23/04/10

Pemprov Buru Ferrari dan Moge Pastikan Semua Ferrari dan Ratusan Moge Bodong

DENPASAR - Melesetnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mewah diseriusi Pemprov Bali. Setelah DPRD Bali memanggil Kapolda Irjen Pol Sutisna untuk dimintai klarifikasi seputar mobil Ferrari, Pemprov Bali berencana memburu pajak kendaraan tersebut. Dihadapan wartawan di Balai Diklat Sesetan kemarin (23/4), Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dispenda Bali Ketut Sudira menyatakan, ada banyak mobil mewah yang terdaftar maupun tak terdaftar di Bali. Namun, setahu dia baru mobil mewah jenis Hammer seharga Rp 6 miliar yang terdaftar. Sementara jenis Ferrari baik pelat DK 18, DK 6, dan lainnya jelas-jelas ilegal alias bodong karena memang surat-suratnya tidak ada.

"Kalau Ferari saya pastikan tidak terdaftar di Bali. Kalau ada pelat DK berapa saja, ada yang DK 18, DK 6 dan lainnya, saya pastikan memang bodong dan tidak terdaftar di Bali," sebut Sudira lugas. Lantas, berapa jumlah mobil mewah seharga Rp 1 miliyar yang terdaftar di Bali ? Sudira berkelit jika data pastinya dia tidak hafal. Menurutnya, semuanya mesti dikumpulkan baik yang ada di kabupaten/kota lantaran bisa saja ada mobil mewah di Karangasem, Buleleng, maupun kabupaten lain di luar Denpasar. Yang jelas, mobil Ferari yang berkeliaran dipastikan sampai saat ini belum bayar pajaki."Yang lainnya saya mesti data satu - persatu. Nggak berani saya menyampaikan data tanpa melihat angka pasti,"jawabnya.

Menariknya, menurut dia, saat ini ada sekitar 800 lebih motor gede (moge) yang berkeliaran di Bali. Ironisnya, sebagian besar moge tersebut tak memiliki surat resmi sehingga sulit dikenai pajak. Karenanya, dia mengaku pihak Dispenda sedang menjajaki kerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penertiban administrasi moge dan mobil mewah lainnya."Dari kerjasama itu, polisi telah mengamankan belasan moge yang tak dilengkapi surat sama sekali," imbuhnya.

Sayangnya, Sudira enggan mengatakan berapa jumlah pajak yang dikemplang pemilik moge dan mobil mewah yang berkeliaran di Bali. Dia berdalih, pajak kendaraan tersebut mesti dihitung tahun kendaraan, CC, dan lainnya. Meski demikian, dia mencontohkan untuk moge dengan lansiran tahun tertentu rata-rata kena pajak sekitar Rp 1,7 juta."Yang jelas, kita sedang berupaya mendapatkan pemasukan pajak dari kendaraan mewah itu. Kalau ada 800 moge, berapa pajak yang bisa masuk ke kas daerah. Belum lagi mobil mewah lainnya," tandasnya didampingi Kabag Humas dari Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Ketut Teneng.

Sekedar mengingatkan, saat ini diperkirakan ada 8 mobil Ferrari yang berkeliarakan di Bali. Mobil-mobil mewah itu dilansir dari sebuah dealer mobil mewah di Jalan Teuku Umar, Denpasar.(art)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154794

Blue Bird Merengek,Dewan Bergeming

DENPASAR - Selama ini urusan gedor menggedor Dewan Renon, bisa dilakukan paguyuban sopir taksi di luar Blue Bird. Pemandangan kemarin (23/4) justru nungkalik alias terbalik 180 derajat. Yang muncul justru para sopir di bawah komando Ketua Serikat Pekerja PT Praja Bali Transportasi atau Bali Taksi atau lebih dikenal Blue Bird yang datang ke kantor dewan. Kedatangan mereka bukan mengadukan masalah ketenagakerjaan, melainkan mewakili manajemen. Meminta agar bisa memasang semua tulisan blue bird yang sebagian sudah dicabut lantaran disebut-sebut melanggar Kepmen Perhubungan 35 tahun 2007.

Lewat Ketua Serikat Pekerja Bali Taksi Ketut Rai, saat ini suasana di Bali Taksi sudah bergejolak. Banyak yang takut akan ada pencabutan izin operasi sehingga berimbas pada pemutusan hubungan kerja alias PHK. Atau takut izin yang sudah ada pengadaan mobil dicabut, sehingga akan ada penciutan sopir.

"Terus terang kami sebenarnya juga mau demo melibatkan 1.500 sopir yang ada plus keluarga yang mereka hidupi. Namun kami bilang saya saja perwakilann untuk menghadap ke dewan," sebut Rai diamini 11 sopir liannya.

Kemudian dia menyampaikan harapannya ke Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya yang menerima kemarin di ruang Fraksi PDIP. Harapan yang disampaikan Rai agar tulisan blue bird yang berada di kaca depan bisa ditempel lagi. Termasuk tulisan www.bluebirdgroup.com juga bisa terpasang lagi. ''Banyak langganan kami bingung, dikira bukan Blue Bird. Sehingga setoran kami turun, kalau bisa kami pasang lagi tulisan Blue Bird itu," rengeknya, sembari mengatakan jika tulisan itu tidak melanggar Kepmen Perhubungan.

Harapan itu langsung dimentahkan Arjaya. Dia bergeming dan langsung mengatakan bukan tidak memihak masyarakat sopir Bali Taksi. Namun ini masalah aturan yang harus ditegakkan jika ingin masalah ini selesai dan tidak menimbulkan polemik lagi.

