04/12/09

Dugaan Pelanggaran 13 Vila di Tegal Cumpak Satpol PP Badung Janji Tindak Tegas

Denpasar (Bali Post) -Satpol PP Badung mulai membidik 13 vila di Tegal Cumpak, Kuta Utara yang diduga bodong dan melanggar perizinan karena didirikan di lahan basah, sesuai laporan seorang warga kepada Bagian Pembangunan Setda Badung. Jika laporan tersebut benar, Satpol PP akan bertindak tegas, termasuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan tersebut. Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Badung I Wayan Adi Arnawa, Jumat (20/11) kemarin.

Dikatakannya, laporan dugaan pelanggaran sudah masuk di Satpol PP Badung. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan vila di kawasan dimaksud. Termasuk melakukan penelusuran terhadap perizinannya.

Terhadap dugaan pelanggaran, Adi Arnawa mengaku akan segera menerima hasil laporan penelusuran. Dia pun berjanji akan memberi sanksi tegas, jika ternyata laporan yang dibawa warga tersebut memang benar atau memang terjadi pelanggaran. ''Kami bongkar kalau memang melanggar,'' katanya.

Meski demikian, Adi Arnawa juga menandaskan, sebelum mengeksekusi bangunan yang melanggar, ada mekanisme yang harus dilewati terlebih dahulu. Seperti pembinaan dan peneguran sebanyak tiga kali.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya (DCK) Badung Dewa Apramana justru belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, dia sama sekali belum mengambil tindakan apa pun terhadap laporan warga yang sempat diberitakan di media massa tersebut. Dia mengakui, hingga kini belum mengecek ke lapangan maupun memeriksa perizinan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 vila yang berdiri di daerah Kuta Utara tersebut diduga telah melanggar peruntukan lahan karena dibangun di atas lahan basah. Dugaan ini dilaporkan salah satu warga Kuwum, Kerobokan Klod ke Bagian Pembangunan, lengkap dengan datanya. (ded) http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=24908

Tidak ada komentar:

Posting Komentar