23/11/10

Penertiban Bangunan Kumuh Bisa Gunakan Perwali Bangunan

Denpasar (Bali Post) -
Menjamurnya bangunan semipermanen yang mengesankan kekumuhan di jalan arteri primer, seperti Jalan Gatot Subroto, juga mengundang cibiran dari para wakil rakyat di Denpasar. Pasalnya, penataan di jalan arteri yang sekaligus menjadi etalase Kota Denpasar sangat penting dilakukan. Karena itu, penertiban bangunan kumuh mendesak dilakukan pihak eksekutif.

Anggota Komisi B DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra, S.T. yang ditemui di kantornya, Selasa (26/10) kemarin meminta penataan bangunan kumuh di jalan arteri, seharusnya menjadi prioritas. Karena menyangkut wajah kota secara keseluruhan. ''Kita berharap instansi terkait harus berani menata bangunan yang mencoreng citra wajah kota,'' kata wakil rakyat asal Sidakarya ini.

Suadi Putra menilai alasan tidak adanya payung hukum untuk melakukan penertiban bangunan semipermanen di Jalan Gatsu, sejatinya kurang tepat. Karena sudah ada perwali tentang bangunan berarsitektur Bali. ''Kalau memang belum ada aturan yang jelas, perwali (peraturan wali kota) bangunan itu kan bisa digunakan sebagai dasar hukumnya,'' ujar Suadi Putra kemarin.

Dalam pandangan Suadi, bangunan semipermanen tersebut sama sekali tidak mengacu pada perwali yang ada. Padahal, letak bangunan tersebut berada di jalan utama. Kalau mau wajah kota ini lebih baik, penertiban bangunan bukan saja menyasar bangunan tanpa ornamen Bali. Bangunan kumuh yang jelas-jelas mencoreng citra kota budaya harus juga ditertibkan. ''Ini terkait masalah wajah kota,'' ujar Suadi Putra.

Dikatakan, bila menunggu perda yang akan dibentuk Dinas Tata Ruang dan Perumahan, prosesnya akan panjang. Dikhawatirkan, kondisi wajah etalase kota semakin semrawut dan akhirnya akan sulit ditertibkan. Ini harus menjadi prioritas bila Kota Denpasar ingin mewujudkan kota bersih dan nyaman,'' jelasnya.

Di sisi lain Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Ir. I Made Kusuma Diputra, M.T. mengaku telah merancang perda untuk bangunan yang ada di jalan protokol. Pihaknya menyebutkan jenis dan bentuk bangunan di jalan protokol harus tetap mengacu pada ketentuan yang ada. ''Kalau dengan perda ini, kita berharap tidak ada lagi bangunan kumuh di jalan protokol atau jalan utama,'' ujar Kusuma Diputra.

Sebelumnya, dinas ini telah menata kawasan di Jalan Gatsu Tengah. Hanya, yang telah ditata meliputi pertamanan di telajakan di sepanjang jalan dimaksud. Areal telajakan yang diklaim oleh Dinas Tata Ruang dan perumahan ini adalah dua meter ke sisi luar setelah trotoar. Penataan ini meliputi Jalan Gatot Subroto mulai perempatan Jalan A. Yani sampai perempatan Jalan Nangka. (kmb12)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=43862

Tidak ada komentar:

Posting Komentar