11/01/10

PULUHAN HA LAHAN TERANCAM BOPENG

Puluhan hektare lahan yang ada di Kuta Selatan terancam mengalami kerusakan bentang alam alias bopeng. Hal ini disebabkan adanya penambangan bahan galian golongan C (BGGC) berupa batu kapur. Dari data yang dihimpun dari Dinas Cipta Karya (DCK) Badung, hingga akhir tahun ini di kawasan Kuta Selatan sebanyak 19 perusahaan yang melakukan aktivitas kegiatan penambangan. Dari jumlah kegiatan itu, luas lahan yang diizinkan kegiatan penambangan seluas 99.136 hektare.

“Kita akui nantinya akan terjadi bopeng-bopeng. Namun kegiatan penambangan ini bersifat tambang terbuka sehingga terlihat bopeng atau quary. Penggalian ini memang tidak bisa dihindari, begitu juga dengan dampaknya. Tentu ada dampak positif dan negatifnya,” ujar Kepala Bidang Pertambangan dan Energi DCK Badung I Putu Wiarka saat ditemui, Selasa (22/12).

Menurut Wiarka dampak positif dari penambangan bahan galian C ini membuka lapangan pekerjaan dan menyediakan bahan baku, serta memberikan pendapatan asli daerah (PAD). Namun dampak negatifnya secara fisik lahan di kawasan tersebut terjadi perubahan bentang alam seperti bopeng. Selain itu, juga terjadi dampak sosial kesehatan karena debu dari kegiatan penambangan ini bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitar seperti iritasi mata dan kemacetan di sekitar kawasan tambang.

Wiarka mengaku pihaknya tidak bisa menghentikan kegiatan tersebut. Namun hanya bisa mengurangi dampak negatif menjadi dampak positif terutama membuka lapangan pekerjaan baru. Sedangkan dari perizinan, kata Wiarka, pihaknya sangat selektif. Jika kegiatan penambangan murni, maka harus ada surat izin penambangan daerah (SIPD), jika kegiatan penambangan penataan maka hanya diperlukan rekomendasi.

“Yang jelas rekomendasi ini harus lengkap perizinan bangunannya seperti IMB, baru kita memberikan rekomendasi itu. Kita juga melakukan pengawasan langsung di lapangan. Termasuk kewajiban pemilik usaha membayar pajak. Selain itu, melaporkan hasil produksi pertambangan setiap awal bulan,” jelas Wiarka.

Sentral penambangan di kawasan Kuta Selatan ini berlokasi di empat desa yaitu Kutuh, Ungasan dan Pecatu serta Benoa. Dari 19 perusahaan, melakukan dua jenis kegiatan penambangan. Pertama murni melakukan penambangan batu kapur, sedangkan kegiatan lainnya berupa penataan. Penambangan penataan biasa dilakukan oleh investor yang akan membangun vila, hotel atau restoran. Kegiatan berupa penambangan murni sebanyak enam perusahaan yang rata-rata memiliki perizinan hingga akhir 2010 nanti. Sedangkan penambangan dengan jenis penataan sebanyak 13 perusahan yang juga perizinannya akan habis tahun depan.

Bukan hanya di Kuta Selatan saja lahan yang terancam bopeng, namun di kawasan Abiansemal juga bisa terancam. Meskipun baru ada dua tempat menjadi areal pertambangan galian C namun luas lahan penambangan sudah mencapai angka 10.801 hektare. Adalah di Dusun Telanga dan Banjar Baler Pasar Desa Darmasaba. Dua aktivitas penambangan ini hanya melakukan penataan dengan jenis bahan galian tanah urug.7 zu http://www.nusabali.com/opendoc.php?page=2&id=22840&date=2010-01-02%2004:23:49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar