20/10/10

PHRI Badung Keluhkan Maraknya Bisnis Vila Ilegal

Mangupura (Bali Post) -
Keberadaan usaha vila di Bali terutama di kawasan wisata Badung terus mendapat sorotan pelaku pariwisata. Selain dituding mengoperasikan kendaraan wisata tanpa izin, akomodasi yang menawarkan private facility ini disinyalir banyak beroperasi tanpa mengatongi izin usaha.

Keberadaan vila saat ini tidak hanya bangunannya yang banyak melanggar, namun juga melanggar izin operasional. ''Keberadaan mereka tentunya merugikan pengusaha legal dan pemerintah, karena tidak membayar pajak,'' ungkap Ketua BPC PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya, S.E., MBA., Rabu (20/10) kemarin.

Rai Suryawijaya mensinyalir, usaha ilegal ini banyak dilakoni oleh warga asing yang menginvestasikan modalnya di Bali. Maraknya keberadaan vila, bungalo dan pondok wisata tanpa izin usaha juga menjadi penyebab rusaknya citra pariwisata Bali. Mengingat sarana pariwisata ini cenderung memberikan pelayanan yang buruk akibat harga yang rendah.

''Kami berharap pemeritah melibatkan pelaku usaha melakukan sidak ke lapangan. Penegakan hukum bagi investor yang terkesan lemah memicu maraknya pelanggaran. Jangan sampai pemerintah dipermainkan investor akibat lemahnya pengawasan dalam menegakkan aturan,'' pintanya.

Rai Suryawijaya menilai, maraknya keberadaan bisnis vila yang beroperasi secara ilegal menyebabkan rendahnya tingkat akupansi atau hunian hotel di Bali. Data terakhir, jumlah vila yang beroperasi diperkirakan mencapai 1.600 unit.

Sekretaris PHRI Bali, Ferry Markus sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi Bali harus berani mengambil sikap tegas dengan menutup operasional sarana pariwisata ilegal tersebut. Bahkan, jika diperlukan melakukan pembongkaran terhadap vila, bungalo atau pondok wisata yang ilegal.

Ia menegaskan selain melakukan penertiban terhadap vila, bungalo dan pondok wisata ilegal, Pemprov Bali juga harus berani mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pembangunan hotel di kawasan Bali Selatan, seperti Badung, Denpasar dan Gianyar. Moratorium diperlukan mengingat jumlah kamar hotel di Bali telah lebih dari cukup yaitu mencapai 56.000 kamar.

Di lain sisi sejumlah pengusaha vila mengungkapkan proses memperoleh izin usaha akomodasi pariwisata seperti vila di Bali cukup rumit dan harus melalui proses panjang. Ada beberapa langkah proses perizinan yang harus ditempuh pengelola vila untuk mendapatkan izin operasi. Mulai dari persetujuan prinsip untuk memperoleh izin membuat bangunan (IMB) dengan melampirkan lima syarat administrasi dan enam syarat teknis. Proses panjang yang mesti dilalui diperkirakan menjadi pemicu maraknya vila tidak berizin. (par)http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=3&id=43588

Tidak ada komentar:

Posting Komentar