09/04/10

Biro Jasa Swasta Kecam Marzin

MANGUPURA - Okmun makelar perizinan (Marzin) yang kerap beroperasi di Badung dikeluhkan oleh pihak biro jasa swasta yang ada di Badung. Selain memberikan aroma persaingan tidak sehat, keberadaan Marzin kerap juga dipandang mengganggu jalannya tugas-tugas birokrasi di Pemkab Badung. Biro jasa swasta minta praktik Marzin yang dilakukan oleh PNS Badung dihentikan.

"Adanya makelar izin di Pemkab Badung sudah jelas menyalahi aturan. Kami saja yang menjadi biro jasa mengurus izin, melengkapi diri dengan syarat dan ketentuan berlaku, mereka tidak," ujar salah satu biro jasa swasta, Heru Haryono saat ditemui Radar Bali kemarin (8/4).

Heru yang juga Sekjen Forum Komunikasi Kelian dan Kaling se-Badung (FK3B) tersebut menantang pemerintah untuk segera menangkap Marzin yang kerap berkeliaran di Pemkab.

"Kami siap mencari data mengenai keberadaan Marzin. Kalau justru masyarakat bisa membuktikan, pemerintah malah dipermalukan," ujar Heru sembari menantang kinerja Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Badung yang punya deadline menumpas Marzin hari Jumat ini.

Selama mengurus perizinan di Badung, Heru menyatakan bahwa UPT Perijinan sebenarnya yang perlu dirombak. Karena dengan adanya Marzin, maka segala bentuk pelanggaran perizinan, bias diloloskan. "Pertama yang perlu diperbaiki adalah UPT Perizinan harus jujur dalam memberikan pelayanan. Jangan yang melanggar diloloskan dan dapat izin," ujarnnya.

Selain itu, pelayanan UPT terkesan lamban yang diberikan oleh UPT Perizinan seperti penngurusan IMB yang makan waktu lama. Begitu pula dengan pengurusan SIUP maupun SITU HO bagi pengusaha yang membuka toko atau usahanya di Badung. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Nyoman Predangga yang membawahi UPT Perizinan Badung, belum bisa dikonfirmasi.

Sedangkan sesuai dengan janji Itwilkan Badung, Wisnu Bawa Temaja, bahwa pada hari Jumat ini merupakan batas kerja akhir untuk pengusutan Marzin di Badung. Wisnu juga berjanji akan memberikan sanksi apabila oknum marzin tertangkap basah. "Kami akan memberikan sanksi tegas, apabila yang bersangkutan ditemui dan terbukti bersalah," ujar Wisnu yang asal Mengwi itu. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&rkat=5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar