19/03/10

Ada Pelanggaran Baru di Padangsambian Dewan Kota Sahkan Pansus Pencegah Pelanggaran RTH

DENPASAR-Nampaknya pelanggaran jalur hijau di Kota Denpasar memang semakin meluas saja. Bahkan, ditengarai ada pihak-pihak terkait yang ikut terlibat memberikan izin pembangunan. Itu berdasarkan hasil temuan awal Komisi B DPRD Denpasar.

Anggota Komisi B, Wayan Mariyana Wandhira membeberkan, dirinya mendapat informasi bahwa di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Padangsambian Klod, Denpasar Barat, telah terjadi pelanggaran jalur hijau. "Sebagian besar melanggar ketentuan KDB (koefien dasar bangunan) 0 persen," ujarnya, Kamis (18/3) di Gedung DPRD Denpasar. Tidak dijelaskan lokasi tepatnya. Lantaran masih informasi awal.

Yang cukup mengagetkan, bangunan di daerah tersebut berdiri karena ada "persyaratan" tertentu. Tidak disebutkan, persyaratan apa yang dimaksud. Juga, instansi manakah yang telah berani memberikan izin. Dalam waktu dekat, legislatif akan mengecek ke lokasi di maksud.

Ditanya, apakah tindakan Dewan jika benar telah terjadi pelanggaran KDB 0 persen? Mariyana meminta Pemkot Denpasar segera mengambil tindakan tegas. "Apapun bentuknya, menurut hemat kami harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang telah ada (Perda no 10 tahun 1999, Red)," ujarnya, manandaskan. Termasuk keharusan dibongkar.

Sikap tegas itu agar Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar bisa berjalan dengan baik. "Enak sekali kalau bangun dulu nanti perizinananya baru diurus kemudian. Pembuatan aturan itu memerlukan dana miliaran. Buat apa kalau tidak dijalankan?" desak politisi bertubuh gempal ini.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Denpasar Barat, Made Mudra, mengaku belum tahu dengan temuan dewan. Namun, diakui di sepanjang Jalan Gunung Salak terdapat jalur hijau. "Cuma saya belum tahu apakah KDB-nya 0 persen, itu yang perlu tiang cek," kata Mudra lewat sambungan ponsel. Mudra berjanji akan segera menurunkan tim ke lokasi wilayahnya. Bila ditemukan pelanggaran akan diambil tindakan tegas. "Coba besok tiang cek kesana sama petugas Satpol PP," janjinya.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti semakin menjamurnya pelanggaran jalur hijau di Kota Denpasar, pada kesempatan sama, legislatif periode 2009-2014 mengesahkan Pansus RTRW (rencana tata ruang dan wilayah). Langkah tersebut menindaklanjuti tak kunjung rampungnya Perda RTRW di Denpasar. Padahal prosesnya telah berjalan sejak 2006 silam.

Disepakati, Ketua Pansus adalah Eko Supriadi, dan sekretaris Mujiono. Pansus diberikan deadline tiga bulan telah menyelesaikan aturan. "Sudah terlalu banyak pelanggaran, jangan sampai karena aturan tidak jadi-jadi, akhirnya pelanggaran terus terjadi," sambung Mariyana.

Soal subsantansi perda, dijamin lokasi-lokasi KDB 0 persen tetap akan dipertahankan. Ditanya, bukankah sudah banyak lokasi jalur hijau berubah fungsi. Dewan tidak mau tahu. Penindakan berada di tangan eksekutif. Mariyana menerangkan, aturan harus diterapkan agar tidak banyak jalur hijau di Denpasar menghilang. Selain itu direncakan, dalam Perda terbaru, Kelian serta Kepala Dusun yang nekat memberi izin bisa terjerat hukum. (fer/ste)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=148648

Tidak ada komentar:

Posting Komentar