15/12/09

Menhut Janji Cabut SK Dasong Disampaikan Usai Deklarasi KPH

Selasa, 15 Desember 2009
DENPASAR - Polemik hutan Dasong, Bedugul akan memasuki babak baru. Menteri Kehutanan (Menhut) ''baru" Zulkifli Hasan berjanji akan mencabut SK Menhut sebelumnya (MS Ka'ban) jika benar ditolak dan bertentangan dengan aturan.

Usai Deklarasi KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di Mangrove Information Center kemarin (14/12), Zulkifli Hasan secara tegas menyebut akan mencabut SK tersebut kalau benar melanggar. ''Jika memang sudah ditolak, melanggar aturan dan merusak lingkungan, kita akan cabut SK menteri sebelumnya. Kenapa sulit-sulit," tegas Zulkifli yang saat memberikan penjelasan ke media didampingi Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Ditanya pencabutan SK Dasong dikaitkan dengan program seratus hari kepemimpinannya, dia menekankan segera menindaklanjuti jika surat itu sudah masuk ke mejanya. ''Seratus hari terhitung sejak surat itu masuk, pasti saya cabut," jawabnya.

Gubernur Pastika yang ada di samping Menhut memberikan penjelasan lebih rinci terkait alur penolakan Bali atas hutgan Dasong. Pastika mengatakan, saat ini sudah ada terbangun satu vila di Kawasan Hutan Dasong. Dan pembangunan langsung terhenti begitu polemik ini mencuat.

Menyangkut suratnya, Pastika membenarkan sudah masuk surat penolakan. Malah surat penolakan itu masuk sejak gubernur dijabat Dewa Beratha. Begitu Pastika naik juga menolak secara resmi dengan surat. ''Sudah ditolak dua kali oleh gubernur lama dan kami sekarang. Namun malah sebelumnya turun SK dari menteri lama," jelas Pastika.

Pastika mengurai kenapa pihaknya mengeluarkan surat penolakan. Pertimbangan hutan begitu penting dari segi kesucian, apalagi ada danau. ''Kami tadi sudah jelaskan jika di Bali ada enam kertih. Dua di antaranya adalah danu kertih dan wana kertih. Ini sebagai perlindungan kami terhadap danau dan hutan. Selain memang Bedugul hulu dan daerah resapan air," jelasnya rinci.

Sebaliknya, Pastika tidak memasalahkan jika pengelolaannya untuk tracking atau kepentingan ilmu pengetahuan Bali. Beda dengan pembangunan vila yang tujuannya komersial.

Setelah mendengar penjelasan rinci dari gubernur, Zulkifli kembali menegaskan, ''melihat kondisi ini, kami pastikan SK tersebut akan ditinjau kembali," janji dia.

Menyangkut KPH, Menhut mendeklarasikan di Mangrove Information Center dengan menghadirkan beberapa gubernur di Indonesia yang ditunjuk sebagai model KPH. KPH ini dibentuk, sambungnya, untuk mendesentraliasasi kewenangan pengelolaan hutan yang cukup di daerah. "Tidak zamannya lagi, zaman sekarang ego pusat masih ada," sentil dia.

Dalam pengelolaan nanti bisa bersama masyarakat setempat. Misalnya ikut menanam pohon tumpang sari pada hutan yang dibolehkan dengan maksud menyejahterakan masyarakat. "Kalau dulu pengusaha besar bisa dapat hak pengelolaan ratusan hektare. Beda dengan masyarakat kecil, diusir masuk hutan. Kini masyarakat pinggiran hutan ikut menjaga dan mengelola, asalkan tidak merusak hutan," ulas Zulkifli.

Dengan sistem KPH ini, menurutnya bisa memangkas jalur birokrasi. Begitu halnya pihak asing yang ingin menyalurkan bantuan atau ikut memantau perkembangan hutan. ''Nggak perlu persetujuan pusat. Cukup di daerah saja," tuntasnya. (art) http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=132078

Tidak ada komentar:

Posting Komentar