stop, Hotel dan Vila di Bali!

KOMPAS/BENNY DWI KOESTANTO
Wisatawan menikmati pemandangan persawahan di Tegalalang, Ubud, Bali, Minggu (24/1). Selain budaya, panorama juga menjadi daya tarik utama pariwisata Pulau Dewata.

- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali menilai wacana penghentian izin pembangunan hotel dan vila perlu segera direalisasikan. Jumlah kamar hotel dan vila yang tercatat sedikitnya 45.000 kamar sudah berlebih dari patokan ideal Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bali, sekitar 25.000 kamar."Mungkin sebaiknya kami mengusulkan agar pariwisata Bali kembali ke pedesaan saja, seperti menggalakkan lagi homestay."-- Arjaya

Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Bali Arjaya di Denpasar, Rabu (11/8/2010), seusai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar periode 2010-2015, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jayanegara, di Taman Budaya Denpasar.

Apalagi, menurut Arjaya, wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata masih sekitar 5.000 orang per hari dengan lama tinggal rata-rata tiga hari. Karena itu, DPRD akan mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar meninjau ulang permohonan izin pembangunan hotel dan vila baru.

”Mungkin sebaiknya kami mengusulkan agar pariwisata Bali kembali ke pedesaan saja, seperti menggalakkan lagi homestay di rumah penduduk saja. Ini memungkinkan menekan penambahan kamar hotel,” kata Arjaya.

Ia menambahkan, meski kembali ke pedesaan, tetap perlu ada manajemen yang andal dalam pengelolaannya. Rencananya, DPRD akan memanggil pelaku pariwisata, seperti Bali Tourism Board, untuk berdialog di Kantor DPRD Bali, Denpasar, pekan depan.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku sulit mengendalikan dan memantau jumlah kamar hotel dan vila di Bali. Namun, pemantauan vila ilegal pun belum final. Selain itu, Pastika terbentur dengan peraturan otonomi daerah yang membebaskan kabupaten/kota memberikan izin pembangunan, seperti hotel dan vila. Karena itu, perlu ada pembahasan mendalam dan pendekatan ke kabupaten/kota.

Data Badan Pusat Statistik Bali menunjukkan, jumlah hotel berbintang di Bali 145 unit. Berdasarkan angka itu, sebanyak 80 persen berlokasi di Kabupaten Badung. (AYS)
http://travel.kompas.com/read/2010/08/12/1559485/Stop..Hotel.dan.Vila.di.Bali-14

27/06/10

Dewan Desak Toko Modern Diatur Segera Revisi Perwali Pasar Tradisional

DENPASAR-Anggota DPRD Denpasar mendesak Pemkot Denpasar segera merevisi Peraturan Wali Kota No 9 tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Alasan dibalik desakan itu adalah karena Perwali yang diterbitkan masih memiliki kelemahan. "Saya sudah minta agar segera direvisi dulu karena banyak kelemahannya (Peraturan Wali Kota No 9 tahun 2009)," ujar anggota Komisi C AA Susruta Ngurah Putra, Sabtu (26/6) saat dihubungi.

Beberapa kelemahan itu mengakibatkan aparat pemkot selalu berdalih saat didesak melakukan penyegelan dan pembongkaran toko-toko modern yang menjamur. Kelemahan itu seperti tidak adanya pengaturan jam operasional, serta kuota jumlah toko modern di setiap kecamatan.

Jika hal-hal itu tidak segera dimasukkan, maka Pemkot Denpasar tidak memiliki aturan jelas. Dan inilah yang kemudian jadi "kambing hitam" dalam setiap penindakan. "Seperti saat rapat kerja kemarin, alasannya karena tidak ada aturan," tegasnya.

Dia mencontohkan, selama ini ketegasan terhadap kuota hanya diketahui oleh Dinas Perizinan Denpasar. Bahkan, sekarang ini ada perbedaan pengakuan. Sebelumnya Dinas Perizinan menyatakan, kuota jumlah toko modern di Denpasar maksimal 24. Tapi dalam kesempatan lain, kuota tersebut untuk satu merek toko. "Biar ada kejelasan, tidak selalu alasan aturan lah atau lainnya menjadi biang keladi,"desak politisi Partai Demokrat itu.

Di tempat terpisah, diketahui bahwa Pemkot sampai sejauh ini belum serius melakukan revisi. Kabag Hukum Setda Denpasar I Made Toya ketika dikonfirmasi mengatakan, masih sebatas rencana. Menurutnya, aturan yang akan dibuat mengatur tentang masalah jam operasional. "Karena selama ini diperhatikan, operasional yang 24 jam belum ada," ujarnya seperti ditirukan Kabag Humas dan Protokol Setda Denpasar Made Erwin Suryadarma.

Diakuinya, masalah jam operasional perlu diatur karena terkait beberapa aspek. Misalnya menyangkut tenaga kerja, keamanan, serta ketertiban. Selama ini aturan-aturan tersebut tidak ada ditentukan di dalam perwali. Berbeda dengan supermarket, yang sudah memiliki aturan jam buka operasional. "Selama ini masalah keamanan jadi alasan utama yang perlu diperhatikan," tegasnya. Sayang saat didesak kapan target selesai aturan itu? Pemkot Denpasar tidak bisa memberikan penegasan.

Padahal, jumlah toko modern sudah sangat banyak. Berdasarkan data di Dinas Perizinan tahun 2009, jumlah toko modern yang beroperasi 24 jam sebanyak 228 unit. Terdiri atas 74 toko modern berjaringan dan sisanya milik perorangan. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=166869

Ratusan Usaha Badung Ogah ABT

DEWAN Badung meminta aparat perizinan di wilayahnya bekerja serius. Pasalnya, kini faktanya mereka mendapati kenyataan, banyak perusahaan belum mengurus perizinan Air Bawah Tanah (ABT). "Aparat harus bertindak, karena pemerintah yang dirugikan atas kegiatan liar mereka," tuding Sekretaris Komisi C I Made Duama, Minggu (27/6).

Berdasarkan data, usaha di Badung yang pernah mengantongi izin ABT cukup banyak, yakni 445 perusahaan. Tapi, banyak pula dari jumlah itu yang enggan memperpanjang perizinan mereka.

Terbukti, saat ini baru 146 usaha telah memperpanjang. Sementara sekitar 229 perusahaan lain tidak memiliki niat baik. Parahnya lagi, ada perizinan yang telah kadaluwarsa sejak tahun 2003. Salah satu contohnya milik PDAM Badung yang totalnya mencapai 21 unit. "Kegiatan pengambilan air itu harusnya diperbaruhi, saya sangat menyayangkan bisa terjadi seperti ini," keluh bekas Kepala Desa Ungasan, Kuta Selatan itu.

Tidak hanya PDAM Badung disesalkan. Duama menyentil pula kiprah RSUD Kapal. Sebagai usaha milik pemerintah daerah, seharusnya memberikan contoh yang baik. "Namanya saja pemerintah, harusnya memberi contoh dong," tegas dewan asal Kuta Selatan ini.

Ia mendesak, aparat terkait segera bertindak. Bila dibiarkan terus menerus, yang rugi adalah masyarakat. Untuk itu pihaknya mendesak supaya langkah-langkah seperti sosialisasi dan pembinaan ditempuh.Bahkan kalau perlu ditegur secara keras. Dia pun kini khawatir,jika usaha-usaha milik pemerintah dibiarkan, maka masyarakat akan mencontoh. "Harusnya hal-hal seperti ini diawasi secara ketat, dampak dari pengeboran sumur itu kan bukan hanya soal izin saja tapi juga masalah lingkungan perlu diperhatikan," tandasnya.

Di tempat terpisah, Dinas Cipta Karya (DCK)Badung yang bertanggung jawab terhadap masalah ini mengaku telah melakukan langkah-langkah sosialisasi. Termasuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang pemberlakukan perpanjangan.

Sayang, usaha tersebut tetap tidak maksimal. "Padahal sudah diberikan pemahanan bahwa perpanjangan gratis," tutur Kabid Energi dan Pertambangan DCK Badung I Putu Wiarka. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=166997

Simalakama Maraknya Usaha dan Pekerja Asing di Bali Menjamur, Data Valid Tak Ada

Tak mungkin modal dan tenaga asing tak masuk Bali, sebagai kawasan wisata dunia. Di saat jumlah mereka terus bertambah, kontrol dan pendataan tetap masih lemah, seadanya. Kini, posisi pun maju kena, mundur kena.

SIAPA bilang warga asing yang datang ke Bali sebatas berdarmawisata? Tidak sedikit dari sekitar dua jutaan dari mereka yang mengunjungi Bali setiap tahunnya bermaksud untuk urusan bisnis. Ada juga yang berstatus sebagai tenaga kerja. Banyak juga yang membuka usaha.

Dan, yang perlu diingat, tidak sedikit yang nakal yang mengklaim datang ke Bali untuk berwisata, namun kenyataannya berbisnis di berbagai sektor usaha. Pun termasuk yang mengkampanyekan diri sebagai lembaga sosial, tapi berpraktik meraup keuntungan.

Bidangnya juga sangat beragam. Dari urusan kebersihan, seni, sampai kesehatan hewan. Repotnya, entah sadar atau cuek, masa bodoh, di kalangan pemerintah daerah setempat seolah menutup mata terhadap fakta tersebut.

Badung, Denpasar dan Gianyar menjadi tempat favorit bercokolnya perusahaan asing di Bali melalui jalur Penanaman Modal Asing (PMA) dan pekerja-pekerjanya juga. Meskipun untuk mengurus PMA prosesnya cukup panjang. Yakni mengajukan permohonan di pemerintah pusat, kemudian dikeluarkan izinnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).

Selain izin operasional dari BKPMD, calon perusahaan asing yang ingin beroperasi juga harus mengurus berbagai perizinan lain, layaknya perusahaan nasional di tingkat kabupaten atau kota. Seperti Izin Prinsip, IMB, SIUP, Situ-HO dan lainnya sesuai dengan jenis usaha yang ingin dijalani.

Sayangnya, ini gampang diakali, karena memang pada dasarnya ada kesadaran atau mental buruk untuk mengakalinya. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat banyak warga asing di Bali yang membuka usaha tanpa jalur PMA. Jalur yang ditempuh, biasanya dengan mengatasnamakan isteri atau suami, pembantu, atau teman kumpul kebo yang berkewarganegaraan Indonesia sebagai pemilik usaha, alias pinjam nama orang, diatasnamakan.

Parahnya, tidak sedikit juga orang asing yang nekat membuka usaha tanpa mengantongi izin apapun. Yang menyedihkan, kondisi ini justru dimaklumi sejumlah pejabat daerah karena menganggap memberi keuntungan. "Keberadaan mereka (perusahaan asing ilegal) juga tetap menguntungkan, seperti membuka lapangan kerja dan transfer teknologi bagi industri lokal," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Wayan Suamba.

Di Gianyar sendiri, berdasarkan data di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Bagian Ekonomi Pemkab Gianyar, saat ini ada sekitar 42 buah perusahaan PMA. Total investasinya hanya sekitar USD 30,9 juta. Sebagian besar dari perusahaan ini dimiliki warga negara Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Sektor yang digarap di antaranya bidang ekspor-impor (kargo), hotel dan restoran, serta perdagangan.

Meski begitu, jumlah ini sendiri diragukan kevalidannya, mengingat di Gianyar banyak ditemukan tempat-tempat usaha yang dikelola oleh pihak asing. Keraguan ini juga diakui Bagian Ekonomi Pemkab Gianyar yang khusus menangani keberadaan PMA di Gianyar. "Kami sendiri meragukan data yang kami pegang. Karena selama ini data itu hanya kiriman dari BKPM Provinsi, dan tidak pernah kami monitor," kata Kabag Ekonomi Gianyar, Dewa Gde Suartika.



Menurut Suartika, realisasinya di lapangan, jumlah perusahaan milik orang asing diperkirakan masih banyak yang berkeliaran tanpa izin. Akibatnya, selama ini pihaknya mengaku tidak punya gambaran aktifitas orang-orang asing yang bercokol di Gianyar untuk meraup keuntungan tersebut. Termasuk serapan tenaga kerja warga lokal. "Kami tidak punya data pasti berapa tenaga kerja lokal yang bekerja pada perusahaan asing," tandasnya.

Untuk menutupi kelemahan validasi data ini, Suartika mengaku akan melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan perusahaan perusahaan asing di Gianyar ini. "Paling cepat tahun depan kami akan lakukan monev (monitor-evaluasi), sambil menunggu anggaran perubahan," sebutnya.

Tak heran, akibat kelemahan data ini, banyak WNA nakal yang berseliweran menjalani bisnis di Bali tanpa pengawasan instansi terkait. Salah satunya adalah yayasan Bali Animal Animal Welfare Association (BAWA). Yayasan yang berkantor di kawasan Monkey Forest , Ubud, ini mengkampanyekan dirinya sebagai yayasan sosial di bidang kesehatan hewan non profit, tidak berorientasi pada keuntungan.

Selain aksi sosial, yayasan ini juga memiliki klinik hewan di kawasan Lodtunduh, Ubud. Hebatnya, yayasan ini jugalah yang menjalankan hampir semua program penanganan rabies di Bali . Termasuk vaksinasi dan eliminasi anjing.

Di sisi lain, pengakuan BAWA ini berseberangan dengan keterangan mantan Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Bali , Ida Bagus Alit. Menurutnya, yayasan ini tidak mengantongi izin beroperasi dari Disnak. Bahkan, berdasarkan hasil penelusurannya, Alit mengaku tahu persis bahwa yayasan ini tetap saja profit oriented. "Bawa selama ini mengklaim ke luar negeri bahwa merekalah yang menangani kasus rabies di Bali , dengan begitu mereka bisa menyerap donasi pihak asing dalam jumlah besar," papar IB Alit saat masih menjabat Kadisnak.

Setelah mengetahui praktik BAWA, Disnak lantas menyetop semua aktivitas BAWA sampai tingkat kabupaten. "Selama ini mereka mendapat vaksin anjing dari Disnak kabupaten, saya sudah melayangkan surat untuk menyetop kerjasama dengan BAWA," ujarnya, ketus.

Ditanya terkait nilai donasi yang yang sudah diraup BAWA, Alit mengaku tidak tahu pasti. ""Saya yakin sangat banyak, tapi saya tidak tahu persis. Yang pasti dengan keberadaan mereka, dunia internasional menganggap selama ini pemerintah tidak bekerja, karena diklaim sendiri oleh BAWA," bebernya.

Saat koran ini mengkonfirmasi beberapa waktu lalu, pihak BAWA membantah tudingan tersebut. BAWA mengaku, yayasan tersebut non profit dan sudah mengantongi izin. ""Bagaimana mungkin kami ilegal? Karena selama ini kami bekerjasama dengan Disnak di semua kabupaten," kelit Levin, Project Assistance BAWA untuk rabies di Bali.

Pria bule yang fasih berbahasa Indonesia ini justru mempertanyakan kredibilitas IB Alit Putra sebagai Kadisnak. Mengingat yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun saat itu. "Per 31 Desember lalu dia sudah non aktif," sebutnya seolah tahu banyak tentang komposisi aparat pemerintah daerah. "Saat ini pun kami masih menjalani kerjasama dengan Disnak Gianyar untuk program vaksinasi anjing," lanjutnya.

Menurut keterangan salah seorang staf kantor ini, BAWA dipimpin oleh seorang direktur berkewarganegaraan Amerika Serikat, hampir semua staf kantornya pun dipenuhi bule. Saat koran ini mendatangi BAWA beberapa waktu lalu pun terkesan tidak nyaman. Bahkan, koran ini sempat diinterogasi dan dimintai kartu identitas sebagai wartawan untuk diperiksa di dalam ruangan.

