08/04/10

Sidak Tramtib Denpasar Temukan Limbah Sablon Dibuang ke Selokan

Denpasar (Bali Post) -
Kasus pencemaran lingkungan di Denpasar masih tetap terjadi. Kondisi ini membuktikan kesadaran oknum pengusaha sablon dan pencelupan menjaga kebersihan lingkungan, tampaknya masih perlu ditingkatkan. Buktinya, ketika petugas Dinas Tramtib dan Satpol PP melakukan sidak, masih ditemukan pengusaha sablon yang membuang limbahnya ke selokan.

Terhadap fenomena ini, sejatinya sejumlah warga sekitar lokasi sudah beberapa kali mengadukan persoalan tersebut. Pasalnya, warga sekitar khawatir bila kawasan tersebut akan tercemar dengan limbah cair yang dapat membahayakan kesehatan.

Kabid Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Puja, S.H. mengakui pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti laporan warga. Di mana sebelumnya, seorang warga Jl. Pulau Ayu, Denpasar, mengadu ke Dinas Tramtib. ''Intinya warga bernama Darlis ini, khawatir sumurnya tercemar limbah sablon,'' ujar Puja didampingi Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Made Jata Wijaya, Kamis (8/4) kemarin.

Berdasarkan pantauan di lapangan, memang rumah Darlis dan Deva Sablon bersebelahan dan hanya dibatasi selokan. Tapi ketika air sumur diambil, secara kasat mata tidak nampak tercemar. Bahkan, airnya tetap bening.

Namun air selokan terlihat keruh berwarna hitam. ''Air sampelnya sudah kami ambil dan akan dikoordinasikan dengan Badan Lingkungan Hidup. Sedangkan pemilik Deva Sablon, Abdul Sakur tetap kami panggil,'' kata Puja.

Selain menyidak Deva Sablon, tim juga melakukan sidak ke Dimas Batik milik Kadir, di Jl. Pulau Bungin, Banyumas Batik dan Sugeng Batik, di Jl. Pulau Batanta. Namun di ketiga lokasi ini tidak ditemukan pelanggaran. Selain itu, petugas juga sempat mendatangi Toko Bali Timbul Jaya dan toko ponsel M Cell di Jalan Imam Bonjol. Menurut Puja, kedatangannya ke M Cell juga menindaklanjuti pengaduan warga terkait dengan emper toko yang menjorok ke jalan. Berdasarkan hasil sidak, baik pemilik toko bangunan maupun M Cell belum bisa menunjukkan izin. ''Selain pemilik Deva Sablon, pemilik toko bangunan dan M Cell kami panggil.

Khusus untuk pemilik toko M Cell kami sudah sarankan agar membongkar emper tokonya,'' kata Puja. (kmb12)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=33262

Tidak ada komentar:

Posting Komentar