27/06/10

Dewan Desak Toko Modern Diatur Segera Revisi Perwali Pasar Tradisional

DENPASAR-Anggota DPRD Denpasar mendesak Pemkot Denpasar segera merevisi Peraturan Wali Kota No 9 tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Alasan dibalik desakan itu adalah karena Perwali yang diterbitkan masih memiliki kelemahan. "Saya sudah minta agar segera direvisi dulu karena banyak kelemahannya (Peraturan Wali Kota No 9 tahun 2009)," ujar anggota Komisi C AA Susruta Ngurah Putra, Sabtu (26/6) saat dihubungi.

Beberapa kelemahan itu mengakibatkan aparat pemkot selalu berdalih saat didesak melakukan penyegelan dan pembongkaran toko-toko modern yang menjamur. Kelemahan itu seperti tidak adanya pengaturan jam operasional, serta kuota jumlah toko modern di setiap kecamatan.

Jika hal-hal itu tidak segera dimasukkan, maka Pemkot Denpasar tidak memiliki aturan jelas. Dan inilah yang kemudian jadi "kambing hitam" dalam setiap penindakan. "Seperti saat rapat kerja kemarin, alasannya karena tidak ada aturan," tegasnya.

Dia mencontohkan, selama ini ketegasan terhadap kuota hanya diketahui oleh Dinas Perizinan Denpasar. Bahkan, sekarang ini ada perbedaan pengakuan. Sebelumnya Dinas Perizinan menyatakan, kuota jumlah toko modern di Denpasar maksimal 24. Tapi dalam kesempatan lain, kuota tersebut untuk satu merek toko. "Biar ada kejelasan, tidak selalu alasan aturan lah atau lainnya menjadi biang keladi,"desak politisi Partai Demokrat itu.

Di tempat terpisah, diketahui bahwa Pemkot sampai sejauh ini belum serius melakukan revisi. Kabag Hukum Setda Denpasar I Made Toya ketika dikonfirmasi mengatakan, masih sebatas rencana. Menurutnya, aturan yang akan dibuat mengatur tentang masalah jam operasional. "Karena selama ini diperhatikan, operasional yang 24 jam belum ada," ujarnya seperti ditirukan Kabag Humas dan Protokol Setda Denpasar Made Erwin Suryadarma.

Diakuinya, masalah jam operasional perlu diatur karena terkait beberapa aspek. Misalnya menyangkut tenaga kerja, keamanan, serta ketertiban. Selama ini aturan-aturan tersebut tidak ada ditentukan di dalam perwali. Berbeda dengan supermarket, yang sudah memiliki aturan jam buka operasional. "Selama ini masalah keamanan jadi alasan utama yang perlu diperhatikan," tegasnya. Sayang saat didesak kapan target selesai aturan itu? Pemkot Denpasar tidak bisa memberikan penegasan.

Padahal, jumlah toko modern sudah sangat banyak. Berdasarkan data di Dinas Perizinan tahun 2009, jumlah toko modern yang beroperasi 24 jam sebanyak 228 unit. Terdiri atas 74 toko modern berjaringan dan sisanya milik perorangan. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=166869

Tidak ada komentar:

Posting Komentar