22/11/10

Tiga Kali Distop Pemilik Bangunan Restoran Tetap Bandel

Amlapura (Bali Post) -
Pemilik bangunan restoran/vila yang melanggar sempadan pantai di Batudawa Kelod, Tulamben, Kubu, Karangasem Nengah S sudah tigakali diberikan surat peringatan oleh pihak Kantor Pol PP Pemkab Karangasem, agar pembangunannya dihentikan. Namun pemiliknya membandel dan terus melanjutkan pembangunan sampai hampir rampung.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pol PP Pemkab Karangasem Ida Bagus Anom Suryadarma, S.Sos. Kamis (30/9) kemarin di Karangasem mengatakan pihaknya bakal memanggil pemiliknya pada Senin (11/10) depan. Saat itu, pemilik bangunan yang berjarak 10 meter dari titik air laut pasang, bakal diberikan dua opsi (pilihan). ''Membongkar sendiri bangunan itu, atau tim yustisi bakal diturunkan untuk melakukan penyidikan. Itu berarti pemiliknya menghadap di pengadilan,'' tegas Anom Suryadarma.

Anom Suryadarma mengatakan, setelah ada laporan masyarakat nelayan dan warga di sebelahnya, tim Bappeda dan Pol PP meninjau ke lokasi tahun lalu. Karena melanggar Perda, Pol PP melakukan pembinaan dan minta pembangunan dihentikan melalui surat 10 Juni 2010, surat peringatan kedua pada 15 Juni 2010. Pembangunan oleh pemiliknya dihentikan satu bulan, namun Jumat (16/7) dilanjutkan kembali oleh

investor. Pol PP melayangkan surat peringatan ketiga 21 Juli 2010.

Di lain pihak, penasihat hukum pemilik rumah yang letaknya lebih didarat, Wayan Bagiartha, S.H.M.H., di Karangasem mengatakan, kelompok nelayan Segara Merta, di Tukad Abu, Batudawa juga melayangkan surat dukungan agar pemerintah menegakkan hukum perda sempadan pantai. Sebab, jika perda itu dilanggar, selain merusak lingkungan, nelayan setempat juga bakal tergusur, karena tak ada lagi pantai yang berfungsi sosial untuk memarkir perahu nelayan. ''Tak kurang 23 perwakilan nelayan di Tukad Abu membubuhkan tanda tangan mendukung pemerintah konsisten menegakkan Perda 11 tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Karangasem. ''Lokasi pantai Batudawa Kelod masuk kawasan wisata Tulamben,'' ujar Bagiarta.

Hal itu sudah berdasarkan penelusuran tim Bappeda Karangasem bersama pemrakarsa ke pantai tersebut pada 10 September 2009.

Surat Ketua Bappeda Karangasem ditandatangani Kepala Bappeda I Wayan Arta Dipa,S.H. ditujukan kepada yang minta informasi tata ruang Ni Wayan Juliastini bersama suaminya Patrick Ritter. Kepala Bappeda mengatakan, lokasi lahan 600 M2 yang kini diduga untuk restoran milik investor asing bekerjasama dengan warga lokal, merupakan kawasan perlindungan sempadan pantai dengan pengaturan 50 meter sempadan bangunan dan 10 meter sempadan pagar. Bahkan, dengan diterapkannya Perda RTRW Bali per 25 Agustus 2009, kawasan pantai dilebarkan menjadi 100 meter. Berdasarkan hal di atas, lokasi lahan dibangunnya bangunan di pantai itu sesuai perda sebenarnya

tak boleh dibangun,''tegasnya.

Bagiarta mengatakan kliennya Juliastini dan suaminya Patrick Ritter minta informasi penggunaan ruang di lokasi pantai Batudawa Kelod. Kliennya patuh kepada hukum, bangunan rumahnya sudah sesuai Perda RTRW. Namun belakangan

ada investor lagi di depannya membangun yang mendekati pantai, sehingga dikhawatirkan bakal merusak lingkungan dan menggusur masyarakat nelayan. Dia mengakui kliennya pernah menginformasikan kalau mereka menghadapi ancaman terkait upayanya berupaya menghormati Perda dengan mempertanyakan adanya pelanggaran kepada Bupati Karangasem melalui surat yang ditembuskan kepada Gubernur Bali, Kajati, Kapolda Bali dan Kapolres karangasem. (013)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=42643

Tidak ada komentar:

Posting Komentar