03/02/10

Bupati Badung Akan Digugat Lagi Bongkar Delapan Tower Baru Milik PT SKP

BADUNG - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung kembali akan digugat lagi oleh ''musuh" bebuyutannya dari PT.Sulusindo Kreasi Pratama (SKP). Pasalnya, sejak tiga hari lalu bupati Badung melalui Satpol PP melakukan pembongkaran sebanyak 14 buah tower. Ini pula yang mengundang amarah pemilik tower, di mana delapan dari 14 tower yang dibongkar tersebut milik PT SKP.

''Segera mungkin kami akan laporkan bupati Badung ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Selain itu, juga dilaporkan ke Polda Bali atas dasar perusakan," terang kuasa hukum PT.SKP Eben Ezer Siregar kemarin (3/2).

Perusakan dimaksud berupa pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Badung. Atas dasar perusakan tersebut bupati dinilai telah melanggar UU Telekomunikasi. Ancaman pidananya 6 tahun penjara.

''Itu sudah diatur dalam UU Telekomuninasi. Pelanggaran terhadap itu bisa dikenakan hukuman penjara 6 tahun penjara," ujar Eben. Meski punya dasar hukum yang diambil dari UU, tapi PT.SKP sebelumnya menang dalam sidang di PTUN Denpasar. Sayang kalah di tingkat banding PTUN Tinggi Surabaya.

Khusus masalah baru ini, demikian Eben, pihak bupati Badung dinilai telah mengingkari kesepakatan perdamaian dengan PT.SKP. Dalam perdamaian yang disampaikan secara lisan yang dihadiri petinggi PT.SKP tersebut, bupati Badung berjanji tidak akan melakukan pembongkaran tower milik PT.SKP. Dengan catatan PT.SKP mencabut gugatan 09/G/2009/PTUN Denpasar pada 1 Agustus 2009 terkait membongkaran 12 tower milik PT SKP.

''Saya tidak mengerti lagi apa yang akan kami lakukan atas sikap bupati yang dengan sendiri mengingkari kesepakatan yang sudah dibuatnya,"tekan Eben.

Dari data yang diperoleh, seperti diuraikan Eben, PT.SKP sejak awal telah memiliki sebanyak 23 tower. Semuanya dibabat habis oleh pihak Pemkab Badung dengan alasan tower tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pembongkaran tahap pertama berupa tiga tower pada Januari 2009. Kedua pada Agustus 2009 sebanyak 12 tower, dan tahap ketiga pada 1 Februari 2010 sebanyak 8 tower.

Menurut Eben Ezer pembongkaran tower tersebut telah mengakibatkan PT. SKP mengalami kerugian materiil senilai Rp 134 miliar. Selain digugat di PTUN, bupati Badung juga akan digugat secara perdata di PN Denpasar senilai Rp 1 triliun.

Meski kalah, pihak SKP mengaku tidak kapok untuk bertarung dengan bupati Badung. Rasa optimistis tersebut dibawa karena punya taktik untuk menumbangkan kekuasaan bupati yang dianggap telah merugikan SKP sebagai pengusaha di bidang telekomunikasi. ''Kami optimistis menang, karena menggunakan dasar-dasar yang lebih kuat dari pada kemarin," timpal Direktur Operasional PT SKP Abdul Satar kemarin.

Dengan pembongkaran lanjutan tersebut, pihak SKP sendiri mengaku merasa dikibuli oleh Pemkab Badung. Padahal pada bulan Oktober lalu sempat mendatangi pejabat teras di Badung yang berurusan dengan tower. Bahkan di antara kedua pihak telah ada kesepatakan secara lisan untuk menunda pemmbongkaran tower yang merupakan niatan dari bupati Badung.

''Dulu kami telah bertemu dengan jajaran pemkab. Mereka sepakat untuk menunda pembongkaran. Tapi kok sekarang malah dibongkar. Itu artinya sudah melanggar kesepakatan yang telah disepakati," ujar Satar.

Sementara itu, siang kemarin pembongkaran tower tetap dilakukan di kawasan Jalan Nyang-Nyang Sari Kuta. Pihak Satpol PP nampaknya tidak menggubris langkah yang akan diambil pihak SKP untuk menggugat aksi mereka. ''Atas perintah bupati kami tetap lakukan pembongkaran tower," ujar Kasatpol PP Badung Wayan Adi Arnawa.

Malah Satpol PP Badung akan melakukan pembongkaran secara bertahap. ''Kami akan lakukan pembongkaran secara bertahap," ujar Kasatpol PP asal Pecatu itu. Hingga kini, pembongkaran tower telah berjalan sampai 12 buah menyebar di kawasan Petang dan Kuta.(pra/dra) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=141330

Tidak ada komentar:

Posting Komentar