14/01/10

Polisi Amankan Tiga Ferrari

DENPASAR - Tiga unit mobil mewah merek Ferrari yang kini masih berstatus bodong, Selasa (11/1) malam lalu diamankan oleh petugas keplosian. Ketiga mobil mewah dengan nomor polisi masing-masing DK 18 TW, DK 6 AP, dan DK 18 AI, itu diamankan di areal Direktorat Lalu Lintas Polda Bali. Mobil tersebut ditangkap lantaran pemiliknya tidak mengantongi BPKB.

Mobil-mobil mewah asal Italia, itu diamankan petugas lalu lintas saat sedang parkir di Jalan Hang Tuah, Sanur. Saat ditangkap, pengendara mobil bernilai miliaran rupiah itu tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan Formulir tipe C.

Kapolda Bali, Irjen Pol Sutisna Rabu (12/1) kemarin membenarkan jika penyitaan mobil tersebut lantaran tidak mengantongi BPKB. Saat ini, ketiga mobil mewah dengan logo kuda jingkrak itu hanya mengantongi formulir tipe B saja, dan belum mengantongi BPKB.

"Sepanjang ada izinnya, tidak masalah mobil itu digunakan di jalan raya. Hanya saja, mobil itu masih harus memenuhi satu persyaratan lagi untuk bisa digunakan. Masalahnya, mobil itu belum melengkapi persyaratan itu untuk bisa dikendarai di jalan raya," jelas Jenderal bintang dua asal Jawa Barat itu.

Meskipun sudah diamankan oleh satuan Direktorat Polda Bali, mobil dengan tipe F430 dan F360 itu langsung dikembalikan kepada para pemiliknya. Salah seorang sumber di kepolisian menyebutkan, mobil senilai total Rp 13,5 Miliar itu dikembalikan karena pihak Polda maupun Poltabes Denpasar belum memiliki tempat penyimpanan yang layak bagi barang bukti kendaraan mewah.

"Kita ini belum punya tempat untuk menyimpan mobil-mobil mewah seperti itu. Kalau kami sita dan nanti terjadi apa-apa kan bisa gawat urusannya. Makanya, mobil-mobil itu kami titipkan kembali kepada pemiliknya dengan catatan pemilik mobil itu tidak boleh mengendarai mobil mewah itu sampai dengan surat-suratnya lengkap," jelas sumber tersebut.

Sementara itu, salah seorang sumber terpercaya lainnya mengatakan, mobil yang dimiliki oleh tiga orang pengusaha itu memang hanya dilengkapi formulir tipe B saja. Formulir itu biasanya didapat dari kedutaan-kedutaan asing maupun badan-badan internasional yang berkantor di Indonesia. Formulir tipe B itu digunakan sebagai dokumen untuk melunasi panjar pajak yang seharusnya dibayarkan kepada Bea Cukai.

"Kalau kedutaan asing dan organisasi internasional menggunakan kendaraan itu kan sebagai kendaraan dinas dan tidak dikenakan biaya masuk oleh negara. Nah, setelah dioperasionalkan di Indonesia, selang beberapa lama kendaraan itu bisa saja diekspor ke luar negeri atau dijual di Indonesia. Kalau dijual, kedutaan atau badan internasional itu pasti dilengkapi oleh formulir tipe B," ujar sumber tersebut.

Lebih jauh sumber itu mengatakan, kalau mobil tersebut dipindah-tangankan atau dijual kepada penduduk Indonesia dan akan digunakan di Indonesia, pembeli mobil itu harus melunasi pajak yang sempat tertunda. Besaran pajak yang dikenakan juga tergantung dari kapasitas mesin, tahun pembuatan kendaraan, dan jenis mobil itu sendiri.

"Untuk membayar pajak itu, pemilik harus membawa formulir tipe B itu. Nanti kalau biaya masuk itu sudah lunas, baru akan muncul formulir tipe C dan waktunya tidak sampai seminggu. Setelah ada formulir tipe C, baru BPKB dan STNK-nya bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian," ujarnya lagi.

Lantas jika pemilik kendaraan tersebut tidak memiliki BPKB dan STNK, mengapa mobil itu bisa memasang plat nomor kendaraan? Untuk masalah ini, sumber itu menolak berkomentar. "Plat itu kan bisa saja dibuat di pinggir jalan. Tapi untuk masalah itu, silahkan saja anda artikan sendiri," pungkas sumber itu. (eps)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=137597

1 komentar:

  1. Halo, saya Rasheeda Muhammad dari Indonesia, dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memperingatkan semua orang di sini untuk berhati-hati dari semua pemberi pinjaman pinjaman yang menimbulkan menjadi nyata. Mereka semua penipuan dan palsu dan niat mereka adalah untuk merobek Anda dari uang Anda sulit diperoleh. Saya telah menjadi korban pinjaman perusahaan ini tetapi tidak ada yang mampu memberikan pinjaman saya mencari sampai aku datang di Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Dia menawarkan saya pinjaman pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2% dengan hanya beberapa formalitas dan requirements.After saya bertemu dengan persyaratan dan kondisi perusahaan, pinjaman saya disetujui dan saya sangat mengejutkan, itu ditransfer ke rekening bank saya dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda dapat menghubungi Ibu Amanda melalui emailnya amandaloan@qualityservice.com dan Anda juga dapat menghubungi saya di rasheedamuhammad10@gmail.com saya email saya hanya bersaksi Ibu Amanda akan baik dan bantuan yang diberikan kepada dia saya dan keluarga saya dan saya juga ingin Anda menjadi penerima manfaat dari tawaran pinjaman nya.

    BalasHapus