24/11/10

Lagi, Enam Toko Modern Bodong Ditertibkan

Denpasar (Bali Post)-
Setelah menertibkan beberapa usaha bodong alias tak berizin beberapa waktu lalu, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (24/11) kemarin kembali menyidak sejumlah usaha minimarket dan toko modern di seputaran Kota Denpasar. Sedikitnya enam toko modern ditertibkan akibat melanggar aturan.

Pertama kali tim menyasar toko modern berjaringan yang berada di Jalan Hayam Wuruk Denpasar, tepatnya sebelah timur pertigaan Jalan Katrangan-Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Ketut Nick Natha Wibawa di sela penertiban menyatakan, penertiban ini merupakan penertiban yang kedua kalinya. Sebelumnya, pihaknya juga sudah menyidak lokasi ini dan mengeluarkan peringatan untuk tidak beroperasi dulu sebelum segala persyaratan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IUTM, izin prinsip serta syarat lainnya.

''Sebelumnya kami sudah minta untuk tidak beroperasi dulu, makanya papan pelangnya kita tutup dengan kain pertanda belum boleh melakukan transaksi lagi. Tapi nyatanya malah tetap beroperasi seperti biasa. Jika ini dibiarkan berlanjut dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi usaha serupa lainnya,'' ucap Nick.

Sikap membangkang pihak pengelola toko ini, akhirnya disikapi tegas oleh tramtib. Pihaknya langsung menutup toko dengan langsung menggembok pintu masuk toko, serta memasang papan segel di depannya. Hal ini merupakan upaya menepis isu miring dan kesan penertiban macet dan melunak.

Selanjutnya tim beranjak ke toko modern jenis sama yang berada di Jalan Tukad Yeh Aya. Serta ke empat minimarket lainnya, yakni minimarket di Jalan Pulau Moyo, Pulau Kawe, Teuku Umar dan Jalan Gatot Subroto Timur. Sama halnya dengan di Hayam Wuruk, permasalahan yang dilakukan oleh kelima toko modern ini sama.

Sejatinya kecuali yang di Gatsu Timur yang baru dibangun, semua toko modern ini sudah pernah ditindak sebelumnya. Bahkan, ada yang sudah disegel. ''Namun, dari laporan yang kami terima dari masyarakat setempat, ternyata semuanya masih tetap beroperasi kembali,'' paparnya.

Terkait uji sistem atau mesin yang harus dilakukan oleh setiap toko tersebut, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Denpasar ini menegaskan sekarang ini tidak lagi diperbolehkan melakukan uji sistem dengan alasan apa pun.

Dinas Tramtib sekarang dengan tegas menyatakan tidak memperbolehkan lagi melakukan uji sistem atau uji mesin. Kecuali kalau masalah barang atau bahan makanan yang sudah busuk, kan memang harus dikeluarkan. ''Tapi memang betul-betul hanya untuk mengeluarkan barang saja,'' tegasnya.

Menurutnya, hal itu tidak dipakai alasan untuk dimanfaatkan. Alasannya mau uji sistem atau mengeluarkan barang karena rusak, tapi melakukan transaksi. ''Jadi jangan main kucing-kucingan dengan kami, karena pasti akan kami tindak tegas,'' ancamnya.

Pernyataan Nick ini seakan tumpang-tindih alias tak konsisten. Pasalnya, belum lewat satu hari tepatnya Selasa (23/11) saat ditemui usai menghadiri pembukaan sidang paripurna APBD 2011 di DPRD Kota Denpasar, dengan jelas dirinya menyebutkan bahwa sekadar uji sistem masih diperbolehkan, asalkan tidak melakukan transaksi jual-beli.

''Awalnya kami perbolehkan untuk melakukan uji sistem, tapi pada kenyataanya hal itu justru dimanfaatkan, hanya dijadikan sekadar alasan. Ngakunya hanya uji sistem, tapi kalau ada pembeli yang datang tetap dilayani. Masa hanya uji sistem dilakukan setiap hari,'' ungkapnya.

''Jika betul kan tidak perlu pintunya dibuka semuanya, cukup separuh saja. Kalau dibuka total seperti ini, jelas akan memberikan kesan pada masyarakat bahwa toko tersebut sudah dibuka kembali,'' imbuhnya.(par)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=3&id=45104

Tidak ada komentar:

Posting Komentar