Arjaya langsung mengatakan alasan tidak melanggar Kepmen Perhubungan 35 tidak masuk akal. Katanya, jelas-jelas diamanatkan izin perusahaan mesti sesuai dengan nama armada. Jika menggunakan Bali Taksi dia mengatakan tak masalah walaupun tulisannya sampai menutup semua kaca depan mobil. ''Namun kalau menggunakan tulisan Blue Bird tetap tidak boleh. Lantaran izinnya adalah PT Praja Bali Transportasi, mestinya bapak-bapak mempertanyakan kok bisa izinnya dipakai PT Praja Bali Transportasi, kok nggak PT Blue Bird. Ada apa? Tanyakan di intern manajemen Anda," sodok Arjaya mementahkan rengekan pihak Blue Bird.

Mendapat penegasan Arjaya seperti itu, ada sopir lain menegaskan, sepanjang Blue Bird Jakarta tidak protes, kenapa mesti tidak boleh? ''Jika Blue Bird Jakarta protes kami menggunakan tulisan Blue Bird baru masalah. Kalau nggak why not? (kenapa tidak)," tanya Gde Sujana.

Arjaya buru-buru menjawab. Katanya tidak bisa dalam negara ini hanya memperhatikan dua kepentingan antara PT Praja Bali Transportasi dan PT Blue Bird Jakarta. ''Kita berada di Indoensia, yang memiliki aturan dan Undang - Undang. Dua belah pihak yang berkepentingan ini mesti menghormati atuaran," sanggah Arjaya membuat sopir tak bisa bicara.

Kemudian Arjaya juga menjelaskan, jika izin prinsip yang dikeluarkan untuk Bali Taksi 250 akan dipending dalam kajian ke depan. Termasuk juga izin yang lain dengan total 600 izin. Setelah mengatakan seperti itu, Gde Sujana menyodok sekalian saja izin itu termasuk izin Bali Taksi atau Blue Bird distop saja. ''Nggak usah dipending, stop saja izin prinsip yang keluar itu (termasuk Blue Bird). Kami sudah merasakan jika taksi sudah sangat banyak di Bali," sebutnya. (art)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154799

21/04/10

Ratusan Miras Impor Disita Dinilai Bodong, Tanpa Cukai

DENPASAR - Sama seperti narkoba, miras tak ada habisnya di Bali. Polda Bali Jumat (16/4) lalu pun melakukan penangkapan terhadap Made Wiadnyana, 38, penjual minuman keras (miras) alias minuman beralkohol (mikol) tanpa pita cukai di Jalan Raya Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Ratusan minuman memabukkan pun disita petugas.

Keterangan yang dihimpun koran ini menyebutkan, semua berawal dari informasi masyarakat di kawasan Kuta Utara, yakni ada usaha salah satu warga tidak mengantongi izin resmi menjual minuman beralkohol. Dari keterangan masyarakat itulah, polisi langsung melakukan penelusuran.

Nah, saat melakukan penyelidikan, ada satu mobil boks pengangkut barang yang kerap mondar-mandir di sana. Petugas pun lantas melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut yang mengarah pada sebuah gudang.

"Petugas Dit Narkoba melakukan penggeledahan terhadap gudang di Jalan Padonan, ternyata di sana banyak ada ratusan minuman tanpa pita cukai," ujar Dir Narkoba Polda Bali, AKBP Muliadi kemarin (21/4). Dari hasil penggeledahan tersebut didapat 30 dus atau sebanyak 360 botol mikol impor tanpa pita cukai berjenis wine dengan merek Jacob's Creek, seharga Rp 70 juta.

Setelah dimintai keterangan Wiadnyana yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen yang bisa membuktikan bahwa minuman baralkohol tersebut asli. "Akhirnya kami amankan," ujar Muliadi. Petugas pun langsung membawa mikol impor tersebut ke Dit Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kini tersangka Wiadnyana terjerat pasal 50 jo pasa 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun, paling lama lima tahun dan pidana denda minimal dua kali nilai cukai. Dan, paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154436

Pengelola Ngaku Melanggar 60 Cm

SETELAH disorot, pihak pengelola Kondomonium Hotel (Kondotel) Pasha di kawasan Jalan Oberoi, Seminyak, akhirnya mengakui bahwa bangunan tersebut melanggar ketinggian. Namun pihak pengelola mengaku hanya melanggar setinggi 60 centimeter saja.

Hal tersebut diakui oleh pihak pengelola setelah melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Badung. Dalam pertemuan tersebut, pengelola mengakui jika gedungnya melanggar batas ketinggian maksimal 15 meter, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Badung.

Kepala Dinas Cipta Karya Badung, Dewa Apramana yang dikonfirmasi Rabu (21/4) kemarin membenarkan bahwa kondotel tersebut melanggar batas ketinggian. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban.

"Manajemen kondotel sudah mengakui jika bangunan mereka melanggar perda ketinggian. Mereka menyatakan hanya melanggar 60 centimeter. Sesuai dengan prosedur, nanti kami bersurat kepada Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban terhadap gedung tersebut," ujar Dewa.

Selain melakukan penertiban terhadap ketinggian yang dilanggar, Dinas Cipta Karya juga menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap sempadan jalan yang dikabarkan ikut "dicaplok" oleh pengelola. Selain itu, prosedur penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh manajemen juga akan dilakukan pengecekan, seiring berhembusnya isu tidak sedap bahwa ada izin yang belum dilengkapi pihak manajemen."Kalau masalah sempadan, nanti kita lakukan pengecekan langsung. Nanti ada tim teknis yang turun untuk melakukan pengecekan. IMB-nya juga nanti kita cek lagi. Kalau melanggar, pasti kami berikan teguran berupa peringatan. Kalau tiga kali peringatan tidak diindahkan, nanti kami lakukan penindakan," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Badung sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kondotel tersebut pekan lalu. Dalam sidak tersebut, anggota komisi yang membidangi masalah pembangunan itu menemukan sejumlah pelanggaran seperti pencaplokan sempadan jalan, pelanggaran batas ketinggian, dan bentuk bangunan yang melenceng dari IMB. (eps)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154430

12/04/10

Menjamur, Penggilingan Padi Liar

Negara (Bali Post) -
Mendekati masa panen padi di sejumlah subak di Jembrana, sering muncul penggilingan padi dadakan atau liar. Selain tidak memiliki izin, penggilingan padi liar atau biasa disebut grandong ini beroperasi berpindah-pindah tempat. Munculnya grandong tersebut sering dikeluhkan para pemilik penggilingan resmi.