Dan, pihak pemkab juga terkesan "sungkan" untuk kritis. "Kami hanya berperan pasif dalam hal pendataan, tidak punya kewenangan untuk mengawasi dan menindak, karena semua urusan PMA ditangani BKPM," sambung Suartika.

Dengan alasan itu, Suartika menyarankan agar pengelolaan PMA di tingkat kabupaten ditangani satu lembaga teknis khusus seperti BKPM di tingkat provinsi. Selama ini, pengurusan PMA ditangani Kasubag Penanaman Modal di Bagian Ekonomi Pemkab Gianyar. "Ini terlalu kecil, untuk penanganan urusan sebesar ini tidak cukup hanya di- handle seorang Kasubag," jelasnya.

Memang, sejak April 2009 lalu, kewenangan penanganan PMA di Gianyar diambil juga oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Sebelumnya pihak Bappeda juga berperan dalam hal ini. "Setelah ada BPPT, Bappeda tidak lagi mengurus PMA, tinggal BPPT dan Bagian Ekonomi," sambung Suartika. Kendati demikian, lanjutnya, keberadaan BPPT juga belum cukup. "Harus melalui lembaga teknis khusus berupa badan," tambahnya.

Dengan adanya lembaga teknis, dia menjelaskan, keberadaan PMA dan aktifitas usaha asing akan terpantau secara berkala. Monitoring ini, menurutnya bisa memberi keuntungan lebih bagi daerah. "Saat mereka mengurus izin usahanya, mereka melampirkan jumlah serapan tenaga kerja lokal, tapi saat sudah berjalan, kita tidak tidak pernah tahu apakah itu terealisasi atau tidak. Karena tidak pernah termonitor," ucapnya.

Gagasan ini cukup beralasan. Pasalnya, saat koran ini meminta data keberadaan PMA di Gianyar saja, Suartika dan stafnya gelagapan karena tidak mengantongi data valid. Tidak ada catatan pasti jumlah PMA atau perusahaan asing ilegal yang beroperasi di Gianyar. Termasuk penambahan dan pengurangannya, termasuk jumlah serapan tenaga kerja. "Kami baru bertugas di sini setahun," elak salah seorang staf beralasan.

Selidik punya selidik, kebiasaan sikap pasif ini ternyata memang sudah jadi warisan pihak yang menangani PMA di Gianyar. Data-data yang diwariskan ke pejabat sesudahnya, diakui selalu dalam keadaan tidak valid. Tak heran, Suartika dkk mengaku masih harus melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan asing ini.

Berdasar data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Bali , hingga bulan April 2010, jumlah tenaga asing secara resmi mencapai 1.206 orang. Ini yang legal, tercatat resmi. Mereka juga dalam posisi strategis, seperti manajer, konsultan. Bukan sebagai office boy atau security, misalnya. Belum jelas, maunya bagaimana pemerintah Bali memperbaiki fakta ini. (sentot prayogi)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=166864

02/06/10

Pengajuan Menumpuk, Izin Dugem Distop

DENPASAR - Merebaknya tempat hiburan di Denpasar, membuat pemerintah pengeng juga. Ini karena batas 12 kuota tempat hiburan untuk Kota Denpasar sudah penuh. Ini seperti diungkapkan Kadis Pariwisata Denpasar, Putu Budiasa Selasa (1/6) kemarin.

"Pemkot Denpasar hanya memberikan kuota 12 tempat hiburan dan semuanya sudah terisi," akunya. Diungkapkan Putu, dengan kuota yang sudah penuh ini, sudah tidak mungkin lagi memberikan izin baru untuk usaha tempat hiburan.

Tapi, ternyata pengajuan izin masih terus muncul. "Pengajuan tempat hiburan ini menumpuk. Tapi, karena kuota sudah habis, kami tidak bisa memberikan izin itu," ujarnya. Yang terakhir mendapat izin adalah Nav Karaoke, karaoke keluarga di Jalan Teuku Umar.

Lebih jauh, dia menambahkan, sebenarnya ada 13 kuota tempat hiburan yang terdaftar di Denpasar. Namun, salah satunya sudah ditutup. "Tempat hiburan yang sudah ditutup itu adalah Denpasar Moon (DM). Ini karena di sana sering terjadi keributan dan tindak keriminalitas. Makanya izin kami cabut," jelasnya. "Nah, dari 12 tempat yang sudah ada ini, kalau toh membuat hal yang sama dengan apa yang terjadi di Denpasar Moon, kami tidak akan segan untuk mencabut izinnya,"ungkapnya.

