03/02/10

Rombongan Blue Bird Jakarta Klaim Legal Sayang Tak Bisa Tunjukkan Dokumen

DENPASAR - Pihak Blue Bird Group dengan PT.Praja Bali Transportasi akhirnya angkat bicara mengenai pemberitaan di media massa. Perusahaan taksi terbesar di Indonesia itu mengklaim bahwa keberadaan Bali Taksi yang beroperasi di kawasan Denpasar dan sekitarnya sah secara hukum.

Dalam press release yang disebarkan oleh pihak Bali Taksi, perusahaan yang berbendera PT. Praja Bali Transportasi itu dinyatakan sebagai perusahaan jasa angkutan taksi yang dikelola oleh Blue Bird Group di bawah bendera Praja Bali Transportasi sesuai dengan surat izin Gubernur Bali Nomor 551.21/4570/Bina.Ek tertanggal 19 April 1994. Surat ijin inilah yang dijadikan dasar Bali Taksi berafiliasi dengan Blue Bird Group.

Sedangkan poin lainnya adalah yang terkait dengan hubungan Bali Taksi dan Blue Bird, terkait masalah pemasangan logo burung berwarna biru tua yang selama ini identik dengan logo perusahaan Blue Bird. PT.Praja Bali Transportasi sendiri dikatakan telah mendapat izin dari PT Blue Bird untuk memakai identitas Blue Bird Group dan telah dipatenkan pada 14 Maret 2008 lalu.

"Bali taksi ini dikelola oleh Group Blue Bird dengan surat izin dari Gubernur Bali pada tahun 1994 lalu. Nah, untuk logo yang digunakan di pintu kanan dan kiri itu sudah dipatenkan sebagai logo milik PT. Praja Bali Transportasi pada 14 Maret 2008 lalu," jelas Vice President Blue Bird Group Noni Purnomo saat konferensi pers di Pondok Kuring, kemarin (3/2).

Noni pun langsung menegaskan jika pemasangan lambang Bali Taksi pada pintu bagian kiri dan kanan mobil tidak menyalahi ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 tahun 2003 tentang Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Logo yang dipasang pun dinyatakan sebagai logo yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ''Seperti yang kami jelaskan tadi, logo yang dipakai Bali Taksi itu sudah paten dan sudah mendapat ijin dari Blue Bird Group," imbuhnya.

Ketika disinggung masalah pemasangan tulisan Blue Bird yang dipasang di sejumlah bagian mobil, Noni langsung berlindung di balik surat peringatan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (PIK) Bali dan juga keputusan KM35. Menurutnya, pemasangan identitas blue bird di bagian taksi yang lain tidak menyalahi Pasal 29 ayat (3) huruf c KM35 yang mengatur pemasangan logo dan nama perusahaan.

"Tidak ada aturan lain yang mengatur masalah pemasangan (tulisan blue bird group) itu. Kami juga belum menentukan sikap apakah tulisan akan dipasang atau tidak. Tapi kami lebih baik mengalah, karena selama ini perusahaan kami lebih dikenal seperti itu," imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan masalah kepemilikan saham Koperasi Praja milik Pemprov Bali yang kabarnya didepak oleh Bali Taksi? Untuk masalah ini, Noni langsung berkelit dan menyatakan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangannya. "Nanti akan saya tanyakan dulu kepada legal (konsultant) saya seperti apa duduk masalahnya, karena bukan saya yang berwenang untuk masalah itu. Nanti kita akan jelaskan dalam momen lainnya," katanya lagi.

Selain itu, penjelasan dari manajemen Blue Bird Group masih menyimpan keanehan lainnya. Meskipun mengaku telah mendaftarkan logo burung yang selama ini identik dengan Blue Bird, Noni tidak bisa membuktikan hak merek yang dimaksud. Yang dibagikan kepada media hanya bukti pendaftaran merek Bali Taksi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen Haki) pada tanggal 14 April 2008.

''Saya tidak tahu masalah itu, karena bukan wewenang saya, dan saya tidak membawa datanya," kelitnya lagi. Rombongan yang sengaja datang dari Jakarta ini juga dihadiri oleh Teguh Wijayanto selaku Head of Public Relations Blue Bird Group, GM Bali Taxi Agus Subroto, dan Nyoman Rai selaku Ketua Serikat Pekerja Bali Taxi. (ket/eps)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&rkat=5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar