01/04/10

Tim Yustisi Dilaporkan ke Mendagri Bongkar Vila Vasu Dewa di Dusun Karangsari

SEMARAPURA-Pembongkaran Vila Vasu Deva di Dusun Karangsari, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida oleh tim Yustisi Pemkab Klungkung yang dimotori pol PP Klungkung mendapat perlawanan dari pihak owner vila tersebut.

Pihak Owner Vasudevan Rasiah terang-terangan tidak terima usahanya diobrak-abrik petugas. Karena itu, pihak owner melaporkan tim yustisi dan Pol PP Klungkung ke Mendagri.

Laporan ke Mendagri itu ditembuskan ke Men PAN, gubernur Bali, ketua DPRD Bali, bupati Klungkung, ketua DPRD Klungkung. Selain itu, laporan dilanjutkan ke Polres Klungkung, Dandim Klungkung, Camat Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida dan Koramil Nusa Penida.

Dalam laporannya itu, pihaknya mengajukan perlindungan hukum atas tindakan tim yustisi yang dinilai diskriminatif. Menurut Vasudevan, ada mis informasi yang diberikan petugas yustisi. Sebenarnya vila yang dibongkar di Dusun Selagilandang, Desa Suana.

Menurutnya, sesungguhnya di Dusun Karangsari itu pihaknya tidak membangun vila tapi rumah tinggal. Atas rencana ini, dirinya telah melakukan sosialisasi. Dan langkahnya itu telah mendapat persetujuan dari kepala desa Suana, bendesa adat Suana dan kepala dusun Celagilandan. ''Persetujuan tersebut dilakukan secara tertulis," ujarnya sambil menunjukkan surat-surat persetujuan tersebut saat ditemui di usahanya di Vila Alang Alang Bambu, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, Klungkung.

Atas rencana tersebut, selama ini pihaknya telah mulai membangun tidak permanen untuk kegiatan meditasi. Di antaranya berupa gubuk dengan ukuran 3 x 6, 3 x 3 tertutup dan 3 x 3 terbuka. Bahan yang digunakan, untuk tiang dari kayu, dinding gedeg dan atap dari alang-alang.

Juga dibangun sebuah pos keamaman untuk menjaga lahan tersebut. Yang jelas, menurut Vasudevan, itu bukanlah vila melainkan bangunan sederhana yang terbuat dari gedeg.

Diakuinya, atas kegiatan tersebut pihaknya mendapat surat peringatan dari Pol PP Klungkung dengan surat nomor 180/231/XII/Pol PP tertanggal 28 Maret 2010. Di mana disebutkan kalau Pol PP telah melakukan pengecekan ke Dusun Karangsari pada 22 Desember 2009. Saat itu disebutkan pihak Vasudevan telah melakukan pembagunan tanpa izin atau IMB.

''Saya sebenarnya bingung dengan surat peringatan tersebut karena aktivitas kami disebutkan di Dusun Karangsari. Padahal lahan kami di Dusun Celagilandang," ujarnya. Karena itu, pihaknya menilai Pol PP telah melakukan kesalahan fatal terhadap lokus pengecekan. Di mana lokus pengecekan dilakukan di Dusun Karangsari bukan di Dusun Celagilandang.

Sementara itu pihaknya mengaku telah mengajukan izin tanggal 8 Januari 2010 ke Bupati Klungkung cq kepala pelayanan perizinan terpadu dengan lokasi permohonan di Dusun Celegilandang. Selama izin belum keluar pihaknya tidak melakukan aktivitas pembangunan.

Kemudian pihaknya kembali mendapat surat peringatan ketiga dengan lokasi di Dusun Karangsari. Atas surat ini, pihaknya lagi-lagi menilai Pol PP melakukan kesalahan soal tempat. Vasudevan menuding Pol PP telah melakukan tindakan bernada provokatif.

Atas pembongkaran tersebut, Vasudevan merasa dijadikan target operasi (TO) oleh Pol PP Klungkung. Sementara atas perlakuan yang diskiminatif tersebut, pihak Vasudevan meminta kepada DPRD Klungkung mengadakan hearing dengan instansi terkait yang terlibat dalam pembongkaran tersebut. Jika tidak ditumukan adanya kesalahan atau kejanggalan, pihaknya berharap dewan bisa mengeluarkan rekomendasi. (tra)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150724

Tidak ada komentar:

Posting Komentar