Dijelaskan Putu, sampai saat ini dari 12 tempat hiburan yang ada pihaknya belum mendapatkan laporan tentang adanya kerusuhan ataupun tindak kriminalitas. Sementara itu, sejauh ini waktu tutup hingga pukul 02.00. "Untuk akhir pekan masih kami beri kompensasi tempat hiburan bisa buka sampai dini hari," pungkasnya. (pan)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=161921

Satpol PP Dinilai Lembek Terkait Maraknya USaha Bodong

MANGUPURA-Kiprah Satpol PP Badung kembali menuai sorotan. Ini tidak lepas dari ditemukannya usaha 25 spa bodong di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan. Wakil Ketua Komisi B DPRD Badung Anom Gumanti menilai, Satpol PP pimpinan Wayan Adi Arnawa telah lalai melakukan pengawasan. "Temuan itu sudah sangat parah dan memprihatinkan, tidak seharusnya terjadi," tuding Anom Gumanti, pada Minggu (30/5).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari 196 spa di Badung. Baru 171 spa mengantongi izin, dan 25 spa belum. Menurut Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Badung, AA Raka Yuda, spa-spa itu tergolong bandel.

Raka Yuda menegaskan, pihaknya telah menyerahkan daftar spa tersebut kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Sayangnya, koran ini kemarin belum berhasil meminta tanggapan dari Kepala Kantor Satpol PP Badung Wayan Adi Arnawa. Dihubungi ponselnya, tidak ada jawaban.

Menurut Anom Gumanti, kinerja penegak perda itu tidak maksimal. Alasan kekurangan tenaga tidak bisa dibenarkan. Sebab itu sudah jadi tugas dari Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. "Pelanggaran yang terjadi bisa mempengaruhi pendapatan daerah kalau dibiarkan terus menerus," tegas anggota dewan asal Kuta itu.

Ditegaskan olehnya, bisa saja apa pelanggaran yang telah terjadi karena pengelola spa bengkung. Tetapi sebagaimana fungsi dan tugas dari Satpol PP, seharusnya berani melakukan pengawasan secara ketat. Sebab, pelanggaran yang terjadi sudah sedemikian banyak.

Selain Satpol PP, Anom Gumanti juga meminta dinas perizinan bertindak proaktif, turun ke lapangan dan bekerjasama dengan dinas terkait untuk menyodorkan izin. Dengan begitu solusi bijak masih bisa ditempuh.

Namun bila kenyataanya sudah seperti sekarang, dia mengusulkan ada tindakan tegas dari pemerintahan Badung. Pelanggaran menurut dia harus ditertibkan. Ini agar tidak jadi contoh spa-spa lain. Bahkan, bila peringatan demi peringatan tidak mempan, lebih baik ditutup paksa.

Dengan begitu, pemilik spa akan mendapatkan efek jera. "Kalau sudah diberikan peringatan tapi tetap saja, lebih baik tidak usah ada kebijaksanaan lagi. Harus tegas," desaknya.

Sementara pada kesempatan lain, tim yustisi juga dinilai lembek oleh anggota Komisi A DPRD Badung, Ida Bagus Sunarta. Tudingan Sunarta tersebut terkait masih beroperasinya Sky Garden di bilangan Kuta. Sunarta menuding tim yustisi menutup mata atas belum dikantonginya izin mendirikan bangunan (IMB) salah satu tempat dugem terkenal di bilangan Jalan Legian itu.

Padahal sebelumnya kalangan dewan sudah pernah melakukan sidak ke lokasi. Bahkan, kabar terbaru menurut dia, tempat dugem itu juga "Kita segera melakukan pengecekan ke lapangan, karena berdasarkan laporan yang kami terima ada pelanggaran di Sky Garden," tegasnya. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=161580

17/05/10

Potensi Pelanggaran Bangunan Tinggi Jumlah Izin Tak Setara dengan Petugas

DENPASAR-Kekhawatiran pesatnya pembangunan di Denpasar, nampaknya kini sudah terjadi. Itu jika didasarkan atas bukti jumlah pengajuan perizinan di Dinas Perizinan Kota Denpasar. Dari penelusuran koran ini, terjadi lonjakan cukup besar dari Maret ke April. Hanya saja, izin-izin tersebut tidak saja soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan izin lainnya juga cukup banyak.

Data di Dinas Perizinan Denpasar menyebutkan bahwa pada bulan Maret, pengajuan sebanyak 807 perizinan. 655 di antaranya sudah diterbitkan, 30 masih ditangguhkan, dan hanya 22 yang ditolak. Tidak dijelaskan masalah penolakannya karena masalah apa.

Sementara April, pengajuan yang masuk melonjak ke angka 915. Dari jumlah itu 643 ijin sudah diterbitkan, hanya 4 ditolak, dan 67 sedang ditangguhkan.

Berdasarkan penelurusan, dari 76 jenis perizinan yang ditangani oleh Dinas Perizinan. Yang paling marak adalah untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sisanya izin rumah makan, izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), surat izin tempat usaha (SITU), izin prinsip rumah makan, tanda daftar perusahaan (TDP).

IMB yang diajukan warga menyasar empat daerah, Denpasar Selatan, Denpasar Timur, Denpasar Barat, Denpasar Utara. Jumlahnya bahkan diperkirakan mencapai ratusan IMB. Kekhawatiran dampak dari peningkatan itu tentu saja dengan masalah pelanggaran tata ruang. Pasalnya, jumlah petugas Pengawasan dan Penertiban DTRP sangat minim.

Petugas ini berhak melakukan pengawasan saat pembangunan maupun renovasi. Saat ini berdasarkan pengakuan Kadis Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar Kadek Kusuma Diputra, hanya ada 6 petugas. "Saat ini setiap kecamatan ditangani oleh satu orang petugas," tegasnya, saat dihubungi kemarin.

