12/01/10

Dilema Pemberlakuan Perda Parkir Jukung Nomor 18 tahun 1994 yang Dilabrak Nelayan Ngaku Terpaksa Melanggar karena Musim Angin Barat

Nelayan di Pantai Kelan telah melanggar Perda Badung Nomor 18 tahun 1994, tentang tempat parkir jukung. Mereka banyak memarkir jukungnya, melebihi batas perda. Namun tidak ada instansi atau lembaga yang berani menindak dengan alasan kasihan.

SAAT musim hujan ini, nelayan di Kedonganan dan Kelan Tengah memasuki musim paceklik ikan. Tak banyak yang bisa dilakukan mereka. Di musim angin barat ini, mereka hanya mengandalkan ikan lemuru dan ikan layur saja. Ini karena ombak deras dan angin kencang, mereka enggan tidak berani melaut lebih dalam adan banyak beristirahat.

Banyaknya nelayan yang duduk manis di pantai sambil menikmati pemandangan pantai, juga dihiasi jukung atau perahu yang parkir di pantai. Tempat parkir jukung sendiri telah ditetapkan melalui Perda Parkir Jukung Nomor 18 tahun 1994 silam.

Perda yang dirilis enam belas tahun tersebut, kini dilabrak nelayan setempat. Banyak nelayan yang parkir melebihi kapasitas yang diatur perda. Dalam perda parkir jukung itu, tertera aturan bahwa hanya boleh menaruh jukungnya dengan jarak 250 meter. Yakni, mulai dari kafe ikan bakar Segara, hingga batas sebelum bandara Ngurah Rai.

Sampai-sampai pihak bandara sendiri merasa risih, dengan kondisi tersebut. Kondisi itu pun kemudian diakui nelayan pantai Kelan. Banyaknya jukung yang parkir di pantai tersebut diakibatkan banyaknya nelayan yang ingin mencari ikan di kawasan pantai Selatan Badung itu.

"Sekarang ini, yang meramaikan pantai itu temen-temen dari Jawa. Kalau nggak ada mereka, pantai nggak ramai," ujar salah satu nelayan di pantai Kelan, Ketut Suastika kepada Radar Bali. Banyaknya jukung juga dianggap hal yang wajar, mengingat aturan yang dibuat pemerintah sudah cukup usang.

"Ini kan aturan lama. Kalau dulu memang sedikit nelayan di sini, sekarang ini sudah banyak nelayan dari luar. Ada juga yang dari Negara, juga sampai ke sini," ujar Suastika, nelayan asal Perancak, Negara itu.

Banyaknya nelayan yang beraktivitas di Kedonganan dan Kelan ini mengingat persaingan di Perancak ketat. Karena di sana hanya ada perahu dengan kapasitas besar. Apalagi, relasi perahu besar itu langsung menuju pabrik pengalengan ikan.

"Kalau di sana nelayan besar itu langsung ngirim ikan ke pabrik ikan. Jadi gimana, nelayan yang kecil gini? Ya, harus ngalah," ujar Suastika yang juga pengepul ikan itu. Ketatnya persaingan membuat banyak nelayan lari menuju Kedonganan dan Kelan. "Yang namanya aturan mau gimana lagi. Kalau nggak dikasih naruh jukung di sini, kami makan dari mana?" ujarnya, polos. (ib indra prasetia)http://jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=137414

1 komentar:

  1. Halo, saya Rasheeda Muhammad dari Indonesia, dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memperingatkan semua orang di sini untuk berhati-hati dari semua pemberi pinjaman pinjaman yang menimbulkan menjadi nyata. Mereka semua penipuan dan palsu dan niat mereka adalah untuk merobek Anda dari uang Anda sulit diperoleh. Saya telah menjadi korban pinjaman perusahaan ini tetapi tidak ada yang mampu memberikan pinjaman saya mencari sampai aku datang di Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Dia menawarkan saya pinjaman pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2% dengan hanya beberapa formalitas dan requirements.After saya bertemu dengan persyaratan dan kondisi perusahaan, pinjaman saya disetujui dan saya sangat mengejutkan, itu ditransfer ke rekening bank saya dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda dapat menghubungi Ibu Amanda melalui emailnya amandaloan@qualityservice.com dan Anda juga dapat menghubungi saya di rasheedamuhammad10@gmail.com saya email saya hanya bersaksi Ibu Amanda akan baik dan bantuan yang diberikan kepada dia saya dan keluarga saya dan saya juga ingin Anda menjadi penerima manfaat dari tawaran pinjaman nya.

    BalasHapus