23/04/10

Pemprov Buru Ferrari dan Moge Pastikan Semua Ferrari dan Ratusan Moge Bodong

DENPASAR - Melesetnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mewah diseriusi Pemprov Bali. Setelah DPRD Bali memanggil Kapolda Irjen Pol Sutisna untuk dimintai klarifikasi seputar mobil Ferrari, Pemprov Bali berencana memburu pajak kendaraan tersebut. Dihadapan wartawan di Balai Diklat Sesetan kemarin (23/4), Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dispenda Bali Ketut Sudira menyatakan, ada banyak mobil mewah yang terdaftar maupun tak terdaftar di Bali. Namun, setahu dia baru mobil mewah jenis Hammer seharga Rp 6 miliar yang terdaftar. Sementara jenis Ferrari baik pelat DK 18, DK 6, dan lainnya jelas-jelas ilegal alias bodong karena memang surat-suratnya tidak ada.

"Kalau Ferari saya pastikan tidak terdaftar di Bali. Kalau ada pelat DK berapa saja, ada yang DK 18, DK 6 dan lainnya, saya pastikan memang bodong dan tidak terdaftar di Bali," sebut Sudira lugas. Lantas, berapa jumlah mobil mewah seharga Rp 1 miliyar yang terdaftar di Bali ? Sudira berkelit jika data pastinya dia tidak hafal. Menurutnya, semuanya mesti dikumpulkan baik yang ada di kabupaten/kota lantaran bisa saja ada mobil mewah di Karangasem, Buleleng, maupun kabupaten lain di luar Denpasar. Yang jelas, mobil Ferari yang berkeliaran dipastikan sampai saat ini belum bayar pajaki."Yang lainnya saya mesti data satu - persatu. Nggak berani saya menyampaikan data tanpa melihat angka pasti,"jawabnya.

Menariknya, menurut dia, saat ini ada sekitar 800 lebih motor gede (moge) yang berkeliaran di Bali. Ironisnya, sebagian besar moge tersebut tak memiliki surat resmi sehingga sulit dikenai pajak. Karenanya, dia mengaku pihak Dispenda sedang menjajaki kerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penertiban administrasi moge dan mobil mewah lainnya."Dari kerjasama itu, polisi telah mengamankan belasan moge yang tak dilengkapi surat sama sekali," imbuhnya.

Sayangnya, Sudira enggan mengatakan berapa jumlah pajak yang dikemplang pemilik moge dan mobil mewah yang berkeliaran di Bali. Dia berdalih, pajak kendaraan tersebut mesti dihitung tahun kendaraan, CC, dan lainnya. Meski demikian, dia mencontohkan untuk moge dengan lansiran tahun tertentu rata-rata kena pajak sekitar Rp 1,7 juta."Yang jelas, kita sedang berupaya mendapatkan pemasukan pajak dari kendaraan mewah itu. Kalau ada 800 moge, berapa pajak yang bisa masuk ke kas daerah. Belum lagi mobil mewah lainnya," tandasnya didampingi Kabag Humas dari Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Ketut Teneng.

Sekedar mengingatkan, saat ini diperkirakan ada 8 mobil Ferrari yang berkeliarakan di Bali. Mobil-mobil mewah itu dilansir dari sebuah dealer mobil mewah di Jalan Teuku Umar, Denpasar.(art)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154794

Tidak ada komentar:

Posting Komentar