Padahal untuk jumlah ideal, Denpasar seharusnya memiliki empat regu. Setiap regu berisi enam orang petugas. "Jadi sekarang ini kami hanya punya satu regu," terang Kusuma Diputra.

Alhasil untuk saat ini pihaknya menggenjot kinerja bawahannya. Hari Sabtu dan Minggu yang menjadi libur terkadang sering dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan. Pengawasan di saat libur itu biasanya untuk jenis bangunan. "Bangunan minimalis tetap dipertanyakan karena model seperti itu paling sering mengabaikan style Bali," kata mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut.Namun, diakuinya minimnya jumlah petugas tetap berpengaruh. Apalagi tidak semua petugas bisa melakukan pekerjaan dengan cepat. "Iya, sebenarnya kalau di dua kecamatan saja ada regu sudah cukup bagus," pungkasnya. (fer)http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158812

05/05/10

PHRI Segera Dilibatkan

PROSES pengurusan izin pembangunan hotel dan restoran di Kabupaten Badung rupanya tidak hanya jadi kewenangan pemerintah daerah. Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung pun akan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan untuk pembangunan hotel dan restoran tersebut.

Ketua BPC PHRI Badung, IGN Rai Suryawijaya ketika dihubungi tidak menampik adanya informasi tersebut. Bahkan pembicaraan masalah pengurusan izin hotel dan restoran itu sudah dilakukan dengan Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung beberapa waktu lalu.

"Nanti masalah pengurusan izin hotel juga akan melibatkan PHRI Badung, karena PHRI ini organisasi yang diisi oleh praktisi pariwisata yang berpengalaman. Nanti kami sifatnya hanya memberikan masukan tentang perlu atau tidaknya penambahan hotel di suatu wilayah. Nanti pemerintah akan lebih fokus kepada urusan regulasinya," ungkap Rai.

Lebih jauh Rai mengatakan, hal tersebut cukup beralasan karena dari hotel-hotel yang beroperasi di Bali, sebagian besar di antaranya beroperasi di Badung. "Dari 60.000 kamar yang ada di Bali, 80% di antaranya berada di Badung. Total penerimaan pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran saja cukup besar. Ada Rp 800 miliar, hanya dari hotel dan restoran," tandasnya. (eps)http://jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=156646

Dewan Segera Panggil Pemilik Green School

MANGUPURA - Luputnya masalah perizinan sekolah internasional Green School dari perhatian eksekutif, membuat pihak DPRD Badung berang. Komisi A DPRD Badung berencana segera memanggil pengelola Green School karena dianggap sudah menyalahi aturan di daerah.

Sekretaris Komisi A DPRD Badung Made Duama yang dikonfirmasi Selasa (4/5) kemarin menegaskan bahwa Green School telah menyalahi peraturan yang telah ditetapkan di daerah. Pihaknya pun berencana segera memanggil pengelola sekolah itu dalam waktu dekat ini.

"Kenapa setelah setahun, eksekutif baru menyadari kalau Green School itu izin-izinnya belum lengkap. Semestinya sebelum sekolah itu beroperasi, eksekutif sudah harus mengecek kembali perizinannya.

Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena sudah menyalahi proses perizinan di daerah. Kami akan segera memanggil pengelola sekolah itu untuk mengetahui duduk permasalahannya," tegas Duama kepada waratwan.

Lebih jauh politisi asal Desa Ungasan, Kuta Selatan itu menegaskan, kendati Green School merupakan sekolah yang dimiliki asing, pemerintah semestinya tidak melakukan pilih kasih terhadap sekolah tersebut. "Meskipun sekolah itu asalnya dari penanaman modal asing (PMA), pemerintah tidak boleh pilih kasih. Harus tegas," imbuhnya, menandaskan.

Legislator PDI Perjuangan itu juga mendesak kepada pihak eksekutif untuk segera memberikan sanksi kepada pihak sekolah, hingga pengelola bersedia melengkapi kelengkapan izin yang harus dikantongi. "Meskipun sudah ada izin dari pemerintah pusat, tetap saja harus mengantongi izin di daerah. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola sekolah supaya mereka mau melengkapi izin prinsip dan izin bangunannya," tandas Duama. (eps)

23/04/10

Pemprov Buru Ferrari dan Moge Pastikan Semua Ferrari dan Ratusan Moge Bodong

DENPASAR - Melesetnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mewah diseriusi Pemprov Bali. Setelah DPRD Bali memanggil Kapolda Irjen Pol Sutisna untuk dimintai klarifikasi seputar mobil Ferrari, Pemprov Bali berencana memburu pajak kendaraan tersebut. Dihadapan wartawan di Balai Diklat Sesetan kemarin (23/4), Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dispenda Bali Ketut Sudira menyatakan, ada banyak mobil mewah yang terdaftar maupun tak terdaftar di Bali. Namun, setahu dia baru mobil mewah jenis Hammer seharga Rp 6 miliar yang terdaftar. Sementara jenis Ferrari baik pelat DK 18, DK 6, dan lainnya jelas-jelas ilegal alias bodong karena memang surat-suratnya tidak ada.

