Denpasar (Bali Post) -
Keberadaan sejumlah minimarket di Denpasar yang kian padat, ternyata tidak disertai dengan proses perizinan yang lengkap. Bahkan, tidak sedikit minimarket berjaringan yang sudah beroperasi tidak mengantongi izin sama sekali. Buktinya, setiap kali Dinas Perizinan melakukan pemantauan di lapangan, puluhan usaha retail tersebut tidak memiliki izin. Seperti yang ditemukan Dinas Perizinan, Rabu (24/2) kemarin.
Sidak oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Kota Denpasar yang dipimpin Kabid Monitoring Evaluasi dan Informasi Dinas Perizinan Kota Denpasar Nyoman Sudana didampingi Kabid Penegakan Perda Dinas Tramtib Nyoman Puja, menyasar tiga minimarket. Ketiga minimarket yang disasar tersebut tidak memiliki izin. Tim diawali menyasar minimarket berjaringan di Jalan Cok Tresna. Kemudian di Jalan Danau Buyan, Sanur dan Jalan Raya Puputan Renon.
Ketika ditanya tentang kelengkapan izin, ketiga pengelola minimarket tersebut tidak bisa menunjukkan. Alasannya masih sedang diurus. Melihat kenyataan ini, tim segera mengeluarkan surat panggilan. ''Apabila hal ini tidak dipenuhi maka ketiga minimarket ini akan ditipiring,'' ujar Sudana.
Made Sudana juga sempat mengingatkan pegawai tersebut untuk menghubungi pemilik minimarket, namun tidak berhasil. ''Kami meminta pemilik atau penanggung jawab untuk datang ke Dinas Tramtib hari Kamis besok (hari ini-red) untuk dimintai keterangan. ''Sebenarnya kami sudah sarankan kepada pengusaha sebelumnya agar melengkapi izin sebelum membuka usaha,'' kata Sudana.
Terkait izin minimarket, Sudana mengatakan mestinya tiap usaha minimarket setidaknya harus memiliki 4 jenis izin yakni PPM, IMB, SITU/HO dan IUTM. ''Memang banyak dari minimarket yang beroperasi tersebut awalnya adalah tempat usaha lain, namun demikian tetap harus mengurus izin dari awal, karena sudah terjadi perubahan fungsi dan peruntukan,'' kata Sudana.
Hal ini juga dipertegas dengan adanya Perwali No. 9 tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Perwali tersebut juga sudah diatur tentang syarat dan kuota minimarket atau toko modern di Kota Denpasar. ''Namun faktanya keberadaan toko modern saat ini berkembang dengan pesat. Hal ini harus segera dikendalikan,'' tegasnya.
Di samping keberadaannya dari segi peraturan menyalahi ketentuan karena tidak dilengkapi izin, keberadaan minimarket berjaringan ini kata Sudana juga dapat mengancam para pedagang kecil dan menengah yang justru dimiliki oleh masyarakat lokal karena dari segi permodalan jelas kalah bersaing.
Sementara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Tramtib Alit Artika, S.E. mengatakan pemilik atau penanggung jawab minimarket tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan serta diminta untuk menunjukkan izin-izin yang diperlukan. ''Jika tidak mampu menunjukkan izin, tidak tertutup kemungkinan pemilik minimarket ini akan ditipiringkan,'' katanya. (kmb12)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=30767
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar