21/04/10

Pengelola Ngaku Melanggar 60 Cm

SETELAH disorot, pihak pengelola Kondomonium Hotel (Kondotel) Pasha di kawasan Jalan Oberoi, Seminyak, akhirnya mengakui bahwa bangunan tersebut melanggar ketinggian. Namun pihak pengelola mengaku hanya melanggar setinggi 60 centimeter saja.

Hal tersebut diakui oleh pihak pengelola setelah melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Badung. Dalam pertemuan tersebut, pengelola mengakui jika gedungnya melanggar batas ketinggian maksimal 15 meter, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Badung.

Kepala Dinas Cipta Karya Badung, Dewa Apramana yang dikonfirmasi Rabu (21/4) kemarin membenarkan bahwa kondotel tersebut melanggar batas ketinggian. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban.

"Manajemen kondotel sudah mengakui jika bangunan mereka melanggar perda ketinggian. Mereka menyatakan hanya melanggar 60 centimeter. Sesuai dengan prosedur, nanti kami bersurat kepada Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban terhadap gedung tersebut," ujar Dewa.

Selain melakukan penertiban terhadap ketinggian yang dilanggar, Dinas Cipta Karya juga menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap sempadan jalan yang dikabarkan ikut "dicaplok" oleh pengelola. Selain itu, prosedur penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh manajemen juga akan dilakukan pengecekan, seiring berhembusnya isu tidak sedap bahwa ada izin yang belum dilengkapi pihak manajemen."Kalau masalah sempadan, nanti kita lakukan pengecekan langsung. Nanti ada tim teknis yang turun untuk melakukan pengecekan. IMB-nya juga nanti kita cek lagi. Kalau melanggar, pasti kami berikan teguran berupa peringatan. Kalau tiga kali peringatan tidak diindahkan, nanti kami lakukan penindakan," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Badung sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kondotel tersebut pekan lalu. Dalam sidak tersebut, anggota komisi yang membidangi masalah pembangunan itu menemukan sejumlah pelanggaran seperti pencaplokan sempadan jalan, pelanggaran batas ketinggian, dan bentuk bangunan yang melenceng dari IMB. (eps)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=154430

Tidak ada komentar:

Posting Komentar