11/01/10

Pemprov Bali Kabulkan Gugatan Sopir Taksi 250 Izin Dikaji Ulang, 250 Dicabut

Denpasar (Bali Post) -

Perjuangan keras para sopir taksi yang mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar meninjau ulang izin operasional yang telanjur diberikan, membuahkan hasil. Lewat pertemuan alot yang melibatkan sopir, eksekutif, manajemen dan Organda serta dimediasi anggota DPRD Bali, diputuskan 250 izin yang telanjur diberikan pada Blue Bird akan ditinjau ulang, termasuk 80 taksi Bandara Ngurah. Sementara 250 izin lainnya diputuskan tidak akan diberikan.

Putusan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya itu, disambut suka cita para sopir taksi yang berasal dari Komotra, Kowindu, Taksi Ngurah Rai, Wahana Dharma Taksi, Taksi Jimbaran dan Taksi Nusa Dua. Mereka pun yang sebelumnya berteriak-teriak karena tidak diberikan ikut dialog, langsung luruh begitu mendengar sebagian aspirasi yang diinginkannya terkabulkan. ''Kami bukannya takut bersaing. Tapi yang kami inginkan, bagaimana pemerintah bisa memberikan kuota yang adil dalam pendistribusian izin taksi. Jangan kami yang sudah kecil ini mesti dilibas oleh pengusaha yang bermodal besar,'' ujar seorang peserta aksi damai yang terpaksa menyalurkan emosinya dengan memasang poster di depan pintu masuk Kantor Gubernur Bali.

Sebelum putusan disampaikan, sempat terjadi ketegangan antara peserta dengan petugas. Petugas menyampaikan karena keterbatasan tempat, peserta tidak semuanya bisa diterima. Sebagai solusinya, ratusan peserta aksi damai akan diwakili seorang dari setiap perkumpulan taksi. Namun, solusi tersebut tidak diterima begitu saja. Mereka khawatir perwakilan yang ditunjuk tidak akan bisa menyuarakan aspirasinya secara keseluruhan. Meski sejumlah argumen diajukan, petugas tetap bergeming dengan menutup rapat pintu masuk. Peserta pun hanya bisa berteriak-teriak sambil menggedor pintu besi yang tampak dijaga ketat petugas Poltabes Denpasar dan Polda Bali.

Merasa keinginannya terbendung, peserta aksi damai kemudian menjemput anggota DPRD. Pertemuan berlangsung di ruang bawah Wiswa Sabha. Eksekutif diwakili Karo Ekbang Dewa Punia Asa, Plt. Dinas Perhubungan Krisdianto serta Organda Yus Suhartana.

Gusti Nyoman Oka Daging dari Wahana Dharma Taksi menyatakan setuju-setuju saja kalau Pemerintah Provinsi Bali memberikan izin baru, terlebih sudah didahului dengan survei. Persoalannya sekarang, Bali itu terdiri atas Bali Utara, Selatan dan Timur. Persoalannya, izinnya hanya menumpuk di Denpasar dan Badung. ''Kalau memang ada sistem pemerataan di seluruh Bali, pasti kami dukung,'' katanya.

Sementara Putu Arta menyatakan tidak sependapat dengan alasan pemerintah bahwa penambahan izin tersebut berkaitan dengan mendukung pariwisata di Bali. Sesungguhnya dengan makin banyaknya taksi akan membuat jalanan macet, yang justru menjadi fenomena negatif bagi pariwisata. Bukan mustahil akan terjadi gesekan antarsopir, yang ujung-ujungnya akan menciptakan instabilitas keamanan. Yang lebih memprihatinkan, penambahan izin baru justru akan menambah angka kemiskinan di Bali. (015) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=26809

Kecewa Pernyataan Gubernur Sopir Taksi akan Kembali Gelar Aksi

Denpasar (Bali Post) -

Ratusan sopir taksi, Senin (21/12) ini berencana kembali turun menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah membatalkan rencana penambahan armada taksi di Bali. Aksi yang diperkirakan lebih besar dari sebelumnya ini, akan menyasar langsung Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Menurut rencana, para sopir taksi akan memulai aksinya di kawasan simpang siur patung Dewa Ruci, Kuta.

Salah seorang perwakilan sopir taksi, Nengah Suardiana, Minggu (20/12) kemarin mengatakan, demo kedua ini dipicu sikap pemerintah yang bersikukuh melakukan penambahan armada taksi di Bali. "Kami sangat kecewa dengan pernyataan Gubernur Mangku Pastika, yang tetap memberikan izin tambahan armada kepada perusahaan Blue Bird," ujarnya.

Menurutnya, izin tersebut adalah kuota yang tersisa. Artinya, Blue Bird yang merupakan perusahaan besar berpusat di Jakarta ini akan menambah sekitar 500 armada taksi lagi. Padahal selama ini, para sopir taksi telah banyak yang kehilangan sumber nafkahnya karena jumlah taksi yang ada sudah terlalu banyak. Jika penambahan armada taksi tetap dilaksanakan, kata dia, hal ini jelas akan makin mengurangi pendapatan sopir taksi terutama dari perusahaan lokal Bali. Terlebih lagi, perusahaan lain juga kalah bersaing dengan armada Blue Bird yang relatif masih baru.

"Kalau memang kami memiliki kekurangan, semestinya kami dibantu bukannya malah dipersulit. Ini menyangkut isi perut banyak orang. Jadi, mohon pemerintah mempertimbangkannya kembali," ujarnya. Ditambahkan Suardiana, pihaknya telah berkoordinasi dengan rekan seprofesi dan memastikan jumlah yang akan turun lebih besar. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permakluman ke pihak Poltabes Denpasar. (ded) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=26675

Pabrik Arak Maut Berdiri di Tengah Pemukiman Pernyataan Kadisperindag Bali Dinilai Aneh

Denpasar (Bali Post) -

Penjelasan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Bali yang menyebut rekomendasi beroperasinya kembali pabrik arak UD Tri Hita Karya di Banjar Kwanji, Dalung adalah wajar, menuai reaksi keras dari anggota DPRD Badung. Sebab, pabrik "arak maut" (karena telah menelan beberapa korban jiwa) itu berdiri di tengah pemukiman penduduk. Pihak Disperindag Bali semestinya memperhatikan unsur-unsur perizinan dengan komprehensif, bukan dari satu sudut saja.

"Kalau seperti itu pandangan pejabat Disperindag Bali dalam mengeluarkan rekomendasi untuk pabrik arak maut, itu sudah salah besar. Itu kan namanya tidak komprehensif. Jangan sepotong-sepotong atau dari satu unsur saja," tegas Ketua Komisi B DPRD Badung I Putu Parwata, Minggu (20/12) kemarin.

Menurut Parwata, kewajaran yang dimaksud pihak Disperindag Bali hanya dinilai dari satu sisi saja, yaitu dari sisi produksi termasuk dari distribusi. Hal inilah yang kemudian disebut oleh Parwata sebagai sesuatu yang aneh dan merupakan kesalahan fatal. Padahal, kata Parwata, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum pabrik arak dimaksud diberikan izin. Salah satunya adalah tata ruang atau peruntukan lahan.

Lebih lanjut dikatakan anggota Dewan asal Dalung ini, Disperindag Provinsi Bali seharusnya memperhatikan peruntukan atau tata ruang sebelum mengeluarkan rekomendasi. Sebab, di kawasan tempat UD Tri Hita Karya berdiri merupakan kawasan pemukiman. Jadi menurut aturan, pabrik tersebut tidak boleh dibangun. "Kok bisa industri berdiri di tengah pemukiman atau perumahan? Benar-benar aneh sudut pandangan pejabat provinsi dalam kewenangannya memberikan rekomendasi," tegasnya.

Parwata menilai, izin yang dikeluarkan oleh Disperindag Bali tersebut sangat tidak layak. Bahkan, pejabat yang meloloskan izin dengan cara seperti itu pun disebutnya tidak pantas diberikan jabatan. "Pejabat seperti ini mestinya digantilah. Kalau tidak, nanti malah bisa merusak tatanan aturan yang telah ada," kritiknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadisperindag Bali Gede Darmaja melalui Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali I Putu Suardhika mengungkapkan, rekomendasi untuk UD Tri Hita Karya telah sesuai dan wajar diberikan. Alasannya, rekomendasi telah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Denpasar yang tidak mencabut izin industri usaha dagang UD Tri Hita Karya. Selain itu, pihak Disperindag juga berkewajiban melakukan pembinaan. (ded) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=26673

Bali Menjadi Favorit Investasi Property di Indonesia

Hiramsyah Sambhudy Thaib, Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk., pernah berujar, Bali tidak akan mati. Ia akan terus bermetafora, selalu mengikuti dinamika peradaban yang tengah melaju dan bahkan Bali yang menentukan arah dinamika itu. Ujaran yang tak berlebihan. Kekinian Bali, tak lepas dari proses panjang dalam mempertahankan identitas sebagai destinasi wisata terbaik dunia.

Dengan begitu, ketika Bali mengubah posisinya menjadi pilihan investasi, terutama untuk industri properti, maka mata investor seakan terpaku ke sini. Tragedi bom beruntun beberapa tahun lalu, justru membuat iklim investasi di Pulau Dewata kian resisten dan semakin kuat. Sensitifitas pasar tereduksi dengan bangkitnya sektor pariwisata Bali. Anugerah ke 8 kali sebagai The Best Island of The World versi majalah Leisure, Amerika Serikat, menjadi energi kebangkitan itu.

Menstimuli naiknya permintaan yang diiringi pertumbuhan harga yang konsisten selama lima tahun terakhir. Menurut laporan konsultan properti Deloitte, harga properti terus mengisyaratkan stabilitas dengan pencapaian hingga 25 persen. Dan angka ini diproyeksikan menguat dua kali lipat dalam tiga sampai lima tahun mendatang. Statistik harga tanah juga memperlihatkan lonjakan yang dramatis. Bahkan di wilayah selatan Bali, seperti Uluwatu, Denpasar, Kuta, Sanur, Nusa Dua, dan Pecatu, mengalami apresiasi sebanyak 400% pasca krisis.

Dibarengi catatan positif tingkat penghunian kamar (TPK) di hotel-hotel dan vila secara umum. TPK tahun 2007 mencapai rata-rata 60,58% dan lamanya menginap tamu asing dan turis nusantara membukukan angka 3,34 hari. Memang, angka lama menginap tamu ini belum menyamai pencapaian sebelum tragedi bom, yang minimal 7 hari sekali kunjungan.

Namun demikian, masih ada faktor kuat lainnya yang mendukung investasi properti kian menarik di sini. Yakni jumlah wisatawan asing yang berlibur ke Bali memperlihatkan tren meningkat. Menurut catatan Biro Pusat Statistik (BPS) per Januari 2008, mencapai 147.300 orang. Naik 27,49% dibanding tahun 2007 pada periode yang sama. Tahun lalu, jumlah total wisatawan mancanegara mencapai 1.666.079 juta orang. Meroket 31,96% dari tahun 2006 yang sebanyak 1.262.537 wisatawan.

Dan karena itulah, pengembang sekaliber PT Bakrieland Development Tbk, dan PT Surya Semesta Internusa Tbk., tak berpaling dari Bali. Nama pertama bahkan lebih agresif. Mereka sudah memiliki portofolio Bali Nirwana Residence yang dikelola jaringan hotel Le Meridien. Tak puas sampai di situ, mereka membangun The Legian Nirwana Suites yang direncanakan beroperasi pada akhir 2008. Proyek ini sejatinya peremajaan properti lawas mereka yang berkonsep vila. Menyusul kemudian dua proyek; private villas di kawasan Ubud dan komersial di Seminyak.

Jejak kedua pengembang tersebut diikuti oleh Gramedia Group, Sosro Group, dan Agung Podomoro Group. Sementara pengembang lainnya seperti PT Panorama Development Utama, PT Kelapa New Kuta Beach, dan PT Trimustika menjalin aliansi strategis dengan PT Bali Pecatu Graha guna mengembangkan sejumlah properti di Pecatu Indah Resort. Belum lagi pengembang kecil dan individu serta investor mancanegara yang tergiur membangun vila eksklusif di sini. Sebut saja Outrigger Enterprise Group asal Amerika Serikat dengan dua proyek andalannya masing-masing O-CE-N dan Panorama Resort and Spa. Dengan padatnya pengembangan properti itu, diperkirakan kapitalisasi proyek properti di Bali membukukan angka tak kurang dari Rp3 triliun hingga Rp7 triliun.

Nominal yang mencengangkan, mengingat ijin membangun hotel dan vila di Bali sangat rumit, birokratis dan membutuhkan proses yang luar biasa panjang. Dus, akhir tahun lalu, sejatinya BI Denpasar telah mengimbau Pemerintah Provinsi Bali untuk menghentikan sementara pemberian ijin membangun hotel dan vila, karena menciutnya permintaan dan pasok berlebih. Akibatnya gerak pertumbuhan perekonomian Bali cenderung lambat. Selama 2007 hanya mencapai 5,8% atau hanya bergeser 5 basis poin dibanding 2006.

Namun demikian, hal itu tampaknya tidak menghalangi niat investor untuk membangun properti. Mereka optimis terhadap perkembangan sektor ini. “Saat ini, justru waktu yang tepat menggarap Bali,” tukas Hiramsyah.

Menurut analis dari Jones Lang LaSalle, Djodi Trisusanto, industri properti Bali belum memasuki taraf jenuh. Dus, bersifat khusus karena properti yang dibangun berorientasi pada transaksi sewa sebagai ujung tombak kegiatan pariwisata. “Dengan pulihnya pariwisata Bali, memberikan garansi industri properti juga ikut terpengaruh. Saat ini para pengembang berlomba membangun properti yang memiliki kualifikasi standar internasional,” ujarnya.

Untuk Kelas Premium

Tak hanya pencapaian segi kualitas, banyak juga properti yang menawarkan pemanis berupa keuntungan (yield) menggiurkan hingga mencapai lebih dari 5%. Menurut analisa Global Property Guide, vila-vila di sini secara umum menawarkan yield rata-rata sekitar 6% dengan harga jual rata-rata 905 dolar AS/m2. (lihat tabel).

Meski harga propertinya terbilang tinggi, pengembang tak khawatir propertinya tak terserap pasar. Sebab, mereka secara sadar membidik segmen pasar yang tidak sensitif terhadap harga dan tekanan inflasi. Yakni kelas menengah, atas dan premium. Vila-vila Banyan Tree Resort di bukit Ungasan, memberikan konfirmasi atas premis itu. Resor milik PT Surya Semesta Internusa Tbk., itu telah terjual sekitar 60% dari total keseluruhan 240 unit. Padahal harganya selangit. Untuk vila paling mungil seukuran 239 m2 yang hanya berisi satu kamar tidur dijual seharga Rp8 miliar. Selain faktor lokasi dengan lingkungan alam yang menawan juga operator jaringan hotel internasional Banyan Tree yang bisa menjamin kualitas pengelolaan.

Begitupula dengan unit-unit kondotel yang ditawarkan The Legian Nirwana Suites. Tak bisa dibilang murah. Kita harus merogoh kocek sebesar Rp2,915 miliar hanya untuk mendapati unit yang berisi satu kamar tidur berukuran 60 m2. Meski begitu, toh The Legian Nirwana Suites mencuat sebagai pilihan realistis untuk investasi. Hingga saat penutupan atap (topping off), telah membukukan 70% penjualan dari 220 unit yang dilempar ke pasar. Sementara 80 unit sisanya dijadikan sebagai aset jangka panjang.

Dikatakan Hiramsyah, bahwa pembeli properti di Bali mayoritas memang bermotif investasi. “Mereka memburu keuntungan dari properti yang dapat disewakan kembali dengan harapan mendapat keuntungan yang tinggi. Ekspektasi mereka inilah yang ingin kami wujudkan. Kami memberikan jalan dengan menawarkan properti dengan guaranteed return sebesar 6% per tahun selama tiga tahun pertama dan akan dikelola secara profesional oleh Grand Mercure (Grup Accor),” paparnya.

Hitung-hitungannya begini, harga jual Rp2,915 miliar dan guaranteed return 6% per tahun (Rp148.220.333) dengan asumsi keuntungan 5% per tahun (Rp123.516.949) dan asumsi stay conversion 21 hari (18.900.000), maka akan diperoleh total benefit sebesar Rp290.637.288. Atau Rp871.911.864 selama tiga tahun pertama. Nominal ini kelak meningkat seiring dengan potensi bertumbuhnya guaranteed return pada tahun keempat menjadi 8% selama lima tahun ke depan. Total benefit yang bakal diperoleh investor adalah Rp347.394.068. Dengan demikian balik modal akan terwujud pada tahun kedelapan investasi.

“Tawaran yang menarik bukan? Jangka waktu pengembalian modal investasi ini terhitung cepat. Dan angka-angka asumsi ini bisa berubah sesuai kondisi dan situasi pasar. Tren pasar di Bali mengarah positif. Dan ingat nama Accor adalah jaminan. Tamu-tamu mancanegara pasti mencari akomodasi yang dengan pengelolaan yang bermutu,” jelas Hiramsyah.

Digandengnya bendera berjaringan internasional juga diadopsi oleh PT Seminyak Suites Development. Pengembang Anantara Seminyak, apartemen eksklusif nan mewah setinggi 6 lantai, ini menggaet Anantara, brand asal Thailand. Tak heran jika visualisasi interior dan eskterior Anantara Seminyak sangat kental dengan nuansa tropikal khas resor dan vila di Phuket sana. “Dengan nama Anantara, kami lebih percaya diri dalam menawarkan properti ini,” ujar Direktur PT Seminyak Suites Development, Djoni Hasjim.

International chain operator (pengelola jaringan internasional) memang menjadi nilai tambah sebuah properti. Ada prestis dan kualitas di dalamnya. Dan itu dinilai Djodi sebagai preferensi pasar yang tengah berkembang di Bali. Menariknya, brand-brand yang bertarung di sini, khususnya yang mengelola vila dan hotel berkelas, bukan sembarang. Sebut saja Ritz Carlton dan St. Regis yang hanya dapat kita temui di kota-kota besar dunia, atau Bvlgari yang cuma ada dua di bumi. Satu di Milan, Italia dan lainnya ya di ranah kecak ini. Begitupula dengan nama Banyan Tree yang telah sukses membangun citra positif untuk resor-resor kelas dunia di kawasan wisata internasional macam Phuket, Maladewa, Bintan, dan Seychelles. sumber hildalexander.wordpress.com, http://www.dotlahpis.com/category/legalitas/perkembangan-property-di-bali

Tim Yustisi Badung Bongkar 2 Bangunan di Canggu

Tim Yustisi Kabupaten Badung melakukan tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar di wilayah Badung. Hal ini ditunjukkan dengan pembongkaran 2 buah bangunan melanggar yang berlokasi di Jln. Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (23/12). Pembongkaran ini dipimpin langsung Ketua Yustisi sekaligus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kabid Penyidikan, Kabid Pengendalian dan Operasional, Kasi Operasional, Kasi Pembinaan Satpol PP Badung ditambah dari Kecamatan yang dihadiri Sekcam Kuta Utara.

Menurut Adi Arnawa, dalam tahun 2008 ini Tim Yustisi Badung telah mengagendakan membongkar 5 bangunan yang melanggar dan dimulai dengan pembongkaran 2 bangunan yang berada di Desa Canggu. Bangunan yang dibongkar yakni satu bangunan yang berada dekat dengan Pura Batu Bolong yang rencanannya dimanfaatkan untuk rumah makan/restoran. Bangunan ini telah melanggar karena tidak mengantongi IMB sama sekali, sesuai dengan perda Propinsi Bali no. 4 Tahun 1974 tentang bangunan-bangunan. Bangunan yang kedua di Kandasara Hotel dan Villa, dimana pembangunannya baru 40 %, pada bangunan ini terjadi pelanggaran ijin yang dimiliki tidak sesuai dengan pembangunan dilapangan dan akibatnya terjadi pelanggaran sepadan jalan. Sehingga atas perintah Bupati Badung, Satpol PP pada hari ini mengambil langkah-langkah pembongkaran sebagaimana gambar yang tertuang dalam perijinan. “Ada tiga jenis pelanggaran dalam pembangunan di Kandasara Hotel dan Villa ini yakni bangunan parkir, bangunan selasar dan bangunan induknya, itulah yang kita bongkar saat ini,” tegas Adi Arnawa.

Adi Arnawa menambahkan, pihak pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat yang menanamkan investasinya di Badung, agar dalam berinvestasi tetap mengedepankan asas-asas normatif artinya perijinan dilengkapi dulu baru melakukan aktivitas di lapangan.

Sementara, salah satu masyarakat Desa Canggu yang ikut menyaksikan pembongkaran menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah daerah didalam menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Ia mencontohkan, bangunan untuk rumah makan tersebut letaknya sangat dekat sekali dengan Pura Batu Bolong maupun Pura Luhur Bhujangga Waisnawa, ini dinilai mengganggu dari kesucian pura, juga melanggar sempadan pantai. “Saya selaku warga disini sangat setuju dan memberi acungkan jempol dengan tidakan tim Yustisi Badung,” tambahnya.

Puluhan Vila Liar Berdiri di Tabanan

TABANAN--MI: Tercatat sekitar 20 bangunan vila liar berdiri di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Pembangunan Vila-vila tanpa izin itu terus berkembang pesat dari tahun ke tahun, mulai dari yang berlokasi pesisir timur hingga ujung barat, hingga saat ini belum pernah mendapat peringatan dari pemerintah setempat.

Ketua DPRD Tabanan I Wayan sukaja saat dikonfirmasi di Tabanan Minggu (14/6), prihal banyaknya berdiri penginapan liar mengaku, pihaknya telah berkali-kali menerjunkan komisi terkait ke lapangan untuk melaksanakan sidak.

Upaya yang dilakukan itu sama sekali tak ada tanggapan dari dinas terkait di Tabanan, walaupun hasil sidak DPRD Tabanan itu telah dibahas dalam rapat pleno.

Untuk mengatasi merebaknya vila liar dan bangunan-bangunan tanpa izin lainnya, Sukaja meminta keseriusan pihak eksekutif dalam melakukan pengawasan.

"Setahu saya mengurus perizinan di Tabanan tidak sulit, tapi kenapa investor justru tidak melakukan kewajibanya, padahal pelanggaran itu beresiko dilakukan penyegelan," papar Sukaja bernada heran.

Politisi asal Marga, Tabanan, ini juga menegaskan, faktor utama penyebab berdirinya bangunan liar ini adalah lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Padahal, tindakan itu kata dia, sangat merugikan pendapatan daerah, karena di satu sisi pemilik bangunan liar terhindar dari pungutan pajak usaha.

"Jika dibiarkan, daerah akan dirugikan dan harus segera diambil tindakan berupa penyegelan," tandasnya.

Tindakan ini dianggap langkah paling efektif, supaya pemilik bangunan tak berizin itu sadar bahwa dirinya melanggar peraturan daerah.

Menurutnya, banyak pemilik bangunan di Tabanan yang melakukan pelanggaran, baik dari segi perizinan maupun peruntukan, bahkan ada bangunan yang melanggar jalur hijau.

"Semua berpulang pada kebijakan pelaksana pemerintahan bersama instansinya, jika tidak berani tegas, maka akan terus timbul pelanggaran, hal ini akan merembet kepada yang lain," katanya.

Selain itu Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tabanan ini juga menyebutkan, ada bangunan yang izinnya untuk usaha pertokoan, ternyata berubah peruntukan jadi kafe, ada yang mengantongi izin tempat tinggal berubah jadi vila dan ada juga yang sengaja mencabut papan jalur hijau untuk mendirikan tempat usaha.

Padahal jalur hijau itu baginya masih sangat produktif dijadikan areal persawahan.

"Soal bangunan dijalur hijau memang sangat dilematis, di satu sisi masyarakat yang punya tanah merasa punya hak untuk mengelola asetnya, di satu sisi pemerintah perlu pengijauan, Kami perlu mengkaji hal ini secara mendalam agar masyarakat sadar akan pentingnya jalur hijau," katanya.

Sesuai data dari Dinas Pariwisata Propinsi Bali, tercatat ada 59 vila di Tabanan, baru sebagian yang mengantongi izin, sebagian lagi dinyatakan liar.

Namun demikian vila yang umum disebut pondok wisata ini tetap saja beroperasi bahkan tergolong diminati oleh wisatawan asing karena tarifnya lebih murah dibandingkan vila yang berizin dan privasi yang menginap sangat dirahasiakan.

Tak heran jika turis asing banyak memilih tinggal di vila bodong itu, selain aman dari pantauan orang juga terhindar dari pajak untuk wisatawan asing.

Umumnya vila-vila liar ini milik investor asing, dan dalam operasinya si pemilik sering kali mengakui tamu yang menginap di tempatnya sebagai keluarganya, sehingga terhindar dari berbagai pungutan pajak.

Bahkan tak sedikit petugas pemerintah yang terkecoh oleh ulah investor nakal seperti itu. (Ant/OL-02) http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/14/79896/129/101/Puluhan-Vila-Liar-Berdiri-di-Tabanan

Vila Bermasalah Potensial Tumbuhkan Gratifikasi

Denpasar (Bali Post)
Maraknya pelanggaran izin bangunan pondok wisata/ vila pada sejumlah tempat di Bali, belum dipahaminya dan dijalankan secara optimal tupoksi dari masing-masing dinas/badan terkait. Kondisi tersebut sangat memungkinkan tumbuhnya gratifikasi (hadiah), karena para investor dalam upaya mencari izin tidak mau terjebak dalam birokrasi berbelit-belit.

Hal itu diutarakan Dekan FH Undiknas Prof. Dr. Nyoman Budiana, Jumat (18/12) kemarin, ketika ditanya soal maraknya pelanggaran izin pembangunan vila pada sejumlah tempat di Bali. Dikatakannya, kemungkinan terjadinya gratifikasi itu sangatlah besar. Bisa karena memang dikehendaki investor sendiri, serta bisa juga karena permainan yang dikembangkan oleh pejabat birokrasi. ''Persoalan terjadi atau tidaknya gratifikasi, sulit-sulit gampang membuktikannya,'' jelas Budiana.

Sementara Dekan FK Unud Prof. Dr. IGN. Wairocana menyatakan ada atau tidaknya sebuah gratifikasi dalam pemberian izin pembangunan vila, bisa dilihat normal atau tidaknya izin tersebut. Jika izin tersebut diperoleh secara tidak normal, maka pantas dicurigai ada gratifikasi di dalamnya.

Sebuah izin dikatakan sah bila dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. ''Sangatlah pantas untuk dicurigai, jika sebuah izin dikeluarkan oleh pejabat yang tidak memiliki kapasitas untuk itu,'' katanya.

Selanjutnya menurut Wairocana, petugas Satpol PP, memiliki tugas menyelidiki kebenaran izin yang dimiliki sebuah vila. Bila memang izinya bermasalah, Satpol PP sesuai kewenangan yang dimilikinya berhak menyegel sekaligus menyatakan vila tersebut tidak boleh beroperasi. Berikutnya, instansi penegak hukum lainnya bisa bergerak, guna memastikan apakah terjadi gratifikasi dalam pemberian izin bermasalah tersebut.

Budiana menyarankan perlu adanya panduan tupoksi yang jelas pada masing-masing dinas/bidang dan instansi pada jajaran pemerintah daerah. Hadirnya para insvestor di pulau Bali pada umumnya, bila tidak dikelola dengan baik, cepat atau lambat akan dapat mengganggu konsep tata ruang pemerintah daerah dan tata letak bangunan akan menjadi semrawut. Pada gilirannya, lingkungan akan menjadi kumuh. ''Reformasi birokrasi hendaknya digunakan sebagai paradigma baru dalam mengubah prilaku birokasi yang mengarah kepada kondisi pemerintahan yang good governance dan clean govermance termasuk di bidang perizinan,'' kata Budiana.

Baik Budiana maupun Wairocana sangat mengharap kebijakan pembangunan penunjang pariwisata di Bali jangan sampai dirusak para oknum pejabat yang hanya mementingkan keuntungan pribadi belaka. Bila keputusan perizinan pondok wisata diberikan dengan tidak berdasarkan atas regulasi yang ada, maka secara tidak langsung jajaran birokrat pemerintahan telah dipandang memberi justifikasi kepada para insvestor untuk dapak melakukan pelanggaran bahkan kejahatan. (015) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=26550

70 Persen Vila di Bali Ilegal

Sabtu, 30 Juni 2007 | 09:25 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Vila-vila di Bali yang digunakan sebagai hotel sebagian besar ilegal alias tak mengantongi izin. Di wilayah Kabupaten Badung yang menjadi pusat perkembangan vila, dari 711 vila yang didata, hanya sebanyak 253 atau sekitar 30 persen yang legal.

Kepala Dinas Pariwisata Badung Made Subawa menyatakan bahwa vila ilegal telah menjadi sumber kebocoran Pajak Hotel dan Restoran (PHR). “Karena itu kami terus melakukan penertiban secara intensif,” kata dia di Bali, Sabtu (30/6).

Sesuai Surat Edaran Bupati Badung Nomor 22/2007 yang dikeluarkan pada Mei lalu, vila ilegal diberi batas waktu hingga 29 Agustus 2007 untuk diputihkan alias diberi izin tanpa sanksi. Vila yang akan dibreidel hanyalah yang berada di jalur hijau.

Sejauh ini, kata Subawa, pemilik vila ilegal memberi respons yang cukup positif. Setiap harinya, sebanyak dua sampai tiga orang mengurus izin vila. Subawa optimistis, penertiban itu akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Badung dari PHR yang tahun lalu mencapai Rp 250 miliar.

Sejauh ini sesuai Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2003, izin vila cukup dengan izin Pondok Wisata karena termasuk dalam kategori hotel dengan jumlah kamar di bawah lima kamar.

Ketua Bali Villas Association (BAV), Ismoyo S Soemarlan, mendukung langkah pemerintah daerah Badung. Menurut dia, penertiban vila akan memperjelas standar bisnis vila sehingga persaingan bisnis akan menjadi lebih transparan.

Menurut Ismoyo, hingga saat ini memang belum ada kesepakatan perihal standar pelayanan vila. Meskipun di mata konsumen, vila identik dengan hunian yang sangat menjaga privasi dilengkapi taman dan kolam renang pribadi serta pelayanan 24 jam.

Meski diklaim sebagai rumah pribadi, menurut dia, bukan hal yang sulit untuk melacak keberadaan vila ilegal. Sebab, pemasaran mereka dipastikan melalui pembuatan situs di internet. “Dari situ bisa langsung didatangi dan dicek apa betul tidak dioperasikan sebagai akomodasi turis,” ujarnya. Pengecekan juga bisa dilakukan oleh aparat desa sebagai pihak yang mengetahui pasti kondisi vila di lingkungannya.

