17/05/10

Potensi Pelanggaran Bangunan Tinggi Jumlah Izin Tak Setara dengan Petugas

DENPASAR-Kekhawatiran pesatnya pembangunan di Denpasar, nampaknya kini sudah terjadi. Itu jika didasarkan atas bukti jumlah pengajuan perizinan di Dinas Perizinan Kota Denpasar. Dari penelusuran koran ini, terjadi lonjakan cukup besar dari Maret ke April. Hanya saja, izin-izin tersebut tidak saja soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan izin lainnya juga cukup banyak.

Data di Dinas Perizinan Denpasar menyebutkan bahwa pada bulan Maret, pengajuan sebanyak 807 perizinan. 655 di antaranya sudah diterbitkan, 30 masih ditangguhkan, dan hanya 22 yang ditolak. Tidak dijelaskan masalah penolakannya karena masalah apa.

Sementara April, pengajuan yang masuk melonjak ke angka 915. Dari jumlah itu 643 ijin sudah diterbitkan, hanya 4 ditolak, dan 67 sedang ditangguhkan.

Berdasarkan penelurusan, dari 76 jenis perizinan yang ditangani oleh Dinas Perizinan. Yang paling marak adalah untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sisanya izin rumah makan, izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), surat izin tempat usaha (SITU), izin prinsip rumah makan, tanda daftar perusahaan (TDP).

IMB yang diajukan warga menyasar empat daerah, Denpasar Selatan, Denpasar Timur, Denpasar Barat, Denpasar Utara. Jumlahnya bahkan diperkirakan mencapai ratusan IMB. Kekhawatiran dampak dari peningkatan itu tentu saja dengan masalah pelanggaran tata ruang. Pasalnya, jumlah petugas Pengawasan dan Penertiban DTRP sangat minim.

Petugas ini berhak melakukan pengawasan saat pembangunan maupun renovasi. Saat ini berdasarkan pengakuan Kadis Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar Kadek Kusuma Diputra, hanya ada 6 petugas. "Saat ini setiap kecamatan ditangani oleh satu orang petugas," tegasnya, saat dihubungi kemarin.

Padahal untuk jumlah ideal, Denpasar seharusnya memiliki empat regu. Setiap regu berisi enam orang petugas. "Jadi sekarang ini kami hanya punya satu regu," terang Kusuma Diputra.

Alhasil untuk saat ini pihaknya menggenjot kinerja bawahannya. Hari Sabtu dan Minggu yang menjadi libur terkadang sering dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan. Pengawasan di saat libur itu biasanya untuk jenis bangunan. "Bangunan minimalis tetap dipertanyakan karena model seperti itu paling sering mengabaikan style Bali," kata mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut.Namun, diakuinya minimnya jumlah petugas tetap berpengaruh. Apalagi tidak semua petugas bisa melakukan pekerjaan dengan cepat. "Iya, sebenarnya kalau di dua kecamatan saja ada regu sudah cukup bagus," pungkasnya. (fer)http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158812

05/05/10

PHRI Segera Dilibatkan

PROSES pengurusan izin pembangunan hotel dan restoran di Kabupaten Badung rupanya tidak hanya jadi kewenangan pemerintah daerah. Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung pun akan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan untuk pembangunan hotel dan restoran tersebut.

Ketua BPC PHRI Badung, IGN Rai Suryawijaya ketika dihubungi tidak menampik adanya informasi tersebut. Bahkan pembicaraan masalah pengurusan izin hotel dan restoran itu sudah dilakukan dengan Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung beberapa waktu lalu.

"Nanti masalah pengurusan izin hotel juga akan melibatkan PHRI Badung, karena PHRI ini organisasi yang diisi oleh praktisi pariwisata yang berpengalaman. Nanti kami sifatnya hanya memberikan masukan tentang perlu atau tidaknya penambahan hotel di suatu wilayah. Nanti pemerintah akan lebih fokus kepada urusan regulasinya," ungkap Rai.

Lebih jauh Rai mengatakan, hal tersebut cukup beralasan karena dari hotel-hotel yang beroperasi di Bali, sebagian besar di antaranya beroperasi di Badung. "Dari 60.000 kamar yang ada di Bali, 80% di antaranya berada di Badung. Total penerimaan pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran saja cukup besar. Ada Rp 800 miliar, hanya dari hotel dan restoran," tandasnya. (eps)http://jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=156646

Dewan Segera Panggil Pemilik Green School

MANGUPURA - Luputnya masalah perizinan sekolah internasional Green School dari perhatian eksekutif, membuat pihak DPRD Badung berang. Komisi A DPRD Badung berencana segera memanggil pengelola Green School karena dianggap sudah menyalahi aturan di daerah.

Sekretaris Komisi A DPRD Badung Made Duama yang dikonfirmasi Selasa (4/5) kemarin menegaskan bahwa Green School telah menyalahi peraturan yang telah ditetapkan di daerah. Pihaknya pun berencana segera memanggil pengelola sekolah itu dalam waktu dekat ini.

"Kenapa setelah setahun, eksekutif baru menyadari kalau Green School itu izin-izinnya belum lengkap. Semestinya sebelum sekolah itu beroperasi, eksekutif sudah harus mengecek kembali perizinannya.

Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena sudah menyalahi proses perizinan di daerah. Kami akan segera memanggil pengelola sekolah itu untuk mengetahui duduk permasalahannya," tegas Duama kepada waratwan.

Lebih jauh politisi asal Desa Ungasan, Kuta Selatan itu menegaskan, kendati Green School merupakan sekolah yang dimiliki asing, pemerintah semestinya tidak melakukan pilih kasih terhadap sekolah tersebut. "Meskipun sekolah itu asalnya dari penanaman modal asing (PMA), pemerintah tidak boleh pilih kasih. Harus tegas," imbuhnya, menandaskan.

Legislator PDI Perjuangan itu juga mendesak kepada pihak eksekutif untuk segera memberikan sanksi kepada pihak sekolah, hingga pengelola bersedia melengkapi kelengkapan izin yang harus dikantongi. "Meskipun sudah ada izin dari pemerintah pusat, tetap saja harus mengantongi izin di daerah. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola sekolah supaya mereka mau melengkapi izin prinsip dan izin bangunannya," tandas Duama. (eps)