03/02/10

Terkait Surat Peringatan Kadishub Bali Blue Bird Tak Langgar Kepmen Perhubungan

Denpasar (Bali Post) -
Vice President Blue Bird Group Noni Purnomo menegaskan bahwa PT Praja Bali Transportasi tak melanggar Kepmen Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 terkait pencantuman nama perusahaan dan logo di pintu depan taksi. Sebab, tak ada pencantuman nama Blue Bird di pintu depan taksi sebagaimana dimuat dalam surat peringatan tersebut. Di pintu depan taksi hanya mencantumkan Bali Taksi sebagai logo PT Praja Bali Transportasi dengan gambar burung. Penegasan itu disampaikannya Rabu (3/2) kemarin, terkait surat peringatan Kadis Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali Made Santa.
Kata dia, pihaknya tak mencantumkan nama Blue Bird di pintu depan taksi sebagaimana dimuat dalam surat peringatan tersebut. Namun di pintu depan taksi hanya mencantumkan Bali Taksi sebagai logo PT Praja Bali Transportasi dengan gambar burung.
Ia mengutip Kepmen Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 yang hanya mengatur pencantuman nama perusahaan dan logo di pintu depan. Sementara nama Blue Bird diakui tercantum di luar pintu depan bagian tengah. Namun pencantuman tersebut tak diatur secara jelas dalam Kepmen Perhubungan tersebut. ''Jadi surat peringatan tersebut tak sesuai dengan kenyataan di lapangan,'' nilainya.
Dalam surat peringatan nomor 55/1689/DPIK tanggal 1 Februari 2010 dari Kadis Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali Made Santa menegaskan bahwa PT Praja Bali Transportasi telah mengoperasikan angkutan taksi di luar ketentuan pasal 29 ayat 3 huruf C Kepmen Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, di mana logo dan nama perusahaan yang tercantum ada identitas kendaraan taksi berupa tulisan ''Blue Bird'' bukanlah nama dan logo perusahaan PT Praja Bali Transportasi sesuai dengan yang terdaftar sebagai pemilik izin operasi.
Noni Purnomo menjelaskan, logo yang tercantum di pintu depan adalah logo PT Praja Bali Transportasi dengan nama Bali Taksi. Bali Taksi adalah perusahaan jasa angkutan taksi yang dikelola oleh Blue Bird Group di bawah bendera perusahaan PT Praja Bali Transportasi sesuai surat izin Gubernur Kepala Daerah Bali nomor 551.21/4570/Bina Ek tertanggal 19 April 2004. Sementara logonya telah dipatenkan pada 14 Maret 2008 sebagai logo PT Praja Bali Transportasi.
Kaitannya Bali Taksi dengan Blue Bird Group, ia menyatakan PT Praja Bali Transportasi mendapatkan izin dari PT Blue Bird untuk memakai identitas Blue Bird Group dan dioperasikan oleh Bali Blue Bird Group. Jadi operasional angkutan Bali Taksi dilakukan oleh manajemen Blue Bird.
Dengan demikian maka sistem manajemen operasional mulai dari rekruitmen, pelatihan, operasional, kualitas layanan serta penggunaan teknologi informasi, perawatan kendaraan, kesejahteraan sampai fasilitas untuk pengemudi (termasuk seragam) yang dengan yang ada di Blue Bird di seluruh Indonesia. Karena itu nama Blue Bird tetap tercantum pada sisi yang lain kendaraan seperti di kaca depan atau kaca belakang, sehingga hal itu tidak melanggar Kepmen Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003. ''Kepmen hanya mengatur logo dan nama di pintu depan bagian tengah, selebihnya tak ada ketentuan tentang pemasangan logo maupun nama di luar pintu depan,'' tegasnya.
Ditambahkan, PT Praja Bali Transporasi memperoleh tambahan izin prinsip usaha taksi argometer sebanyak 500 unit pada tahun 2008. Namun izin prinsip tersebut baru direalisasikan 250 unit tahun 2009. Sementara jumlah armada yang dimiliki Bali Taksi saat ini mencapai 750 unit dengan merekrut tenaga sopir dari krama Bali. Untuk pengemudi jumlahnya saat ini mencapai 1.500 orang. (029/*)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=33&id=29488

Tidak ada komentar:

Posting Komentar