11/01/10

Rugikan Pawiba, Kendaraan Vila Angkut Wisatawan

Kini pengusaha angkutan wisata di Bali dihadapkan dengan pesaing-pesaing baru yaitu kendaraan yang dioperasional pemilik vila/hotel. Kendaraan vila/hotel ini kerapkali melayani antar jemput wisatawan dari bandara ke hotel atau sebaliknya dan termasuk tujuan rute transportasi untuk wisatawan yang lain.

Praktik liar yang dilakukan kendaraan milik pengelola vila dan hotel ini sudah berlangsung lama tapi belum mendapatkan pengaturan dari pemerintah dalam hal ini Organda bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Bagaimana keberadaan praktik liar dari kendaraan vila dah hotel ini berikut penelusuran BisnisBali. Ketua Persatuan Angkutan Wisata Bali (Pawiba), Bagus Soediana sangat menyesalkan praktik kendaraan operasional vila dan hotel mengantar wisatawan tanpa mengikuti aturan pemerintah.

Operasional angkutan wisata di Bali mengacu pada UU No. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.

Dengan berpatokan pada Kepmen No. KM 35 tahun 2003 tentunya kendaraan operasional vila/hotel yang mengantar wisatawan ini wajib mengantongi izin operasional angkutan wisata. Kenyataan saat ini, sebagian besar dari kendaraan operasional vila/hotel tidak mengantongi izin sebagai armada angkutan wisata. Jika tidak mendapatkan pengaturan dari pemerintah tentunya angkutan wisata liar ini akan makin menghimpit keberadaan angkutan wisata di Bali.

Sesuai hasil survai yang dilakukan STP Bali pada tahun 2007-2008 di Bali terdapat sebanyak 1.600 unit vila. Pawiba mengestimasikan tiap vila memiliki 2 kendaraan operasional untuk mengangkut wisatawan.

Ini tentunya angkutan liar yang beroperasi di lingkungan vila di Bali mencapai 2.300 kendaraan. Ini belum termasuk kendaraan operasional hotel yang dipergunakan untuk mengantar wisatawan yang jumlahnya juga mencapai ribuan unit.

Dijelaskan, angkutan bus pariwisata yang tercatat di Pawiba saat ini berkisar 900 unit. Sementara jumlah kendaraan liar yang beroperasi di lingkungan vila sudah mencapai 2.300 unit. Ini tentunya jumlah angkutan wisata tak berizin di Bali sudah melebihi jumlah angkutan wisata berizin resmi di Bali.

Pemerintah dalam hal ini dinas perhubungan termasuk Organda diharapkan bisa secepatnya menata angkutan wisata liar yang dioperasikan di lingkungan hotel dan vila di Bali.

Jika pemerintah tidak melakukan tindakan tegas terhadap angkutan wisata liar tersebut, kemungkinan besar 130 orang pengusaha angkutan wisata yang tergabung dalam pawiba akan enggan mengurus izin.

Ini berdasarkan pertimbangan angkutan wisata tak berizin yang kini beroperasi di lingkungan vila dan hotel belum tersentuh masalah perizinan.

Ketua DPD Organda Bali, IK. Eddy Dharma Putra, S.Sos., membenarkan kendaraan yang dioperasikan pemilik vila/hotel di Bali masuk angkutan wisata liar karena tidak mengantongi izin operasional angkutan wisata.

Kendaraan operasional vila bisa dimasukkan sebagai bagian angkutan umum. Ini berdasarkan pertimbangan kendaraan operasional yang dimiliki vila kerapkali mengantar wisatawan. Pengelola vila juga telah memperhitungkan biaya operasional kendaraan yang di-include-kan dengan sewa/paket menginap.

Ini tentunya kendaranaan operasional vila ini bisa dikategorikan angkutan wisata. Hanya saja saat ini kendaraan operasional hotel dan vila ini tidak mengantongi izin angkutan wisata sehingga bisa disebut sebagai angkutan wisata liar.

Dipaparkan, jumlah kendaraan wisata liar mencapai 3.200 unit yang diestimasikan pawiba beroperasi di lingkungan vila di Bali merupakan angka yang sangat besar. Jika kendaraan wisata liar yang beroperasi di lingkungan vila/hotel di Bali tidak ditata tentunya akan menimbulkan masalah baru.

