23/11/10

DPRD Badung Desak BPN Setorkan Data Lahan Telantar

Mangupura (Bali Post) -
DPRD Badung mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung untuk memberikan data jumlah lahan telantar di Badung. Hal tersebut lantaran belum ada kesamaan persepsi tentang lahan telantar di antara Dewan, eksekutif maupun BPN, sehingga menyulitkan proses penanganannya. Selain itu DPRD Badung juga mendesak Pemkab Badung untuk mempercepat proses tukar guling lahan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Badung I Ketut Suiasa, usai rapat kerja bersama eksekutif yang membahas pelaksanaan PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Telantar, Jumat (22/10) kemarin. Dalam rapat itu terungkap belum adanya persamaan persepsi tentang konsep serta ruang lingkup lahan telantar atau terindikasi telantar.

Hal lain yang menjadi persoalan adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam menjalankan PP 14/2010 ini juga belum tergambar secara jelas dan pasti. Hal ini, katanya, disebabkan pihak BPN Badung belum pernah melakukan sosialisasi kepada Pemkab Badung hingga jajaran terbawah, baik camat, desa maupun kelurahan. Artinya, jumlah tanah telantar atau terindikasi telantar di Badung cukup banyak, tetapi hingga kini Pemkab Badung belum memiliki data yang valid berapa total luasannya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, DPRD Badung akhirnya memberikan rekomendasi kepada BPN Badung agar segera melakukan sosialisasi PP dimaksud, termasuk menyetorkan data awal tanah-tanah yang terindikasi telantar.

Tidak berhenti di sana, setelah rekomendasi dikeluarkan, DPRD Badung juga akan mengundang BPN Badung untuk membahas masalah tanah telantar atau terindikasi telantar ini. Meskipun belum bisa dipastikan waktunya, namun Suiasa berjanji pihaknya di Dewan akan melakukan secepatnya.

Selain rekomendasi menyangkut rekomendasi tanah telantar, Suiasa menyatakan Dewan juga fokus terhadap penyelesaian proses tukar guling lahan. Seperti diketahui, sejumlah proses tukar guling di Badung khususnya, penyelesaiannya terbilang memakan waktu yang lama yakni puluhan tahun. Proses yang lama ini sampai-sampai menimbulkan masalah. Oleh karenanya, pada rapat itu Dewan mendesak eksekutif untuk aktif menyelesaikan proses tukar guling khususnya sertifikasi lahan. (ded)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=43684

Tidak ada komentar:

Posting Komentar