14/01/10

Dituding Bodong, tapi Buka Lagi

BADUNG - Restorant Lanai, di Jalan Doble Six, Legian, sempat disegel November 2009 lalu. Restoran itu pun langsung membuka usahanya. Padahal, menurut data dari Barisan Aspirasi Rakyat (BAR) Kuta, melalui pegawai Lanai, menyatakan bahwa restoran dengan view pantai Legian itu sampai sekarang belum mengantongi izin operasional lengkap. Dan, diduga dibangun di atas tanah negara.

"Restoran itu dibangun di atas tanah negara," ujar Ketua BAR Kuta, Wayan Suata kepada Radar Bali pagi kemarin (13/1). Awalnya tanah tersebut disebut-sebut milik Puskopad, era Bupati Badung IG Alit Putra. Namun, dalam perjalanan waktu tanah itu beralih pemilik atas nama Wayan Tig, ayah Reta."Selain dibangun di atas tanah negara, izin-izinnya juga belum lengkap," ujar Suata yang juga warga Legian itu. "Kami sangat menyayangkan, kenapa sampai terjadi seperti itu," ujar Suata.

Sementara itu, dari Camat Kuta, Weda Darmaja tidak tahu mengenai apakah tanah itu masuk tanah negara atau tanah milik pribadi. "Kami belum cek tanah itu. Nanti kami akan lihat dulu, agar tidak salah," ujar Weda Darmaja saat ditemui di kantornya kemarin. Pihak Kecamatan sendiri belum berani memastikan mengenai masalah tanah. "Supaya tidak salah seperti tanah bekas Sari Club. Nanti kami akan lihat dulu," ujar Weda. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=137597

Tidak ada komentar:

Posting Komentar