Permasalahan angkutan liar di lingkungan vila akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan angkutan wisata yang berizin resmi di Bali. Dari sisi operasional akan menimbulkan masalah baru meliputi tumpang tindih fungsi angkutan pariwisata berizin resmi dan angkutan wisata liar yang dioperasikan pengelola vila dan hotel di Bali.

Ia mengakui Organda sebelumnya sudah mendapatkan laporan praktik angkutan wisata liar di lingkungan hotel/vila di Bali dari pawiba. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Organda telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali untuk melakukan upaya pengawasan dan pembinaan.

Dalam 4-5 kali operasi yang dilakukan Organda bersama Dishub Bali di antaranya memang sempat menjaring berapa kendaraan dimiliki pengelola vila dan hotel mengangkut wisatawan. Mereka terbukti mengoperasikan kendaraan wisata tanpa dilengkapi dengan izin operasional.

Pemilik kendaraan operasional/vila dan hotel yang terjaring dalam pengawasan Organda dan Dishub tersebut diberikan pembinaan. Mereka diarahkan untuk secepatnya bisa mengurus izin operasional untuk angkutan wisata.

Ia menegaskan angkutan wisata yang boleh beroperasi di Bali hanya angkutan wisata yang berizin resmi. Ini dalam artian hanya angkutan wisata yang memiliki izin operasional yang diperbolehkan mengangkut wisatawan.

Ia menegaskan pemilik kendaraan vila/hotel yang terjaring dalam pengawasan dan belum mengantongi izin sudah diarahkan untuk mengurus izin.

Pertama mereka diwajibkan untuk mengurus izin usaha untuk mengoperasikan angkutan wisata. Setelah mengurus izin usaha pengelola angkutan wisata harus mengantogi izin prinsip. Berpatokan pada izin prinsip inilah pengelola hotel/vila bisa mengikutsertakan kendaraannya dalam uji kir. Setelah melalui uji kir, kendaraan operasional vila/hotel bisa mengurus dan mendapatkan izin operasional.

“Tanpa mengantongi izin usaha, izin prinsip dan melalui proses uji kir, pengelola hotel tidak akan mendapatkan izin angkutan wisata di dinas perhubungan,” ucapnya.

Eddy Dharma Putra menambahkan dari sisi organisasi Organda juga bertekat untuk menata kendaraan wisata yang kini dioperasikan di lingkungan vila dan hotel.

Angkutan wisata yang dioperasikan di lingkungan vila/hotel yang berkapasitas di atas 9 seat (kursi) akan dimasukkan dalam asosiasi Pawiba. Sementara angkutan wisata di lingkungan vila/hotel berkapasitas 9 seat ke bawah akan dimasukkan dalam organisasi angkutan sewa.

Sampai saat ini data tercatat di Organda Bali, angkutan bus pariwisata yang tercatat di Pawiba berkisar 900 unit sementara kendaraan sewa yang telah mengantongi izin resmi di Bali berkisar 2.500 unit. *kup http://www.bisnisbali.com/2009/06/15/news/otomotif/w.html

1 komentar:

  1. Halo, saya Rasheeda Muhammad dari Indonesia, dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memperingatkan semua orang di sini untuk berhati-hati dari semua pemberi pinjaman pinjaman yang menimbulkan menjadi nyata. Mereka semua penipuan dan palsu dan niat mereka adalah untuk merobek Anda dari uang Anda sulit diperoleh. Saya telah menjadi korban pinjaman perusahaan ini tetapi tidak ada yang mampu memberikan pinjaman saya mencari sampai aku datang di Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Dia menawarkan saya pinjaman pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2% dengan hanya beberapa formalitas dan requirements.After saya bertemu dengan persyaratan dan kondisi perusahaan, pinjaman saya disetujui dan saya sangat mengejutkan, itu ditransfer ke rekening bank saya dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda dapat menghubungi Ibu Amanda melalui emailnya amandaloan@qualityservice.com dan Anda juga dapat menghubungi saya di rasheedamuhammad10@gmail.com saya email saya hanya bersaksi Ibu Amanda akan baik dan bantuan yang diberikan kepada dia saya dan keluarga saya dan saya juga ingin Anda menjadi penerima manfaat dari tawaran pinjaman nya.

    BalasHapus