"Kalau Ferari saya pastikan tidak terdaftar di Bali. Kalau ada pelat DK berapa saja, ada yang DK 18, DK 6 dan lainnya, saya pastikan memang bodong dan tidak terdaftar di Bali," sebut Sudira lugas. Lantas, berapa jumlah mobil mewah seharga Rp 1 miliyar yang terdaftar di Bali ? Sudira berkelit jika data pastinya dia tidak hafal. Menurutnya, semuanya mesti dikumpulkan baik yang ada di kabupaten/kota lantaran bisa saja ada mobil mewah di Karangasem, Buleleng, maupun kabupaten lain di luar Denpasar. Yang jelas, mobil Ferari yang berkeliaran dipastikan sampai saat ini belum bayar pajaki."Yang lainnya saya mesti data satu - persatu. Nggak berani saya menyampaikan data tanpa melihat angka pasti,"jawabnya.

Menariknya, menurut dia, saat ini ada sekitar 800 lebih motor gede (moge) yang berkeliaran di Bali. Ironisnya, sebagian besar moge tersebut tak memiliki surat resmi sehingga sulit dikenai pajak. Karenanya, dia mengaku pihak Dispenda sedang menjajaki kerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penertiban administrasi moge dan mobil mewah lainnya."Dari kerjasama itu, polisi telah mengamankan belasan moge yang tak dilengkapi surat sama sekali," imbuhnya.

Sayangnya, Sudira enggan mengatakan berapa jumlah pajak yang dikemplang pemilik moge dan mobil mewah yang berkeliaran di Bali. Dia berdalih, pajak kendaraan tersebut mesti dihitung tahun kendaraan, CC, dan lainnya. Meski demikian, dia mencontohkan untuk moge dengan lansiran tahun tertentu rata-rata kena pajak sekitar Rp 1,7 juta."Yang jelas, kita sedang berupaya mendapatkan pemasukan pajak dari kendaraan mewah itu. Kalau ada 800 moge, berapa pajak yang bisa masuk ke kas daerah. Belum lagi mobil mewah lainnya," tandasnya didampingi Kabag Humas dari Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Ketut Teneng.

Sekedar mengingatkan, saat ini diperkirakan ada 8 mobil Ferrari yang berkeliarakan di Bali. Mobil-mobil mewah itu dilansir dari sebuah dealer mobil mewah di Jalan Teuku Umar, Denpasar.(art)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154794

Blue Bird Merengek,Dewan Bergeming

DENPASAR - Selama ini urusan gedor menggedor Dewan Renon, bisa dilakukan paguyuban sopir taksi di luar Blue Bird. Pemandangan kemarin (23/4) justru nungkalik alias terbalik 180 derajat. Yang muncul justru para sopir di bawah komando Ketua Serikat Pekerja PT Praja Bali Transportasi atau Bali Taksi atau lebih dikenal Blue Bird yang datang ke kantor dewan. Kedatangan mereka bukan mengadukan masalah ketenagakerjaan, melainkan mewakili manajemen. Meminta agar bisa memasang semua tulisan blue bird yang sebagian sudah dicabut lantaran disebut-sebut melanggar Kepmen Perhubungan 35 tahun 2007.

Lewat Ketua Serikat Pekerja Bali Taksi Ketut Rai, saat ini suasana di Bali Taksi sudah bergejolak. Banyak yang takut akan ada pencabutan izin operasi sehingga berimbas pada pemutusan hubungan kerja alias PHK. Atau takut izin yang sudah ada pengadaan mobil dicabut, sehingga akan ada penciutan sopir.

"Terus terang kami sebenarnya juga mau demo melibatkan 1.500 sopir yang ada plus keluarga yang mereka hidupi. Namun kami bilang saya saja perwakilann untuk menghadap ke dewan," sebut Rai diamini 11 sopir liannya.

Kemudian dia menyampaikan harapannya ke Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya yang menerima kemarin di ruang Fraksi PDIP. Harapan yang disampaikan Rai agar tulisan blue bird yang berada di kaca depan bisa ditempel lagi. Termasuk tulisan www.bluebirdgroup.com juga bisa terpasang lagi. ''Banyak langganan kami bingung, dikira bukan Blue Bird. Sehingga setoran kami turun, kalau bisa kami pasang lagi tulisan Blue Bird itu," rengeknya, sembari mengatakan jika tulisan itu tidak melanggar Kepmen Perhubungan.

Harapan itu langsung dimentahkan Arjaya. Dia bergeming dan langsung mengatakan bukan tidak memihak masyarakat sopir Bali Taksi. Namun ini masalah aturan yang harus ditegakkan jika ingin masalah ini selesai dan tidak menimbulkan polemik lagi.

Arjaya langsung mengatakan alasan tidak melanggar Kepmen Perhubungan 35 tidak masuk akal. Katanya, jelas-jelas diamanatkan izin perusahaan mesti sesuai dengan nama armada. Jika menggunakan Bali Taksi dia mengatakan tak masalah walaupun tulisannya sampai menutup semua kaca depan mobil. ''Namun kalau menggunakan tulisan Blue Bird tetap tidak boleh. Lantaran izinnya adalah PT Praja Bali Transportasi, mestinya bapak-bapak mempertanyakan kok bisa izinnya dipakai PT Praja Bali Transportasi, kok nggak PT Blue Bird. Ada apa? Tanyakan di intern manajemen Anda," sodok Arjaya mementahkan rengekan pihak Blue Bird.

