09/02/10

Manajemen Lempar Handuk

DENPASAR - Perlawanan pihak PT Praja Bali Transportasi (PBT), hingga menurunkan bos Blue Bird Group Jakarta, mendapatkan perlawanan sepadan dari Dishub Bali dan DPRD Bali. Kemarin GM PT Praja Bali Transportasi bersama Blue Bird Jakarta "diadili" di Dishub Bali. Dan, saat itulah Dishub menyodorkan Kepmen Perhubungan 35 tahun 2003 yang langsung membuat manajemen Blue Bird lempar handuk (menyerah). Mereka langsung siap melepas tulisan Blue Bird, pakaian hingga papan perusahaan.

Pertemuan berlangsung tertutup di ruang rapat Kadishub Bali, mulai pukul 14.00 wita langsung dipimpin Kadishub Bali Made Santha. Hadir juga Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, beserta Wakil Ketua Komisi IGP Widjera dan Anggota Nova Sewi Putra. Datangnya dewan tanpa skenario awal. Melainkan sidak ketika ada tahu akan ada pertemuan Dishub dan PT PBT. Sedangkan dari pihak PT PBT hadir Agus Subroto, didampingi Vice President Blue Bird Group Noni Purnomo dan Head of PR Blue Bird Group Teguh Wijayanto.

Pertemuan cukup tegang. Bahkan bocoran yang didapatkan Radar Bali menyebutkan, pihak Blue Bird sempat ngeyel. Hingga akhirnya Kadishub tegas menyebutkan bhwa PT PBT melanggar Kepmen Perhubungan 35 tahun 2003. Termasuk Made Arjaya sedikit panas, hingga mengatakan "Sana jual (Blue Bird) sini beli," katanya. Dengan posisi salah, akhirnya pihak PT PBT dan Blue Bird menyerah.

Setelah satu jam pertemuan keluar semua pihak. Arjaya membenarkan sedikit keras dalam pertemuan tersebut. Sebab sempat pihak Blue Bird sebelum pertemuan kemarin mencak-mencak. Kemudian Kadishub memberikan penjelasan hasil pertemuan. Santha mengatakan hasil pertama, tetap PT PBT menyalahi Kepmen 35 tahun 2003. Lantaran izin tidak ada menyangkut Blue Bird, namun menggunakan merek dagang Blue Bird. Sehingga sanksi tegas adalah dicabut atau mau merubah segala jenis embel-embel berbau Blue Bird.

"Kami tetap berpegang ke Kepmen 35, semua atribut yang tidak sesuai izin harus dilepas," sebut Santha kemarin.

Santha mengatakan, hingga saat ini rata-rata mobil sudah mencabut tulisan Blue Bird di kaca depan. Namun di pantat mobil kanan-kiri masih ada tulisan Blue Bird, dalam bentuk website www.bluebirdgroup.com. Semua itu harus dicabut. Tak hanya tulisan, seragam pakain sopir yang bertulisan Blue Bird juga harus diganti mengacu ke izin. "Bahkan papan perusahaan yang masih menggunakan PT Blue Bird, juga harus diganti mengacu ke izin. Kecuali lambang burungnya. Lantaran pihak PT PBT berhasil menunjukan hak paten, sebagai lambang Bali Taksi," tegas mantan Kabid di Dinas Kebudayaan ini.

Untuk membuktikan jika semua sudah diganti dan bersih dari bau Blue Bird, Santha mengatakan dalam satu minggu ini terus menurunkan tim pemburu pelanggaran, termasuk sekaligus taksi lain. Dan saat ini sedang mengkaji, proses penurunan sanksi dari Surat Peringatan (SP) 1,2 hingga 3. "Sampai nanti pencabutan izin, jika tetap tidak mau mengindahkan keputusan ini," janji Santha.

Trus kok Blue Bird Jakarta ikut-ikutan, padahal nggak ada kaitan? Santha mengatakan, kaitan secara akta memang jelas tak ada kaitan. Namun mereka mengaku ada kaitan menyangkut saham. Namun dia mengaku tak masalah, lantaran tidak masuk ke urusan itu. Melainkan hanya masuk pada pelanggaran Kepmen Perhubungan 35 tahun 2005.

Arjaya juga menambahkan, dalam masalah ini tak ada menyudutkan siapa-siapa. Namun memang PT PBT dalam posisi melanggar aturan. Bahkan semua operator taksi akan mengalami sanksi sama, jika melanggar aturan. "Jika ini tuntas, kami akan menginjak ke proses mafia penjualan saham," imbuhnya.

Trus apa sikap PT PBT? Head of PR Blue Bird Group Teguh Wijayanto, mengaku siap menjalankan semua keputusan. Dia memastikan semua akan diganti dalam waktu segera. Mulai dari tulisan berbau Blue Bird di mobil, pakaian sopir hingga papan perusahaan. "Kami siap menjalankan dan menghormati keputusan ini. Segera kami akan ganti, hal-hal berbau Blue Bird," janjinya. (art)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=142176

Tidak ada komentar:

Posting Komentar