05/02/10

PT SKP Resmi Gugat Bupati Badung

DENPASAR - Janji PT Solusinado Kreasi Pratama (SKP) menggugat Bupati Badung AA Gde Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, dibuktikan kemarin (4/2). Eben Ezer Siregar bertindak sebagai kuasa hukum PT.SKP mendatangi PTUN Denpasar untuk mendaftarkan gugatannya. Terkait materi pokok gugatan dengan nomor perkara 03/G/2010/PTUN.Dps, menurut Eben Ezer berkaitan dengan surat perintah pembongkaran bernomor 1391 tahun 2009 yang dikeluarkan pihak tergugat. Selain surat perintah bongkar, penggugat juga mempersoalkan sikap diam tergugat yang tidak melayani permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi yang diajukan penggugat.

Meski tanpa IMB, delapan menara itu berdiri tanpa halangan setelah mendapat izin dari warga sekitar. Persetujuan prinsip membangun dari tergugat dan rekomendasi dari Bapedal. Penggugat sudah mengajukan IMB, namun kepala Dinas Perhubungan Badung atas nama tergugat langsung memberikan izin operasional menara telekomunikasi tersebut, bukannya memberikan IMB menara sebagaimana permohonan penggugat.

''Selama menara telekomunikasi itu beroperasi, penggugat tetap membayar kewajiban ke kas daerah kabupaten Badung berupa sumbangan pihak ketiga atas izin operasional menara telekomunikasi. Memberikan retribusi kepada masyarakat setempat di mana menara itu berdiri," terang Eben Ezer.

Tindakan tergugat tersebut dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 3 angka (4) UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. ''Pembongkaran menara telekomunikasi yang dilakukan tergugat merupakan bukti tergugat telah berbuat sewenang-wenang," ujar Eben.

Bahkan pembongkaran itu merupakan tindakan yang tidak mengutamakan keahlian sehingga bertentangan dengan asas profesionalitas sebagaimana disyaratkan dalam pasal 3 angka (6) UU No 28 tahun 1999. Akibat tindakan tergugat, penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar dan kehilangan pendapatan sewa sebesar Rp 600 juta per bulan.

Dalam akhir gugatannya, penggugat minta agar majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah surat perintah 1391 tahun 2009 yang dikeluarkan tergugat. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 16 miliar. ''Saya yakin atas perkara ini bisa memenangkan gugatan ini karena saya mempunyai bukti-bukti yang kuat," pungkasnya.

Atas gugatan itu, Bupati Badung AA Gde Agung mengaku menghormati. ''Kami taat pada hukum. Kami hormati upaya hukum mereka," ujarnya di Dalung kemarin (4/2). Sebagai kepala daerah, bupati siap menerima gugutan dari SKP tersebut. ''Kami siap jika ada gugatan itu," ujar Gde Agung.

Gde Agung menampik pihak SKP yang menyatakan Pemkab Badung pernah membuat kesepakatan. ''Mereka tidak pernah buat kesepakatan. Kami hanya bertemu dan mereka minta penundaan pembongkaran," ujar bupati asal Mengwi itu.(pra/dra) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=141510

Tidak ada komentar:

Posting Komentar