21/04/10

Ratusan Miras Impor Disita Dinilai Bodong, Tanpa Cukai

DENPASAR - Sama seperti narkoba, miras tak ada habisnya di Bali. Polda Bali Jumat (16/4) lalu pun melakukan penangkapan terhadap Made Wiadnyana, 38, penjual minuman keras (miras) alias minuman beralkohol (mikol) tanpa pita cukai di Jalan Raya Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Ratusan minuman memabukkan pun disita petugas.

Keterangan yang dihimpun koran ini menyebutkan, semua berawal dari informasi masyarakat di kawasan Kuta Utara, yakni ada usaha salah satu warga tidak mengantongi izin resmi menjual minuman beralkohol. Dari keterangan masyarakat itulah, polisi langsung melakukan penelusuran.

Nah, saat melakukan penyelidikan, ada satu mobil boks pengangkut barang yang kerap mondar-mandir di sana. Petugas pun lantas melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut yang mengarah pada sebuah gudang.

"Petugas Dit Narkoba melakukan penggeledahan terhadap gudang di Jalan Padonan, ternyata di sana banyak ada ratusan minuman tanpa pita cukai," ujar Dir Narkoba Polda Bali, AKBP Muliadi kemarin (21/4). Dari hasil penggeledahan tersebut didapat 30 dus atau sebanyak 360 botol mikol impor tanpa pita cukai berjenis wine dengan merek Jacob's Creek, seharga Rp 70 juta.

Setelah dimintai keterangan Wiadnyana yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen yang bisa membuktikan bahwa minuman baralkohol tersebut asli. "Akhirnya kami amankan," ujar Muliadi. Petugas pun langsung membawa mikol impor tersebut ke Dit Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kini tersangka Wiadnyana terjerat pasal 50 jo pasa 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun, paling lama lima tahun dan pidana denda minimal dua kali nilai cukai. Dan, paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154436

Tidak ada komentar:

Posting Komentar