<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469</id><updated>2011-08-22T12:50:11.343-07:00</updated><category term='izin'/><category term='usaha'/><category term='villa'/><category term='di bali'/><category term='hotel'/><category term='perijinan'/><category term='i'/><category term='pondok wisata'/><title type='text'>PERIJINAN DI BALI</title><subtitle type='html'>Anda punya usaha di Bali, kami siap bantu pengurusan izin usaha dari domisili sampai izin operasionalnya. Perijinan untuk property anda juga kami urus mulai dari izin untuk villa, hotel, restaurant hingga spa. Kami juga bisa membantu untuk pengurusan perpajakan usaha anda dari buat laporan keuangan hingga pelaporan pajaknya. Investor tinggal menikmati hasilnya, kami yang menangani usahanya.
Hubungi: Agung Yadnya
Email: agung_yadnya@yahoo.com
Telp; 08170679262</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>113</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5237791118947849967</id><published>2010-11-24T22:56:00.000-08:00</published><updated>2010-11-24T22:57:37.635-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Lagi, Enam Toko Modern Bodong Ditertibkan</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post)-&lt;br /&gt;Setelah menertibkan beberapa usaha bodong alias tak berizin beberapa waktu lalu, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (24/11) kemarin kembali menyidak sejumlah usaha minimarket dan toko modern di seputaran Kota Denpasar. Sedikitnya enam toko modern ditertibkan akibat melanggar aturan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama kali tim menyasar toko modern berjaringan yang berada di Jalan Hayam Wuruk Denpasar, tepatnya sebelah timur pertigaan Jalan Katrangan-Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Ketut Nick Natha Wibawa di sela penertiban menyatakan, penertiban ini merupakan penertiban yang kedua kalinya. Sebelumnya, pihaknya juga sudah menyidak lokasi ini dan mengeluarkan peringatan untuk tidak beroperasi dulu sebelum segala persyaratan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IUTM, izin prinsip serta syarat lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Sebelumnya kami sudah minta untuk tidak beroperasi dulu, makanya papan pelangnya kita tutup dengan kain pertanda belum boleh melakukan transaksi lagi. Tapi nyatanya malah tetap beroperasi seperti biasa. Jika ini dibiarkan berlanjut dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi usaha serupa lainnya,'' ucap Nick.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap membangkang pihak pengelola toko ini, akhirnya disikapi tegas oleh tramtib. Pihaknya langsung menutup toko dengan langsung menggembok pintu masuk toko, serta memasang papan segel di depannya. Hal ini merupakan upaya menepis isu miring dan kesan penertiban macet dan melunak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya tim beranjak ke toko modern jenis sama yang berada di Jalan Tukad Yeh Aya. Serta ke empat minimarket lainnya, yakni minimarket di Jalan Pulau Moyo, Pulau Kawe, Teuku Umar dan Jalan Gatot Subroto Timur. Sama halnya dengan di Hayam Wuruk, permasalahan yang dilakukan oleh kelima toko modern ini sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejatinya kecuali yang di Gatsu Timur yang baru dibangun, semua toko modern ini sudah pernah ditindak sebelumnya. Bahkan, ada yang sudah disegel. ''Namun, dari laporan yang kami terima dari masyarakat setempat, ternyata semuanya masih tetap beroperasi kembali,'' paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait uji sistem atau mesin yang harus dilakukan oleh setiap toko tersebut, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Denpasar ini menegaskan sekarang ini tidak lagi diperbolehkan melakukan uji sistem dengan alasan apa pun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinas Tramtib sekarang dengan tegas menyatakan tidak memperbolehkan lagi melakukan uji sistem atau uji mesin. Kecuali kalau masalah barang atau bahan makanan yang sudah busuk, kan memang harus dikeluarkan. ''Tapi memang betul-betul hanya untuk mengeluarkan barang saja,'' tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, hal itu tidak dipakai alasan untuk dimanfaatkan. Alasannya mau uji sistem atau mengeluarkan barang karena rusak, tapi melakukan transaksi. ''Jadi jangan main kucing-kucingan dengan kami, karena pasti akan kami tindak tegas,'' ancamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Nick ini seakan tumpang-tindih alias tak konsisten. Pasalnya, belum lewat satu hari tepatnya Selasa (23/11) saat ditemui usai menghadiri pembukaan sidang paripurna APBD 2011 di DPRD Kota Denpasar, dengan jelas dirinya menyebutkan bahwa sekadar uji sistem masih diperbolehkan, asalkan tidak melakukan transaksi jual-beli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Awalnya kami perbolehkan untuk melakukan uji sistem, tapi pada kenyataanya hal itu justru dimanfaatkan, hanya dijadikan sekadar alasan. Ngakunya hanya uji sistem, tapi kalau ada pembeli yang datang tetap dilayani. Masa hanya uji sistem dilakukan setiap hari,'' ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Jika betul kan tidak perlu pintunya dibuka semuanya, cukup separuh saja. Kalau dibuka total seperti ini, jelas akan memberikan kesan pada masyarakat bahwa toko tersebut sudah dibuka kembali,'' imbuhnya.(par)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=3&amp;id=45104&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5237791118947849967?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5237791118947849967/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/lagi-enam-toko-modern-bodong.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5237791118947849967'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5237791118947849967'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/lagi-enam-toko-modern-bodong.html' title='Lagi, Enam Toko Modern Bodong Ditertibkan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5138998795717798979</id><published>2010-11-24T22:52:00.000-08:00</published><updated>2010-11-24T22:55:23.583-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Indomaret Lecehkan Satpol PP Klungkung Membangun Sebelum Kantongi Izin</title><content type='html'>Semarapura (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilik Indomaret betul-betul kebal aturan di Klungkung. Mereka bisa berulang-ulang berulah tanpa ganjaran sedikit pun. Mereka seenaknya membangun tempat-tempat penjualan ritel (pasar modern) sebelum mengantongi izin. Masalah tersebut disampaikan anggota DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Instansi terkait yang bertugas mengawasi aturan juga terkesan tidak berkutik. Terbukti, beberapa unit Indomaret di Klungkung bisa beroperasi tanpa tindakan berarti. Itu menunjukkan lemahnya peran eksekutor,'' kata Ludra Senin (22/11) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, sudah semestinya eksekutor demikian diganti. Kemudian dicari pejabat yang memiliki ketegasan. Dari catatan yang ada, Indomaret memang selalu bermasalah di awal membangun tempat baru. Sebut saja di antaranya Indomaret di Desa Sampalan, Indomaret di Galiran, dan di Jalan Gadjah Mada, Klungkung. Semuanya bermasalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, mereka membangun sebelum mengantongi izin yang seharusnya. Kini, Indomaret kembali membangun unit baru di Jalan Flamboyan (sebelah utara RS Klungkung). Itu pun belum ada izinnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka selalu berurusan dengan Satpol PP Pemkab Klungkung dan Kantor Perizinan. ''Ironisnya, persoalannya tak berlanjut. Indomaret pun kemudian beroperasi tanpa hambatan. Termasuk yang ada di kawasan pasar tradisional. Padahal, pedagang pasar tradisional di Pasar Galiran kerap mengeluhkan hadirnya pasar-pasar modern karena berdampak buruk terhadap keberlanjutan pedagang di pasar tradisional itu,'' jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan aturan, juga disebutkan pengaturan pasar modern minimal berjarak dua kilometer dari pasar tradisional. Pengusaha yang tidak ada etikanya memang begitu. Tidak mengikuti mekanisme yang berlaku. ''Mereka hanya memikirkan bisnis,'' ujar anggota DPRD lain, Sang Nyoman Putra Yasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, belasan personel Satpol PP Pemkab Klungkung yang dikoordinir Kasatpol PP Komang Darma Suyasa melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan Indomaret di Jalan Flamboyan kemarin. Selain menghentikan pekerjaan karena belum mengantongi izin, Satpol PP juga mengangkut sejumlah pekerja ke kantor Satpol PP kaitan dengan penertiban penduduk. ''Ya, ini memang bisa dibilang melecehkan Satpol PP. Karena setiap mereka membangun yang baru, selalu tidak memiliki izin,'' ujar Darma Suyasa. Namun, dia mengaku hanya bisa memberi peringatan/pembinaan sebelum mengambil langkah eksekusi. Sebagaimana Perda 11/1974 tentang bangunan-bangunan. Belum ada pihak Indomaret yang bisa dimintai konfirmasi berkaitan dengan penertiban bangunan tanpa izin tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain sidang Indomaret, Satpol PP juga menyasar tempat-tempat kos dan penginapan-penginapan short time. Di salah satu penginapan (Pondok Indah), Satpol PP menemukan pasangan beda jenis dan kemudian diangkut ke kantor Pol. PP. Dalam pengakuannya, pasangan asal Banyuwangi itu kekeh mengaku mereka adalah saudara (kakak-adik) yang kos di penginapan tersebut sejak Sabtu (20/11) lalu. (kmb20)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=2&amp;id=45017&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5138998795717798979?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5138998795717798979/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/indomaret-lecehkan-satpol-pp-klungkung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5138998795717798979'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5138998795717798979'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/indomaret-lecehkan-satpol-pp-klungkung.html' title='Indomaret Lecehkan Satpol PP Klungkung Membangun Sebelum Kantongi Izin'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-6665731303068376576</id><published>2010-11-23T00:21:00.000-08:00</published><updated>2010-11-23T00:24:10.319-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Soal Gugatan Terhadap RTRWP DPRD Bali Menghadap MA</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;Adanya gugatan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, mau tidak mau DPRD Bali mesti turun tangan. Caranya dengan memberikan penjelasan khususnya kepada Mahkamah Agung (MA), terutama bagaimana proses perda tersebut dibuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Made Arjaya yang Ketua Komisi I DPRD Bali mengatakan, Rabu (27/10) kemarin, anggota DPRD Bali akan melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung. ''Pertemuan tersebut dijadwalkan Kamis (28/10) ini. Kami akan menghadap ke MA dan memberikan penjelasan terhadap Perda RTRW Bali Nomor 16 tahun 2009," paparnya saat dihubungi via telepon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, anggota DPRD Bali akan memberikan penjelasan dan kronologi bagaimana Perda RTRWP Bali ini lahir. Termasuk diputuskannya radius kawasan suci dalam perda tersebut sudah didasari dengan berbagai pertimbangan, kajian dan melibatkan PHDI. Hasilnya kawasan suci akan tetap dipertahankan dan oleh karena itu, di sepanjang kawasan suci tidak diperbolehkan adanya pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan penjelasan anggota DPRD Bali tersebut, diharapkan nanti MA dapat mempertimbangkannya dalam mengeluarkan putusan. Sebab, lahirnya Perda RTRWP Bali bukan atas dasar kepentingan orang per orang, melainkan untuk kepentingan Bali secara keseluruhan. ''Jika Perda RTRWP Bali dapat ditegakkan maka diyakini Bali akan tetap ajeg dan lestari,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Arjaya, kalau sampai gugatan sejumlah orang dan notabene investor berada di balik gugatan itu dimenangkan, maka Bali secara perlahan-lahan akan hancur. Menurutnya, di sepanjang kawasan suci nantinya dengan seenaknya bisa dibangun apa saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menegaskan, semua anggota DPRD Bali tetap komit dan konsisten untuk mempertahankan RTRWP Bali. Apa pun yang terjadi, kata Arjaya, pihaknya siap melawan agar Perda ini tetap ditegakkan. (kmb)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=10&amp;id=43913&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-6665731303068376576?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/6665731303068376576/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/soal-gugatan-terhadap-rtrwp-dprd-bali.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6665731303068376576'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6665731303068376576'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/soal-gugatan-terhadap-rtrwp-dprd-bali.html' title='Soal Gugatan Terhadap RTRWP DPRD Bali Menghadap MA'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-3091351341323013807</id><published>2010-11-23T00:19:00.000-08:00</published><updated>2010-11-23T00:21:39.555-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Penertiban Bangunan Kumuh Bisa Gunakan Perwali Bangunan</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;Menjamurnya bangunan semipermanen yang mengesankan kekumuhan di jalan arteri primer, seperti Jalan Gatot Subroto, juga mengundang cibiran dari para wakil rakyat di Denpasar. Pasalnya, penataan di jalan arteri yang sekaligus menjadi etalase Kota Denpasar sangat penting dilakukan. Karena itu, penertiban bangunan kumuh mendesak dilakukan pihak eksekutif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi B DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra, S.T. yang ditemui di kantornya, Selasa (26/10) kemarin meminta penataan bangunan kumuh di jalan arteri, seharusnya menjadi prioritas. Karena menyangkut wajah kota secara keseluruhan. ''Kita berharap instansi terkait harus berani menata bangunan yang mencoreng citra wajah kota,'' kata wakil rakyat asal Sidakarya ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suadi Putra menilai alasan tidak adanya payung hukum untuk melakukan penertiban bangunan semipermanen di Jalan Gatsu, sejatinya kurang tepat. Karena sudah ada perwali tentang bangunan berarsitektur Bali. ''Kalau memang belum ada aturan yang jelas, perwali (peraturan wali kota) bangunan itu kan bisa digunakan sebagai dasar hukumnya,'' ujar Suadi Putra kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan Suadi, bangunan semipermanen tersebut sama sekali tidak mengacu pada perwali yang ada. Padahal, letak bangunan tersebut berada di jalan utama. Kalau mau wajah kota ini lebih baik, penertiban bangunan bukan saja menyasar bangunan tanpa ornamen Bali. Bangunan kumuh yang jelas-jelas mencoreng citra kota budaya harus juga ditertibkan. ''Ini terkait masalah wajah kota,'' ujar Suadi Putra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, bila menunggu perda yang akan dibentuk Dinas Tata Ruang dan Perumahan, prosesnya akan panjang. Dikhawatirkan, kondisi wajah etalase kota semakin semrawut dan akhirnya akan sulit ditertibkan. Ini harus menjadi prioritas bila Kota Denpasar ingin mewujudkan kota bersih dan nyaman,'' jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Ir. I Made Kusuma Diputra, M.T. mengaku telah merancang perda untuk bangunan yang ada di jalan protokol. Pihaknya menyebutkan jenis dan bentuk bangunan di jalan protokol harus tetap mengacu pada ketentuan yang ada. ''Kalau dengan perda ini, kita berharap tidak ada lagi bangunan kumuh di jalan protokol atau jalan utama,'' ujar Kusuma Diputra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, dinas ini telah menata kawasan di Jalan Gatsu Tengah. Hanya, yang telah ditata meliputi pertamanan di telajakan di sepanjang jalan dimaksud. Areal telajakan yang diklaim oleh Dinas Tata Ruang dan perumahan ini adalah dua meter ke sisi luar setelah trotoar. Penataan ini meliputi Jalan Gatot Subroto mulai perempatan Jalan A. Yani sampai perempatan Jalan Nangka. (kmb12)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=10&amp;id=43862&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-3091351341323013807?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/3091351341323013807/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/penertiban-bangunan-kumuh-bisa-gunakan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3091351341323013807'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3091351341323013807'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/penertiban-bangunan-kumuh-bisa-gunakan.html' title='Penertiban Bangunan Kumuh Bisa Gunakan Perwali Bangunan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-3284246654278006189</id><published>2010-11-23T00:16:00.000-08:00</published><updated>2010-11-23T00:19:02.803-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>DPRD Badung Desak BPN Setorkan Data Lahan Telantar</title><content type='html'>Mangupura (Bali Post) -&lt;br /&gt;DPRD Badung mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung untuk memberikan data jumlah lahan telantar di Badung. Hal tersebut lantaran belum ada kesamaan persepsi tentang lahan telantar di antara Dewan, eksekutif maupun BPN, sehingga menyulitkan proses penanganannya. Selain itu DPRD Badung juga mendesak Pemkab Badung untuk mempercepat proses tukar guling lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Badung I Ketut Suiasa, usai rapat kerja bersama eksekutif yang membahas pelaksanaan PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Telantar, Jumat (22/10) kemarin. Dalam rapat itu terungkap belum adanya persamaan persepsi tentang konsep serta ruang lingkup lahan telantar atau terindikasi telantar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang menjadi persoalan adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam menjalankan PP 14/2010 ini juga belum tergambar secara jelas dan pasti. Hal ini, katanya, disebabkan pihak BPN Badung belum pernah melakukan sosialisasi kepada Pemkab Badung hingga jajaran terbawah, baik camat, desa maupun kelurahan. Artinya, jumlah tanah telantar atau terindikasi telantar di Badung cukup banyak, tetapi hingga kini Pemkab Badung belum memiliki data yang valid berapa total luasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, DPRD Badung akhirnya memberikan rekomendasi kepada BPN Badung agar segera melakukan sosialisasi PP dimaksud, termasuk menyetorkan data awal tanah-tanah yang terindikasi telantar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak berhenti di sana, setelah rekomendasi dikeluarkan, DPRD Badung juga akan mengundang BPN Badung untuk membahas masalah tanah telantar atau terindikasi telantar ini. Meskipun belum bisa dipastikan waktunya, namun Suiasa berjanji pihaknya di Dewan akan melakukan secepatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain rekomendasi menyangkut rekomendasi tanah telantar, Suiasa menyatakan Dewan juga fokus terhadap penyelesaian proses tukar guling lahan. Seperti diketahui, sejumlah proses tukar guling di Badung khususnya, penyelesaiannya terbilang memakan waktu yang lama yakni puluhan tahun. Proses yang lama ini sampai-sampai menimbulkan masalah. Oleh karenanya, pada rapat itu Dewan mendesak eksekutif untuk aktif menyelesaikan proses tukar guling khususnya sertifikasi lahan. (ded)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=2&amp;id=43684&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-3284246654278006189?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/3284246654278006189/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/dprd-badung-desak-bpn-setorkan-data.