Informasi yang dihimpun Bali Post, Minggu (11/4) kemarin, grandong-grandong ini sering berkeliaran di wilayah subak-subak Kecamatan Melaya dan Negara. Kualitas hasil penggilingan jauh lebih jelek dibanding dengan hasil di penggilingan resmi. Namun dari segi ongkos memang terpaut jauh lebih murah. Grandong-grandong ini sebenarnya populer di Banyuwangi dan daerah lainnya di Jawa. Lambat laun, penggilingan liar ini merambat ke bagian Barat, Kabupaten Jembrana dibarengi dengan maraknya buruh-buruh tani dari Jawa. Buruh tani dari Jawa ini menjadi pilihan favorit para petani karena upahnya yang lebih murah dibanding buruh tani lokal.

Pemerintah Daerah (Pemda) pun sejatinya melarang aktivitas penggilingan padi liar yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (perda). Mereka semestinya mengantongi izin dari Pemda dan berkewajiban membayar retribusi. Hal inilah yang membuat para pemilik penggilingan berskala kecil protes. ''Penggilingan liar itu semestinya harus ditindak, rugi dan tidak adil rasanya sementara kita harus mengurus izin dan bayar retribusi,'' ujar salah seorang pemilik usaha penggilingan. Warga lain, Made dari Negara berpendapat penggilingan padi (PP) liar ini meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan polusi dalam beroperasi, grandong juga mematikan usaha-usaha penggilingan padi kecil.

Di Jembrana sendiri terdapat lima PP besar (>1,5 ton perjam) dan 15 PP kecil (<1,5 ton perjam). Sedangkan yang berskala lebih kecil (2 kwintal per jam) atau RMU (Rice Milling Unit) jumlahnya mencapai puluhan. Usaha-usaha kecil PP inilah yang terancam dengan menjamurnya PP illegal tersebut.

Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Pemkab Jembrana IGN Sandjaja menyikapi PP ilegal ini pihaknya akan menginstruksikan bersama tim yustisi untuk penertiban. Beberapa waktu lalu, petugas juga sempat melakukan tindakan dengan menyita alat-alat PP liar tersebut. ''Mendekati panen ini kita akan operasi bersama Satpol PP. Karena ini kan penegakkan perda,'' tandasnya. (sur)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=33411

20% Pengusaha Kakap Pakai ''Markus'' Pajak

Jakarta (Bali Post) -
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi menduga setidaknya ada sekitar 10 - 20 persen pengusaha kelas kakap yang berurusan dengan makelar kasus (markus) pajak.

Namun, Sofyan juga tak memungkiri beberapa pengusaha yang melakukan suap. Tetapi juga tidak sedikit pengusaha yang diperas pegawai pajak. "Kami tidak ingin terjadi ketidakpercayaan antara pengusaha dengan pihak pajak. Kadang, jabatan disalahgunakan oknum pajak tetapi tentu ada juga pengusaha yang tidak baik dengan memanfaatkan jabatan oknum pajak," tukas Sofyan di Jakarta, Sabtu (10/4).

Karena itu, Sofyan menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada anggotanya untuk tidak melakukan upaya penyuapan terhadap oknum pajak. Menurutnya, ratusan pengusaha akan melakukan dialog tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (12/4) pagi ini di kantor Apindo Jakarta guna menyamakan persepsi pengusaha dengan aparat pajak. "Pengusaha kadang-kadang terpaksa kalau tiap kali diperiksa (pajaknya), diganggu, akhirnya bayar juga lewat markus," ujarnya.

Sofyan menghitung setidaknya 10 persen dari biaya operasional bisnis harus direlakan untuk mengisi kantong-kantong aparat pajak, yang melakukan praktik markus. "Makanya, Indonesia disebut salah satu negara terkorup. Karena ini cost invisible tertinggi sampai 10 persen. Padahal, pengusaha mau tambah investasi," ujarnya.

Kasus Gayus, sambung Sofyan, memang memberikan indikasi posisi banding dan keberatan merupakan titik rawan melakukan korupsi. "Titik itu rawan karena mereka cari-cari salah. Mereka peras kami, kasih target tinggi dan tidak percaya kami. Kami bilang bayar 100, ternyata dibilang mereka harus bayar 1.000, akhirnya kami sogok," ujarnya.

Sofyan menuturkan, praktik markus pajak telah berlangsung lama sejak puluhan tahun lalu. Namun, ia menambahkan, praktik markus sekarang lebih sedikit ketimbang sebelum reformasi perpajakan. "Kalaupun masih ada, ekses-eksesnya harus dihukum seberat-beratnya," katanya.

Bahkan, baru-baru ini kasus Bahasyim Assifie yang sempat dipindahtugaskan ke Bappenas, menurutnya, menjadi indikasi bahwa praktik markus telah mengakar ke mana-mana, termasuk insitusi jaksa dan hakim. (kmb1)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=3&id=33446

Tolak Penghentian Proyek Warga Ungasan Serbu Proyek Jalan ''Pemelastian''

Mangupura (Bali Post) -
Suasana di lokasi proyek jalan pemelastian di Banjar Kelod, Ungasan, Minggu (11/4) kemarin tegang. Sekitar seribu warga Ungasan dari 14 banjar menyerbu lokasi proyek. Warga menolak penghentian proyek yang menjadi keinginan pemilik lahan.

Kasus yang membelit pelaksanaan proyek tersebut bermula ketika pemilik tanah yaitu Ketut Sudia melaporkan kontraktor proyek pembangunan jalan pemelastian ini ke Poltabes Denpasar pada bulan Maret lalu. Kontraktor proyek dilaporkan dengan tuduhan pencurian. Hal ini juga yang kemudian memicu keinginan pemilik untuk menghentikan proyek tersebut.