Ismoyo menegaskan perlunya pengaturan villa karena kecenderungan pasar wisatawan yang makin meminati model hunian ini. Riset BVA menunjukkan, hunian vila terus meningkat dari hanya lima persen dari total wisatawan mancanegara ke Bali pada 2005 yang totalnya mencapai 1,386.449 orang menjadi 15 % pada 2006 dengan total mencapai 1.260.317. “Pada tahun ini kami optimistis merebut sebanyak 25 persen dari target 1,6 juta wisatawan mancanegara,” ujar General Manager Villa Uma Sapna ini. http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=AAcCVVUCVlRd

Rugikan Pawiba, Kendaraan Vila Angkut Wisatawan

Kini pengusaha angkutan wisata di Bali dihadapkan dengan pesaing-pesaing baru yaitu kendaraan yang dioperasional pemilik vila/hotel. Kendaraan vila/hotel ini kerapkali melayani antar jemput wisatawan dari bandara ke hotel atau sebaliknya dan termasuk tujuan rute transportasi untuk wisatawan yang lain.

Praktik liar yang dilakukan kendaraan milik pengelola vila dan hotel ini sudah berlangsung lama tapi belum mendapatkan pengaturan dari pemerintah dalam hal ini Organda bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Bagaimana keberadaan praktik liar dari kendaraan vila dah hotel ini berikut penelusuran BisnisBali. Ketua Persatuan Angkutan Wisata Bali (Pawiba), Bagus Soediana sangat menyesalkan praktik kendaraan operasional vila dan hotel mengantar wisatawan tanpa mengikuti aturan pemerintah.

Operasional angkutan wisata di Bali mengacu pada UU No. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.

Dengan berpatokan pada Kepmen No. KM 35 tahun 2003 tentunya kendaraan operasional vila/hotel yang mengantar wisatawan ini wajib mengantongi izin operasional angkutan wisata. Kenyataan saat ini, sebagian besar dari kendaraan operasional vila/hotel tidak mengantongi izin sebagai armada angkutan wisata. Jika tidak mendapatkan pengaturan dari pemerintah tentunya angkutan wisata liar ini akan makin menghimpit keberadaan angkutan wisata di Bali.

Sesuai hasil survai yang dilakukan STP Bali pada tahun 2007-2008 di Bali terdapat sebanyak 1.600 unit vila. Pawiba mengestimasikan tiap vila memiliki 2 kendaraan operasional untuk mengangkut wisatawan.

Ini tentunya angkutan liar yang beroperasi di lingkungan vila di Bali mencapai 2.300 kendaraan. Ini belum termasuk kendaraan operasional hotel yang dipergunakan untuk mengantar wisatawan yang jumlahnya juga mencapai ribuan unit.

Dijelaskan, angkutan bus pariwisata yang tercatat di Pawiba saat ini berkisar 900 unit. Sementara jumlah kendaraan liar yang beroperasi di lingkungan vila sudah mencapai 2.300 unit. Ini tentunya jumlah angkutan wisata tak berizin di Bali sudah melebihi jumlah angkutan wisata berizin resmi di Bali.

Pemerintah dalam hal ini dinas perhubungan termasuk Organda diharapkan bisa secepatnya menata angkutan wisata liar yang dioperasikan di lingkungan hotel dan vila di Bali.

Jika pemerintah tidak melakukan tindakan tegas terhadap angkutan wisata liar tersebut, kemungkinan besar 130 orang pengusaha angkutan wisata yang tergabung dalam pawiba akan enggan mengurus izin.

Ini berdasarkan pertimbangan angkutan wisata tak berizin yang kini beroperasi di lingkungan vila dan hotel belum tersentuh masalah perizinan.

Ketua DPD Organda Bali, IK. Eddy Dharma Putra, S.Sos., membenarkan kendaraan yang dioperasikan pemilik vila/hotel di Bali masuk angkutan wisata liar karena tidak mengantongi izin operasional angkutan wisata.

Kendaraan operasional vila bisa dimasukkan sebagai bagian angkutan umum. Ini berdasarkan pertimbangan kendaraan operasional yang dimiliki vila kerapkali mengantar wisatawan. Pengelola vila juga telah memperhitungkan biaya operasional kendaraan yang di-include-kan dengan sewa/paket menginap.

Ini tentunya kendaranaan operasional vila ini bisa dikategorikan angkutan wisata. Hanya saja saat ini kendaraan operasional hotel dan vila ini tidak mengantongi izin angkutan wisata sehingga bisa disebut sebagai angkutan wisata liar.

Dipaparkan, jumlah kendaraan wisata liar mencapai 3.200 unit yang diestimasikan pawiba beroperasi di lingkungan vila di Bali merupakan angka yang sangat besar. Jika kendaraan wisata liar yang beroperasi di lingkungan vila/hotel di Bali tidak ditata tentunya akan menimbulkan masalah baru.

Permasalahan angkutan liar di lingkungan vila akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan angkutan wisata yang berizin resmi di Bali. Dari sisi operasional akan menimbulkan masalah baru meliputi tumpang tindih fungsi angkutan pariwisata berizin resmi dan angkutan wisata liar yang dioperasikan pengelola vila dan hotel di Bali.