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3284246654278006189'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3284246654278006189'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/dprd-badung-desak-bpn-setorkan-data.html' title='DPRD Badung Desak BPN Setorkan Data Lahan Telantar'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-1561482150434790608</id><published>2010-11-23T00:15:00.000-08:00</published><updated>2010-11-23T00:16:08.321-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Pemiliknya Dinilai Bandel Bangunan Vila Melanggar Sempadan Pantai Distop Pol PP</title><content type='html'>Amlapura (Bali Post) -&lt;br /&gt;Dinilai pihak Pol PP Pemkab Karangasem pengelolanya membandel dengan cara mencuri-curi untuk melanjutkan pembangunan, pengelola atau investor sebuah bangunan vila atau restoran di pantai Tukad Abu, Tulamben, Kubu diminta membongkar. Hal itu berdasarkan surat peringatan ketiga yang dilayangkan pihak Pol PP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap tegas itu disampaikan Kepala Kantor Pol PP Pemkab Karangasem I.B. Anom Surya Darma, S.Sos., Rabu (20/10) kemarin di Amlapura. Dikatakan, pihaknya pada Senin (11/10) lalu sudah memanggil pengelola bangunan vila/restoran itu, Nengah Suala, asal Kubu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat dipanggil dan ditanya mengenai apakah bangunannya bakal dibongkar sendiri, dibongkar paksa pihak pemerintah atau disidik tim yustisi untuk diajukan dalam sidang PN Amlapura, Anom Surya Darma mengatakan Suala minta tempo sampai akhir Oktober ini. Dia minta tempo sampai bosnya atau investor vila/restoran asing itu datang ke Bali. Suala mengatakan, bakal menyampaikan kasus yang dihadapi bangunan itu kepada bosnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anom Surya Darma mengatakan, pelaksana bangunan itu cukup bandel. Beberapakali diperingatkan agar menghentikan atau tak melanjutkan bangunannya karena melanggar sepandan pantai dan karena belum memiliki izin, sempat dihentikan. Namun rupanya karena mendapatkan angin, secara mencuri-curi dia melanjutkan pembangunannya. ''Saat ini malah informasi pembangunan sudah sampai memasang kap,'' ujar Anom Surya Darma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa tak langsung dibongkar? Anom Surya Darma mengatakan, eksekusi bersalah melanggar hukum dan eksekusi berupa pembongkaran mesti melalui putusan sidang pengadilan yang diajukan tim yustisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak Pol PP sudah memanggil pelaksana yang diberikan kepercayaan membangun oleh pemilik modal. Upaya peringatan sudah selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangunan di tepi pantai itu melanggar perda tentang batas sempadan pantai yang termasuk kawasan wisata Tulamben itu sejauh 50 meter dari titik pasang air laut tertinggi. Padahal menurut penyandingnya, Patrick Ritter, tembos batas bangunan tanpa izin di pantai Batudawa Kelod itu tak lebih 10 meter dari titik pasang tertinggi air laut. Bahkan berdasarkan Perda RTRW Bali yang baru, sempadan pantai malah lebih jauh menjadi 100 meter. Puluhan nelayan yang selama ini memanfaatkan pantai itu untuk berlabuh perahu dan memarkir perahu nelayan juga mendukung serta minta pemerintah menegakkan perda. Nelayan minta pemerintah menegakkan perda sempadan pantai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dukungan puluhan nelayan dilayangkan lewat surat dan ditandatangani anggota kelompok nelayan Segara Merta. Selain itu penyandingnya, investor Patrick Ritter, juga menyayangkan ada yang berani melanggar hukum UU Lingkungan Hidup dan Perda. Hal itu dinilai telah mengancam citra pariwisata dan citra pemerintah dalam ketegasannya menegakkan peraturan. Orang asing saja taat kepada hukum di Indonesia demi citra pariwisata dan lingkungan hidup serta masyarakat lokal nelayan, kenapa ada warga lokal pelaksana bangunan malah melanggar aturan negaranya? (013)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=2&amp;id=43571&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-1561482150434790608?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/1561482150434790608/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/pemiliknya-dinilai-bandel-bangunan-vila.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1561482150434790608'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1561482150434790608'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/pemiliknya-dinilai-bandel-bangunan-vila.html' title='Pemiliknya Dinilai Bandel Bangunan Vila Melanggar Sempadan Pantai Distop Pol PP'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-1861950405967905895</id><published>2010-11-23T00:10:00.000-08:00</published><updated>2010-11-23T00:12:07.192-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Bali Diincar Investor Asing KPK Dorong Pemprov Bentuk Tim Gratifikasi</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;Posisi strategis Bali yang jadi incaran investor asing maupun lokal menyimpan potensi gratifikasi yang sangat tinggi. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemprov Bali untuk membentuk Tim Pengendali Gratifikasi. Nantinya, tim ini bertugas memantau dan membantu KPK menangani kasus-kasus gratifikasi yang dilaporkan ke lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami berharap Bali menjadi model bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam penanganan kasus-kasus gratifikasi tersebut,'' kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A. Rachim seusai membuka seminar "Upaya Pencegahan Praktik Gratifikasi dalam Dunia Bisnis" di Denpasar, Kamis (14/10) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Dedie A Rachim, seminar ekonomi oleh KPK ini merupakan seminar yang pertama kali digelar KPK untuk dunia bisnis. Sebelumnya, seminar yang digelar KPK lebih fokus pada kalangan penyelenggara negara. KPK menilai akan banyak kasus ekonomi terkait masuknya investasi asing di Bali. ''Kami berharap, para pelaku bisnis tidak melakukan praktik gratifikasi untuk memuluskan kepentingan usahanya yang justru bisa menjadi beban dalam pertumbuhan ekonomi,'' ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahkan, penyelenggara negara merupakan kelompok yang paling rawan ''terperangkap'' kasus gratifikasi lantaran memiliki tugas untuk melayani kalangan bisnis. Dikatakan, laporan mengenai gratifikasi cenderung meningkat setiap tahunnya di mana pada tahun ini mencapai lebih dari 400 laporan. Nilai gratifikasi sangat beragam mulai dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah. ''Setelah menerima laporan gratifikasi, KPK akan melakukan penelitian apakah gratifikasi yang diberikan merupakan hak pribadi atau hak negara," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pihaknya sangat terbuka bagi kerja sama dengan KPK. Ditegaskan, clean government adalah salah satu cita-cita selama dipercaya jadi pemimpin Bali. Untuk merealisasikan komitmen itu, pihaknya mengaku sudah mulai melakukan penerapan dengan menghilangkan pos anggaran yang tidak jelas alokasinya dan membuka akses publik terhadap anggaran dan pejabat publik. Salah satunya melalui kegiatan open house yang digelar setiap bulan sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Di ajang open house itu, masyarakat bisa melaporkan apa saja termasuk gratifikasi. Menurut saya, bukan hanya aparatur negara saja yang harus diberi pemahaman mengenai larangan gratifikasi. Namun, masyarakat khususnya kalangan bisnis juga harus menyadari bahwa gratifikasi pada akhirnya akan merugikan semua pihak,'' ujarnya. (kmb13)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=10&amp;id=43342&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-1861950405967905895?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/1861950405967905895/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/bali-diincar-investor-asing-kpk-dorong.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1861950405967905895'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1861950405967905895'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/bali-diincar-investor-asing-kpk-dorong.html' title='Bali Diincar Investor Asing KPK Dorong Pemprov Bentuk Tim Gratifikasi'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4596332552984451269</id><published>2010-11-23T00:03:00.000-08:00</published><updated>2010-11-23T00:10:30.881-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Vila Tak Penuhi Standar Keamanan Disparda Badung Segera Lakukan Pembinaan</title><content type='html'>Mangupura (Bali Post) -&lt;br /&gt;Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Badung akan bekerja sama dengan Polda Bali untuk melakukan pembinaan terhadap puluhan vila yang tak lolos verifikasi Polda Bali terkait standar keamanan. Hal tersebut diungkapkan Kadisparda Badung Tjok. Raka Darmawan, Kamis (14/10) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Kami pasti akan melakukan pembinaan terhadap vila yang belum lolos verifikasi, supaya nantinya mereka bisa memenuhi standar yang dikeluarkan Polda," ujarnya sambil menambahkan pembinaan juga akan dilakukan bagi tempat hiburan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi masalah vila tak berizin alias bodong, Tjok. Raka Darmawan menyatakan hal tersebut muncul akibat banyaknya pemilik vila yang memanipulasi perizinan guna mengurangi beban pajak. Banyak di antara pemilik vila yang ketika didata menyatakan vilanya adalah vila pribadi. Padahal, kenyataannya tak sedikit dari vila itu yang dikomersialkan oleh sang pemilik. Masalah inilah yang kerap menimbulkan pertambahan jumlah vila bodong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap hal tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Badung itu menyatakan pihaknya telah menyusun formula atau strategi khusus untuk mengantisipasi pemilik vila yang nakal. Masalah manipulasi izin ini juga membuat data jumlah vila di Badung masih simpang siur di publik. Terlebih, sejumlah pihak khususnya Bali Vila Association (BVA) juga memiliki versi data berbeda dengan yang dimiliki Disparda Badung. "Kami telah beberapa kali melakukan pendataan untuk vila. Namun, data yang kami miliki kerap berbeda dengan data BVA," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, dari data Bidang Sarana dan Prasarana Disparda Badung, vila masuk ke dalam dua kategori perizinan yakni kategori pondok wisata untuk vila yang memiliki kurang dari lima kamar dan kategori hotel melati untuk yang lebih dari lima kamar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2010 Disparda Badung menerbitkan 54 izin, baik perpanjangan maupun izin baru untuk kategori hotel melati. Total jumlah hotel melati yang tercatat yakni 479 unit. Sedangkan untuk pondok wisata, pada 2010 ini Disparda Badung mengeluarkan 86 izin dengan jumlah total yang ada hingga kini mencapai 441 unit. (ded)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=2&amp;id=43343&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4596332552984451269?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4596332552984451269/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/vila-tak-penuhi-standar-keamanan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4596332552984451269'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4596332552984451269'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/vila-tak-penuhi-standar-keamanan.html' title='Vila Tak Penuhi Standar Keamanan Disparda Badung Segera Lakukan Pembinaan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-71502582033867491</id><published>2010-11-23T00:00:00.000-08:00</published><updated>2010-11-23T00:03:36.630-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Turun, Tingkat Hunian Hotel Berbintang di Bali</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Bali mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) Bali mencatat TPK bulan Agustus 2010 sebesar 60,67 persen atau mengalami penurunan sekitar 5,61 poin jika dibandingkan dengan posisi bulan sebelumya sekitar 66,28 persen. TPK tertinggi ditempati oleh Kabupaten Tabanan yakni mencapai 69,38 persen, sementara terendah terjadi di Kabupaten Buleleng dengan TPK 51,18 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Kondisi tersebut seiring dengan menurunnya kunjungan wisman ke Bali sebesar 4,61 persen selama bulan Agustus dibandingkan Juli 2010,'' Kata Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali Ida Komang Wisnu di Denpasar, Senin (4/10) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, tingkat hunian kamar bintang empat sebesar 68,12 persen merupakan TPK tertinggi dibandingkan kelas hotel yang lain. TPK terendah terjadi pada bintang dua yang hanya 51,21 persen. ''Lama menginap tamu asing dan domestik di hotel berbintang di Bali bulan Agustus mencapai 3,32 hari. Angka ini juga mengalami penurunan 0,15 poin dibanding dengan rata-rata menginap Juli yang mencapai 3,47 hari. Penurunan terjadi di semua kelas hotel berbintang, kecuali bintang lima yang mengalami kenaikan sebesar 0,05 poin,'' terangnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lama menginap tamu domestik yang tercatat 3,85 hari, dikatakan Wisnu, rata-rata lebih lama dibandingkan wisatawan asing yang selama 3,23 hari. Dari lima jenis klasifikasi hotel berbintang yang ada di Bali, hotel berbintang empat yang paling diminati wisatawan mancanegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''TPK hotel nonbintang juga mengalami penurunan 1,38 poin jika dibandingkan dengan bulan Juli. Penurunan ini terjadi di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Bangli, Buleleng dan Denpasar. Sedangkan peningkatan TPK terjadi di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Karangasem,'' tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Rata-rata lama menginap tamu asing dan domestik di hotel sejenis di Bali selama 2,64 hari. Dibandingkan dengan kondisi bulan Juli rata-rata lama menginap naik 0,10 poin,'' tambahnya. (par)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=3&amp;id=42811&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-71502582033867491?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/71502582033867491/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/turun-tingkat-hunian-hotel-berbintang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/71502582033867491'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/71502582033867491'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/turun-tingkat-hunian-hotel-berbintang.html' title='Turun, Tingkat Hunian Hotel Berbintang di Bali'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-6381025981168393706</id><published>2010-11-22T23:54:00.000-08:00</published><updated>2010-11-22T23:59:37.046-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Tiga Kali Distop Pemilik Bangunan Restoran Tetap Bandel</title><content type='html'>Amlapura (Bali Post) -&lt;br /&gt;Pemilik bangunan restoran/vila yang melanggar sempadan pantai di Batudawa Kelod, Tulamben, Kubu, Karangasem Nengah S sudah tigakali diberikan surat peringatan oleh pihak Kantor Pol PP Pemkab Karangasem, agar pembangunannya dihentikan. Namun pemiliknya membandel dan terus melanjutkan pembangunan sampai hampir rampung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait hal itu, Kepala Kantor Pol PP Pemkab Karangasem Ida Bagus Anom Suryadarma, S.Sos. Kamis (30/9) kemarin di Karangasem mengatakan pihaknya bakal memanggil pemiliknya pada Senin (11/10) depan. Saat itu, pemilik bangunan yang berjarak 10 meter dari titik air laut pasang, bakal diberikan dua opsi (pilihan). ''Membongkar sendiri bangunan itu, atau tim yustisi bakal diturunkan untuk melakukan penyidikan. Itu berarti pemiliknya menghadap di pengadilan,'' tegas Anom Suryadarma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anom Suryadarma mengatakan, setelah ada laporan masyarakat nelayan dan warga di sebelahnya, tim Bappeda dan Pol PP meninjau ke lokasi tahun lalu. Karena melanggar Perda, Pol PP melakukan pembinaan dan minta pembangunan dihentikan melalui surat 10 Juni 2010, surat peringatan kedua pada 15 Juni 2010. Pembangunan oleh pemiliknya dihentikan satu bulan, namun Jumat (16/7) dilanjutkan kembali oleh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;investor. Pol PP melayangkan surat peringatan ketiga 21 Juli 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain pihak, penasihat hukum pemilik rumah yang letaknya lebih didarat, Wayan Bagiartha, S.H.M.H., di Karangasem mengatakan, kelompok nelayan Segara Merta, di Tukad Abu, Batudawa juga melayangkan surat dukungan agar pemerintah menegakkan hukum perda sempadan pantai. Sebab, jika perda itu dilanggar, selain merusak lingkungan, nelayan setempat juga bakal tergusur, karena tak ada lagi pantai yang berfungsi sosial untuk memarkir perahu nelayan. ''Tak kurang 23 perwakilan nelayan di Tukad Abu membubuhkan tanda tangan mendukung pemerintah konsisten menegakkan Perda 11 tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Karangasem. ''Lokasi pantai Batudawa Kelod masuk kawasan wisata Tulamben,'' ujar Bagiarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu sudah berdasarkan penelusuran tim Bappeda Karangasem bersama pemrakarsa ke pantai tersebut pada 10 September 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Ketua Bappeda Karangasem ditandatangani Kepala Bappeda I Wayan Arta Dipa,S.H. ditujukan kepada yang minta informasi tata ruang Ni Wayan Juliastini bersama suaminya Patrick Ritter. Kepala Bappeda mengatakan, lokasi lahan 600 M2 yang kini diduga untuk restoran milik investor asing bekerjasama dengan warga lokal, merupakan kawasan perlindungan sempadan pantai dengan pengaturan 50 meter sempadan bangunan dan 10 meter sempadan pagar. Bahkan, dengan diterapkannya Perda RTRW Bali per 25 Agustus 2009, kawasan pantai dilebarkan menjadi 100 meter. Berdasarkan hal di atas, lokasi lahan dibangunnya bangunan di pantai itu sesuai perda sebenarnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tak boleh dibangun,''tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagiarta mengatakan kliennya Juliastini dan suaminya Patrick Ritter minta informasi penggunaan ruang di lokasi pantai Batudawa Kelod. Kliennya patuh kepada hukum, bangunan rumahnya sudah sesuai Perda RTRW. Namun belakangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ada investor lagi di depannya membangun yang mendekati pantai, sehingga dikhawatirkan bakal merusak lingkungan dan menggusur masyarakat nelayan. Dia mengakui kliennya pernah menginformasikan kalau mereka menghadapi ancaman terkait upayanya berupaya menghormati Perda dengan mempertanyakan adanya pelanggaran kepada Bupati Karangasem melalui surat yang ditembuskan kepada Gubernur Bali, Kajati, Kapolda Bali dan Kapolres karangasem. (013)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=2&amp;id=42643&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-6381025981168393706?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/6381025981168393706/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/tiga-kali-distop-pemilik-bangunan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6381025981168393706'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6381025981168393706'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/tiga-kali-distop-pemilik-bangunan.html' title='Tiga Kali Distop Pemilik Bangunan Restoran Tetap Bandel'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8944509841741163719</id><published>2010-11-22T23:50:00.000-08:00</published><updated>2010-11-22T23:53:56.659-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Tower Liar Menjamur di Badung Pemkab Dituding Tutup Mata</title><content type='html'>Mangupura (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembongkaran menara telekomunikasi (tower) tak berizin alias liar di Badung, tak menyurutkan niat operator seluler untuk menanamkan investasinya. Kini, operator menggunakan modus baru dengan membangun tower kamuflase tak berizin. Jumlahnya makin marak di sejumlah wilayah Badung. Kalangan DPRD Badung pun curiga, pemerintah sengaja tutup mata dengan hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tower-tower kamuflase di Badung, banyak yang berupa talang air yang didirikan di rumah-rumah warga yang tingginya sekitar 15 meter. Tidak hanya izin operasional, IMB pun tak dikantongi. Tower macam ini bisa dijumpai antara lain di wilayah Sibang Gede, Munggu dan beberapa kawasan lainnya. Menurut informasi, keberadaan tower kamuflase bodong itu sudah masuk ke Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Badung. Sayangnya, dinas bersangkutan tidak melakukan tindakan apa pun hingga kini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Komisi A DPRD Badung I Made Duama, Senin (8/11) kemarin, mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, tower bodong melanggar Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 1974 tentang Bangun-bangunan Badung dan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Artinya, pemerintah khususnya dinas terkait, harus proaktif menegakkan aturan. Jangan malah terkesan main mata dengan investor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus tower bodong yang sudah berdiri, Duama mendesak tim yustisi segera mengambil tindakan tegas. Tower kamuflase liar harus segera dirobohkan, sehingga tower liar tidak menjamur dan aturan dapat ditegakkan. ''Kalau memang tak memiliki izin, ya harus segera dirobohkan seperti tower-tower sebelumnya. Jangan malah dibiarkan makin banyak,'' ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskannya, Perda tentang tower dibuat untuk menghindari Badung menjadi hutan tower. "Di Badung hanya boleh ada 49 titik tower. Jadi, tower kamuflase itu jelas tidak boleh berdiri," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal tower kamuflase tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Badung I Made Sutama belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi, ponselnya tidak aktif. (kmb25)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=2&amp;id=44451&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8944509841741163719?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8944509841741163719/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/tower-liar-menjamur-di-badung-pemkab.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8944509841741163719'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8944509841741163719'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/tower-liar-menjamur-di-badung-pemkab.html' title='Tower Liar Menjamur di Badung Pemkab Dituding Tutup Mata'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-1209010385551358583</id><published>2010-11-22T23:39:00.000-08:00</published><updated>2010-11-22T23:50:50.503-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Hunian Vila di Bali Didominasi Turis Asia</title><content type='html'>Mangupura (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vila sebagai sarana akomodasi yang menawarkan privacy lebih, kini menjadi pilihan utama wisatawan Asia selama di Bali. Terbukti, 80 persen dari total akupansi vila awal November 2010 didominasi wisatawan Asia seperti Malaysia dan Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Wisatawan yang paling banyak menginap akhir-akhir ini dominan berasal dari Asia seperti Malaysia dan Singapura. Jumlah mereka dari tahun ke tahun memang cenderung menunjukan peningkatan,'' ujar Ketua Bali Villas Association (BVA), Ismoyo S. Soemarlan di Seminyak, baru-baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain wisatawan Asia, turis domestik, Australia, dan Eropa juga dikatakan Ismoyo cukup meminati akomodasi vila. Kendati jumlah mereka masih terbilang kecil. ''Kami memang tidak menawarkan paket wisata pada hari-hari tertentu seperti menjelang Lebaran atau libur perayaan Idul Adha. Kami setiap tahunnya cenderung lebih menawarkan paket honeymoon,'' terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, menawarkan paket honeymoon merupakan tren pengusaha vila di Bali yang dapat menunjang pendapatan. Pasalnya, paket bulan madu selama tiga hari dua malam ini ditawarkan sepanjang tahun tanpa mengenal musim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paket honeymoon ditawarkan sepanjang tahun seperti April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November. ''Sementara, setiap tahunnya ada ratusan pasangan asing yang berbulan madu,'' terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait harga paket, dikatakan Ismoyo, ditawarkan lebih mahal dua kali lipat dari harga normal berkisar Rp 1 juta- Rp 1,5 juta/malam, karena lengt of stay mereka juga lebih lama. ''Harga paket yang ditawarkan sudah termasuk transpor, guide servis, biaya makan siang serta makan malam,'' tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, terdapat 70 pengusaha vila di Bali yang masuk dalam Asosiasi Vila Bali (BVA). Vila-vila tersebut kebanyakan dibangun di kawasan Kabupaten Badung, khususnya Seminyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali. Tingkat kunjungan wisatawan ke Bali periode Januari-September 2010 tercatat 1.919.128 wisman, meningkat 9,26 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya 1.756.491 wisman. Australia menempati urutan teratas dengan kontribusi sebesar 24,14 persen diikuti Cina meningkat 1,38 persen, Malaysia 4,24 persen, Taiwan 9,26 persen, Inggris naik 5,70 persen, Jerman 11,50 persen dan Singapura 60,75 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan, negara yang mengalami penurunan di antaranya Jepang sebesar 21,91 persen dari 250.065 orang menjadi 195.288 orang, Korea Selatan berkurang 0,63 persen dari 93.730 orang menjadi 93.140 orang, dan Perancis turun 5,08 persen dari 85.749 orang menjadi 81.392 orang. (par)Mangupura (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vila sebagai sarana akomodasi yang menawarkan privacy lebih, kini menjadi pilihan utama wisatawan Asia selama di Bali. Terbukti, 80 persen dari total akupansi vila awal November 2010 didominasi wisatawan Asia seperti Malaysia dan Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Wisatawan yang paling banyak menginap akhir-akhir ini dominan berasal dari Asia seperti Malaysia dan Singapura. Jumlah mereka dari tahun ke tahun memang cenderung menunjukan peningkatan,'' ujar Ketua Bali Villas Association (BVA), Ismoyo S. Soemarlan di Seminyak, baru-baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain wisatawan Asia, turis domestik, Australia, dan Eropa juga dikatakan Ismoyo cukup meminati akomodasi vila. Kendati jumlah mereka masih terbilang kecil. ''Kami memang tidak menawarkan paket wisata pada hari-hari tertentu seperti menjelang Lebaran atau libur perayaan Idul Adha. Kami setiap tahunnya cenderung lebih menawarkan paket honeymoon,'' terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, menawarkan paket honeymoon merupakan tren pengusaha vila di Bali yang dapat menunjang pendapatan. Pasalnya, paket bulan madu selama tiga hari dua malam ini ditawarkan sepanjang tahun tanpa mengenal musim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paket honeymoon ditawarkan sepanjang tahun seperti April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November. ''Sementara, setiap tahunnya ada ratusan pasangan asing yang berbulan madu,'' terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait harga paket, dikatakan Ismoyo, ditawarkan lebih mahal dua kali lipat dari harga normal berkisar Rp 1 juta- Rp 1,5 juta/malam, karena lengt of stay mereka juga lebih lama. ''Harga paket yang ditawarkan sudah termasuk transpor, guide servis, biaya makan siang serta makan malam,'' tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, terdapat 70 pengusaha vila di Bali yang masuk dalam Asosiasi Vila Bali (BVA). Vila-vila tersebut kebanyakan dibangun di kawasan Kabupaten Badung, khususnya Seminyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali. Tingkat kunjungan wisatawan ke Bali periode Januari-September 2010 tercatat 1.919.128 wisman, meningkat 9,26 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya 1.756.491 wisman. Australia menempati urutan teratas dengan kontribusi sebesar 24,14 persen diikuti Cina meningkat 1,38 persen, Malaysia 4,24 persen, Taiwan 9,26 persen, Inggris naik 5,70 persen, Jerman 11,50 persen dan Singapura 60,75 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan, negara yang mengalami penurunan di antaranya Jepang sebesar 21,91 persen dari 250.065 orang menjadi 195.288 orang, Korea Selatan berkurang 0,63 persen dari 93.730 orang menjadi 93.140 orang, dan Perancis turun 5,08 persen dari 85.749 orang menjadi 81.392 orang. (par)Mangupura (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vila sebagai sarana akomodasi yang menawarkan privacy lebih, kini menjadi pilihan utama wisatawan Asia selama di Bali. Terbukti, 80 persen dari total akupansi vila awal November 2010 didominasi wisatawan Asia seperti Malaysia dan Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Wisatawan yang paling banyak menginap akhir-akhir ini dominan berasal dari Asia seperti Malaysia dan Singapura. Jumlah mereka dari tahun ke tahun memang cenderung menunjukan peningkatan,'' ujar Ketua Bali Villas Association (BVA), Ismoyo S. Soemarlan di Seminyak, baru-baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain wisatawan Asia, turis domestik, Australia, dan Eropa juga dikatakan Ismoyo cukup meminati akomodasi vila. Kendati jumlah mereka masih terbilang kecil. ''Kami memang tidak menawarkan paket wisata pada hari-hari tertentu seperti menjelang Lebaran atau libur perayaan Idul Adha. Kami setiap tahunnya cenderung lebih menawarkan paket honeymoon,'' terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, menawarkan paket honeymoon merupakan tren pengusaha vila di Bali yang dapat menunjang pendapatan. Pasalnya, paket bulan madu selama tiga hari dua malam ini ditawarkan sepanjang tahun tanpa mengenal musim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paket honeymoon ditawarkan sepanjang tahun seperti April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November. ''Sementara, setiap tahunnya ada ratusan pasangan asing yang berbulan madu,'' terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait harga paket, dikatakan Ismoyo, ditawarkan lebih mahal dua kali lipat dari harga normal berkisar Rp 1 juta- Rp 1,5 juta/malam, karena lengt of stay mereka juga lebih lama. ''Harga paket yang ditawarkan sudah termasuk transpor, guide servis, biaya makan siang serta makan malam,'' tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, terdapat 70 pengusaha vila di Bali yang masuk dalam Asosiasi Vila Bali (BVA). Vila-vila tersebut kebanyakan dibangun di kawasan Kabupaten Badung, khususnya Seminyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali. Tingkat kunjungan wisatawan ke Bali periode Januari-September 2010 tercatat 1.919.128 wisman, meningkat 9,26 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya 1.756.491 wisman. Australia menempati urutan teratas dengan kontribusi sebesar 24,14 persen diikuti Cina meningkat 1,38 persen, Malaysia 4,24 persen, Taiwan 9,26 persen, Inggris naik 5,70 persen, Jerman 11,50 persen dan Singapura 60,75 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan, negara yang mengalami penurunan di antaranya Jepang sebesar 21,91 persen dari 250.065 orang menjadi 195.288 orang, Korea Selatan berkurang 0,63 persen dari 93.730 orang menjadi 93.140 orang, dan Perancis turun 5,08 persen dari 85.749 orang menjadi 81.392 orang. (par)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=32&amp;id=44624&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-1209010385551358583?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/1209010385551358583/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/hunian-vila-di-bali-didominasi-turis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1209010385551358583'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1209010385551358583'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/11/hunian-vila-di-bali-didominasi-turis.html' title='Hunian Vila di Bali Didominasi Turis Asia'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8765718850384818194</id><published>2010-10-20T23:47:00.000-07:00</published><updated>2010-10-20T23:49:52.912-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Wisata Bahari di Bali Terpadat di Asia Tenggara Pemerintah Perlu Kaji Tata Ruang Laut</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan wisata bahari di Bali dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan. Bahkan, tahun ini Pulau Dewata mendapat peringkat terpadat di Asia Tenggara dengan total usaha mencapai 187 perusahaan. Tahun 1992 anggota Gahawisri Bali yang mengembangkan usaha wisata bahari atau tirta hanya berkisar 20 perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua DPD Gahawisri Bali Yos WK. Amerta, Senin (18/10) kemarin mengatakan, pesatnya perkembangan usaha wisata bahari perlu dikaji, baik tata ruang laut, pesisir maupun sungai untuk menentukan daya dukung (carrying capacity) Bali, terutama di lokasi Tanjung Benoa, Sungai Ayung dan Sungai Telaga Waja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Hal itu sudah kami usulkan ke Dinas Pariwisata (Disparda) Bali yang nantinya akan dikaji oleh Bappeda Provinsi Bali. Sebab, apabila ini terus berlanjut akan terjadi overload pada suatu kawasan, selain membahayakan keselamatan wisatawan pengguna kegiatan wisata tirta dan persaingan tidak sehat antarpebisnis,'' ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, keberadaan jasa wisata tirta di Bali, di satu sisi sebagai salah satu objek wisata yang menarik bagi wisatawan, di lain pihak terkendala lokasi tata ruang yang tidak memungkinkan untuk mengembangkan aktivitas tersebut. Untuk itu, perlu kajian yang matang sehingga keberadaannya tidak hanya memberikan manfaat dan kenyamanan bagi wisatawan yang mengikuti kegiatan bahari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati, tidak dimungkiri masih ada kekurangan baik sarana maupun prasarana wisata tirta, termasuk yang paling mendesak yakni kajian tata ruang laut, namun hingga saat ini belum ada perda yang mengatur hal ini. Sehingga, terkesan belum ada perhatian dari pemerintah. ''Padahal, potensi dan kawasan yang kita miliki sangat luar biasa akan tetapi aturannya tidak jelas,'' ucapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat padatnya usaha wisata bahari di Bali, menurutnya, perlu mendapat penanganan yang lebih baik, meliputi pembenahan kualitas SDM, produk wisata bahari, palayanan, dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan wisata bahari. Selain itu, juga perlu diimbangi dengan penataan objek wisata yang menjadi tempat kegiatan wisata bahari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I.B. Kade Subhiksu mengatakan, jumlah 187 perusahaan di Bali (sesuai data di Gahawisri Bali) yang bergerak di wisata bahari dinilai sudah cukup banyak. Padatnya kegiatan wisata bahari di Bali menunjukkan setiap jengkal sungai, danau, dan laut di Bali memiliki nilai yang sangat mahal. Untuk itu, pelaku yang bergerak di bidang usaha wisata bahari memiliki kewajiban untuk ikut menata objek-objek wisata yang menjadi tempat kegiatan wisata bahari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padatnya kegiatan wisata bahari berpotensi terjadi kerusahakan flora dan fauna, seperti ikan termasuk terumbu karang terutama di laut. ''Untuk menekan kerusahaan alam tersebut, pengusaha wisata bahari perlu menjaga kebersihan lingkungan tempat pelaksanaan kegiatan wisata bahari,'' ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subhiksu meminta pengusaha wisata bahari menghindari adanya praktik perang tarif. Adanya perang tarif ini akan berdampak pada penurunan kualitas layanan kepada wisatawan pengguna jasa wisata bahari. Penurunan layanan jasa wisata bahari ini akan berdampak pada turunnya citra pariwisata Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengusaha wisata bahari harus mampu memberikan jaminan keselamatan bagi wisatawan yang melakukan kegiatan wisata bahari baik snorkeling, diving termasuk usaha wisata bahari lainnya. ''Ini di antaranya dengan menggunakan SDM pemandu wisata bahari yang telah bersertifikasi,'' tegasnya.(par)http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=32&amp;id=43485&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8765718850384818194?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8765718850384818194/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/10/wisata-bahari-di-bali-terpadat-di-asia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8765718850384818194'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8765718850384818194'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/10/wisata-bahari-di-bali-terpadat-di-asia.html' title='Wisata Bahari di Bali Terpadat di Asia Tenggara Pemerintah Perlu Kaji Tata Ruang Laut'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5368189322333082204</id><published>2010-10-20T23:42:00.000-07:00</published><updated>2010-10-20T23:47:03.729-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Kawasan Pesisir Badung---(2-Habis) Terlalu Banyak Wacana, Perda Tak Berdaya</title><content type='html'>PEMBANGUNAN yang tak terkendali khususnya di bidang pariwisata, juga menjadi salah satu ancaman bagi kawasan pesisir pantai di Badung. Untuk itulah, perlu dirancang sebuah produk hukum sekaligus komitmen penegakan hukum yang mampu melindungi kawasan pesisir sekaligus mengakomodir pembangunan. Sebab, kondisi kawasan pesisir di Badung tidaklah sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Pansus RTRW Badung Putu Parwata mengatakan, pembahasan Ranperda RTRW Badung salah satunya menekankan perlindungan terhadap kawasan sempadan pantai. Seperti yang diketahui, selama ini, tidak sedikit pelanggaran sempadan pantai yang terjadi sehingga kawasan pesisir sebagai kawasan penyangga di hilir, keberadaannya terancam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, kalau masalah pesisir, Ranperda RTRW Badung tetap mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Dimana khusus untuk sempadan pantai jarak yang ditetapkan yaitu 100 meter. "Kita tetap sepakat dengan hal tersebut," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, Pansus juga memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat selama ini, khususnya pemanfaatannya dari sisi ekonomis. Ditambah lagi, tidak semua kawasan pesisir pantai memiliki kondisi dan struktur yang sama. Artinya, harus ada pemahaman dan kajian realistis tentang ketahanan kawasan sempadan pantai di masing-masing wilayah. Untuk itulah, Pansus akan kembali melakukan zoning wilayah atau pemetaan kawasan untuk mencari kawasan mana saja yang memungkinkan untuk dikembangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain, ujar Ketua Komisi B DPRD Badung ini, 100 meter untuk sempadan pantai tidak mutlak dilakukan pada kawasan-kawasan tersebut. Walaupun tidak 100 meter, kajian mendalam masih perlu dilakukan guna menjamin ketahanan kawasan itu sendiri agar tidak menimbulkan dampak negatif. Jika pada akhirnya terjadi pemangkasan jarak sempadan pantai misalnya menjadi 50 meter, perlu dilakukan penyesuaian produk hukum khususnya pada ketentuan teknis. Ketentuan teknis inilah yang akan mengatur seperti apa implementasi pembangunan di kawasan sempadan pantai, sehingga ada jaminan kawasan itu tidak rusak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Singkatnya, kita akan men-zoning kembali sempadan pantai di Badung dalam RDTR untuk melihat kemungkinan yang ada. Kemudian jika memang memungkinkan untuk dibangun, ini kita pertegas kembali dengan menyusun ketentuan teknis," tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut ditegaskannya, setelah Ranperda RTRW Badung nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka giliran semua pihak khususnya pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jangan lagi ada pihak-pihak yang melecehkan aturan. "Setelah Perda ditetapkan, pengawasan harus diperketat. Jangan main-main lagi. Pembangunan yang di luar peruntukan harus ditertibkan tanpa pandang bulu," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, tingginya abrasi yang terjadi di kawasan pesisir Badung dinilai Ketua BPC PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya, S.E., MBA. akibat lemahnya pengawasan pemerintah dalam menegakan aturan. Hampir di seluruh kabupaten/kota terjadi pelanggaran tata ruang, baik pelanggaran jalur sempadan pantai, sempadan sungai, penyerobotan lahan basah, kawasan suci serta munculnya berbagai bangunan yang tidak sesuai daerah peruntukan seperti hotel, vila, permukiman atau pun bangunan untuk kegiatan usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Daerah (Perda) maupun aturan lainnya yang menyangkut keberlangsungan Bali selama ini masih terkesan tidak berdaya akibat pemerintahan yang ada terlalu banyak berwacana ketimbang mengambil tindakan kongkret. "Mereka seharusnya lebih konsen dalam menegakan aturan untuk Bali ke depan," ucap Rai Suryawijaya, Selasa (19/10) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, penegakan Perda saat ini masih terkesan tebang pilih. "Penegakan hukum bagi investor harus diterapkan, jangan sampai pemerintah dipermainkan investor," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Utama BTDC Ir. I Made Mandra juga mengatakan, masalah abrasi yang terjadi di kawasan pesisir Badung akibat kendornya penegakan aturan yang ada. "Yang paling berkompeten dalam menangani kerusakan pesisir adalah pemerintah, bukan pengusaha. Sebab, pengusaha telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, langkah yang dilakukan dalam mengatasi abrasi yang terjadi belum maksimal. Perhatian pemerintah terhadap kawasan pesisir masih minim. "Tidak sedikit kawasan pesisir pantai yang mengalami abrasi dan hingga saat ini belum mendapat penanganan serius pemerintah," tandasnya. (ded/par)http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&amp;kid=2&amp;id=43525&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5368189322333082204?