19/03/10

Pengawasan Tata Ruang Dinilai Tidak Adil

DENPASAR -Pemerintah Kota Denpasar dinilai tidak adil dalam melakukan pengawasan bagi pelanggar jalur hijau. Made Arnawa adalah seorang dari sekian banyak masyarakat yang merasakan ketidakadilan tersebut. Dirinya mengaku merasakan langsung ketidakadilan tersebut beberapa waktu lalu atas hak miliknya.

Aksinya kontan dinyatakan melanggar setelah mendirikan bangunan sejenis bale bengong pada kawasan yang dicap jalur hijau 30 persen tersebut. Padahal, banyak bangunan di sekitar miliknya itu yang melakukan pembangunan permanen. Sedangkan bangunan miliknya hanya berupa bangunan sementara, dan tidak melebihi ketentuan, yakni 30 persen dari luas tanah. "Ada bengkel juga, yang jelas-jelas permanen. Ada juga Rumah Sakit bersalin di daerah situ," kritik pemilik lahan di kawasan Ahmad Yani Denpasar saat dihubungi di nomor pribadinya Senin sore (15/3) lalu.

Dengan kenyataan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil ini, Arnawa mengharapkan agar pemerintah khususnya Dinas Tata Ruang untuk lebih bijaksana. Yaitu, dengan cara melakukan pengawasan secara merata. Karena, ketidakadilan semacam ini dianggap sangat merugikan hak-hak masyarakat seperti dirinya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Denpasar Selatan, Ida Alit Wiradana, mengaku sejauh ini warganya tidak ada yang mengeluhkan masalah tersebut. Justru katanya, semua warga sudah menyadari akan pentingnya menjaga area steril tersebut. "Ujung-ujungnya kan, jalur hijau ini untuk menjaga kestabilan lingkungan. Jadi, sampai saat ini tidak ada yang mengeluh dan merasa rugi dalam sisi finansial," katanya. (ket)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=148113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar