12/04/10

Menjamur, Penggilingan Padi Liar

Negara (Bali Post) -
Mendekati masa panen padi di sejumlah subak di Jembrana, sering muncul penggilingan padi dadakan atau liar. Selain tidak memiliki izin, penggilingan padi liar atau biasa disebut grandong ini beroperasi berpindah-pindah tempat. Munculnya grandong tersebut sering dikeluhkan para pemilik penggilingan resmi.

Informasi yang dihimpun Bali Post, Minggu (11/4) kemarin, grandong-grandong ini sering berkeliaran di wilayah subak-subak Kecamatan Melaya dan Negara. Kualitas hasil penggilingan jauh lebih jelek dibanding dengan hasil di penggilingan resmi. Namun dari segi ongkos memang terpaut jauh lebih murah. Grandong-grandong ini sebenarnya populer di Banyuwangi dan daerah lainnya di Jawa. Lambat laun, penggilingan liar ini merambat ke bagian Barat, Kabupaten Jembrana dibarengi dengan maraknya buruh-buruh tani dari Jawa. Buruh tani dari Jawa ini menjadi pilihan favorit para petani karena upahnya yang lebih murah dibanding buruh tani lokal.

Pemerintah Daerah (Pemda) pun sejatinya melarang aktivitas penggilingan padi liar yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (perda). Mereka semestinya mengantongi izin dari Pemda dan berkewajiban membayar retribusi. Hal inilah yang membuat para pemilik penggilingan berskala kecil protes. ''Penggilingan liar itu semestinya harus ditindak, rugi dan tidak adil rasanya sementara kita harus mengurus izin dan bayar retribusi,'' ujar salah seorang pemilik usaha penggilingan. Warga lain, Made dari Negara berpendapat penggilingan padi (PP) liar ini meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan polusi dalam beroperasi, grandong juga mematikan usaha-usaha penggilingan padi kecil.

Di Jembrana sendiri terdapat lima PP besar (>1,5 ton perjam) dan 15 PP kecil (<1,5 ton perjam). Sedangkan yang berskala lebih kecil (2 kwintal per jam) atau RMU (Rice Milling Unit) jumlahnya mencapai puluhan. Usaha-usaha kecil PP inilah yang terancam dengan menjamurnya PP illegal tersebut.

Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Pemkab Jembrana IGN Sandjaja menyikapi PP ilegal ini pihaknya akan menginstruksikan bersama tim yustisi untuk penertiban. Beberapa waktu lalu, petugas juga sempat melakukan tindakan dengan menyita alat-alat PP liar tersebut. ''Mendekati panen ini kita akan operasi bersama Satpol PP. Karena ini kan penegakkan perda,'' tandasnya. (sur)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=33411

Tidak ada komentar:

Posting Komentar