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5368189322333082204/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/10/kawasan-pesisir-badung-2-habis-terlalu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5368189322333082204'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5368189322333082204'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/10/kawasan-pesisir-badung-2-habis-terlalu.html' title='Kawasan Pesisir Badung---(2-Habis) Terlalu Banyak Wacana, Perda Tak Berdaya'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8388379037029807651</id><published>2010-10-20T23:33:00.000-07:00</published><updated>2010-10-20T23:37:37.081-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>PHRI Badung Keluhkan Maraknya Bisnis Vila Ilegal</title><content type='html'>Mangupura (Bali Post) -&lt;br /&gt;Keberadaan usaha vila di Bali terutama di kawasan wisata Badung terus mendapat sorotan pelaku pariwisata. Selain dituding mengoperasikan kendaraan wisata tanpa izin, akomodasi yang menawarkan private facility ini disinyalir banyak beroperasi tanpa mengatongi izin usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan vila saat ini tidak hanya bangunannya yang banyak melanggar, namun juga melanggar izin operasional. ''Keberadaan mereka tentunya merugikan pengusaha legal dan pemerintah, karena tidak membayar pajak,'' ungkap Ketua BPC PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya, S.E., MBA., Rabu (20/10) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rai Suryawijaya mensinyalir, usaha ilegal ini banyak dilakoni oleh warga asing yang menginvestasikan modalnya di Bali. Maraknya keberadaan vila, bungalo dan pondok wisata tanpa izin usaha juga menjadi penyebab rusaknya citra pariwisata Bali. Mengingat sarana pariwisata ini cenderung memberikan pelayanan yang buruk akibat harga yang rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Kami berharap pemeritah melibatkan pelaku usaha melakukan sidak ke lapangan. Penegakan hukum bagi investor yang terkesan lemah memicu maraknya pelanggaran. Jangan sampai pemerintah dipermainkan investor akibat lemahnya pengawasan dalam menegakkan aturan,'' pintanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rai Suryawijaya menilai, maraknya keberadaan bisnis vila yang beroperasi secara ilegal menyebabkan rendahnya tingkat akupansi atau hunian hotel di Bali. Data terakhir, jumlah vila yang beroperasi diperkirakan mencapai 1.600 unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris PHRI Bali, Ferry Markus sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi Bali harus berani mengambil sikap tegas dengan menutup operasional sarana pariwisata ilegal tersebut. Bahkan, jika diperlukan melakukan pembongkaran terhadap vila, bungalo atau pondok wisata yang ilegal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menegaskan selain melakukan penertiban terhadap vila, bungalo dan pondok wisata ilegal, Pemprov Bali juga harus berani mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pembangunan hotel di kawasan Bali Selatan, seperti Badung, Denpasar dan Gianyar. Moratorium diperlukan mengingat jumlah kamar hotel di Bali telah lebih dari cukup yaitu mencapai 56.000 kamar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain sisi sejumlah pengusaha vila mengungkapkan proses memperoleh izin usaha akomodasi pariwisata seperti vila di Bali cukup rumit dan harus melalui proses panjang. Ada beberapa langkah proses perizinan yang harus ditempuh pengelola vila untuk mendapatkan izin operasi. Mulai dari persetujuan prinsip untuk memperoleh izin membuat bangunan (IMB) dengan melampirkan lima syarat administrasi dan enam syarat teknis. Proses panjang yang mesti dilalui diperkirakan menjadi pemicu maraknya vila tidak berizin. (par)http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=3&amp;id=43588&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8388379037029807651?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8388379037029807651/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/10/phri-badung-keluhkan-maraknya-bisnis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8388379037029807651'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8388379037029807651'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/10/phri-badung-keluhkan-maraknya-bisnis.html' title='PHRI Badung Keluhkan Maraknya Bisnis Vila Ilegal'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8072052498420797148</id><published>2010-08-19T11:13:00.000-07:00</published><updated>2010-08-19T11:15:59.099-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Taksi Dipantau Lagi Hari Ini Tim Yustisi Bergerak</title><content type='html'>DENPASAR - Sempat beristirahat selama beberapa pekan, Tim Yustisi yang khusus dibentuk untuk menangani permasalahan taksi di Bali akan kembali bekerja. Rencananya Kamis (19/8) hari ini tim yustisi kembali melakukan sidak selama dua hari mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut terungkap setelah Tim Yustisi dan enam operator taksi melakukan rapat pembinaan di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bali, Rabu (18/8) kemarin. Dalam rapat tersebut kompak dihadiri enam operator taksi yaitu Kowinu Taksi Bali, Jimbaran Taksi, Ngurah Rai Taksi, Bali Taksi, Komotra Bali Taksi, dan Wahana Taksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Bali Ketut Wija yang dikonfirmasi usai pertemuan menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan rapat untuk melakukan pembinaan terhadap enam operator taksi yang telah disidak oleh Tim Yustisi. "Intinya kami meminta kepada keenam operator taksi agar segera melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam KM35," jelas Wija yang juga Ketua Tim Yustisi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Wija, setelah melakukan evaluasi dan inspeksi selama sebulan terakhir, keenam operator memang sama-sama mendapatkan surat peringatan pertama. Sejauh ini, Wija juga mengakui jika masih ada operator taksi yang belum melengkapi delapan poin sebagaimana diatur dalam KM35.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, hari ini rencananya Tim Yustisi akan kembali melakukan inspeksi sebagai tindak lanjut atas inspeksi sebelumnya yang "membuahkan" surat teguran kepada enam operator taksi. "Kami berharap besok (hari ini, Red) operator taksi menyediakan lama saja armada yang sudah sesuai dengan KM35," pinta Wija yang juga Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Bali itu, dalam keterangannya kepada wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh menurutnya walaupun nanti ada operator yang seluruh armadanya sudah menjalankan aturan sesuai dengan KM35, Wija menyatakan patut diapresiasi dengan memberikan reward (penghargaan). Hanya saja, Wija tidak merinci reward seperti apa yang akan diberikan oleh tim yustisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencananya setelah melakukan sidak selama dua hari kedepan terhadap enam operator taksi, tim yustisi juga akan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan enam operator taksi. "Kalau masih ada yang belum melengkapi, kami masih akan memberi waktu sebulan untuk melakukan pembenahan. Kalau tidak tentu akan kami berikan teguran kedua," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tapi kami berharap setelah teguran kedua itu tidak ada lagi operator taksi yang membandel. Jangan sampai ada teguran ketiga yang berujung pada pencabutan ijin operasional taksi. Kami sama sekali tidak berharap hal tersebut terjadi," tandas Wija. (eps)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=175592&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8072052498420797148?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8072052498420797148/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/taksi-dipantau-lagi-hari-ini-tim.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8072052498420797148'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8072052498420797148'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/taksi-dipantau-lagi-hari-ini-tim.html' title='Taksi Dipantau Lagi Hari Ini Tim Yustisi Bergerak'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-6316123119018670669</id><published>2010-08-19T11:10:00.000-07:00</published><updated>2010-08-19T11:11:55.556-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Bali Jadi Target Wisata MICE hingga 2014</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;Bali diperkirakan akan menjadi target penyelenggaraan wisata meetings, incentives, conference, and exhibitions (MICE) hingga 2014 mendatang. Hal ini terlihat bidding atau permintaan MICE yang terus tumbuh sampai empat tahun mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Society of Indonesia Professional Convention Organizers (SIPCO) Bali Putu Juarez R Putra menyatakan, sebagian besar peserta MICE akan mengisi waktunya untuk menikmati keindahan dan budaya Bali sebelum dan sesudah agenda MICE.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Untuk beberapa tahun ke depan, Bali saya kira masih dilirik berbagai perusahaan multinasional sebagai tempat penyelenggaraan MICE. Kondisi ini secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat kita,'' kata Putu Juarez di Denpasar, Kamis (19/8) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, wisatawan MICE memiliki spending money yang jauh lebih besar dibandingkan tipe wisatawan yang lain. Sebab, belanja tamu MICE lima kali lipat wisatawan perorangan atau grup. Terlebih, golongan backpacker yang hanya membelanjakan di bawah Rp l juta per hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan MICE hingga akhir 2010 diperkirakan mencapai ratusan. Meski, memasuki bulan Ramadhan kegiatan MICE, khususnya di Indonesia sedikit menurun. ''Namun, kami optimis wisata MICE tahun ini akan terus tumbuh hingga puncaknya November mendatang,'' ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, wisatawan yang melakukan kegiatan MICE di Bali setiap tahunnya rata-rata mencapai 10 persen dari total kunjungan wisatawan. Wisatawan MICE memiliki jadwal yang cukup padat selama di Bali. Namun, sebagian dari mereka akan melakukan juga perjalanan wisata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya pemerintah membuat convention center yang memiliki kapasitas besar akan sangat mendukung kegiatan MICE. ''Sebab, selama ini ketidaktersediann tempat yang memadai menjadi hambatan dalam pengembangan MICE,'' ucapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanganan wisatawan MICE, diakui Putu Juarez perlu profesionalisme dari para pengelola kegiatan agar mampu menangani aktivitas MICE dengan baik, dan meningkatkan pencitraan Bali di mata wisatawan mancanegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pariwisata (Disparda) Bali, Ida Bagus Subhiksu menerangkan, wisata MICE selama 2010 cukup mengdongkrak pertumbuhan pariwisata Bali. Indikasi yang jelas terlihat hingga belakangan ini, setiap penyelenggaraan wisata konvensi, peminatnya melimpah, sampai dua kali lipat dibandingkan di tempat lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bali sangat potensial mengembangkan wisata MICE, karena memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai. Hal ini terbukti dengan banyaknya konferensi internasional yang digelar di Bali. ''Kekayaan alam dan budaya kita juga ikut menunjang wisata konvensi di Bali,'' paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, Bali selalu siap menjadi tuan rumah setiap kegiatan bertaraf internasional. Wujud keseriusan Pemprov Bali dalam menggarap pasar MICE ditunjukan dengan recana pembanguna convention center. ''Australia, Jepang, Cina, Korea, Rusia adalah beberapa negara yang selama ini kerap melakukan pertemuan internsional di Bali,'' pungkasnya.(par)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=3&amp;id=40592&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-6316123119018670669?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/6316123119018670669/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/bali-jadi-target-wisata-mice-hingga.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6316123119018670669'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6316123119018670669'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/bali-jadi-target-wisata-mice-hingga.html' title='Bali Jadi Target Wisata MICE hingga 2014'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8282152716995866850</id><published>2010-08-19T11:08:00.000-07:00</published><updated>2010-08-19T11:09:46.721-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Ada Mafia Pemungutan PHR Keluhan Pelaku Pariwisata di Dewan</title><content type='html'>DENPASAR - Komponen Pariwisata mendatangi Gedung DPRD Bali kemarin. Mereka mengadukan berbagai masalah menyangkut Pariwisata Bali. Yakni soal kenaikan pajak ABT (Air Bawah Tanah) dan mafia PHR selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rombongan dipimpin oleh Ketua BTB (Bali Tourism Board) IB Ngurah Wijaya. Selain itu ada juga pengusaha Bagus Sudibya, Ketua Asita Bagus Sudiana, Sekjen PHRI Gusti Kade Astawa dan banyak lagi lainnya. Seperti Bali Hotel Asosiation hingga persatuan vila di Bali. Sedangkan pihak dewan yang menerima dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandhi. Ada juga Ketua Komisi I Made Arjaya, Ketua Komisi IV Nyoman Partha, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Kariyasa Adnyana dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagus Sudibya memulai dengan mengatakan bahwa pajak ABT sangat mencekik pengusaha. Kenaikannya sampai seribu persen lewak SK Gubernur, kemudian ada surat susulan penundaan pemberlakuan seribu persen. Tapi, untuk sementara yang berlaku adalah kenaikan 500 persen. Namun hal itu dianggap tetap berat. Komponen Pariwisata mendesak agar ditunda pemberlakukan SK tersebut. Dan mendesak Dewan mengeluarkan rekomendasi untuk meminta Gubernur menundanya. "Kami harapkan ada rekomendasi hari ini juga agar Gubernur mau menunda kenaikan pajak ABT itu," sebut Bagus Sudibya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluhan lain adalah masalah kemacetan yang mengancam pariwisata. Kemudian saat ini mobil tanpa izin angkutan wisata sangat banyak. Mobil ilegal ini diharapkan agar ditertibkan. Begitu juga masalah kelangkaan mikol, dan izin satu pintu. Termasuk juga disampaikan agar pengelolaan Bali adalah sistem satu pulau. Bukan seperti sekarang ada 9 kepala kabupaten/Kota yang kerap memiliki kebijakan berbeda menyangkut pariwisata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang cukup menarik adalah ketika Direktur Utama BTDC Made Mandra berbicara. Dia mengatakan agar sistem pemungutan PHR (Pajak Hotel dan Restauran) menggunakan sistem online. Karena selama ini banyak penyimpangan. Dia memberikan rumusan yang menujukan bobroknya pola pemungutan PHR. Jika saja PHR diturunkan 50 persen dalam pemungutannya, kemudian gunakan sistem online, dia yakin akan mendapatkan pajak tiga kali lipat seperti yang dipungut 100 persen sekarang. "Saya yakin itu. Kalaupun diturunkan pemungutannya 50 persen. Kemudian gunakan sistem online, akan naik sampai tiga kali lipat dibandingkan manual sekarang," sebut Mandra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas penjelasan ini, ketika sesi tanya jawab langsung Ketua Komisi I Made Arjaya angkat bicara. Dia mengatakan ada yang menarik disampaikan Mandra. "Artinya sudah jelas, apalagi sekelas Dirut BTDC menjelaskan penyimpangan itu. Yang harus dijelaskan sekarang apa pemungut pajaknya nakal atau wajib pajaknya?," sentil Arjaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dari kaca mata Arjaya, malah dua-duanya nakal. Lantaran dua-duanya diuntungkan. Misalnya sebuah hotel menyetor PHR Rp 100 juta, pihak pemungut pajak membuatkan pembukuan palsu. Yang mampu menurunkan wajib pajak misalnya menjadi Rp 25 juta saja. Dengan imbalan pemungut pajak Rp 25 juta. "Kan tetap untung pihak hotel Rp 50 juta. Ini terjadi kan? Mestinya Pak Mandra juga ikut menangkap model ini. Saya yakin tahu sebagai pimpinan di BTDC," sodoknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menyangkut desakan agar ada rekomendasi penundaan ABT sempat alot. Lantaran ada beda pendapat antar angota dewan, hingga akhirnya Suwandhi memberikan jalan tengah. Untuk melakukan kajian hingga satu minggu ke depan, untuk memberikan rekomendasi atas masalah ABT tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mandra dikonfirmasi atas masalah mafia PHR itu, malah dia sedikit takut membebernya. Termasuk sewot ketika ditanya bahwa mafia PHR terjadi banyak di Badung termasuk di BTDC. "Jangan saya dibilang menyebutkan Badung. Saya bisa tuntut Anda," ketus pria yang dulu sempat banyak dirundung masalah dugaan penyimpangan anggaran di BTDC ini. (art)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=175260&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8282152716995866850?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8282152716995866850/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/ada-mafia-pemungutan-phr-keluhan-pelaku.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8282152716995866850'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8282152716995866850'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/ada-mafia-pemungutan-phr-keluhan-pelaku.html' title='Ada Mafia Pemungutan PHR Keluhan Pelaku Pariwisata di Dewan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7458869174117737687</id><published>2010-08-19T11:05:00.000-07:00</published><updated>2010-08-19T11:08:10.737-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Ada Manipulasi, PHRI Bali Kecil Pengawasan Juga Jadi Penyebab</title><content type='html'>KUTA - Pendapatan pajak dari sektor pariwisata melalui pajak hotel dan restoran (PHR) masih dianggap terlalu kecil. Padahal Bali sangat tergantung pada sektor jasa di bidang pariwisata. Namun secara umum pendapatan PHR di Bali masih menduduki peringkat ketiga, dan bukan peringkat pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali Zulfika Thahar mengatakan, penerimaan pajak pariwisata di Bali masih kalah dengan pendapatan di sektor jasa keuangan dan perbankan, serta pendapatan di sektor perdagangan besar dan eceran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masing-masing sektor tadi memberikan kontribusi sebesar 14 persen dan 12 persen dari keseluruhan pajak. Sementara sektor pariwisata hanya memberikan kontribusi sebesar 10 persen saja. "Padahal motor penggerak ekonomi Bali adalah pariwisata," ungkap Zulfika di sela-sela acara Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan di Negara ASEAN, yang digelar di Hotel Santika Kuta, Kamis (5/8) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, rendahanya pendapatan dari sektor pariwisata karena pengawasan di sektor tersebut belum ketat. Belum lagi adanya praktik manipulasi dari sejumlah oknum stakeholder di bidang Pariwisata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Masih ada banyak vila liar yang dikelola oleh asing. Promosi dan transaksinya bisa via internet atau kartu kredit. Ini belum bisa dikontrol, dan belum ada sistem yang bisa mendeteksi secara riil jumlah tamu yang menginap," lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, Ditjen Pajak masih berharap banyak pada pendapatan dari sektor pariwisata. Akibat longgarnya pengawasan itu, target penerimaan pajak tahun 2010 yang dipatok sebesar Rp 3 triliun, terancam gagal dicapai. "Sekarang baru sekitar Rp 1,7 triliun saja," kata Zulfika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kanwil Ditjen Pajak Bali mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali terkait maraknya vila liar di Bali. "Gubernur berjanji akan menerapkan sistem pengawasan yang ketat. Terutama dalam menertibkan vila liar," sambungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain berharap pada pendapatan PHR, Kanwil Ditjen Pajak Bali juga menarget ribuan warga negara asing (WNA) yang mengantongi KITAS (kartu ijin tinggal terbatas). Pasalnya Kanwil Pajak menengarai ada WNA yang tidak membayar pajak selama tinggal di Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mereka ini harus dicek lagi. Tinggalnya dimana? Kerjanya apa? Dan sebagainya. Kami sedang lakukan pendataan, dan data tersebut akan diserahkan ke imigrasi untuk di-cross check," tandasnya. (eps)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=173637&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7458869174117737687?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7458869174117737687/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/ada-manipulasi-phri-bali-kecil.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7458869174117737687'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7458869174117737687'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/ada-manipulasi-phri-bali-kecil.html' title='Ada Manipulasi, PHRI Bali Kecil Pengawasan Juga Jadi Penyebab'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8510131318730015705</id><published>2010-08-19T11:02:00.000-07:00</published><updated>2010-08-19T11:05:06.198-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Warga Paksa Depo Hentikan Proyek</title><content type='html'>DENPASAR - Penolakan sebagian warga akan proyek Demo Elpiji Pertamina semakin meruncing. Kemarin (18/8) DPRD Kota turun ke lokasi. Warga sekitar pun hadir untuk menyaksikan kedatangan para wakil rakyat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar AA Ngurah Agung Wira Bima Wikrama yang siang kemarin (18/8) memimpin rombongan kembali meminta pihak Pertamina untuk cooling down dulu alias berhenti untuk sementara waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertamina sejauh ini belum menuruti rekomendasi yang dihasilkan dari dengar pendapat beberapa waktu lalu. Sebaliknya, proyek tersebut masih terus berjalan sampai dengan beberapa setelah rekomendasi tersebut diputuskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, Ketua Komisi C I Kadek Agus Arya Wibawa meminta bantuan warga untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini. Warga, yang kemarin diwakili oleh Ketut Pilarta selaku prajuru Banjar Pesanggaran, mengatakan pihaknya dengan senang hati akan membantu pengawasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari itu, Pilarta menyatakan, bila pemerintah kota (Denpasar) tidak mampu menghentikan proyek tersebut, warganya telah siap membantu untuk melakukan penutupan terhadap proyek yang rencananya akan dirampungkan pada Juni 2011 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Bila pemerintah tidak mampu menghentikan proyek ini, sesuai dengan rekomendasi dewan (DPRD Kota Denpasar), rasanya warga kami siap untuk membantu penyetopan itu," ujarnya lantang di hadapan sejumlah dewan dan perwakilan Pertamina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilarta menjelaskan, bahwa penghentian tersebut harus mutlak dilaksanakan oleh Pertamina. Karena, hal tersebut sudah menjadi keputusan yang dikeluarkan dari Rapat Gede Agung Banjar Pesanggaran, yang dilakukan pada momen Hari Raya Galungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang paksaan untuk penghentian proyek ini, Operation Head Terminal Transit Bali Group Andarias Abiso R, menyatakan akan menghentikan sementara proyek Depo sesuai dengan rekomendasi dewan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Project Manager Depo Elpiji Sulistio meminta waktu untuk melakukan penurunan pada beberapa bagian bangunan (pada proyek) yang saat ini belum rampung. Karena bila tidak, dikhawatirkan akan membahayakan kondisi sekitar dan proyek itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang rencana penghentian pengerjaan ini, Sulistio belum merincinya lebih jauh. Secara keseluruhan, proyek yang dikatakannya hanya rampung 30 persen ini bernilai USD 10 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhir pertemuan, Pertamina didesak untuk mengagendakan ulang tentang sosialisasi kepada masyarakat. Pertamina juga didesak untuk segera mencari jalan dengan warga sekitar untuk menyelesaikan masalah yang ada.(ket)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=175586&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8510131318730015705?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8510131318730015705/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/warga-paksa-depo-hentikan-proyek.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8510131318730015705'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8510131318730015705'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/warga-paksa-depo-hentikan-proyek.html' title='Warga Paksa Depo Hentikan Proyek'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5801830595742597429</id><published>2010-08-19T11:00:00.000-07:00</published><updated>2010-08-19T11:02:14.599-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hotel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pondok wisata'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='villa'/><title type='text'>Stop, Hotel dan Vila di Bali!</title><content type='html'>KOMPAS/BENNY DWI KOESTANTO&lt;br /&gt;Wisatawan menikmati pemandangan persawahan di Tegalalang, Ubud, Bali, Minggu (24/1). Selain budaya, panorama juga menjadi daya tarik utama pariwisata Pulau Dewata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali menilai wacana penghentian izin pembangunan hotel dan vila perlu segera direalisasikan. Jumlah kamar hotel dan vila yang tercatat sedikitnya 45.000 kamar sudah berlebih dari patokan ideal Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bali, sekitar 25.000 kamar."Mungkin sebaiknya kami mengusulkan agar pariwisata Bali kembali ke pedesaan saja, seperti menggalakkan lagi homestay."-- Arjaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Bali Arjaya di Denpasar, Rabu (11/8/2010), seusai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar periode 2010-2015, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jayanegara, di Taman Budaya Denpasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, menurut Arjaya, wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata masih sekitar 5.000 orang per hari dengan lama tinggal rata-rata tiga hari. Karena itu, DPRD akan mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar meninjau ulang permohonan izin pembangunan hotel dan vila baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Mungkin sebaiknya kami mengusulkan agar pariwisata Bali kembali ke pedesaan saja, seperti menggalakkan lagi homestay di rumah penduduk saja. Ini memungkinkan menekan penambahan kamar hotel,” kata Arjaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menambahkan, meski kembali ke pedesaan, tetap perlu ada manajemen yang andal dalam pengelolaannya. Rencananya, DPRD akan memanggil pelaku pariwisata, seperti Bali Tourism Board, untuk berdialog di Kantor DPRD Bali, Denpasar, pekan depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku sulit mengendalikan dan memantau jumlah kamar hotel dan vila di Bali. Namun, pemantauan vila ilegal pun belum final. Selain itu, Pastika terbentur dengan peraturan otonomi daerah yang membebaskan kabupaten/kota memberikan izin pembangunan, seperti hotel dan vila. Karena itu, perlu ada pembahasan mendalam dan pendekatan ke kabupaten/kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Badan Pusat Statistik Bali menunjukkan, jumlah hotel berbintang di Bali 145 unit. Berdasarkan angka itu, sebanyak 80 persen berlokasi di Kabupaten Badung. (AYS)&lt;br /&gt;http://travel.kompas.com/read/2010/08/12/1559485/Stop..Hotel.dan.Vila.di.Bali-14&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5801830595742597429?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5801830595742597429/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/stop-hotel-dan-vila-di-bali.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5801830595742597429'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5801830595742597429'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/08/stop-hotel-dan-vila-di-bali.html' title='Stop, Hotel dan Vila di Bali!'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-9221479192862789273</id><published>2010-06-27T22:05:00.000-07:00</published><updated>2010-06-27T22:06:29.606-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Dewan Desak Toko Modern Diatur   Segera Revisi Perwali Pasar Tradisional</title><content type='html'>DENPASAR-Anggota DPRD Denpasar mendesak Pemkot Denpasar segera merevisi Peraturan Wali Kota No 9 tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Alasan dibalik desakan itu adalah karena Perwali yang diterbitkan masih memiliki kelemahan. "Saya sudah minta agar segera direvisi dulu karena banyak kelemahannya (Peraturan Wali Kota No 9 tahun 2009)," ujar anggota Komisi C AA Susruta Ngurah Putra, Sabtu (26/6) saat dihubungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kelemahan itu mengakibatkan aparat pemkot selalu berdalih saat didesak melakukan penyegelan dan pembongkaran toko-toko modern yang menjamur. Kelemahan itu seperti tidak adanya pengaturan jam operasional, serta kuota jumlah toko modern di setiap kecamatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika hal-hal itu tidak segera dimasukkan, maka Pemkot Denpasar tidak memiliki aturan jelas. Dan inilah yang kemudian jadi "kambing hitam" dalam setiap penindakan. "Seperti saat rapat kerja kemarin, alasannya karena tidak ada aturan," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mencontohkan, selama ini ketegasan terhadap kuota hanya diketahui oleh Dinas Perizinan Denpasar. Bahkan, sekarang ini ada perbedaan pengakuan. Sebelumnya Dinas Perizinan menyatakan, kuota jumlah toko modern di Denpasar maksimal 24. Tapi dalam kesempatan lain, kuota tersebut untuk satu merek toko. "Biar ada kejelasan, tidak selalu alasan aturan lah atau lainnya menjadi biang keladi,"desak politisi Partai Demokrat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, diketahui bahwa Pemkot sampai sejauh ini belum serius melakukan revisi. Kabag Hukum Setda Denpasar I Made Toya ketika dikonfirmasi mengatakan, masih sebatas rencana. Menurutnya, aturan yang akan dibuat mengatur tentang masalah jam operasional. "Karena selama ini diperhatikan, operasional yang 24 jam belum ada," ujarnya seperti ditirukan Kabag Humas dan Protokol Setda Denpasar Made Erwin Suryadarma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakuinya, masalah jam operasional perlu diatur karena terkait beberapa aspek. Misalnya menyangkut tenaga kerja, keamanan, serta ketertiban. Selama ini aturan-aturan tersebut tidak ada ditentukan di dalam perwali. Berbeda dengan supermarket, yang sudah memiliki aturan jam buka operasional. "Selama ini masalah keamanan jadi alasan utama yang perlu diperhatikan," tegasnya. Sayang saat didesak kapan target selesai aturan itu? Pemkot Denpasar tidak bisa memberikan penegasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, jumlah toko modern sudah sangat banyak. Berdasarkan data di Dinas Perizinan tahun 2009, jumlah toko modern yang beroperasi 24 jam sebanyak 228 unit. Terdiri atas 74 toko modern berjaringan dan sisanya milik perorangan. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=166869&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-9221479192862789273?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/9221479192862789273/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/06/dewan-desak-toko-modern-diatur-segera.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/9221479192862789273'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/9221479192862789273'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/06/dewan-desak-toko-modern-diatur-segera.html' title='Dewan Desak Toko Modern Diatur   Segera Revisi Perwali Pasar Tradisional'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8858887462064985158</id><published>2010-06-27T22:03:00.000-07:00</published><updated>2010-06-27T22:04:55.270-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Ratusan Usaha Badung Ogah ABT</title><content type='html'>DEWAN Badung meminta aparat perizinan di wilayahnya bekerja serius. Pasalnya, kini faktanya mereka mendapati kenyataan, banyak perusahaan belum mengurus perizinan Air Bawah Tanah (ABT). "Aparat harus bertindak, karena pemerintah yang dirugikan atas kegiatan liar mereka," tuding Sekretaris Komisi C I Made Duama, Minggu (27/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data, usaha di Badung yang pernah mengantongi izin ABT cukup banyak, yakni 445 perusahaan. Tapi, banyak pula dari jumlah itu yang enggan memperpanjang perizinan mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terbukti, saat ini baru 146 usaha telah memperpanjang. Sementara sekitar 229 perusahaan lain tidak memiliki niat baik. Parahnya lagi, ada perizinan yang telah kadaluwarsa sejak tahun 2003. Salah satu contohnya milik PDAM Badung yang totalnya mencapai 21 unit. "Kegiatan pengambilan air itu harusnya diperbaruhi, saya sangat menyayangkan bisa terjadi seperti ini," keluh bekas Kepala Desa Ungasan, Kuta Selatan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya PDAM Badung disesalkan. Duama menyentil pula kiprah RSUD Kapal. Sebagai usaha milik pemerintah daerah, seharusnya memberikan contoh yang baik. "Namanya saja pemerintah, harusnya memberi contoh dong," tegas dewan asal Kuta Selatan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mendesak, aparat terkait segera bertindak. Bila dibiarkan terus menerus, yang rugi adalah masyarakat. Untuk itu pihaknya mendesak supaya langkah-langkah seperti sosialisasi dan pembinaan ditempuh.Bahkan kalau perlu ditegur secara keras. Dia pun kini khawatir,jika usaha-usaha milik pemerintah dibiarkan, maka masyarakat akan mencontoh. "Harusnya hal-hal seperti ini diawasi secara ketat, dampak dari pengeboran sumur itu kan bukan hanya soal izin saja tapi juga masalah lingkungan perlu diperhatikan," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, Dinas Cipta Karya (DCK)Badung yang bertanggung jawab terhadap masalah ini mengaku telah melakukan langkah-langkah sosialisasi. Termasuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang pemberlakukan perpanjangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang, usaha tersebut tetap tidak maksimal. "Padahal sudah diberikan pemahanan bahwa perpanjangan gratis," tutur Kabid Energi dan Pertambangan DCK Badung I Putu Wiarka. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=166997&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8858887462064985158?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8858887462064985158/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/06/ratusan-usaha-badung-ogah-abt.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8858887462064985158'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8858887462064985158'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/06/ratusan-usaha-badung-ogah-abt.html' title='Ratusan Usaha Badung Ogah ABT'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8175788962536287500</id><published>2010-06-27T21:59:00.000-07:00</published><updated>2010-06-27T22:03:08.802-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Simalakama Maraknya Usaha dan Pekerja Asing di Bali   Menjamur, Data Valid Tak Ada</title><content type='html'>Tak mungkin modal dan tenaga asing tak masuk Bali, sebagai kawasan wisata dunia. Di saat jumlah mereka terus bertambah, kontrol dan pendataan tetap masih lemah, seadanya. Kini, posisi pun maju kena, mundur kena.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SIAPA bilang warga asing yang datang ke Bali sebatas berdarmawisata? Tidak sedikit dari sekitar dua jutaan dari mereka yang mengunjungi Bali setiap tahunnya bermaksud untuk urusan bisnis. Ada juga yang berstatus sebagai tenaga kerja. Banyak juga yang membuka usaha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, yang perlu diingat, tidak sedikit yang nakal yang mengklaim datang ke Bali untuk berwisata, namun kenyataannya berbisnis di berbagai sektor usaha. Pun termasuk yang mengkampanyekan diri sebagai lembaga sosial, tapi berpraktik meraup keuntungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bidangnya juga sangat beragam. Dari urusan kebersihan, seni, sampai kesehatan hewan. Repotnya, entah sadar atau cuek, masa bodoh, di kalangan pemerintah daerah setempat seolah menutup mata terhadap fakta tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badung, Denpasar  dan Gianyar menjadi tempat favorit bercokolnya perusahaan asing di Bali melalui jalur Penanaman Modal Asing (PMA) dan pekerja-pekerjanya juga. Meskipun untuk mengurus PMA  prosesnya cukup panjang. Yakni mengajukan permohonan di pemerintah pusat, kemudian dikeluarkan izinnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain izin operasional dari BKPMD, calon perusahaan asing yang ingin beroperasi juga harus mengurus berbagai perizinan lain, layaknya perusahaan nasional di tingkat kabupaten atau kota. Seperti Izin Prinsip, IMB, SIUP, Situ-HO dan lainnya sesuai dengan jenis usaha yang ingin dijalani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, ini gampang diakali, karena memang pada dasarnya ada kesadaran atau mental buruk untuk mengakalinya. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat banyak warga asing di Bali yang membuka usaha tanpa jalur PMA. Jalur yang ditempuh, biasanya dengan mengatasnamakan isteri atau suami, pembantu, atau teman kumpul kebo yang berkewarganegaraan Indonesia sebagai pemilik usaha, alias pinjam nama orang, diatasnamakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parahnya, tidak sedikit juga orang asing yang nekat membuka usaha tanpa mengantongi izin apapun. Yang menyedihkan, kondisi ini justru dimaklumi sejumlah pejabat daerah karena menganggap memberi keuntungan. "Keberadaan mereka (perusahaan asing ilegal) juga tetap menguntungkan, seperti membuka lapangan kerja dan transfer teknologi bagi industri lokal," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Wayan Suamba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Gianyar sendiri, berdasarkan data di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Bagian Ekonomi Pemkab Gianyar, saat ini ada sekitar 42 buah perusahaan PMA. Total investasinya hanya sekitar USD 30,9 juta. Sebagian besar dari perusahaan ini dimiliki warga negara Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Sektor yang digarap di antaranya bidang ekspor-impor (kargo), hotel dan restoran, serta perdagangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski begitu, jumlah ini sendiri diragukan kevalidannya, mengingat di Gianyar banyak ditemukan tempat-tempat usaha yang dikelola oleh pihak asing. Keraguan ini juga diakui Bagian Ekonomi Pemkab Gianyar yang khusus menangani keberadaan PMA di Gianyar. "Kami sendiri meragukan data yang kami pegang. Karena selama ini data itu hanya kiriman dari BKPM Provinsi, dan tidak pernah kami monitor," kata Kabag Ekonomi Gianyar, Dewa Gde Suartika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Suartika, realisasinya di lapangan, jumlah perusahaan milik orang asing diperkirakan masih banyak yang berkeliaran tanpa izin. Akibatnya, selama ini pihaknya mengaku tidak punya gambaran aktifitas orang-orang asing yang bercokol di Gianyar untuk meraup keuntungan tersebut. Termasuk serapan tenaga kerja warga lokal. "Kami tidak punya data pasti berapa tenaga kerja lokal yang bekerja pada perusahaan asing," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menutupi kelemahan validasi data ini, Suartika mengaku akan melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan perusahaan perusahaan asing di Gianyar ini. "Paling cepat tahun depan kami akan lakukan monev (monitor-evaluasi), sambil menunggu anggaran perubahan," sebutnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak heran, akibat kelemahan data ini, banyak WNA nakal yang berseliweran menjalani bisnis di Bali tanpa pengawasan instansi terkait. Salah satunya adalah yayasan Bali Animal Animal Welfare Association (BAWA). Yayasan yang berkantor di kawasan Monkey Forest , Ubud, ini mengkampanyekan dirinya sebagai yayasan sosial di bidang kesehatan hewan non profit, tidak berorientasi pada keuntungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain aksi sosial, yayasan ini juga memiliki klinik hewan di kawasan Lodtunduh, Ubud. Hebatnya, yayasan ini jugalah yang menjalankan hampir semua program penanganan rabies di Bali . Termasuk vaksinasi dan eliminasi anjing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, pengakuan BAWA ini berseberangan dengan keterangan mantan Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Bali , Ida Bagus Alit. Menurutnya, yayasan ini tidak mengantongi izin beroperasi dari Disnak. Bahkan, berdasarkan hasil penelusurannya, Alit mengaku tahu persis bahwa yayasan ini tetap saja profit oriented. "Bawa selama ini mengklaim ke luar negeri bahwa merekalah yang menangani kasus rabies di Bali , dengan begitu mereka bisa menyerap donasi pihak asing dalam jumlah besar," papar IB Alit saat masih menjabat Kadisnak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mengetahui  praktik  BAWA, Disnak lantas menyetop semua aktivitas BAWA sampai tingkat kabupaten. "Selama ini mereka mendapat vaksin anjing dari Disnak kabupaten, saya sudah melayangkan surat untuk menyetop kerjasama dengan BAWA," ujarnya, ketus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya terkait nilai donasi yang yang sudah diraup BAWA, Alit mengaku tidak tahu pasti. ""Saya yakin sangat banyak, tapi saya tidak tahu persis. Yang pasti dengan keberadaan mereka, dunia internasional menganggap selama ini pemerintah tidak bekerja, karena diklaim sendiri oleh BAWA," bebernya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat koran ini mengkonfirmasi beberapa waktu lalu, pihak BAWA membantah tudingan tersebut. BAWA mengaku, yayasan tersebut non profit dan sudah mengantongi izin. ""Bagaimana mungkin kami ilegal? Karena selama ini kami bekerjasama dengan Disnak di semua kabupaten," kelit Levin, Project Assistance BAWA untuk rabies di Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria bule yang fasih berbahasa Indonesia ini justru mempertanyakan kredibilitas IB Alit Putra sebagai Kadisnak. Mengingat yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun saat itu. "Per 31 Desember lalu dia sudah non aktif," sebutnya seolah tahu banyak tentang komposisi aparat pemerintah daerah. "Saat ini pun kami masih menjalani kerjasama dengan Disnak Gianyar untuk program vaksinasi anjing," lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut keterangan salah seorang staf kantor ini, BAWA dipimpin oleh seorang direktur berkewarganegaraan Amerika Serikat, hampir semua staf kantornya pun dipenuhi bule. Saat koran ini mendatangi BAWA beberapa waktu lalu pun terkesan tidak nyaman. Bahkan, koran ini sempat diinterogasi dan dimintai kartu identitas sebagai wartawan untuk diperiksa di dalam ruangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, pihak pemkab juga terkesan "sungkan" untuk kritis. "Kami hanya berperan pasif dalam hal pendataan, tidak punya kewenangan untuk mengawasi dan menindak, karena semua urusan PMA ditangani BKPM," sambung Suartika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan alasan itu, Suartika menyarankan agar pengelolaan PMA di tingkat kabupaten ditangani satu lembaga teknis khusus seperti BKPM di tingkat provinsi. Selama ini, pengurusan PMA ditangani Kasubag Penanaman Modal di Bagian Ekonomi Pemkab Gianyar. "Ini terlalu kecil, untuk penanganan urusan sebesar ini tidak cukup hanya di- handle seorang Kasubag," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, sejak April 2009 lalu, kewenangan penanganan PMA di Gianyar diambil juga oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Sebelumnya pihak Bappeda juga berperan dalam hal ini. "Setelah ada BPPT, Bappeda tidak lagi mengurus PMA, tinggal BPPT dan Bagian Ekonomi," sambung Suartika. Kendati demikian, lanjutnya, keberadaan BPPT juga belum cukup. "Harus melalui lembaga teknis khusus berupa badan," tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya lembaga teknis, dia menjelaskan, keberadaan PMA dan aktifitas usaha asing akan terpantau secara berkala. Monitoring ini, menurutnya bisa memberi keuntungan lebih bagi daerah. "Saat mereka mengurus izin usahanya, mereka melampirkan jumlah serapan tenaga kerja lokal, tapi saat sudah berjalan, kita tidak tidak pernah tahu apakah itu terealisasi atau tidak. Karena tidak pernah termonitor," ucapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gagasan ini cukup beralasan. Pasalnya, saat koran ini meminta data keberadaan PMA di Gianyar saja, Suartika dan stafnya gelagapan karena tidak mengantongi data valid. Tidak ada catatan pasti jumlah PMA atau perusahaan asing ilegal yang beroperasi di Gianyar. Termasuk penambahan dan pengurangannya, termasuk jumlah serapan tenaga kerja. "Kami baru bertugas di sini setahun," elak salah seorang staf beralasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selidik punya selidik, kebiasaan sikap pasif ini ternyata memang sudah jadi warisan pihak yang menangani PMA di Gianyar. Data-data yang diwariskan ke pejabat sesudahnya, diakui selalu dalam keadaan tidak valid. Tak heran, Suartika dkk mengaku masih harus melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan asing ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Bali , hingga bulan April 2010, jumlah tenaga asing secara resmi mencapai 1.206 orang. Ini yang legal, tercatat resmi. Mereka juga dalam posisi  strategis, seperti manajer, konsultan. Bukan sebagai office boy atau security, misalnya. Belum jelas, maunya bagaimana pemerintah Bali memperbaiki fakta ini. (sentot prayogi)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=166864&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8175788962536287500?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8175788962536287500/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/06/simalakama-maraknya-usaha-dan-pekerja.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8175788962536287500'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8175788962536287500'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/06/simalakama-maraknya-usaha-dan-pekerja.html' title='Simalakama Maraknya Usaha dan Pekerja Asing di Bali   Menjamur, Data Valid Tak Ada'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-1319311336779989571</id><published>2010-06-02T01:11:00.000-07:00</published><updated>2010-06-02T01:12:52.448-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Pengajuan Menumpuk, Izin Dugem Distop</title><content type='html'>DENPASAR - Merebaknya tempat hiburan di Denpasar, membuat pemerintah pengeng juga. Ini karena batas 12 kuota tempat hiburan untuk Kota Denpasar sudah penuh. Ini seperti diungkapkan Kadis Pariwisata Denpasar, Putu Budiasa Selasa (1/6) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pemkot Denpasar hanya memberikan kuota 12 tempat hiburan dan semuanya sudah terisi," akunya. Diungkapkan Putu, dengan kuota yang sudah penuh ini, sudah tidak mungkin lagi memberikan izin baru untuk usaha tempat hiburan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, ternyata pengajuan izin masih terus muncul. "Pengajuan tempat hiburan ini menumpuk. Tapi, karena kuota sudah habis, kami tidak bisa memberikan izin itu," ujarnya. Yang terakhir mendapat izin adalah Nav Karaoke, karaoke keluarga di Jalan Teuku Umar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh, dia menambahkan, sebenarnya ada 13 kuota tempat hiburan yang terdaftar di Denpasar. Namun, salah satunya sudah ditutup. "Tempat hiburan yang sudah ditutup itu adalah Denpasar Moon (DM). Ini karena di sana sering terjadi keributan dan tindak keriminalitas. Makanya izin kami cabut," jelasnya. "Nah, dari 12 tempat yang sudah ada ini, kalau toh membuat hal yang sama dengan apa yang terjadi di Denpasar Moon, kami tidak akan segan untuk mencabut izinnya,"ungkapnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan Putu, sampai saat ini dari 12 tempat hiburan yang ada pihaknya belum mendapatkan laporan tentang adanya kerusuhan ataupun tindak kriminalitas. Sementara itu, sejauh ini waktu tutup hingga pukul 02.00. "Untuk akhir pekan masih kami beri kompensasi tempat hiburan bisa buka sampai dini hari," pungkasnya. (pan)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=161921&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-1319311336779989571?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/1319311336779989571/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/06/pengajuan-menumpuk-izin-dugem-distop.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1319311336779989571'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1319311336779989571'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/06/pengajuan-menumpuk-izin-dugem-distop.html' title='Pengajuan Menumpuk, Izin Dugem Distop'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5935206207095914056</id><published>2010-06-02T01:08:00.000-07:00</published><updated>2010-06-02T01:10:54.219-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='i'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Satpol PP Dinilai Lembek   Terkait Maraknya USaha Bodong</title><content type='html'>MANGUPURA-Kiprah Satpol PP Badung kembali menuai sorotan. Ini tidak lepas dari ditemukannya usaha 25 spa bodong di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan. Wakil Ketua Komisi B DPRD Badung Anom Gumanti menilai, Satpol PP pimpinan Wayan Adi Arnawa telah lalai melakukan pengawasan. "Temuan itu sudah sangat parah dan memprihatinkan, tidak seharusnya terjadi," tuding Anom Gumanti, pada Minggu (30/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari 196 spa di Badung. Baru 171 spa mengantongi izin, dan 25 spa belum. Menurut Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Badung, AA Raka Yuda, spa-spa itu tergolong bandel. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Raka Yuda menegaskan, pihaknya telah menyerahkan daftar spa tersebut kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Sayangnya, koran ini kemarin belum berhasil meminta tanggapan dari Kepala Kantor Satpol PP Badung Wayan Adi Arnawa. Dihubungi ponselnya, tidak ada jawaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Anom Gumanti, kinerja penegak perda itu tidak maksimal. Alasan kekurangan tenaga tidak bisa dibenarkan. Sebab itu sudah jadi tugas dari Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. "Pelanggaran yang terjadi bisa mempengaruhi pendapatan daerah kalau dibiarkan terus menerus," tegas anggota dewan asal Kuta itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditegaskan olehnya, bisa saja apa pelanggaran yang telah terjadi karena pengelola spa bengkung. Tetapi sebagaimana fungsi dan tugas dari Satpol PP, seharusnya berani melakukan pengawasan secara ketat. Sebab, pelanggaran yang terjadi sudah sedemikian banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Satpol PP, Anom Gumanti juga meminta dinas perizinan bertindak proaktif, turun ke lapangan dan bekerjasama dengan dinas terkait untuk menyodorkan izin. Dengan begitu solusi bijak masih bisa ditempuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun bila kenyataanya sudah seperti sekarang, dia mengusulkan ada tindakan tegas dari pemerintahan Badung. Pelanggaran menurut dia harus ditertibkan. Ini agar tidak jadi contoh spa-spa lain. Bahkan, bila peringatan demi peringatan tidak mempan, lebih baik ditutup paksa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan begitu, pemilik spa akan mendapatkan efek jera. "Kalau sudah diberikan peringatan tapi tetap saja, lebih baik tidak usah ada kebijaksanaan lagi. Harus tegas," desaknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara pada kesempatan lain, tim yustisi juga dinilai lembek oleh anggota Komisi A DPRD Badung, Ida Bagus Sunarta. Tudingan Sunarta tersebut terkait masih beroperasinya Sky Garden di bilangan Kuta. Sunarta menuding tim yustisi menutup mata atas belum dikantonginya izin mendirikan bangunan (IMB) salah satu tempat dugem terkenal di bilangan Jalan Legian itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal sebelumnya kalangan dewan sudah pernah melakukan sidak ke lokasi. Bahkan, kabar terbaru menurut dia, tempat dugem itu juga "Kita segera melakukan pengecekan ke lapangan, karena berdasarkan laporan yang kami terima ada pelanggaran di Sky Garden," tegasnya. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=161580&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5935206207095914056?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5935206207095914056/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/06/satpol-pp-dinilai-lembek-terkait.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5935206207095914056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5935206207095914056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/06/satpol-pp-dinilai-lembek-terkait.html' title='Satpol PP Dinilai Lembek   Terkait Maraknya USaha Bodong'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7800891267440978077</id><published>2010-05-17T16:45:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T16:46:52.011-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Potensi Pelanggaran Bangunan Tinggi Jumlah Izin Tak Setara dengan Petugas</title><content type='html'>DENPASAR-Kekhawatiran pesatnya pembangunan di Denpasar, nampaknya kini sudah terjadi. Itu jika didasarkan atas bukti jumlah pengajuan perizinan di Dinas Perizinan Kota Denpasar. Dari penelusuran koran ini, terjadi lonjakan cukup besar dari Maret ke April. Hanya saja, izin-izin tersebut tidak saja soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan izin lainnya juga cukup banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data di Dinas Perizinan Denpasar menyebutkan bahwa pada bulan Maret, pengajuan sebanyak 807 perizinan. 655 di antaranya sudah diterbitkan, 30 masih ditangguhkan, dan hanya 22 yang ditolak. Tidak dijelaskan masalah penolakannya karena masalah apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara April, pengajuan yang masuk melonjak ke angka 915. Dari jumlah itu 643 ijin sudah diterbitkan, hanya 4 ditolak, dan 67 sedang ditangguhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penelurusan, dari 76 jenis perizinan yang ditangani oleh Dinas Perizinan. Yang paling marak adalah untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sisanya izin rumah makan, izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), surat izin tempat usaha (SITU), izin prinsip rumah makan, tanda daftar perusahaan (TDP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IMB yang diajukan warga menyasar empat daerah, Denpasar Selatan, Denpasar Timur, Denpasar Barat, Denpasar Utara. Jumlahnya bahkan diperkirakan mencapai ratusan IMB. Kekhawatiran dampak dari peningkatan itu tentu saja dengan masalah pelanggaran tata ruang. Pasalnya, jumlah petugas Pengawasan dan Penertiban DTRP sangat minim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petugas ini berhak melakukan pengawasan saat pembangunan maupun renovasi. Saat ini berdasarkan pengakuan Kadis Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar Kadek Kusuma Diputra, hanya ada 6 petugas. "Saat ini setiap kecamatan ditangani oleh satu orang petugas," tegasnya, saat dihubungi kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal untuk jumlah ideal, Denpasar seharusnya memiliki empat regu. Setiap regu berisi enam orang petugas. "Jadi sekarang ini kami hanya punya satu regu," terang Kusuma Diputra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhasil untuk saat ini pihaknya menggenjot kinerja bawahannya. Hari Sabtu dan Minggu yang menjadi libur terkadang sering dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan. Pengawasan di saat libur itu biasanya untuk jenis bangunan. "Bangunan minimalis tetap dipertanyakan karena model seperti itu paling sering mengabaikan style Bali," kata mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut.Namun, diakuinya minimnya jumlah petugas tetap berpengaruh. Apalagi tidak semua petugas bisa melakukan pekerjaan dengan cepat. "Iya, sebenarnya kalau di dua kecamatan saja ada regu sudah cukup bagus," pungkasnya. (fer)http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=158812&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7800891267440978077?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7800891267440978077/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/05/potensi-pelanggaran-bangunan-tinggi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7800891267440978077'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7800891267440978077'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/05/potensi-pelanggaran-bangunan-tinggi.html' title='Potensi Pelanggaran Bangunan Tinggi Jumlah Izin Tak Setara dengan Petugas'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-6470917510168825184</id><published>2010-05-05T00:16:00.000-07:00</published><updated>2010-05-05T00:17:45.309-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>PHRI Segera Dilibatkan</title><content type='html'>PROSES pengurusan izin pembangunan hotel dan restoran di Kabupaten Badung rupanya tidak hanya jadi kewenangan pemerintah daerah. Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung pun akan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan untuk pembangunan hotel dan restoran tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua BPC PHRI Badung, IGN Rai Suryawijaya ketika dihubungi tidak menampik adanya informasi tersebut. Bahkan pembicaraan masalah pengurusan izin hotel dan restoran itu sudah dilakukan dengan Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Nanti masalah pengurusan izin hotel juga akan melibatkan PHRI Badung, karena PHRI ini organisasi yang diisi oleh praktisi pariwisata yang berpengalaman. Nanti kami sifatnya hanya memberikan masukan tentang perlu atau tidaknya penambahan hotel di suatu wilayah. Nanti pemerintah akan lebih fokus kepada urusan regulasinya," ungkap Rai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh Rai mengatakan, hal tersebut cukup beralasan karena dari hotel-hotel yang beroperasi di Bali, sebagian besar di antaranya beroperasi di Badung. "Dari 60.000 kamar yang ada di Bali, 80% di antaranya berada di Badung. Total penerimaan pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran saja cukup besar. Ada Rp 800 miliar, hanya dari hotel dan restoran," tandasnya. (eps)http://jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=156646&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-6470917510168825184?