11/01/10

Tim Yustisi Badung Bongkar 2 Bangunan di Canggu

Tim Yustisi Kabupaten Badung melakukan tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar di wilayah Badung. Hal ini ditunjukkan dengan pembongkaran 2 buah bangunan melanggar yang berlokasi di Jln. Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (23/12). Pembongkaran ini dipimpin langsung Ketua Yustisi sekaligus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kabid Penyidikan, Kabid Pengendalian dan Operasional, Kasi Operasional, Kasi Pembinaan Satpol PP Badung ditambah dari Kecamatan yang dihadiri Sekcam Kuta Utara.

Menurut Adi Arnawa, dalam tahun 2008 ini Tim Yustisi Badung telah mengagendakan membongkar 5 bangunan yang melanggar dan dimulai dengan pembongkaran 2 bangunan yang berada di Desa Canggu. Bangunan yang dibongkar yakni satu bangunan yang berada dekat dengan Pura Batu Bolong yang rencanannya dimanfaatkan untuk rumah makan/restoran. Bangunan ini telah melanggar karena tidak mengantongi IMB sama sekali, sesuai dengan perda Propinsi Bali no. 4 Tahun 1974 tentang bangunan-bangunan. Bangunan yang kedua di Kandasara Hotel dan Villa, dimana pembangunannya baru 40 %, pada bangunan ini terjadi pelanggaran ijin yang dimiliki tidak sesuai dengan pembangunan dilapangan dan akibatnya terjadi pelanggaran sepadan jalan. Sehingga atas perintah Bupati Badung, Satpol PP pada hari ini mengambil langkah-langkah pembongkaran sebagaimana gambar yang tertuang dalam perijinan. “Ada tiga jenis pelanggaran dalam pembangunan di Kandasara Hotel dan Villa ini yakni bangunan parkir, bangunan selasar dan bangunan induknya, itulah yang kita bongkar saat ini,” tegas Adi Arnawa.

Adi Arnawa menambahkan, pihak pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat yang menanamkan investasinya di Badung, agar dalam berinvestasi tetap mengedepankan asas-asas normatif artinya perijinan dilengkapi dulu baru melakukan aktivitas di lapangan.

Sementara, salah satu masyarakat Desa Canggu yang ikut menyaksikan pembongkaran menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah daerah didalam menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Ia mencontohkan, bangunan untuk rumah makan tersebut letaknya sangat dekat sekali dengan Pura Batu Bolong maupun Pura Luhur Bhujangga Waisnawa, ini dinilai mengganggu dari kesucian pura, juga melanggar sempadan pantai. “Saya selaku warga disini sangat setuju dan memberi acungkan jempol dengan tidakan tim Yustisi Badung,” tambahnya.

1 komentar:

  1. Halo, saya Rasheeda Muhammad dari Indonesia, dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memperingatkan semua orang di sini untuk berhati-hati dari semua pemberi pinjaman pinjaman yang menimbulkan menjadi nyata. Mereka semua penipuan dan palsu dan niat mereka adalah untuk merobek Anda dari uang Anda sulit diperoleh. Saya telah menjadi korban pinjaman perusahaan ini tetapi tidak ada yang mampu memberikan pinjaman saya mencari sampai aku datang di Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Dia menawarkan saya pinjaman pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2% dengan hanya beberapa formalitas dan requirements.After saya bertemu dengan persyaratan dan kondisi perusahaan, pinjaman saya disetujui dan saya sangat mengejutkan, itu ditransfer ke rekening bank saya dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda dapat menghubungi Ibu Amanda melalui emailnya amandaloan@qualityservice.com dan Anda juga dapat menghubungi saya di rasheedamuhammad10@gmail.com saya email saya hanya bersaksi Ibu Amanda akan baik dan bantuan yang diberikan kepada dia saya dan keluarga saya dan saya juga ingin Anda menjadi penerima manfaat dari tawaran pinjaman nya.

    BalasHapus