Singaraja (Bali Post) -
Sepinya kunjungan wisatawan sejak beberapa tahun belakangan ini tampaknya membuat sejumlah hotel dan restoran di tak mampu membayar pajak hotel dan restoran (PHR). Buktinya sejak tiga tahun lalu, tunggakan PHR dari sejumlah hotel dan restoran di Bali Utara mencapai Rp 1,5 miliar.
Informasi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Buleleng, Jumat (5/2) kemarin, menyebutkan tunggakan PHR itu lebih banyak dilakukan hotel berbintang dan restoran berkelas. Salah satu alasannya karena hotel dan restoran rugi akibat sepinya wisatawan yang berkunjung ke Buleleng.
Alasan lain, pemilik perusahaan mengaku sedang melakukan renovasi sehingga untuk sementara tidak bisa beroperasi. Bahkan, ada pengusaha yang sengaja menghindari tagihan pajak dengan cara tidak memakai bill (nota sewa atau belanja) yang sudah disahkan oleh Dispenda Buleleng.
Kabid Pajak Daerah Dispenda Buleleng Ida Ayu Ketut Asmani, S.H. membenarkan adanya tunggakan PHR selama tiga tahun berturut-turut. Ia mengatakan untuk pajak hotel (PH) nilai tunggakannya tercatat Rp 1.099.852.996,40. Sedangkan pajak restoran (PR) tunggakanya senilai Rp 423.002.371,62. ''Tunggakan itu akumulasi dari tahun 2007 hingga 2009 yang lalu. Kami sudah berikan teguran baik lisan maupun bersurat resmi namun pengusahanya belum melunasi,'' katanya.
Menurut Asmani, berdasarkan data perusahaan yang menunggak PHR itu memang kebanyakan hotel maupun restoran berkelas. Sejauh ini, pihaknya memang belum mengeluarkan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Karena pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pengusaha yang menunggak pajak karena alasan perusahaan sedang rugi. Namun, sanksi tetap akan diberikan apabila niat baik pemerintah yang memberikan kelonggaran menunggak pajak justru tidak diindahkan oleh pengusaha. (kmb15)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=29582
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar