20/10/10

Kawasan Pesisir Badung---(2-Habis) Terlalu Banyak Wacana, Perda Tak Berdaya

PEMBANGUNAN yang tak terkendali khususnya di bidang pariwisata, juga menjadi salah satu ancaman bagi kawasan pesisir pantai di Badung. Untuk itulah, perlu dirancang sebuah produk hukum sekaligus komitmen penegakan hukum yang mampu melindungi kawasan pesisir sekaligus mengakomodir pembangunan. Sebab, kondisi kawasan pesisir di Badung tidaklah sama.

Ketua Pansus RTRW Badung Putu Parwata mengatakan, pembahasan Ranperda RTRW Badung salah satunya menekankan perlindungan terhadap kawasan sempadan pantai. Seperti yang diketahui, selama ini, tidak sedikit pelanggaran sempadan pantai yang terjadi sehingga kawasan pesisir sebagai kawasan penyangga di hilir, keberadaannya terancam.

Menurutnya, kalau masalah pesisir, Ranperda RTRW Badung tetap mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Dimana khusus untuk sempadan pantai jarak yang ditetapkan yaitu 100 meter. "Kita tetap sepakat dengan hal tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Pansus juga memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat selama ini, khususnya pemanfaatannya dari sisi ekonomis. Ditambah lagi, tidak semua kawasan pesisir pantai memiliki kondisi dan struktur yang sama. Artinya, harus ada pemahaman dan kajian realistis tentang ketahanan kawasan sempadan pantai di masing-masing wilayah. Untuk itulah, Pansus akan kembali melakukan zoning wilayah atau pemetaan kawasan untuk mencari kawasan mana saja yang memungkinkan untuk dikembangkan.

Dengan kata lain, ujar Ketua Komisi B DPRD Badung ini, 100 meter untuk sempadan pantai tidak mutlak dilakukan pada kawasan-kawasan tersebut. Walaupun tidak 100 meter, kajian mendalam masih perlu dilakukan guna menjamin ketahanan kawasan itu sendiri agar tidak menimbulkan dampak negatif. Jika pada akhirnya terjadi pemangkasan jarak sempadan pantai misalnya menjadi 50 meter, perlu dilakukan penyesuaian produk hukum khususnya pada ketentuan teknis. Ketentuan teknis inilah yang akan mengatur seperti apa implementasi pembangunan di kawasan sempadan pantai, sehingga ada jaminan kawasan itu tidak rusak.

"Singkatnya, kita akan men-zoning kembali sempadan pantai di Badung dalam RDTR untuk melihat kemungkinan yang ada. Kemudian jika memang memungkinkan untuk dibangun, ini kita pertegas kembali dengan menyusun ketentuan teknis," tambahnya.

Lebih lanjut ditegaskannya, setelah Ranperda RTRW Badung nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka giliran semua pihak khususnya pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jangan lagi ada pihak-pihak yang melecehkan aturan. "Setelah Perda ditetapkan, pengawasan harus diperketat. Jangan main-main lagi. Pembangunan yang di luar peruntukan harus ditertibkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Sementara itu, tingginya abrasi yang terjadi di kawasan pesisir Badung dinilai Ketua BPC PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya, S.E., MBA. akibat lemahnya pengawasan pemerintah dalam menegakan aturan. Hampir di seluruh kabupaten/kota terjadi pelanggaran tata ruang, baik pelanggaran jalur sempadan pantai, sempadan sungai, penyerobotan lahan basah, kawasan suci serta munculnya berbagai bangunan yang tidak sesuai daerah peruntukan seperti hotel, vila, permukiman atau pun bangunan untuk kegiatan usaha.

Peraturan Daerah (Perda) maupun aturan lainnya yang menyangkut keberlangsungan Bali selama ini masih terkesan tidak berdaya akibat pemerintahan yang ada terlalu banyak berwacana ketimbang mengambil tindakan kongkret. "Mereka seharusnya lebih konsen dalam menegakan aturan untuk Bali ke depan," ucap Rai Suryawijaya, Selasa (19/10) kemarin.

Menurutnya, penegakan Perda saat ini masih terkesan tebang pilih. "Penegakan hukum bagi investor harus diterapkan, jangan sampai pemerintah dipermainkan investor," ujarnya.

Direktur Utama BTDC Ir. I Made Mandra juga mengatakan, masalah abrasi yang terjadi di kawasan pesisir Badung akibat kendornya penegakan aturan yang ada. "Yang paling berkompeten dalam menangani kerusakan pesisir adalah pemerintah, bukan pengusaha. Sebab, pengusaha telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak," ungkapnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan dalam mengatasi abrasi yang terjadi belum maksimal. Perhatian pemerintah terhadap kawasan pesisir masih minim. "Tidak sedikit kawasan pesisir pantai yang mengalami abrasi dan hingga saat ini belum mendapat penanganan serius pemerintah," tandasnya. (ded/par)http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=43525

Tidak ada komentar:

Posting Komentar