24/02/10

Bali Taksi Legal secara Hukum

Denpasar (Bali Post) -
Asisten II Pemerintah Provinsi Bali Ketut Wija mengumumkan hasil kerja Tim Yustisi bahwa keberadaan Bali Taksi di bawah bendera PT Praja Bali Transportasi legal secara hukum. Tim Yustisi itu terdiri atas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Pembangunan, Organda, Ditreskrim Polda Bali, Poltabes Denpasar, Komisi I DPRD Bali dan Bapedda Bali.
Kesimpulan ini diumumkan Ketua Tim Ketut Wija, Rabu (24/2) kemarin. Pengumuman hasil kajian itu berlangsung di ruang rapat Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), sehari menjelang tenggat waktu sepuluh hari masa tugas Tim Yustisi. Hadir di sana antara lain Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya dan Wakil Ketua Gusti Putu Widjera, Kadis Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Bali Made Santha, Karo Hukum Dewa Eka Wijaya Wardana, Karo Ekbang Wayan Tegeg, Organda, perusahaan taksi (operator), perwakilan Paguyuban Jasa Wisata Bali, aparat kepolisian, serta sejumlah wartawan.
Wija menyatakan berdasarkan kajian tim, pemberian izin taksi baru sebanyak 930 tidak masalah. Itu tidak melanggar hukum dan tidak diskriminatif. Izin prinsip itu masing-masing diberikan kepada PT Praja Bali Transportasi 500 unit, Ngurah Rai Taksi Bali 80, Komotra 100, Kowinu 75, Wahana Darma 100 dan Koperasi Taksi Jimbaran 75 unit.
Menurut Wija, tim juga sepakat izin operasional untuk sisa taksi yang belum keluar ditunda, sampai keadaan tenang. Kecuali izin prinsip yang sudah keluar yakni untuk PT Praja Bali Transportasi (Bali Taksi) 250 unit dan Ngurah Rai Taxi Bali 100 unit.
Ketua Komisi I Made Arjaya berpendapat, keputusan tim merupakan hasil terbaik yang bisa dicapai. Ia menilai masalah muncul karena adanya miskomunikasi dan miskoordinasi antara operator dan para sopir. ''Operator tidak terbuka kepada sopir kalau ingin minta izin prinsip yang baru. Sopir merasa pendapatannya terus menurun dengan munculnya taksi baru,'' papar Arjaya.
Wakil Ketua Organda Bali Ketut Widi juga menyambut baik hasil tim. Hanya perwakilan dari Paguyuban Jasa Wisata Bali tidak bisa menerima hasil kajian tim itu. Koodinator PJWB Ketut Witra tetap ngotot agar izin Blue Bird segera dicabut, karena operator itu tidak legal. ''Pokoknya izin tambahan yang sudah diberikan kepada Praja Bali Transportasi saya minta dibatalkan,'' ujarnya menggebu tanpa menyebutkan dasar legalitasnya.
Pendapat ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Organda Bali Ketut Widi. Ia tidak setuju dengan cara main cabut saja. ''Anggota kita sudah ada yang akad kredit mobil baru, bahkan bayar DP, kalau sampai penambahan armada dibatalkan maka yang rugi kita. Jangan suara pengemudi saja yang harus diperhatikan, suara kita sebagai operator juga harus didengarkan,'' keluhnya.
Arjaya juga berpendapat izin operasional yang sudah diberikan tak mungkin dicabut, sebab pemprov bisa di-PTUN-kan dan urusan jadi panjang. Ketut Wija mengatakan tidak semua tuntutan PJWB dipenuhi, dengan alasan membentur peraturan hukum. ''Terutama tentang pencabutan legalitas, kita tidak bisa laksanakan, karena terbentur dengan undang-undang. Apalagi, dari dokumen yang kita kaji, Bali Taksi memang legal keberadaannya,'' tandasnya.


Merasa keingininannya tidak bisa dipenuhi oleh Tim Yustisi, tiga wakil paguyuban akhirnya memilih meninggalkan pertemuan.
Selanjutnya Tim Yustisi akan melaporkan kasus pertaksian di Bali kepada Gubernur. ''Segera kita laporkan agar masalah ini cepat selesai, tidak berlarut-larut,'' kata Wija. (029/*http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=30781

Tidak ada komentar:

Posting Komentar