Klimaksnya, pemilik tanah kemarin datang bersama puluhan pria berbadan kekar ke lokasi proyek jalan pemelastian itu dan berupaya menutup proyek dimaksud. Terang saja hal ini menuai protes warga. Sebab, sebelumnya antara Desa Adat Ungasan dan pemilik tanah telah membuat suatu kesepakatan penggunaan lahan untuk jalan melasti.

Beberapa warga yang mengetahui adanya upaya penutupan proyek, langsung memukul kulkul bulus (kentongan tanda bahaya, red) hingga membuat warga berhamburan keluar menuju lokasi proyek. Beruntung bentrokan dua blok massa dapat dihindari. Sebab, massa yang dibawa pemilik tanah sudah balik dari lokasi.

Mandor proyek, Pak Kembar mengatakan, sehari sebelumnya dirinya mendapat ancaman dari orang yang tidak dikenal. Pihak dimaksud mengancam dia untuk segera menghentikan proyek yang sedang dikerjakannya. ''Tapi karena keputusan desa adat, kami diperbolehkan untuk melanjutkan. Warga sendiri tetap ingin proyek segera diselesaikan," terangnya.

Sementara itu, prajuru adat Wayan Karbin masih enggan berkomentar. Dia mengatakan akan ada paruman (pertemuan) yang secara khusus membahas konflik ini. ''Setelah paruman, baru kami bisa memberi keterangan,'' katanya. (ded)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=33420

09/04/10

Biro Jasa Swasta Kecam Marzin

MANGUPURA - Okmun makelar perizinan (Marzin) yang kerap beroperasi di Badung dikeluhkan oleh pihak biro jasa swasta yang ada di Badung. Selain memberikan aroma persaingan tidak sehat, keberadaan Marzin kerap juga dipandang mengganggu jalannya tugas-tugas birokrasi di Pemkab Badung. Biro jasa swasta minta praktik Marzin yang dilakukan oleh PNS Badung dihentikan.

"Adanya makelar izin di Pemkab Badung sudah jelas menyalahi aturan. Kami saja yang menjadi biro jasa mengurus izin, melengkapi diri dengan syarat dan ketentuan berlaku, mereka tidak," ujar salah satu biro jasa swasta, Heru Haryono saat ditemui Radar Bali kemarin (8/4).

Heru yang juga Sekjen Forum Komunikasi Kelian dan Kaling se-Badung (FK3B) tersebut menantang pemerintah untuk segera menangkap Marzin yang kerap berkeliaran di Pemkab.

"Kami siap mencari data mengenai keberadaan Marzin. Kalau justru masyarakat bisa membuktikan, pemerintah malah dipermalukan," ujar Heru sembari menantang kinerja Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Badung yang punya deadline menumpas Marzin hari Jumat ini.

Selama mengurus perizinan di Badung, Heru menyatakan bahwa UPT Perijinan sebenarnya yang perlu dirombak. Karena dengan adanya Marzin, maka segala bentuk pelanggaran perizinan, bias diloloskan. "Pertama yang perlu diperbaiki adalah UPT Perizinan harus jujur dalam memberikan pelayanan. Jangan yang melanggar diloloskan dan dapat izin," ujarnnya.

Selain itu, pelayanan UPT terkesan lamban yang diberikan oleh UPT Perizinan seperti penngurusan IMB yang makan waktu lama. Begitu pula dengan pengurusan SIUP maupun SITU HO bagi pengusaha yang membuka toko atau usahanya di Badung. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Nyoman Predangga yang membawahi UPT Perizinan Badung, belum bisa dikonfirmasi.

Sedangkan sesuai dengan janji Itwilkan Badung, Wisnu Bawa Temaja, bahwa pada hari Jumat ini merupakan batas kerja akhir untuk pengusutan Marzin di Badung. Wisnu juga berjanji akan memberikan sanksi apabila oknum marzin tertangkap basah. "Kami akan memberikan sanksi tegas, apabila yang bersangkutan ditemui dan terbukti bersalah," ujar Wisnu yang asal Mengwi itu. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&rkat=5

Puspem Pakai Ipal Konvesional

MANGUPURA - Kantor Puspem Badung di Sempidi yang dibangun dengan dana miliaran tidak memiliki sarana pengolahan limbah canggih. Padahal dalam setiap kesempatan Pemkab Badung selalu menyarankan setiap hotel atau pengelola usaha besar harus melengkapi diri dengan sarana pengolahan limbah, atau biasa disebut Instalasi Pengelolahan Limbah (Ipal).

"Bilamana pakai mesin cukup rumit. Kalau rusak, ya kalau tidak ada servis centre bagaimana? Dan lagi kalau perusahaannya Ipal itu bangkrut, onderdilnya bisa tidak ada," ujar Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung di Puspem Badung kemarin (8/4).

Pemkab Badung sendiri bukannya ingin menyepelekan masalah limbah. Namun lebih kepada pengadaan Bio Filter ketimbang harus membeli mesin Ipal dengan harga mahal.

Namun Bupati lebih memilih menggunakan cara konvensional untuk memberikan keasrian terhadap lingkungan di areal Puspem Badung. "Dari banyak limbah yang ada, endapan dari limbah bisa digunakan untuk mengolah bakteri," ujar Bupati yang panglingsir puri Mengwi itu. Limbah Puspem nantinya juga akan dialiri pada sebuah kolam yang akan dibuat pada kawasan Puspem.

"Nanti dari kolam itu, airnya bisa multifungsi. Bisa digunakan untuk menyiram tanaman," ujar Gde Agung. Dalam waktu dekat bupati juga akan mengkoordinasikan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung, mengenai Ipal yang berorientasi pada lingkungan sehat. Sampai saat ini, Pemkab seperti masih menyedot limbah dari tempat penampungan yang ada diareal puspem. Selanjutnya, mesin penyedot limbah akan menyalurkan limbah tersebut ketempat pembuangan. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=152243

Satpoll PP Awasi Densel dan Denbar

DENPASAR - Dinas Dinas Tramtib dan Satpoll PP Kota Denpasar belum bisa tenang terkait masalah sablon di seputaran Metro. Meski permasalahan itu sudah sempat berakhir di pengadilan dan menyeret beberapa pengusaha nakal. Dua kecamatan kini dalam pengawasan karena banyaknya usaha sablon.

"Agar pencemaran tidak banyak, maka Densel dan Denbar tetap dalam pemantauan," ujar Kabid Penegakkan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP I Nyoman Puja, Kamis (8/4).

Diakuinya, jumlah pelanggaran usaha sablon di ibukota sudah berkurang drastic. Sekarang ini, pengaduan yang masuk ke instansi Tramtib dan Satpoll PP sangat sedikit. "Bisa sebulan hanya satu, kadang tidak ada," tandasnya. Hal tersebut diperkirakan karena banyak faktor, seperti kesadaran dan peraturan, serta pangsa pasar. "Bisa saja karena sudah punya IPAL terus banyak yang tutup juga bisa jadi," kata Puja. Dulu di Denpasar jumlah usaha sablon diperkirakan mencapai 200-an. Sekarang ini menyusut, meski jumlah pastinya belum diketahui.

Meski begitu, pemantauan terhadap dua kecamatan itu masih gencar. Karena dibandingkan daerah lain, kedua daerah paling banyak usaha sablon. Bahkan pada Rabu (6/4) pihaknya menggelar sidak ke usaha batik di Jalan Pulau Bungin, dan Jalan Pulau Batanta, serta Jalan Pulau Ayu. Namun di ketiga lokasi awal sablon tidak ditemukan pelanggaran. Khusus di Pulau Ayu, menurut Suta, karena ada laporan dari warga. "Intinya dia khawatir sumurnya tercemar dengan limbah sablon yanga ada di dekat rumahnya," ujar terangnya. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=152245

08/04/10

Soal Makelar Izin di Badung Tim Pengusut Turun ke Kecamatan

Mangupura (Bali Post) -
Meski gerak makelar izin sudah tercium banyak kalangan, namun tim pengusut yang dibentuk Pemkab Badung yang disebut Pegawai Pemeriksa Reaksi Cepat (P2RC), hingga kini belum punya indikasi maupun dugaan adanya makelar izin di Badung. Tim P2RC pun digenjot untuk menelusuri indikasi makelar izin di Badung hingga ke tingkat kecamatan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Wisnu Bawa Temaja, Rabu (7/4) kemarin mengatakan, walau baru dibentuk Selasa (6/4), namun tim P2RC sudah mulai bekerja dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan makelar izin di seluruh SKPD di Badung. Tidak hanya itu, Wisnu juga mengaku, tim juga bekerja cepat menyasar ke kecamatan. ''Kami sudah turun ke seluruh SKPD di Badung hingga ke tingkat kecamatan,'' ujar mantan Asisten I Pemkab Badung ini.

Meski menyatakan sudah bergerak cepat, namun Wisnu malah mengakui bahwa timnya sama sekali belum menemukan data keberadaan makelar izin.

Lantas apakah kinerja tim ini akan membuahkan hasil? Wisnu belum bisa menjawab hal tersebut. Dikatakannya, P2RC di-deadline bekerja efektif hingga Jumat (9/4) besok. Jika belum juga mendapatkan temuan, kerja tim juga akan dilanjutkan hingga seminggu setelahnya. ''Yang jelas, kita akan telusuri terus dugaan adanya makelar izin ini,'' tegasnya. (ded)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=33211

Sidak Tramtib Denpasar Temukan Limbah Sablon Dibuang ke Selokan

Denpasar (Bali Post) -
Kasus pencemaran lingkungan di Denpasar masih tetap terjadi. Kondisi ini membuktikan kesadaran oknum pengusaha sablon dan pencelupan menjaga kebersihan lingkungan, tampaknya masih perlu ditingkatkan. Buktinya, ketika petugas Dinas Tramtib dan Satpol PP melakukan sidak, masih ditemukan pengusaha sablon yang membuang limbahnya ke selokan.

Terhadap fenomena ini, sejatinya sejumlah warga sekitar lokasi sudah beberapa kali mengadukan persoalan tersebut. Pasalnya, warga sekitar khawatir bila kawasan tersebut akan tercemar dengan limbah cair yang dapat membahayakan kesehatan.

Kabid Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Puja, S.H. mengakui pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti laporan warga. Di mana sebelumnya, seorang warga Jl. Pulau Ayu, Denpasar, mengadu ke Dinas Tramtib. ''Intinya warga bernama Darlis ini, khawatir sumurnya tercemar limbah sablon,'' ujar Puja didampingi Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Made Jata Wijaya, Kamis (8/4) kemarin.

Berdasarkan pantauan di lapangan, memang rumah Darlis dan Deva Sablon bersebelahan dan hanya dibatasi selokan. Tapi ketika air sumur diambil, secara kasat mata tidak nampak tercemar. Bahkan, airnya tetap bening.

Namun air selokan terlihat keruh berwarna hitam. ''Air sampelnya sudah kami ambil dan akan dikoordinasikan dengan Badan Lingkungan Hidup. Sedangkan pemilik Deva Sablon, Abdul Sakur tetap kami panggil,'' kata Puja.

Selain menyidak Deva Sablon, tim juga melakukan sidak ke Dimas Batik milik Kadir, di Jl. Pulau Bungin, Banyumas Batik dan Sugeng Batik, di Jl. Pulau Batanta. Namun di ketiga lokasi ini tidak ditemukan pelanggaran. Selain itu, petugas juga sempat mendatangi Toko Bali Timbul Jaya dan toko ponsel M Cell di Jalan Imam Bonjol. Menurut Puja, kedatangannya ke M Cell juga menindaklanjuti pengaduan warga terkait dengan emper toko yang menjorok ke jalan. Berdasarkan hasil sidak, baik pemilik toko bangunan maupun M Cell belum bisa menunjukkan izin. ''Selain pemilik Deva Sablon, pemilik toko bangunan dan M Cell kami panggil.

