24/11/10

Indomaret Lecehkan Satpol PP Klungkung Membangun Sebelum Kantongi Izin

Semarapura (Bali Post) -

Pemilik Indomaret betul-betul kebal aturan di Klungkung. Mereka bisa berulang-ulang berulah tanpa ganjaran sedikit pun. Mereka seenaknya membangun tempat-tempat penjualan ritel (pasar modern) sebelum mengantongi izin. Masalah tersebut disampaikan anggota DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra.

''Instansi terkait yang bertugas mengawasi aturan juga terkesan tidak berkutik. Terbukti, beberapa unit Indomaret di Klungkung bisa beroperasi tanpa tindakan berarti. Itu menunjukkan lemahnya peran eksekutor,'' kata Ludra Senin (22/11) kemarin.

Dikatakan, sudah semestinya eksekutor demikian diganti. Kemudian dicari pejabat yang memiliki ketegasan. Dari catatan yang ada, Indomaret memang selalu bermasalah di awal membangun tempat baru. Sebut saja di antaranya Indomaret di Desa Sampalan, Indomaret di Galiran, dan di Jalan Gadjah Mada, Klungkung. Semuanya bermasalah.

Menurutnya, mereka membangun sebelum mengantongi izin yang seharusnya. Kini, Indomaret kembali membangun unit baru di Jalan Flamboyan (sebelah utara RS Klungkung). Itu pun belum ada izinnya.

Mereka selalu berurusan dengan Satpol PP Pemkab Klungkung dan Kantor Perizinan. ''Ironisnya, persoalannya tak berlanjut. Indomaret pun kemudian beroperasi tanpa hambatan. Termasuk yang ada di kawasan pasar tradisional. Padahal, pedagang pasar tradisional di Pasar Galiran kerap mengeluhkan hadirnya pasar-pasar modern karena berdampak buruk terhadap keberlanjutan pedagang di pasar tradisional itu,'' jelasnya.

Berdasarkan aturan, juga disebutkan pengaturan pasar modern minimal berjarak dua kilometer dari pasar tradisional. Pengusaha yang tidak ada etikanya memang begitu. Tidak mengikuti mekanisme yang berlaku. ''Mereka hanya memikirkan bisnis,'' ujar anggota DPRD lain, Sang Nyoman Putra Yasa.



Sidak

Sementara itu, belasan personel Satpol PP Pemkab Klungkung yang dikoordinir Kasatpol PP Komang Darma Suyasa melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan Indomaret di Jalan Flamboyan kemarin. Selain menghentikan pekerjaan karena belum mengantongi izin, Satpol PP juga mengangkut sejumlah pekerja ke kantor Satpol PP kaitan dengan penertiban penduduk. ''Ya, ini memang bisa dibilang melecehkan Satpol PP. Karena setiap mereka membangun yang baru, selalu tidak memiliki izin,'' ujar Darma Suyasa. Namun, dia mengaku hanya bisa memberi peringatan/pembinaan sebelum mengambil langkah eksekusi. Sebagaimana Perda 11/1974 tentang bangunan-bangunan. Belum ada pihak Indomaret yang bisa dimintai konfirmasi berkaitan dengan penertiban bangunan tanpa izin tersebut.

Selain sidang Indomaret, Satpol PP juga menyasar tempat-tempat kos dan penginapan-penginapan short time. Di salah satu penginapan (Pondok Indah), Satpol PP menemukan pasangan beda jenis dan kemudian diangkut ke kantor Pol. PP. Dalam pengakuannya, pasangan asal Banyuwangi itu kekeh mengaku mereka adalah saudara (kakak-adik) yang kos di penginapan tersebut sejak Sabtu (20/11) lalu. (kmb20)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=45017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar