23/11/10

Bali Diincar Investor Asing KPK Dorong Pemprov Bentuk Tim Gratifikasi

Denpasar (Bali Post) -
Posisi strategis Bali yang jadi incaran investor asing maupun lokal menyimpan potensi gratifikasi yang sangat tinggi. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemprov Bali untuk membentuk Tim Pengendali Gratifikasi. Nantinya, tim ini bertugas memantau dan membantu KPK menangani kasus-kasus gratifikasi yang dilaporkan ke lembaga tersebut.

"Kami berharap Bali menjadi model bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam penanganan kasus-kasus gratifikasi tersebut,'' kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A. Rachim seusai membuka seminar "Upaya Pencegahan Praktik Gratifikasi dalam Dunia Bisnis" di Denpasar, Kamis (14/10) kemarin.

Menurut Dedie A Rachim, seminar ekonomi oleh KPK ini merupakan seminar yang pertama kali digelar KPK untuk dunia bisnis. Sebelumnya, seminar yang digelar KPK lebih fokus pada kalangan penyelenggara negara. KPK menilai akan banyak kasus ekonomi terkait masuknya investasi asing di Bali. ''Kami berharap, para pelaku bisnis tidak melakukan praktik gratifikasi untuk memuluskan kepentingan usahanya yang justru bisa menjadi beban dalam pertumbuhan ekonomi,'' ujarnya.

Dia menambahkan, penyelenggara negara merupakan kelompok yang paling rawan ''terperangkap'' kasus gratifikasi lantaran memiliki tugas untuk melayani kalangan bisnis. Dikatakan, laporan mengenai gratifikasi cenderung meningkat setiap tahunnya di mana pada tahun ini mencapai lebih dari 400 laporan. Nilai gratifikasi sangat beragam mulai dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah. ''Setelah menerima laporan gratifikasi, KPK akan melakukan penelitian apakah gratifikasi yang diberikan merupakan hak pribadi atau hak negara," katanya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pihaknya sangat terbuka bagi kerja sama dengan KPK. Ditegaskan, clean government adalah salah satu cita-cita selama dipercaya jadi pemimpin Bali. Untuk merealisasikan komitmen itu, pihaknya mengaku sudah mulai melakukan penerapan dengan menghilangkan pos anggaran yang tidak jelas alokasinya dan membuka akses publik terhadap anggaran dan pejabat publik. Salah satunya melalui kegiatan open house yang digelar setiap bulan sekali.

"Di ajang open house itu, masyarakat bisa melaporkan apa saja termasuk gratifikasi. Menurut saya, bukan hanya aparatur negara saja yang harus diberi pemahaman mengenai larangan gratifikasi. Namun, masyarakat khususnya kalangan bisnis juga harus menyadari bahwa gratifikasi pada akhirnya akan merugikan semua pihak,'' ujarnya. (kmb13)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=43342

Tidak ada komentar:

Posting Komentar