01/04/10

Nyali Tim Perijinan Ciut Sikapi Usaha Jasa Wisata Bodong

Gianyar (Bali Post)-

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gianyar menilai

nyali dari tim perijinan pemkab Gianyar ciut dalam menyikapi usaha jasa

wisata bodong. Kerja tim masih jalan sendiri-sendiri. Pekerjaan yang

mestinya diambil bersama, malah sebaliknya dilakukan dengan sendiri.

Ketua Komisi C (keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten

Gianyar, Drs. Made Mawa, Kamis (1/4) kemarin, menyebutkan bahwa masih

belum beraninya tim melakukan tindakan tegas ini dengan melihat banyaknya

keberadaan usaha jasa wisata di kabupaten Gianyar yang masih bodong.

Berdasarkan hasil sidak di tujuh kecamatan berkenaan dengan perijinan

usaha jasa pariwisata beberapa waktu lalu, Komisi C menemukan 1.158 jasa

usaha wisata yang ada di Gianyar. Dari jumlah itu hanya 225 usaha yang

berijin lengkap.

Jumlah itu hampir sama dengan data yang pernah diungkapkan Badan Perijinan

saat berlangsung pertemuan antara para pemilik usaha villa di Gianyar

dengan Bupati Gianyar. Data yang diperoleh DPRD meliputi semua usaha jasa

pariwisata yang meliputi, Hotel (berbintang maupun tidak), Pondok

Wisata/Villa, Bar dan Restoran, Taman Hiburan/Rekreasi dan sejenisnya.

Dari jumlah itu, hasil pansus DPRD Gianyar periode lalu yang menyebutkan

usaha jasa wisata bodong di Gianyar mencapai 60 persen ini malah melebihi.

Ini perlu disikapi lebih serius dengan melakukan pengawasan dari

pemerintah, jelasnya.

Dari sidak usaha jasa wisata yang dilakukan komisi C dengan langsung

bertemu dengan steakholder pemerintah dibawah berkenaan dengan keberadaan

usaha yang masih bodong ini, pihak pemerintah desa sudah sanggup untuk

membantu melakukan inventarisasi secara fisik, tenaga kerja serta

pemanfaatannya.

Terhadap adanya sejumlah desa yang malah melindungi keberadaan usaha

wisata bodong itu, disini pemerintah kiranya perlu melakukan kerja sama

dengan pihak terkait. Terkadang juga banyak pemerintah desa yang tak

mengetahui masalah keberadaan tempat wisata itu. Disinilah perlu

disinergikan kerja sama pengawasan tersebut.

Dalam waktu dekat, hasil sidak ditujuh kecamatan mengenai usaha jasa

wisata ini akan dibahas dengan instansi terkait. Komisi C akan melalukan

rapat kerja untuk mensinkronisasi data dan rumuskan tindakan yang tanpa

mengabaikan keberadaan pemerintahan desa. (kmb16)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=32905

Tidak ada komentar:

Posting Komentar