Khusus untuk pemilik toko M Cell kami sudah sarankan agar membongkar emper tokonya,'' kata Puja. (kmb12)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=33262

Warga Jungutan Protes Pabrik AMP

Amlapura (Bali Post) -
Pabrik asphalt mixing plant (AMP) di tepi sungai wilayah Banjar Jungutan, Bebandem, Karangasem, sejak beroperasi sekitar dua bulan lalu, kini diprotes warga sekitarnya. Ini dilakukan karena pabrik di dekat permukiman warga itu menyebabkan polusi suara dan udara. Hal itu disampaikan sejumlah warga yang rumahnya berada di dekat pabrik itu, Kamis (8/4) kemarin.

Warga mengatakan selama ini memang belum sempat menyampaikan pengaduan kepada DPRD Karangasem atau pejabat pemkab yang membidangi. Soalnya, kata salah seorang warga Ni Nyoman Masna, warga setempat belum tahu siapa yang dihubungi untuk menyampaikan keluhannya itu.

Salah satu bentuk protes warga yakni patung program keluarga berencana di simpang tiga Desa Jungutan, dipasangi masker oleh warga. Dari empat patung yakni ibu, bapak, dan dua anak semuanya mengenakan masker. Warga memasang masker itu sekitar tiga hari lalu, sebagai pesan protes patung pun mengenakan masker karena polusi udara.

Warga setempat berharap dengan beberapa kali disampaikan protes lewat media massa, ada anggota DPRD atau pejabat berwenang mau peduli dengan keluhan masyarakat. Warga juga meminta jangan hanya saat menjelang pemilu baru mendekati masyarakat dan menebar janji.

Warga di sejumlah geria di dekat lokasi itu juga mengatakan suara pabrik itu cukup mengganggu. Soalnya, saat mesin beroperasi dengan deru dan getaran tinggi, jantung warga berdetak lebih kencang. Sementara, polusi udara akibat asap dari cerobong pabrik juga cukup tebal. Asap hitam pekat itu mengepul dan menyerbu ke permukiman penduduk, saat diterpa angin. Arah tiupan berlawanan dengan arah angin. ''Kami belum tahu apa dampak negatif asap pabrik yang tebal itu, karena kami masyarakat awam,'' jelas warga setempat.



Belum Tahu

Warga di sekitarnya mengatakan tak tahu apakah investornya sudah memiliki izin atau belum. Setahu warga, belum pernah ada yang minta izin tentang gangguan lingkungan (HO) terkait pabrik yang mulai beroperasi sekitar dua bulan lalu itu.

Sementara berdasarkan pantauan Bali Post siang kemarin, pabrik itu tak beroperasi. Warga di sekitarnya menduga karena sepi order, pabrik itu beroperasi kalau ada permintaan hotmiks.

Di pihak lain, Bupati Karangasem I Wayan Geredeg mengatakan belum tahu banyak soal pabrik AMP itu. Pihaknya mengaku belum sempat mengeceknya, dan dalam waktu dekat bakal melihatnya. Dia menduga pabrik AMP itu sudah ada izinnya. ''Saya kira sudah ada izinnya. Kalau tidak, mana bisa beroperasi,'' katanya.

Terkait keluhan warga terutama karena menyebabkan adanya polusi udara dan suara, Bupati mengatakan perlu dicek lagi. Kalau memang benar mengganggu lingkungan, diharapkan investornya mengecek dan mencarikan jalan keluarnya, seperti perlunya peredam suara atau filter bagi cerobong asap pabrik itu. Soal lokasi, sebenarnya tak masalah karena pabrik semacam itu tak hanya satu di Bali, tetapi ada beberapa dan salah satunya di Klungkung. (013)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=33271

Pan Pacific Nirwana Bali Resort Resor Pertama Pan Pacific Di Indonesia

Denpasar (Bali Post)-
Resor terpadu pertama di Bali seluas 103 hektar yang berlokasi di Tabanan, yaitu Nirwana Bali Resort telah resmi mengganti nama menjadi Pan Pacific Nirwana Bali Resort per 1 April 2010. Resor yang dimiliki PT Bali Nirwana Resort (BNR) ini merupakan hotel yang mengedepankan konsep Tri Hita Karana. Demikian dikemukakan General Manager Pan Pacific Nirwana Bali Resort, Hans G. Winsnes , Kamis (8/4) kemarin.

Hans mengungkapkan hotel bintang lima dengan 278 kamar ini kini berada di bawah operator Pan Pacific. Selama beroperasi 12 tahun, hotel yang memiliki lapangan golf 18-hole par 72 rancangan pegolf legendaris Greg Norman (Nirwana Bali Golf Club) ini telah memenangkan banyak penghargaan, antara lain Best Course in Asia dan Best Course in Indonesia. Majalah World Travel Awards menyebutnya sebagai Asia's Leading Golf Resort. ''Perpaduan lapangan golf dengan pertanian dan keindahan alami menjadi keunikan tersendiri bagi resor ini,'' katanya.

Ditambahkannya hotel yang terletak berdekatan dengan Tanah Lot ini memiliki banyak kelebihan. Konsep THK dipilih dalam pengaturan sistem air. Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air tanah, resor ini memanfaatkan air limbah hotel serta air sungai. Tanah pertanian juga tetap dipertahankan melalui pemanfaatan lahan 15 hektar yang tetap digunakan sebagai persawahan. Dari total properti seluas 103 Ha, sekitar 70 persen dari luas lahan BNR merupakan ruang terbuka hijau.



Selain menerapkan konsep THK dalam pengelolaannya, diterapkan pula program community development melalui pembentukan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) BNR. Lembaga ini bertujuan memfasilitasi UKM unggulan di sekitar Desa Beraban dan Tabanan. ''Selain itu mayoritas karyawan merupakan orang lokal. Tenaga lokal mencapai 68 persen atau sekitar 680 orang dari 900 karyawan yang bekerja,'' terang Hans didampingi Marketing Communications Manager, Dwi Lisminarni.

Corporate Marketing PR Manager PT Bakrieland Development Tbk., Rosel Lavina Soedjati menambahkan Nirwana Bali Resort merupakan salah satu anak perusahaan di bawah unit usaha Hotel & Resort PT Bakrieland Development Tbk. Lokasinya yang strategis membuat hotel ini sangat diminati turis asing. Dia menyebutkan dipilihnya Pan Pacific untuk menjadi operator karena pertimbangan reputasi yang dimilikinya. ''Disamping memberikan layanan terbaik yang bersifat personal, Pan Pacific juga dikenal dengan keramahannya dan perhatiannya yang besar pada segala sesuatu hingga kepada hal - hal detil,'' ungkapnya.(kmb18/*)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=3&id=33264

Wabup Tantang Pembuktian Telisik "Marzin" Inspektorat Bentuk Tim Cepat

DENPASAR-Mencuatnya kasus makelar perizinan alias "Marzin" di Badung ditanggapi beda pimpinannya. Jika sebelumnya Bupati AA Gde Agung dan Inspektorat Wisnu Bawa Temaja geregetan, Wakil Bupati Ketut Sudikerta justru tenang-tenang saja, meski namanya sempat dicatut oleh PNS yang diduga praktik "marzin".

Dia juga mengaku tidak kaget dengan urusan catut mencatut ini. "Ini bukan pertama kalinya nama saya disebut-sebut, sebelumnya juga pernah," kata Sudikerta saat dihubungi ponselnya, Rabu (7/4).

Sama seperti yang telah dilakukan oleh bupati, Sudikerta mengaku telah meminta pula Inspektorat untuk membuktikan adanya PNS "Marzin". Jika terbukti, dia siap memberi sanksi sesuai yang ada di peraturan.

Lebih jauh, menurut dia, berita yang beredar selama ini tidak benar. Pemkab Badung menurut dia bersih dari adanya praktik-praktik seperti yang beredar. Termasuk dari adanya PNS yang mencatut namanya. "Silakan saja di -cross check ke instansi bersangkutan, saya sudah meminta inspektorat untuk membuktikan. Kalau terbukti bisa diberikan sanksi," tantangnya.

Menariknya, menurut Sudikerta, pelayanan izin di Badung berjalan sangat baik. Sebab, sudah ada unit pelaksana teknis atau UPT yang mengurusi perizinan, yang bertugas mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang ada di lapangan.

UPTD tersebut baru dibentuk tahun lalu. Karena itulah, Sudikerta berdalih semua itu sudah diberdayakan dengan baik. Sehingga tidak memungkinkan jika ada PNS yang berbuat curang. "Dari pelayanan adanya UPTD Perizinan telah mengurangi adanya praktik PNS nakal," tandasnya.

Ditanya bagaimana jika benar ada PNS "Marzin"? Sudikerta menantang untuk membuktikan. Namun dia juga buru-buru menjelaskan bahwa bisa saja ada PNS mengurusi perizinan. Akan tetapi bukan berarti mereka bisa disebut "Marzin". Bisa saja mereka itu membantu pihak-pihak yang malas mengurus.

"Sepanjang membantu (PNS ikut "memperlancar" perizinan, Red) tidak masalah, silakan saja. Karena bisa kan ada pihak yang tidak mau ngurus sendiri," ujarnya. Namun Sudikerta buru-buru meminta agar PNS yang mengurus izin sadar. "Tapi sadar lah, tugasnya untuk memberikan pelayanan bukan justru memperumit," pungkas pria yang juga Ketua DPD Golkar Bali itu.

Sementara itu, Inspektorat langsung bergerak cepat. Kemarin instansi pimpinan Wisnu Bawa Temaja ini menyebarkan Pegawai Pemeriksa Reaksi Cepat (P2RC). Petugas ini melakukan penelusuraun hingga ke tingkat kecamatan. "Sesuai instruksi, kami sudah turun ke seluruh SKPD di Badung hingga ke tingkat kecamatan," jelas Wisnu.

Sayangnya, usaha tersebut belum membuahkan hasil. Ini lantaran hingga kemari belum ditemukan data keberadaan "Marzin" tersebut. Wisnu mengatakan, timnya masih memiliki waktu, yakni hingga hari Jumat (9/4) besok. Namun, jika belum juga mendapatkan temuan, kerja tim akan dilanjutkan hingga seminggu setelahnya. "Bukan maksud kami berlama-lama, pokoknya akan kami telusuri terus," pungkas pria asal Gulingan, Mengwi, Badung, itu. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&rkat=5

01/04/10

Tim Yustisi Dilaporkan ke Mendagri Bongkar Vila Vasu Dewa di Dusun Karangsari

SEMARAPURA-Pembongkaran Vila Vasu Deva di Dusun Karangsari, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida oleh tim Yustisi Pemkab Klungkung yang dimotori pol PP Klungkung mendapat perlawanan dari pihak owner vila tersebut.

Pihak Owner Vasudevan Rasiah terang-terangan tidak terima usahanya diobrak-abrik petugas. Karena itu, pihak owner melaporkan tim yustisi dan Pol PP Klungkung ke Mendagri.

Laporan ke Mendagri itu ditembuskan ke Men PAN, gubernur Bali, ketua DPRD Bali, bupati Klungkung, ketua DPRD Klungkung. Selain itu, laporan dilanjutkan ke Polres Klungkung, Dandim Klungkung, Camat Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida dan Koramil Nusa Penida.

Dalam laporannya itu, pihaknya mengajukan perlindungan hukum atas tindakan tim yustisi yang dinilai diskriminatif. Menurut Vasudevan, ada mis informasi yang diberikan petugas yustisi. Sebenarnya vila yang dibongkar di Dusun Selagilandang, Desa Suana.

Menurutnya, sesungguhnya di Dusun Karangsari itu pihaknya tidak membangun vila tapi rumah tinggal. Atas rencana ini, dirinya telah melakukan sosialisasi. Dan langkahnya itu telah mendapat persetujuan dari kepala desa Suana, bendesa adat Suana dan kepala dusun Celagilandan. ''Persetujuan tersebut dilakukan secara tertulis," ujarnya sambil menunjukkan surat-surat persetujuan tersebut saat ditemui di usahanya di Vila Alang Alang Bambu, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, Klungkung.

Atas rencana tersebut, selama ini pihaknya telah mulai membangun tidak permanen untuk kegiatan meditasi. Di antaranya berupa gubuk dengan ukuran 3 x 6, 3 x 3 tertutup dan 3 x 3 terbuka. Bahan yang digunakan, untuk tiang dari kayu, dinding gedeg dan atap dari alang-alang.

Juga dibangun sebuah pos keamaman untuk menjaga lahan tersebut. Yang jelas, menurut Vasudevan, itu bukanlah vila melainkan bangunan sederhana yang terbuat dari gedeg.

Diakuinya, atas kegiatan tersebut pihaknya mendapat surat peringatan dari Pol PP Klungkung dengan surat nomor 180/231/XII/Pol PP tertanggal 28 Maret 2010. Di mana disebutkan kalau Pol PP telah melakukan pengecekan ke Dusun Karangsari pada 22 Desember 2009. Saat itu disebutkan pihak Vasudevan telah melakukan pembagunan tanpa izin atau IMB.

''Saya sebenarnya bingung dengan surat peringatan tersebut karena aktivitas kami disebutkan di Dusun Karangsari. Padahal lahan kami di Dusun Celagilandang," ujarnya. Karena itu, pihaknya menilai Pol PP telah melakukan kesalahan fatal terhadap lokus pengecekan. Di mana lokus pengecekan dilakukan di Dusun Karangsari bukan di Dusun Celagilandang.

Sementara itu pihaknya mengaku telah mengajukan izin tanggal 8 Januari 2010 ke Bupati Klungkung cq kepala pelayanan perizinan terpadu dengan lokasi permohonan di Dusun Celegilandang. Selama izin belum keluar pihaknya tidak melakukan aktivitas pembangunan.

Kemudian pihaknya kembali mendapat surat peringatan ketiga dengan lokasi di Dusun Karangsari. Atas surat ini, pihaknya lagi-lagi menilai Pol PP melakukan kesalahan soal tempat. Vasudevan menuding Pol PP telah melakukan tindakan bernada provokatif.

Atas pembongkaran tersebut, Vasudevan merasa dijadikan target operasi (TO) oleh Pol PP Klungkung. Sementara atas perlakuan yang diskiminatif tersebut, pihak Vasudevan meminta kepada DPRD Klungkung mengadakan hearing dengan instansi terkait yang terlibat dalam pembongkaran tersebut. Jika tidak ditumukan adanya kesalahan atau kejanggalan, pihaknya berharap dewan bisa mengeluarkan rekomendasi. (tra)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150724

Nyali Tim Perijinan Ciut Sikapi Usaha Jasa Wisata Bodong

Gianyar (Bali Post)-

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gianyar menilai

nyali dari tim perijinan pemkab Gianyar ciut dalam menyikapi usaha jasa

wisata bodong. Kerja tim masih jalan sendiri-sendiri. Pekerjaan yang

mestinya diambil bersama, malah sebaliknya dilakukan dengan sendiri.

Ketua Komisi C (keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten

Gianyar, Drs. Made Mawa, Kamis (1/4) kemarin, menyebutkan bahwa masih

belum beraninya tim melakukan tindakan tegas ini dengan melihat banyaknya

keberadaan usaha jasa wisata di kabupaten Gianyar yang masih bodong.

Berdasarkan hasil sidak di tujuh kecamatan berkenaan dengan perijinan

usaha jasa pariwisata beberapa waktu lalu, Komisi C menemukan 1.158 jasa

usaha wisata yang ada di Gianyar. Dari jumlah itu hanya 225 usaha yang

berijin lengkap.

Jumlah itu hampir sama dengan data yang pernah diungkapkan Badan Perijinan

saat berlangsung pertemuan antara para pemilik usaha villa di Gianyar

dengan Bupati Gianyar. Data yang diperoleh DPRD meliputi semua usaha jasa

pariwisata yang meliputi, Hotel (berbintang maupun tidak), Pondok

Wisata/Villa, Bar dan Restoran, Taman Hiburan/Rekreasi dan sejenisnya.

Dari jumlah itu, hasil pansus DPRD Gianyar periode lalu yang menyebutkan

usaha jasa wisata bodong di Gianyar mencapai 60 persen ini malah melebihi.

Ini perlu disikapi lebih serius dengan melakukan pengawasan dari

pemerintah, jelasnya.

Dari sidak usaha jasa wisata yang dilakukan komisi C dengan langsung

bertemu dengan steakholder pemerintah dibawah berkenaan dengan keberadaan

usaha yang masih bodong ini, pihak pemerintah desa sudah sanggup untuk

membantu melakukan inventarisasi secara fisik, tenaga kerja serta

pemanfaatannya.

Terhadap adanya sejumlah desa yang malah melindungi keberadaan usaha

wisata bodong itu, disini pemerintah kiranya perlu melakukan kerja sama

dengan pihak terkait. Terkadang juga banyak pemerintah desa yang tak

mengetahui masalah keberadaan tempat wisata itu. Disinilah perlu

disinergikan kerja sama pengawasan tersebut.

Dalam waktu dekat, hasil sidak ditujuh kecamatan mengenai usaha jasa

wisata ini akan dibahas dengan instansi terkait. Komisi C akan melalukan

rapat kerja untuk mensinkronisasi data dan rumuskan tindakan yang tanpa

mengabaikan keberadaan pemerintahan desa. (kmb16)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=32905