Ia mengakui Organda sebelumnya sudah mendapatkan laporan praktik angkutan wisata liar di lingkungan hotel/vila di Bali dari pawiba. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Organda telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali untuk melakukan upaya pengawasan dan pembinaan.

Dalam 4-5 kali operasi yang dilakukan Organda bersama Dishub Bali di antaranya memang sempat menjaring berapa kendaraan dimiliki pengelola vila dan hotel mengangkut wisatawan. Mereka terbukti mengoperasikan kendaraan wisata tanpa dilengkapi dengan izin operasional.

Pemilik kendaraan operasional/vila dan hotel yang terjaring dalam pengawasan Organda dan Dishub tersebut diberikan pembinaan. Mereka diarahkan untuk secepatnya bisa mengurus izin operasional untuk angkutan wisata.

Ia menegaskan angkutan wisata yang boleh beroperasi di Bali hanya angkutan wisata yang berizin resmi. Ini dalam artian hanya angkutan wisata yang memiliki izin operasional yang diperbolehkan mengangkut wisatawan.

Ia menegaskan pemilik kendaraan vila/hotel yang terjaring dalam pengawasan dan belum mengantongi izin sudah diarahkan untuk mengurus izin.

Pertama mereka diwajibkan untuk mengurus izin usaha untuk mengoperasikan angkutan wisata. Setelah mengurus izin usaha pengelola angkutan wisata harus mengantogi izin prinsip. Berpatokan pada izin prinsip inilah pengelola hotel/vila bisa mengikutsertakan kendaraannya dalam uji kir. Setelah melalui uji kir, kendaraan operasional vila/hotel bisa mengurus dan mendapatkan izin operasional.

“Tanpa mengantongi izin usaha, izin prinsip dan melalui proses uji kir, pengelola hotel tidak akan mendapatkan izin angkutan wisata di dinas perhubungan,” ucapnya.

Eddy Dharma Putra menambahkan dari sisi organisasi Organda juga bertekat untuk menata kendaraan wisata yang kini dioperasikan di lingkungan vila dan hotel.

Angkutan wisata yang dioperasikan di lingkungan vila/hotel yang berkapasitas di atas 9 seat (kursi) akan dimasukkan dalam asosiasi Pawiba. Sementara angkutan wisata di lingkungan vila/hotel berkapasitas 9 seat ke bawah akan dimasukkan dalam organisasi angkutan sewa.

Sampai saat ini data tercatat di Organda Bali, angkutan bus pariwisata yang tercatat di Pawiba berkisar 900 unit sementara kendaraan sewa yang telah mengantongi izin resmi di Bali berkisar 2.500 unit. *kup http://www.bisnisbali.com/2009/06/15/news/otomotif/w.html

Puluhan Pembuang Sampah Sembarangan Ditertibkan

Tindakan tegas yang telah dilakukan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dengan men-tipiring-kan para pelanggar kebersihan, tampaknya belum mampu memberikan efek jera. Buktinya, dalam beberapa kali sidak masih banyak warga kota yang belum mentaati jadwal pembuangan sampah rumah tangga. Itu ditegaskan Kadis Tramtib dan Pol. PP Kota Denpasar IBM Brahmaputra, Rabu (9/12).
Didampingi Kabid Satpol PP I Nyoman Ambara, SH., Brahmaputra menegaskan tindakan tegas yang selama ini dilakukan sama sekali bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tapi untuk mengajak masyarakat agar sadar dan selalu mentaati jadwal pengeluaran sampah yang telah ditetapkan. Hanya dengan disiplin, kebersihan kota Denpasar akan terwujud. "Kalau seperti sekarang banyak masyarakat yang melanggar jadwal pembuangan, maka penanganan sampah terkesan tak akan pernah tuntas," katanya.
Ambara menambahkan, dalam dua kali penertiban pihaknya menciduk puluhan pelanggar. Mereka ditertibkan di beberapa lokasi antara lain di Jalan Ratna, Denpasar. Mereka adalah Pak Candra (41) di Jl. Ratna, Hadi Junaedi (36) di Jl. Sarigading, Ni Nyoman Istiadi di Jl. Antasura, Setia Marulak Silalahi, Jl. Sarigading, Ahmad Jl Kapten Japa, Marlie Jl. Ratna.
Kemudian yang ditertibkan di Jl. Hayam Wuruk adalah Keut Sukayasa beralamat di Jl. Akasia, Cristian Sigit Ylianto, Jl. Akasia, Siluh Putu Astini, Batubulan, Manesa Winardi Jl. Anyelir, Komang Tamansari, Jl Noja, Usman Fausi Jl. Sudirman. Selanjutnya beberapa pelanggar beralamat di Jl. Drupadi Denpasar yakni I Wayan Karyadiasa, Nyoman Raka, Suyudi, Pande I Wayan Eka Pertama, Kadek Agus Redikayasa, Jap Hwiewe, dan Bambang Dwiantoro.Menurut Ambara semua pelanggar yang terjaring, rencananya akan ditipiring Jumat (11/12) mendatang. "Semua pelanggar kami tipiring agar mereka sedikit malu, kalu terus-terusan melanggar," katanya (by DenPost) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=25932