Mendapat penegasan Arjaya seperti itu, ada sopir lain menegaskan, sepanjang Blue Bird Jakarta tidak protes, kenapa mesti tidak boleh? ''Jika Blue Bird Jakarta protes kami menggunakan tulisan Blue Bird baru masalah. Kalau nggak why not? (kenapa tidak)," tanya Gde Sujana.

Arjaya buru-buru menjawab. Katanya tidak bisa dalam negara ini hanya memperhatikan dua kepentingan antara PT Praja Bali Transportasi dan PT Blue Bird Jakarta. ''Kita berada di Indoensia, yang memiliki aturan dan Undang - Undang. Dua belah pihak yang berkepentingan ini mesti menghormati atuaran," sanggah Arjaya membuat sopir tak bisa bicara.

Kemudian Arjaya juga menjelaskan, jika izin prinsip yang dikeluarkan untuk Bali Taksi 250 akan dipending dalam kajian ke depan. Termasuk juga izin yang lain dengan total 600 izin. Setelah mengatakan seperti itu, Gde Sujana menyodok sekalian saja izin itu termasuk izin Bali Taksi atau Blue Bird distop saja. ''Nggak usah dipending, stop saja izin prinsip yang keluar itu (termasuk Blue Bird). Kami sudah merasakan jika taksi sudah sangat banyak di Bali," sebutnya. (art)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154799

21/04/10

Ratusan Miras Impor Disita Dinilai Bodong, Tanpa Cukai

DENPASAR - Sama seperti narkoba, miras tak ada habisnya di Bali. Polda Bali Jumat (16/4) lalu pun melakukan penangkapan terhadap Made Wiadnyana, 38, penjual minuman keras (miras) alias minuman beralkohol (mikol) tanpa pita cukai di Jalan Raya Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Ratusan minuman memabukkan pun disita petugas.

Keterangan yang dihimpun koran ini menyebutkan, semua berawal dari informasi masyarakat di kawasan Kuta Utara, yakni ada usaha salah satu warga tidak mengantongi izin resmi menjual minuman beralkohol. Dari keterangan masyarakat itulah, polisi langsung melakukan penelusuran.

Nah, saat melakukan penyelidikan, ada satu mobil boks pengangkut barang yang kerap mondar-mandir di sana. Petugas pun lantas melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut yang mengarah pada sebuah gudang.

"Petugas Dit Narkoba melakukan penggeledahan terhadap gudang di Jalan Padonan, ternyata di sana banyak ada ratusan minuman tanpa pita cukai," ujar Dir Narkoba Polda Bali, AKBP Muliadi kemarin (21/4). Dari hasil penggeledahan tersebut didapat 30 dus atau sebanyak 360 botol mikol impor tanpa pita cukai berjenis wine dengan merek Jacob's Creek, seharga Rp 70 juta.

Setelah dimintai keterangan Wiadnyana yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen yang bisa membuktikan bahwa minuman baralkohol tersebut asli. "Akhirnya kami amankan," ujar Muliadi. Petugas pun langsung membawa mikol impor tersebut ke Dit Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kini tersangka Wiadnyana terjerat pasal 50 jo pasa 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun, paling lama lima tahun dan pidana denda minimal dua kali nilai cukai. Dan, paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154436

Pengelola Ngaku Melanggar 60 Cm

SETELAH disorot, pihak pengelola Kondomonium Hotel (Kondotel) Pasha di kawasan Jalan Oberoi, Seminyak, akhirnya mengakui bahwa bangunan tersebut melanggar ketinggian. Namun pihak pengelola mengaku hanya melanggar setinggi 60 centimeter saja.

Hal tersebut diakui oleh pihak pengelola setelah melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Badung. Dalam pertemuan tersebut, pengelola mengakui jika gedungnya melanggar batas ketinggian maksimal 15 meter, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Badung.

Kepala Dinas Cipta Karya Badung, Dewa Apramana yang dikonfirmasi Rabu (21/4) kemarin membenarkan bahwa kondotel tersebut melanggar batas ketinggian. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban.

"Manajemen kondotel sudah mengakui jika bangunan mereka melanggar perda ketinggian. Mereka menyatakan hanya melanggar 60 centimeter. Sesuai dengan prosedur, nanti kami bersurat kepada Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban terhadap gedung tersebut," ujar Dewa.

Selain melakukan penertiban terhadap ketinggian yang dilanggar, Dinas Cipta Karya juga menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap sempadan jalan yang dikabarkan ikut "dicaplok" oleh pengelola. Selain itu, prosedur penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh manajemen juga akan dilakukan pengecekan, seiring berhembusnya isu tidak sedap bahwa ada izin yang belum dilengkapi pihak manajemen."Kalau masalah sempadan, nanti kita lakukan pengecekan langsung. Nanti ada tim teknis yang turun untuk melakukan pengecekan. IMB-nya juga nanti kita cek lagi. Kalau melanggar, pasti kami berikan teguran berupa peringatan. Kalau tiga kali peringatan tidak diindahkan, nanti kami lakukan penindakan," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Badung sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kondotel tersebut pekan lalu. Dalam sidak tersebut, anggota komisi yang membidangi masalah pembangunan itu menemukan sejumlah pelanggaran seperti pencaplokan sempadan jalan, pelanggaran batas ketinggian, dan bentuk bangunan yang melenceng dari IMB. (eps)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154430