23/11/10

Pemiliknya Dinilai Bandel Bangunan Vila Melanggar Sempadan Pantai Distop Pol PP

Amlapura (Bali Post) -
Dinilai pihak Pol PP Pemkab Karangasem pengelolanya membandel dengan cara mencuri-curi untuk melanjutkan pembangunan, pengelola atau investor sebuah bangunan vila atau restoran di pantai Tukad Abu, Tulamben, Kubu diminta membongkar. Hal itu berdasarkan surat peringatan ketiga yang dilayangkan pihak Pol PP.

Sikap tegas itu disampaikan Kepala Kantor Pol PP Pemkab Karangasem I.B. Anom Surya Darma, S.Sos., Rabu (20/10) kemarin di Amlapura. Dikatakan, pihaknya pada Senin (11/10) lalu sudah memanggil pengelola bangunan vila/restoran itu, Nengah Suala, asal Kubu.

Saat dipanggil dan ditanya mengenai apakah bangunannya bakal dibongkar sendiri, dibongkar paksa pihak pemerintah atau disidik tim yustisi untuk diajukan dalam sidang PN Amlapura, Anom Surya Darma mengatakan Suala minta tempo sampai akhir Oktober ini. Dia minta tempo sampai bosnya atau investor vila/restoran asing itu datang ke Bali. Suala mengatakan, bakal menyampaikan kasus yang dihadapi bangunan itu kepada bosnya.

Anom Surya Darma mengatakan, pelaksana bangunan itu cukup bandel. Beberapakali diperingatkan agar menghentikan atau tak melanjutkan bangunannya karena melanggar sepandan pantai dan karena belum memiliki izin, sempat dihentikan. Namun rupanya karena mendapatkan angin, secara mencuri-curi dia melanjutkan pembangunannya. ''Saat ini malah informasi pembangunan sudah sampai memasang kap,'' ujar Anom Surya Darma.

Kenapa tak langsung dibongkar? Anom Surya Darma mengatakan, eksekusi bersalah melanggar hukum dan eksekusi berupa pembongkaran mesti melalui putusan sidang pengadilan yang diajukan tim yustisi.

Pihak Pol PP sudah memanggil pelaksana yang diberikan kepercayaan membangun oleh pemilik modal. Upaya peringatan sudah selesai.

Bangunan di tepi pantai itu melanggar perda tentang batas sempadan pantai yang termasuk kawasan wisata Tulamben itu sejauh 50 meter dari titik pasang air laut tertinggi. Padahal menurut penyandingnya, Patrick Ritter, tembos batas bangunan tanpa izin di pantai Batudawa Kelod itu tak lebih 10 meter dari titik pasang tertinggi air laut. Bahkan berdasarkan Perda RTRW Bali yang baru, sempadan pantai malah lebih jauh menjadi 100 meter. Puluhan nelayan yang selama ini memanfaatkan pantai itu untuk berlabuh perahu dan memarkir perahu nelayan juga mendukung serta minta pemerintah menegakkan perda. Nelayan minta pemerintah menegakkan perda sempadan pantai.

Dukungan puluhan nelayan dilayangkan lewat surat dan ditandatangani anggota kelompok nelayan Segara Merta. Selain itu penyandingnya, investor Patrick Ritter, juga menyayangkan ada yang berani melanggar hukum UU Lingkungan Hidup dan Perda. Hal itu dinilai telah mengancam citra pariwisata dan citra pemerintah dalam ketegasannya menegakkan peraturan. Orang asing saja taat kepada hukum di Indonesia demi citra pariwisata dan lingkungan hidup serta masyarakat lokal nelayan, kenapa ada warga lokal pelaksana bangunan malah melanggar aturan negaranya? (013)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=43571

Tidak ada komentar:

Posting Komentar