Gianyar (Bali Post)-
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gianyar menilai
nyali dari tim perijinan pemkab Gianyar ciut dalam menyikapi usaha jasa
wisata bodong. Kerja tim masih jalan sendiri-sendiri. Pekerjaan yang
mestinya diambil bersama, malah sebaliknya dilakukan dengan sendiri.
Ketua Komisi C (keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten
Gianyar, Drs. Made Mawa, Kamis (1/4) kemarin, menyebutkan bahwa masih
belum beraninya tim melakukan tindakan tegas ini dengan melihat banyaknya
keberadaan usaha jasa wisata di kabupaten Gianyar yang masih bodong.
Berdasarkan hasil sidak di tujuh kecamatan berkenaan dengan perijinan
usaha jasa pariwisata beberapa waktu lalu, Komisi C menemukan 1.158 jasa
usaha wisata yang ada di Gianyar. Dari jumlah itu hanya 225 usaha yang
berijin lengkap.
Jumlah itu hampir sama dengan data yang pernah diungkapkan Badan Perijinan
saat berlangsung pertemuan antara para pemilik usaha villa di Gianyar
dengan Bupati Gianyar. Data yang diperoleh DPRD meliputi semua usaha jasa
pariwisata yang meliputi, Hotel (berbintang maupun tidak), Pondok
Wisata/Villa, Bar dan Restoran, Taman Hiburan/Rekreasi dan sejenisnya.
Dari jumlah itu, hasil pansus DPRD Gianyar periode lalu yang menyebutkan
usaha jasa wisata bodong di Gianyar mencapai 60 persen ini malah melebihi.
Ini perlu disikapi lebih serius dengan melakukan pengawasan dari
pemerintah, jelasnya.
Dari sidak usaha jasa wisata yang dilakukan komisi C dengan langsung
bertemu dengan steakholder pemerintah dibawah berkenaan dengan keberadaan
usaha yang masih bodong ini, pihak pemerintah desa sudah sanggup untuk
membantu melakukan inventarisasi secara fisik, tenaga kerja serta
pemanfaatannya.
Terhadap adanya sejumlah desa yang malah melindungi keberadaan usaha
wisata bodong itu, disini pemerintah kiranya perlu melakukan kerja sama
dengan pihak terkait. Terkadang juga banyak pemerintah desa yang tak
mengetahui masalah keberadaan tempat wisata itu. Disinilah perlu
disinergikan kerja sama pengawasan tersebut.
Dalam waktu dekat, hasil sidak ditujuh kecamatan mengenai usaha jasa
wisata ini akan dibahas dengan instansi terkait. Komisi C akan melalukan
rapat kerja untuk mensinkronisasi data dan rumuskan tindakan yang tanpa
mengabaikan keberadaan pemerintahan desa. (kmb16)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=32905
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar