14/01/10

Pengemplang Pajak mulai Diadili

DENPASAR - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pajak reklame senilai Rp 1,2 miliar dengan terdakwa, I Wayan Renda, 41, Rabu (13/1) kemarin mulai digelar. Di hadapan majelis hakim pimpinan Emmy Herawati, terdakwa yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Denpasar didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Perbuatan yang dilakukan pria yang beralamat di Jalan Gunung Athena Perum Griya Recidence No 22 Denpasar tersebut berawal dari dia diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak 4 Mei 1994 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 813.2/11255/Kepeg tentang Pengangkatan PNS. Terdakwa kemudian diangkat menjadi PNS sejak 23 Maret 1995 dan ditempatkan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madya Denpasar.

Selanjutnya terdakwa dipercaya sebagai bendahara khusus penerima pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada 1 Januari 2001 berdasarkan SK Walikota Denpasar Nomor 606 tahun 2000 tentang penunjukan bendaharawan rutin, bendaharawan barang, bendaharawan penerima, bendaharawan gaji, koordinator pemungut, pembuat daftar gaji dan pemegang buku kas umum serta atasan langsung di lingkungan pemerintah Denpasar tahun anggaran 2001 tanggal 4 Desember 2000 lampiran No urut 93.

Dengan kewenangannya sebagai berdahara penerima, terdakwa bertugas menerima uang setoran pajak reklame dari petugas pemungut pajak reklame kemudian menyetorkannya ke kas daerah melalui Bank BPD Cabang Denpasar. Mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak reklame berawal dari petugas administrasi mengeluarkan bukti pajak reklame sebelum tanggal jatuh tempo berupa satu gabung bukti pajak reklame yang akan dibawa ke wajib pajak oleh petugas pungut. Uang pajak yang diperoleh dari wajib pajak disetorkan kepada terdakwa sebagai pendahara penerima yang dapat dilakukan dengan cara langsung/tunai atau ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran atas nama Dinas Kebersihan atas nama Dinas kebersihan dan Pertamanan Cq I Wayan Sumawakerta melalui bank BPD Cabang Denpasar.

Tetapi faktanya uang pajak reklame yang diterima terdakwa ternyata tidak disetorkan ke kas daerah. Perbuatan terdakwa ini diketahui ketika terdakwa tidak masuk selama seminggu sejak 21 Juli 2009. Tepat pada 27 Juli 2009 dilakukan pengecekan keberadaan terdakwa untuk meminta kunci brankas atau kunci filling cabinet yang dibawa terdakwa oleh I Wayan Karya dan I Dewa Putu Sastradi.

Ketika dicek di rumahnya ditemukan tas kerja terdakwa yang di dalamnya berisi dua bendel tanda bukti setoran tertanggal 15 Juli 2009 dan 16 Juli 2009. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti uang setoran dari bulan April - Juli 2009 yang disetor oleh petugas pungut kepada terdakwa tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1.290.577.591.

Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa di antaranya membeli sepeda motor Honda Supra warna hitam No.Pol P 2357 WB seharga Rp 10 juta, membeli satu unit mobil Toyota Hard Top No Pol DK 668 AH seharga Rp 40 juta, membayar pinjaman di Koperasi Kumbasari sebesar Rp 200 juta, dan selebihnya untuk biaya pernikahan dengan seorang wanita dari Banyuwangi.

Atas perbuatan itu, jaksa menjerat terdakwa dengan primer pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang yang sama. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa I Ketut Ngastawa mengajukan eksepsi. (pra) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&rkat=5

1 komentar:

  1. Halo, saya Rasheeda Muhammad dari Indonesia, dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memperingatkan semua orang di sini untuk berhati-hati dari semua pemberi pinjaman pinjaman yang menimbulkan menjadi nyata. Mereka semua penipuan dan palsu dan niat mereka adalah untuk merobek Anda dari uang Anda sulit diperoleh. Saya telah menjadi korban pinjaman perusahaan ini tetapi tidak ada yang mampu memberikan pinjaman saya mencari sampai aku datang di Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Dia menawarkan saya pinjaman pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2% dengan hanya beberapa formalitas dan requirements.After saya bertemu dengan persyaratan dan kondisi perusahaan, pinjaman saya disetujui dan saya sangat mengejutkan, itu ditransfer ke rekening bank saya dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda dapat menghubungi Ibu Amanda melalui emailnya amandaloan@qualityservice.com dan Anda juga dapat menghubungi saya di rasheedamuhammad10@gmail.com saya email saya hanya bersaksi Ibu Amanda akan baik dan bantuan yang diberikan kepada dia saya dan keluarga saya dan saya juga ingin Anda menjadi penerima manfaat dari tawaran pinjaman nya.

    BalasHapus