05/05/10

Dewan Segera Panggil Pemilik Green School

MANGUPURA - Luputnya masalah perizinan sekolah internasional Green School dari perhatian eksekutif, membuat pihak DPRD Badung berang. Komisi A DPRD Badung berencana segera memanggil pengelola Green School karena dianggap sudah menyalahi aturan di daerah.

Sekretaris Komisi A DPRD Badung Made Duama yang dikonfirmasi Selasa (4/5) kemarin menegaskan bahwa Green School telah menyalahi peraturan yang telah ditetapkan di daerah. Pihaknya pun berencana segera memanggil pengelola sekolah itu dalam waktu dekat ini.

"Kenapa setelah setahun, eksekutif baru menyadari kalau Green School itu izin-izinnya belum lengkap. Semestinya sebelum sekolah itu beroperasi, eksekutif sudah harus mengecek kembali perizinannya.

Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena sudah menyalahi proses perizinan di daerah. Kami akan segera memanggil pengelola sekolah itu untuk mengetahui duduk permasalahannya," tegas Duama kepada waratwan.

Lebih jauh politisi asal Desa Ungasan, Kuta Selatan itu menegaskan, kendati Green School merupakan sekolah yang dimiliki asing, pemerintah semestinya tidak melakukan pilih kasih terhadap sekolah tersebut. "Meskipun sekolah itu asalnya dari penanaman modal asing (PMA), pemerintah tidak boleh pilih kasih. Harus tegas," imbuhnya, menandaskan.

Legislator PDI Perjuangan itu juga mendesak kepada pihak eksekutif untuk segera memberikan sanksi kepada pihak sekolah, hingga pengelola bersedia melengkapi kelengkapan izin yang harus dikantongi. "Meskipun sudah ada izin dari pemerintah pusat, tetap saja harus mengantongi izin di daerah. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola sekolah supaya mereka mau melengkapi izin prinsip dan izin bangunannya," tandas Duama. (eps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar