04/12/09

LANGGAR KETINGGIAN BANGUNAN, DENPASAR JUNCTION MALL DISEMPRIT

Denpasar (denpasarkota.go.id), Pembangunan gedung Denpasar Junction Mall (DJM) yang hampir rampung ternyata melanggar ketinggian bangunan. Hal ini diketahui setelah Tim Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan Pelayanan Perijinan Kota Denpasar melakukan sidak, Senin (12/10). Tim yang dipimping langsung Kadis Perijinan Kota Denpasar AA. Rai Soryawan,SH. menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan management Denpasar Junction Mall, yakni disamping ketinggian bangunan yang melebihi peraturan juga ijin-ijin terkait dengan operasional belum lengkap.

Mengetahui pelanggaran ini Tim yang terdiri dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Tramtib dan Diperindag, langsung memberikan peringatan keras agar segera menyesuaikan bentuk bangunan sesuai dengan gambar yang diajukan dan melengkapi ijin yang diperlukan. “Kami sudah berikan panggilan kepada management datang ke kantor tanggal 19/10 mendatang. Kami masih memberikan waktu dan komitmen dari pemilik untuk melakukan perbaikan, jika tidak digubris kami akan tetap berlakukan standar operational pengawasan dengan memberikan surat peringatan (SP) I-III, dan apabila juga tidak diindahkan terpaksa kami akan meyerahkan kasusnya ke Dinas Tramtib selaku aparat penegak Perda untuk melakukan tindakan Yustisi,” kata Rai Soryawan. “Kami minta agar pihak DJM untuk kooperatif mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku, jika tidak tentu akan mengambil tindakan tegas, bisa saja usahanya disegel atau ditutup sementara,” tegasnya. Sementara Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Ir. Kusuma Diputra yang juka ikut sidak meminta pihak manajemen agar segera melakukan penyesuaian terhadap kelebihan tinggi bangunan. “Ada beberapa bagian bangunan yang melebihi ketinggian, dan itu harus segera disesuaikan,” Kata Kusuma Diputra. Ancaman ini ternyata membuat keder pihak DJM, melalui Manajer Operationalnya Yoze Eman Lampung menyanggupi akan melakukan penyesuaian sesuai dengan gambar. “ Ya kami akan melakukan pembongkaran sendiri sesuai dengan permintaan tim,” katanya. Bangunan DJM yang berlamat dijalan Teuku Umar rencananya akan dipadukan untuk usaha Mall, Restoran, Gedung Bioskop dan Arena permainan anak-anak. Menurut Kadis Perijinan AA. Soryawan, SH. sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2006 ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Namun ketinggian DJM setelah diukur lebih dari 15 meter, demikian juga masalah arsitekturnya belum mencerminkan nuansa Bali Selain menyidak DJM Tim juga melakukan hal serupa yakni menyidak Carefour Gunung Agung dan UD. Pelopor yang membangun Hotel di jalan Gatot Subroto.

Terkait dengan keberadaan Carefour Gunung Agung, Tim menanyakan ijin operasioanl karena sebelumnya gedung tersebut dipergunakan oleh Alfa. “Sesuai dengan ijin sebelumnya usaha itu sebelumnya atas nama Alfa, kalaupun sekarang kepemilikan beralih ijin-ijin yang terkait dengan operasional perusahaan harus diperbaharui,” kata Rai Soryawan. Penangung Jawab Carefour Rudy Widodo yang menerima kedatangan tim mengatakan bahwa seluruh saham Alfa sudah dibeli oleh pihak Carefour, dan saat ini masalah perijinan masih dalam proses. Namun demikian Tim tetap memberikan peringatan sebelum ijin resmi terbit tidak diperkenankan memajang nama carefour didepan nama usahanya. Sementara di UD Pelopor tim menemukan IMB yang diajukan tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam IMB yang diajukan bangunan berlatai 2 tetapi kenyataannya bangunannya berlantai 4, mengetahui kondisi ini Tim meminta pihak pengelola bangunan yang rencananya akan dipergunakan untuk pusat perbelanjaan eletronik untuk mengajukan perubahan IMB baru. (Dw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar