23/11/10

Soal Gugatan Terhadap RTRWP DPRD Bali Menghadap MA

Denpasar (Bali Post) -
Adanya gugatan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, mau tidak mau DPRD Bali mesti turun tangan. Caranya dengan memberikan penjelasan khususnya kepada Mahkamah Agung (MA), terutama bagaimana proses perda tersebut dibuat.

Made Arjaya yang Ketua Komisi I DPRD Bali mengatakan, Rabu (27/10) kemarin, anggota DPRD Bali akan melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung. ''Pertemuan tersebut dijadwalkan Kamis (28/10) ini. Kami akan menghadap ke MA dan memberikan penjelasan terhadap Perda RTRW Bali Nomor 16 tahun 2009," paparnya saat dihubungi via telepon.

Dikatakan, anggota DPRD Bali akan memberikan penjelasan dan kronologi bagaimana Perda RTRWP Bali ini lahir. Termasuk diputuskannya radius kawasan suci dalam perda tersebut sudah didasari dengan berbagai pertimbangan, kajian dan melibatkan PHDI. Hasilnya kawasan suci akan tetap dipertahankan dan oleh karena itu, di sepanjang kawasan suci tidak diperbolehkan adanya pembangunan.

Dengan penjelasan anggota DPRD Bali tersebut, diharapkan nanti MA dapat mempertimbangkannya dalam mengeluarkan putusan. Sebab, lahirnya Perda RTRWP Bali bukan atas dasar kepentingan orang per orang, melainkan untuk kepentingan Bali secara keseluruhan. ''Jika Perda RTRWP Bali dapat ditegakkan maka diyakini Bali akan tetap ajeg dan lestari,'' katanya.

Menurut Arjaya, kalau sampai gugatan sejumlah orang dan notabene investor berada di balik gugatan itu dimenangkan, maka Bali secara perlahan-lahan akan hancur. Menurutnya, di sepanjang kawasan suci nantinya dengan seenaknya bisa dibangun apa saja.

Ia menegaskan, semua anggota DPRD Bali tetap komit dan konsisten untuk mempertahankan RTRWP Bali. Apa pun yang terjadi, kata Arjaya, pihaknya siap melawan agar Perda ini tetap ditegakkan. (kmb)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=43913

Tidak ada komentar:

Posting Komentar