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/6470917510168825184/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/05/phri-segera-dilibatkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6470917510168825184'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6470917510168825184'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/05/phri-segera-dilibatkan.html' title='PHRI Segera Dilibatkan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-1109829132682896494</id><published>2010-05-05T00:15:00.000-07:00</published><updated>2010-05-05T00:16:42.663-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Dewan Segera Panggil Pemilik Green School</title><content type='html'>MANGUPURA - Luputnya masalah perizinan sekolah internasional Green School dari perhatian eksekutif, membuat pihak DPRD Badung berang. Komisi A DPRD Badung berencana segera memanggil pengelola Green School karena dianggap sudah menyalahi aturan di daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Komisi A DPRD Badung Made Duama yang dikonfirmasi Selasa (4/5) kemarin menegaskan bahwa Green School telah menyalahi peraturan yang telah ditetapkan di daerah. Pihaknya pun berencana segera memanggil pengelola sekolah itu dalam waktu dekat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kenapa setelah setahun, eksekutif baru menyadari kalau Green School itu izin-izinnya belum lengkap. Semestinya sebelum sekolah itu beroperasi, eksekutif sudah harus mengecek kembali perizinannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena sudah menyalahi proses perizinan di daerah. Kami akan segera memanggil pengelola sekolah itu untuk mengetahui duduk permasalahannya," tegas Duama kepada waratwan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh politisi asal Desa Ungasan, Kuta Selatan itu menegaskan, kendati Green School merupakan sekolah yang dimiliki asing, pemerintah semestinya tidak melakukan pilih kasih terhadap sekolah tersebut. "Meskipun sekolah itu asalnya dari penanaman modal asing (PMA), pemerintah tidak boleh pilih kasih. Harus tegas," imbuhnya, menandaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legislator PDI Perjuangan itu juga mendesak kepada pihak eksekutif untuk segera memberikan sanksi kepada pihak sekolah, hingga pengelola bersedia melengkapi kelengkapan izin yang harus dikantongi. "Meskipun sudah ada izin dari pemerintah pusat, tetap saja harus mengantongi izin di daerah. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola sekolah supaya mereka mau melengkapi izin prinsip dan izin bangunannya," tandas Duama. (eps)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-1109829132682896494?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/1109829132682896494/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/05/dewan-segera-panggil-pemilik-green.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1109829132682896494'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1109829132682896494'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/05/dewan-segera-panggil-pemilik-green.html' title='Dewan Segera Panggil Pemilik Green School'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-1139102027955127021</id><published>2010-04-23T19:59:00.000-07:00</published><updated>2010-04-23T20:00:28.266-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Pemprov Buru Ferrari dan Moge Pastikan Semua Ferrari dan Ratusan Moge Bodong</title><content type='html'>DENPASAR - Melesetnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mewah diseriusi Pemprov Bali. Setelah DPRD Bali memanggil Kapolda Irjen Pol Sutisna untuk dimintai klarifikasi seputar mobil Ferrari, Pemprov Bali berencana memburu pajak kendaraan tersebut. Dihadapan wartawan di Balai Diklat Sesetan kemarin (23/4), Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dispenda Bali Ketut Sudira menyatakan, ada banyak mobil mewah yang terdaftar maupun tak terdaftar di Bali. Namun, setahu dia baru mobil mewah jenis Hammer seharga Rp 6 miliar yang terdaftar. Sementara jenis Ferrari baik pelat DK 18, DK 6, dan lainnya jelas-jelas ilegal alias bodong karena memang surat-suratnya tidak ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau Ferari saya pastikan tidak terdaftar di Bali. Kalau ada pelat DK berapa saja, ada yang DK 18, DK 6 dan lainnya, saya pastikan memang bodong dan tidak terdaftar di Bali," sebut Sudira lugas. Lantas, berapa jumlah mobil mewah seharga Rp 1 miliyar yang terdaftar di Bali ? Sudira berkelit jika data pastinya dia tidak hafal. Menurutnya, semuanya mesti dikumpulkan baik yang ada di kabupaten/kota lantaran bisa saja ada mobil mewah di Karangasem, Buleleng, maupun kabupaten lain di luar Denpasar. Yang jelas, mobil Ferari yang berkeliaran dipastikan sampai saat ini belum bayar pajaki."Yang lainnya saya mesti data satu - persatu. Nggak berani saya menyampaikan data tanpa melihat angka pasti,"jawabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menariknya, menurut dia, saat ini ada sekitar 800 lebih motor gede (moge) yang berkeliaran di Bali. Ironisnya, sebagian besar moge tersebut tak memiliki surat resmi sehingga sulit dikenai pajak. Karenanya, dia mengaku pihak Dispenda sedang menjajaki kerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penertiban administrasi moge dan mobil mewah lainnya."Dari kerjasama itu, polisi telah mengamankan belasan moge yang tak dilengkapi surat sama sekali," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, Sudira enggan mengatakan berapa jumlah pajak yang dikemplang pemilik moge dan mobil mewah yang berkeliaran di Bali. Dia berdalih, pajak kendaraan tersebut mesti dihitung tahun kendaraan, CC, dan lainnya. Meski demikian, dia mencontohkan untuk moge dengan lansiran tahun tertentu rata-rata kena pajak sekitar Rp 1,7 juta."Yang jelas, kita sedang berupaya mendapatkan pemasukan pajak dari kendaraan mewah itu. Kalau ada 800 moge, berapa pajak yang bisa masuk ke kas daerah. Belum lagi mobil mewah lainnya," tandasnya didampingi Kabag Humas dari Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Ketut Teneng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekedar mengingatkan, saat ini diperkirakan ada 8 mobil Ferrari yang berkeliarakan di Bali. Mobil-mobil mewah itu dilansir dari sebuah dealer mobil mewah di Jalan Teuku Umar, Denpasar.(art)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=154794&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-1139102027955127021?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/1139102027955127021/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/pemprov-buru-ferrari-dan-moge-pastikan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1139102027955127021'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1139102027955127021'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/pemprov-buru-ferrari-dan-moge-pastikan.html' title='Pemprov Buru Ferrari dan Moge Pastikan Semua Ferrari dan Ratusan Moge Bodong'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-2567933508886113501</id><published>2010-04-23T19:57:00.000-07:00</published><updated>2010-04-23T19:58:13.430-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Blue Bird Merengek,Dewan Bergeming</title><content type='html'>DENPASAR - Selama ini urusan gedor menggedor Dewan Renon, bisa dilakukan paguyuban sopir taksi di luar Blue Bird. Pemandangan kemarin (23/4) justru nungkalik alias terbalik 180 derajat. Yang muncul justru para sopir di bawah komando Ketua Serikat Pekerja PT Praja Bali Transportasi atau Bali Taksi atau lebih dikenal Blue Bird yang datang ke kantor dewan. Kedatangan mereka bukan mengadukan masalah ketenagakerjaan, melainkan mewakili manajemen. Meminta agar bisa memasang semua tulisan blue bird yang sebagian sudah dicabut lantaran disebut-sebut melanggar Kepmen Perhubungan 35 tahun 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lewat Ketua Serikat Pekerja Bali Taksi Ketut Rai, saat ini suasana di Bali Taksi sudah bergejolak. Banyak yang takut akan ada pencabutan izin operasi sehingga berimbas pada pemutusan hubungan kerja alias PHK. Atau takut izin yang sudah ada pengadaan mobil dicabut, sehingga akan ada penciutan sopir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Terus terang kami sebenarnya juga mau demo melibatkan 1.500 sopir yang ada plus keluarga yang mereka hidupi. Namun kami bilang saya saja perwakilann untuk menghadap ke dewan," sebut Rai diamini 11 sopir liannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian dia menyampaikan harapannya ke Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya yang menerima kemarin di ruang Fraksi PDIP. Harapan yang disampaikan Rai agar tulisan blue bird yang berada di kaca depan bisa ditempel lagi. Termasuk tulisan www.bluebirdgroup.com juga bisa terpasang lagi. ''Banyak langganan kami bingung, dikira bukan Blue Bird. Sehingga setoran kami turun, kalau bisa kami pasang lagi tulisan Blue Bird itu," rengeknya, sembari mengatakan jika tulisan itu tidak melanggar Kepmen Perhubungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan itu langsung dimentahkan Arjaya. Dia bergeming dan langsung mengatakan bukan tidak memihak masyarakat sopir Bali Taksi. Namun ini masalah aturan yang harus ditegakkan jika ingin masalah ini selesai dan tidak menimbulkan polemik lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arjaya langsung mengatakan alasan tidak melanggar Kepmen Perhubungan 35 tidak masuk akal. Katanya, jelas-jelas diamanatkan izin perusahaan mesti sesuai dengan nama armada. Jika menggunakan Bali Taksi dia mengatakan tak masalah walaupun tulisannya sampai menutup semua kaca depan mobil. ''Namun kalau menggunakan tulisan Blue Bird tetap tidak boleh. Lantaran izinnya adalah PT Praja Bali Transportasi, mestinya bapak-bapak mempertanyakan kok bisa izinnya dipakai PT Praja Bali Transportasi, kok nggak PT Blue Bird. Ada apa? Tanyakan di intern manajemen Anda," sodok Arjaya mementahkan rengekan pihak Blue Bird.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendapat penegasan Arjaya seperti itu, ada sopir lain menegaskan, sepanjang Blue Bird Jakarta tidak protes, kenapa mesti tidak boleh? ''Jika Blue Bird Jakarta protes kami menggunakan tulisan Blue Bird baru masalah. Kalau nggak why not? (kenapa tidak)," tanya Gde Sujana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arjaya buru-buru menjawab. Katanya tidak bisa dalam negara ini hanya memperhatikan dua kepentingan antara PT Praja Bali Transportasi dan PT Blue Bird Jakarta. ''Kita berada di Indoensia, yang memiliki aturan dan Undang - Undang. Dua belah pihak yang berkepentingan ini mesti menghormati atuaran," sanggah Arjaya membuat sopir tak bisa bicara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Arjaya juga menjelaskan, jika izin prinsip yang dikeluarkan untuk Bali Taksi 250 akan dipending dalam kajian ke depan. Termasuk juga izin yang lain dengan total 600 izin. Setelah mengatakan seperti itu, Gde Sujana menyodok sekalian saja izin itu termasuk izin Bali Taksi atau Blue Bird distop saja. ''Nggak usah dipending, stop saja izin prinsip yang keluar itu (termasuk Blue Bird). Kami sudah merasakan jika taksi sudah sangat banyak di Bali," sebutnya. (art)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=154799&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-2567933508886113501?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/2567933508886113501/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/blue-bird-merengekdewan-bergeming.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2567933508886113501'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2567933508886113501'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/blue-bird-merengekdewan-bergeming.html' title='Blue Bird Merengek,Dewan Bergeming'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8635703609637300254</id><published>2010-04-21T23:46:00.001-07:00</published><updated>2010-04-21T23:46:50.623-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Ratusan Miras Impor Disita Dinilai Bodong, Tanpa Cukai</title><content type='html'>DENPASAR - Sama seperti narkoba, miras tak ada habisnya di Bali. Polda Bali Jumat (16/4) lalu pun melakukan penangkapan terhadap Made Wiadnyana, 38, penjual minuman keras (miras) alias minuman beralkohol (mikol) tanpa pita cukai di Jalan Raya Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Ratusan minuman memabukkan pun disita petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan yang dihimpun koran ini menyebutkan, semua berawal dari informasi masyarakat di kawasan Kuta Utara, yakni ada usaha salah satu warga tidak mengantongi izin resmi menjual minuman beralkohol. Dari keterangan masyarakat itulah, polisi langsung melakukan penelusuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, saat melakukan penyelidikan, ada satu mobil boks pengangkut barang yang kerap mondar-mandir di sana. Petugas pun lantas melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut yang mengarah pada sebuah gudang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Petugas Dit Narkoba melakukan penggeledahan terhadap gudang di Jalan Padonan, ternyata di sana banyak ada ratusan minuman tanpa pita cukai," ujar Dir Narkoba Polda Bali, AKBP Muliadi kemarin (21/4). Dari hasil penggeledahan tersebut didapat 30 dus atau sebanyak 360 botol mikol impor tanpa pita cukai berjenis wine dengan merek Jacob's Creek, seharga Rp 70 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah dimintai keterangan Wiadnyana yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen yang bisa membuktikan bahwa minuman baralkohol tersebut asli. "Akhirnya kami amankan," ujar Muliadi. Petugas pun langsung membawa mikol impor tersebut ke Dit Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini tersangka Wiadnyana terjerat pasal 50 jo pasa 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun, paling lama lima tahun dan pidana denda minimal dua kali nilai cukai. Dan, paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=154436&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8635703609637300254?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8635703609637300254/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/ratusan-miras-impor-disita-dinilai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8635703609637300254'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8635703609637300254'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/ratusan-miras-impor-disita-dinilai.html' title='Ratusan Miras Impor Disita Dinilai Bodong, Tanpa Cukai'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-3943285434789006232</id><published>2010-04-21T23:41:00.000-07:00</published><updated>2010-04-21T23:46:01.300-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Pengelola Ngaku Melanggar 60 Cm</title><content type='html'>SETELAH disorot, pihak pengelola Kondomonium Hotel (Kondotel) Pasha di kawasan Jalan Oberoi, Seminyak, akhirnya mengakui bahwa bangunan tersebut melanggar ketinggian. Namun pihak pengelola mengaku hanya melanggar setinggi 60 centimeter saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut diakui oleh pihak pengelola setelah melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Badung. Dalam pertemuan tersebut, pengelola mengakui jika gedungnya melanggar batas ketinggian maksimal 15 meter, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Badung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Cipta Karya Badung, Dewa Apramana yang dikonfirmasi Rabu (21/4) kemarin membenarkan bahwa kondotel tersebut melanggar batas ketinggian. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Manajemen kondotel sudah mengakui jika bangunan mereka melanggar perda ketinggian. Mereka menyatakan hanya melanggar 60 centimeter. Sesuai dengan prosedur, nanti kami bersurat kepada Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban terhadap gedung tersebut," ujar Dewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain melakukan penertiban terhadap ketinggian yang dilanggar, Dinas Cipta Karya juga menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap sempadan jalan yang dikabarkan ikut "dicaplok" oleh pengelola. Selain itu, prosedur penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh manajemen juga akan dilakukan pengecekan, seiring berhembusnya isu tidak sedap bahwa ada izin yang belum dilengkapi pihak manajemen."Kalau masalah sempadan, nanti kita lakukan pengecekan langsung. Nanti ada tim teknis yang turun untuk melakukan pengecekan. IMB-nya juga nanti kita cek lagi. Kalau melanggar, pasti kami berikan teguran berupa peringatan. Kalau tiga kali peringatan tidak diindahkan, nanti kami lakukan penindakan," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Komisi B DPRD Badung sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kondotel tersebut pekan lalu. Dalam sidak tersebut, anggota komisi yang membidangi masalah pembangunan itu menemukan sejumlah pelanggaran seperti pencaplokan sempadan jalan, pelanggaran batas ketinggian, dan bentuk bangunan yang melenceng dari IMB. (eps)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=154430&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-3943285434789006232?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/3943285434789006232/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/pengelola-ngaku-melanggar-60-cm.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3943285434789006232'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3943285434789006232'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/pengelola-ngaku-melanggar-60-cm.html' title='Pengelola Ngaku Melanggar 60 Cm'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5859389902900136191</id><published>2010-04-12T00:18:00.000-07:00</published><updated>2010-04-12T00:19:16.677-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Menjamur, Penggilingan Padi Liar</title><content type='html'>Negara (Bali Post) -&lt;br /&gt;Mendekati masa panen padi di sejumlah subak di Jembrana, sering muncul penggilingan padi dadakan atau liar. Selain tidak memiliki izin, penggilingan padi liar atau biasa disebut grandong ini beroperasi berpindah-pindah tempat. Munculnya grandong tersebut sering dikeluhkan para pemilik penggilingan resmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi yang dihimpun Bali Post, Minggu (11/4) kemarin, grandong-grandong ini sering berkeliaran di wilayah subak-subak Kecamatan Melaya dan Negara. Kualitas hasil penggilingan jauh lebih jelek dibanding dengan hasil di penggilingan resmi. Namun dari segi ongkos memang terpaut jauh lebih murah. Grandong-grandong ini sebenarnya populer di Banyuwangi dan daerah lainnya di Jawa. Lambat laun, penggilingan liar ini merambat ke bagian Barat, Kabupaten Jembrana dibarengi dengan maraknya buruh-buruh tani dari Jawa. Buruh tani dari Jawa ini menjadi pilihan favorit para petani karena upahnya yang lebih murah dibanding buruh tani lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah Daerah (Pemda) pun sejatinya melarang aktivitas penggilingan padi liar yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (perda). Mereka semestinya mengantongi izin dari Pemda dan berkewajiban membayar retribusi. Hal inilah yang membuat para pemilik penggilingan berskala kecil protes. ''Penggilingan liar itu semestinya harus ditindak, rugi dan tidak adil rasanya sementara kita harus mengurus izin dan bayar retribusi,'' ujar salah seorang pemilik usaha penggilingan. Warga lain, Made dari Negara berpendapat penggilingan padi (PP) liar ini meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan polusi dalam beroperasi, grandong juga mematikan usaha-usaha penggilingan padi kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Jembrana sendiri terdapat lima PP besar (&gt;1,5 ton perjam) dan 15 PP kecil (&lt;1,5 ton perjam). Sedangkan yang berskala lebih kecil (2 kwintal per jam) atau RMU (Rice Milling Unit) jumlahnya mencapai puluhan. Usaha-usaha kecil PP inilah yang terancam dengan menjamurnya PP illegal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Pemkab Jembrana IGN Sandjaja menyikapi PP ilegal ini pihaknya akan menginstruksikan bersama tim yustisi untuk penertiban. Beberapa waktu lalu, petugas juga sempat melakukan tindakan dengan menyita alat-alat PP liar tersebut. ''Mendekati panen ini kita akan operasi bersama Satpol PP. Karena ini kan penegakkan perda,'' tandasnya. (sur)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=2&amp;id=33411&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5859389902900136191?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5859389902900136191/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/menjamur-penggilingan-padi-liar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5859389902900136191'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5859389902900136191'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/menjamur-penggilingan-padi-liar.html' title='Menjamur, Penggilingan Padi Liar'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4601562732846794069</id><published>2010-04-12T00:17:00.000-07:00</published><updated>2010-04-12T00:18:19.629-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><title type='text'>20% Pengusaha Kakap Pakai ''Markus'' Pajak</title><content type='html'>Jakarta (Bali Post) -&lt;br /&gt;Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi menduga setidaknya ada sekitar 10 - 20 persen pengusaha kelas kakap yang berurusan dengan makelar kasus (markus) pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Sofyan juga tak memungkiri beberapa pengusaha yang melakukan suap. Tetapi juga tidak sedikit pengusaha yang diperas pegawai pajak. "Kami tidak ingin terjadi ketidakpercayaan antara pengusaha dengan pihak pajak. Kadang, jabatan disalahgunakan oknum pajak tetapi tentu ada juga pengusaha yang tidak baik dengan memanfaatkan jabatan oknum pajak," tukas Sofyan di Jakarta, Sabtu (10/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, Sofyan menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada anggotanya untuk tidak melakukan upaya penyuapan terhadap oknum pajak. Menurutnya, ratusan pengusaha akan melakukan dialog tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (12/4) pagi ini di kantor Apindo Jakarta guna menyamakan persepsi pengusaha dengan aparat pajak. "Pengusaha kadang-kadang terpaksa kalau tiap kali diperiksa (pajaknya), diganggu, akhirnya bayar juga lewat markus," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sofyan menghitung setidaknya 10 persen dari biaya operasional bisnis harus direlakan untuk mengisi kantong-kantong aparat pajak, yang melakukan praktik markus. "Makanya, Indonesia disebut salah satu negara terkorup. Karena ini cost invisible tertinggi sampai 10 persen. Padahal, pengusaha mau tambah investasi," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Gayus, sambung Sofyan, memang memberikan indikasi posisi banding dan keberatan merupakan titik rawan melakukan korupsi. "Titik itu rawan karena mereka cari-cari salah. Mereka peras kami, kasih target tinggi dan tidak percaya kami. Kami bilang bayar 100, ternyata dibilang mereka harus bayar 1.000, akhirnya kami sogok," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sofyan menuturkan, praktik markus pajak telah berlangsung lama sejak puluhan tahun lalu. Namun, ia menambahkan, praktik markus sekarang lebih sedikit ketimbang sebelum reformasi perpajakan. "Kalaupun masih ada, ekses-eksesnya harus dihukum seberat-beratnya," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, baru-baru ini kasus Bahasyim Assifie yang sempat dipindahtugaskan ke Bappenas, menurutnya, menjadi indikasi bahwa praktik markus telah mengakar ke mana-mana, termasuk insitusi jaksa dan hakim. (kmb1)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=3&amp;id=33446&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4601562732846794069?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4601562732846794069/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/20-pengusaha-kakap-pakai-markus-pajak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4601562732846794069'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4601562732846794069'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/20-pengusaha-kakap-pakai-markus-pajak.html' title='20% Pengusaha Kakap Pakai &apos;&apos;Markus&apos;&apos; Pajak'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-9107503995587638267</id><published>2010-04-12T00:16:00.000-07:00</published><updated>2010-04-12T00:17:19.486-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Tolak Penghentian Proyek Warga Ungasan Serbu Proyek Jalan ''Pemelastian''</title><content type='html'>Mangupura (Bali Post) -&lt;br /&gt;Suasana di lokasi proyek jalan pemelastian di Banjar Kelod, Ungasan, Minggu (11/4) kemarin tegang. Sekitar seribu warga Ungasan dari 14 banjar menyerbu lokasi proyek. Warga menolak penghentian proyek yang menjadi keinginan pemilik lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus yang membelit pelaksanaan proyek tersebut bermula ketika pemilik tanah yaitu Ketut Sudia melaporkan kontraktor proyek pembangunan jalan pemelastian ini ke Poltabes Denpasar pada bulan Maret lalu. Kontraktor proyek dilaporkan dengan tuduhan pencurian. Hal ini juga yang kemudian memicu keinginan pemilik untuk menghentikan proyek tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klimaksnya, pemilik tanah kemarin datang bersama puluhan pria berbadan kekar ke lokasi proyek jalan pemelastian itu dan berupaya menutup proyek dimaksud. Terang saja hal ini menuai protes warga. Sebab, sebelumnya antara Desa Adat Ungasan dan pemilik tanah telah membuat suatu kesepakatan penggunaan lahan untuk jalan melasti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa warga yang mengetahui adanya upaya penutupan proyek, langsung memukul kulkul bulus (kentongan tanda bahaya, red) hingga membuat warga berhamburan keluar menuju lokasi proyek. Beruntung bentrokan dua blok massa dapat dihindari. Sebab, massa yang dibawa pemilik tanah sudah balik dari lokasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mandor proyek, Pak Kembar mengatakan, sehari sebelumnya dirinya mendapat ancaman dari orang yang tidak dikenal. Pihak dimaksud mengancam dia untuk segera menghentikan proyek yang sedang dikerjakannya. ''Tapi karena keputusan desa adat, kami diperbolehkan untuk melanjutkan. Warga sendiri tetap ingin proyek segera diselesaikan," terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, prajuru adat Wayan Karbin masih enggan berkomentar. Dia mengatakan akan ada paruman (pertemuan) yang secara khusus membahas konflik ini. ''Setelah paruman, baru kami bisa memberi keterangan,'' katanya. (ded)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=2&amp;id=33420&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-9107503995587638267?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/9107503995587638267/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/tolak-penghentian-proyek-warga-ungasan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/9107503995587638267'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/9107503995587638267'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/tolak-penghentian-proyek-warga-ungasan.html' title='Tolak Penghentian Proyek Warga Ungasan Serbu Proyek Jalan &apos;&apos;Pemelastian&apos;&apos;'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4313872216947286063</id><published>2010-04-09T17:42:00.000-07:00</published><updated>2010-04-09T17:43:01.081-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><title type='text'>Biro Jasa Swasta Kecam Marzin</title><content type='html'>MANGUPURA - Okmun makelar perizinan (Marzin) yang kerap beroperasi di Badung dikeluhkan oleh pihak biro jasa swasta yang ada di Badung. Selain memberikan aroma persaingan tidak sehat, keberadaan Marzin kerap juga dipandang mengganggu jalannya tugas-tugas birokrasi di Pemkab Badung. Biro jasa swasta minta praktik Marzin yang dilakukan oleh PNS Badung dihentikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Adanya makelar izin di Pemkab Badung sudah jelas menyalahi aturan. Kami saja yang menjadi biro jasa mengurus izin, melengkapi diri dengan syarat dan ketentuan berlaku, mereka tidak," ujar salah satu biro jasa swasta, Heru Haryono saat ditemui Radar Bali kemarin (8/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heru yang juga Sekjen Forum Komunikasi Kelian dan Kaling se-Badung (FK3B) tersebut menantang pemerintah untuk segera menangkap Marzin yang kerap berkeliaran di Pemkab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami siap mencari data mengenai keberadaan Marzin. Kalau justru masyarakat bisa membuktikan, pemerintah malah dipermalukan," ujar Heru sembari menantang kinerja Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Badung yang punya deadline menumpas Marzin hari Jumat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama mengurus perizinan di Badung, Heru menyatakan bahwa UPT Perijinan sebenarnya yang perlu dirombak. Karena dengan adanya Marzin, maka segala bentuk pelanggaran perizinan, bias diloloskan. "Pertama yang perlu diperbaiki adalah UPT Perizinan harus jujur dalam memberikan pelayanan. Jangan yang melanggar diloloskan dan dapat izin," ujarnnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pelayanan UPT terkesan lamban yang diberikan oleh UPT Perizinan seperti penngurusan IMB yang makan waktu lama. Begitu pula dengan pengurusan SIUP maupun SITU HO bagi pengusaha yang membuka toko atau usahanya di Badung. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Nyoman Predangga yang membawahi UPT Perizinan Badung, belum bisa dikonfirmasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan sesuai dengan janji Itwilkan Badung, Wisnu Bawa Temaja, bahwa pada hari Jumat ini merupakan batas kerja akhir untuk pengusutan Marzin di Badung. Wisnu juga berjanji akan memberikan sanksi apabila oknum marzin tertangkap basah. "Kami akan memberikan sanksi tegas, apabila yang bersangkutan ditemui dan terbukti bersalah," ujar Wisnu yang asal Mengwi itu. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&amp;rkat=5&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4313872216947286063?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4313872216947286063/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/biro-jasa-swasta-kecam-marzin.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4313872216947286063'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4313872216947286063'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/biro-jasa-swasta-kecam-marzin.html' title='Biro Jasa Swasta Kecam Marzin'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-808583226488721907</id><published>2010-04-09T17:41:00.000-07:00</published><updated>2010-04-09T17:42:11.546-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Puspem Pakai Ipal Konvesional</title><content type='html'>MANGUPURA - Kantor Puspem Badung di Sempidi yang dibangun dengan dana miliaran tidak memiliki sarana pengolahan limbah canggih. Padahal dalam setiap kesempatan Pemkab Badung selalu menyarankan setiap hotel atau pengelola usaha besar harus melengkapi diri dengan sarana pengolahan limbah, atau biasa disebut Instalasi Pengelolahan Limbah (Ipal).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bilamana pakai mesin cukup rumit. Kalau rusak, ya kalau tidak ada servis centre bagaimana? Dan lagi kalau perusahaannya Ipal itu bangkrut, onderdilnya bisa tidak ada," ujar Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung di Puspem Badung kemarin (8/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemkab Badung sendiri bukannya ingin menyepelekan masalah limbah. Namun lebih kepada pengadaan Bio Filter ketimbang harus membeli mesin Ipal dengan harga mahal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Bupati lebih memilih menggunakan cara konvensional untuk memberikan keasrian terhadap lingkungan di areal Puspem Badung. "Dari banyak limbah yang ada, endapan dari limbah bisa digunakan untuk mengolah bakteri," ujar Bupati yang panglingsir puri Mengwi itu. Limbah Puspem nantinya juga akan dialiri pada sebuah kolam yang akan dibuat pada kawasan Puspem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Nanti dari kolam itu, airnya bisa multifungsi. Bisa digunakan untuk menyiram tanaman," ujar Gde Agung. Dalam waktu dekat bupati juga akan mengkoordinasikan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung, mengenai Ipal yang berorientasi pada lingkungan sehat. Sampai saat ini, Pemkab seperti masih menyedot limbah dari tempat penampungan yang ada diareal puspem. Selanjutnya, mesin penyedot limbah akan menyalurkan limbah tersebut ketempat pembuangan. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=152243&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-808583226488721907?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/808583226488721907/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/puspem-pakai-ipal-konvesional.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/808583226488721907'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/808583226488721907'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/puspem-pakai-ipal-konvesional.html' title='Puspem Pakai Ipal Konvesional'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-6053652406277043330</id><published>2010-04-09T17:40:00.000-07:00</published><updated>2010-04-09T17:41:13.914-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Satpoll PP Awasi Densel dan Denbar</title><content type='html'>DENPASAR - Dinas Dinas Tramtib dan Satpoll PP Kota Denpasar belum bisa tenang terkait masalah sablon di seputaran Metro. Meski permasalahan itu sudah sempat berakhir di pengadilan dan menyeret beberapa pengusaha nakal. Dua kecamatan kini dalam pengawasan karena banyaknya usaha sablon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Agar pencemaran tidak banyak, maka Densel dan Denbar tetap dalam pemantauan," ujar Kabid Penegakkan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP I Nyoman Puja, Kamis (8/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakuinya, jumlah pelanggaran usaha sablon di ibukota sudah berkurang drastic. Sekarang ini, pengaduan yang masuk ke instansi Tramtib dan Satpoll PP sangat sedikit. "Bisa sebulan hanya satu, kadang tidak ada," tandasnya. Hal tersebut diperkirakan karena banyak faktor, seperti kesadaran dan peraturan, serta pangsa pasar. "Bisa saja karena sudah punya IPAL terus banyak yang tutup juga bisa jadi," kata Puja. Dulu di Denpasar jumlah usaha sablon diperkirakan mencapai 200-an. Sekarang ini menyusut, meski jumlah pastinya belum diketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski begitu, pemantauan terhadap dua kecamatan itu masih gencar. Karena dibandingkan daerah lain, kedua daerah paling banyak usaha sablon. Bahkan pada Rabu (6/4) pihaknya menggelar sidak ke usaha batik di Jalan Pulau Bungin, dan Jalan Pulau Batanta, serta Jalan Pulau Ayu. Namun di ketiga lokasi awal sablon tidak ditemukan pelanggaran. Khusus di Pulau Ayu, menurut Suta, karena ada laporan dari warga. "Intinya dia khawatir sumurnya tercemar dengan limbah sablon yanga ada di dekat rumahnya," ujar terangnya. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=152245&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-6053652406277043330?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/6053652406277043330/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/satpoll-pp-awasi-densel-dan-denbar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6053652406277043330'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6053652406277043330'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/satpoll-pp-awasi-densel-dan-denbar.html' title='Satpoll PP Awasi Densel dan Denbar'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8073052066837952653</id><published>2010-04-08T08:22:00.000-07:00</published><updated>2010-04-08T08:23:34.285-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><title type='text'>Soal Makelar Izin di Badung Tim Pengusut Turun ke Kecamatan</title><content type='html'>Mangupura (Bali Post) -&lt;br /&gt;Meski gerak makelar izin sudah tercium banyak kalangan, namun tim pengusut yang dibentuk Pemkab Badung yang disebut Pegawai Pemeriksa Reaksi Cepat (P2RC), hingga kini belum punya indikasi maupun dugaan adanya makelar izin di Badung. Tim P2RC pun digenjot untuk menelusuri indikasi makelar izin di Badung hingga ke tingkat kecamatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Wisnu Bawa Temaja, Rabu (7/4) kemarin mengatakan, walau baru dibentuk Selasa (6/4), namun tim P2RC sudah mulai bekerja dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan makelar izin di seluruh SKPD di Badung. Tidak hanya itu, Wisnu juga mengaku, tim juga bekerja cepat menyasar ke kecamatan. ''Kami sudah turun ke seluruh SKPD di Badung hingga ke tingkat kecamatan,'' ujar mantan Asisten I Pemkab Badung ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski menyatakan sudah bergerak cepat, namun Wisnu malah mengakui bahwa timnya sama sekali belum menemukan data keberadaan makelar izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas apakah kinerja tim ini akan membuahkan hasil? Wisnu belum bisa menjawab hal tersebut. Dikatakannya, P2RC di-deadline bekerja efektif hingga Jumat (9/4) besok. Jika belum juga mendapatkan temuan, kerja tim juga akan dilanjutkan hingga seminggu setelahnya. ''Yang jelas, kita akan telusuri terus dugaan adanya makelar izin ini,'' tegasnya. (ded)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=2&amp;id=33211&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8073052066837952653?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8073052066837952653/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/soal-makelar-izin-di-badung-tim.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8073052066837952653'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8073052066837952653'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/soal-makelar-izin-di-badung-tim.html' title='Soal Makelar Izin di Badung Tim Pengusut Turun ke Kecamatan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-6060830151255275044</id><published>2010-04-08T08:20:00.000-07:00</published><updated>2010-04-08T08:22:00.993-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><title type='text'>Sidak Tramtib Denpasar Temukan Limbah Sablon Dibuang ke Selokan</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;Kasus pencemaran lingkungan di Denpasar masih tetap terjadi. Kondisi ini membuktikan kesadaran oknum pengusaha sablon dan pencelupan menjaga kebersihan lingkungan, tampaknya masih perlu ditingkatkan. Buktinya, ketika petugas Dinas Tramtib dan Satpol PP melakukan sidak, masih ditemukan pengusaha sablon yang membuang limbahnya ke selokan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap fenomena ini, sejatinya sejumlah warga sekitar lokasi sudah beberapa kali mengadukan persoalan tersebut. Pasalnya, warga sekitar khawatir bila kawasan tersebut akan tercemar dengan limbah cair yang dapat membahayakan kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabid Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Puja, S.H. mengakui pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti laporan warga. Di mana sebelumnya, seorang warga Jl. Pulau Ayu, Denpasar, mengadu ke Dinas Tramtib. ''Intinya warga bernama Darlis ini, khawatir sumurnya tercemar limbah sablon,'' ujar Puja didampingi Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Made Jata Wijaya, Kamis (8/4) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pantauan di lapangan, memang rumah Darlis dan Deva Sablon bersebelahan dan hanya dibatasi selokan. Tapi ketika air sumur diambil, secara kasat mata tidak nampak tercemar. Bahkan, airnya tetap bening.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun air selokan terlihat keruh berwarna hitam. ''Air sampelnya sudah kami ambil dan akan dikoordinasikan dengan Badan Lingkungan Hidup. Sedangkan pemilik Deva Sablon, Abdul Sakur tetap kami panggil,'' kata Puja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain menyidak Deva Sablon, tim juga melakukan sidak ke Dimas Batik milik Kadir, di Jl. Pulau Bungin, Banyumas Batik dan Sugeng Batik, di Jl. Pulau Batanta. Namun di ketiga lokasi ini tidak ditemukan pelanggaran. Selain itu, petugas juga sempat mendatangi Toko Bali Timbul Jaya dan toko ponsel M Cell di Jalan Imam Bonjol. Menurut Puja, kedatangannya ke M Cell juga menindaklanjuti pengaduan warga terkait dengan emper toko yang menjorok ke jalan. Berdasarkan hasil sidak, baik pemilik toko bangunan maupun M Cell belum bisa menunjukkan izin. ''Selain pemilik Deva Sablon, pemilik toko bangunan dan M Cell kami panggil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus untuk pemilik toko M Cell kami sudah sarankan agar membongkar emper tokonya,'' kata Puja. (kmb12)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=10&amp;id=33262&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-6060830151255275044?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/6060830151255275044/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/sidak-tramtib-denpasar-temukan-limbah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6060830151255275044'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6060830151255275044'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/sidak-tramtib-denpasar-temukan-limbah.html' title='Sidak Tramtib Denpasar Temukan Limbah Sablon Dibuang ke Selokan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-1280050507223161032</id><published>2010-04-08T08:19:00.000-07:00</published><updated>2010-04-08T08:20:25.760-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Warga Jungutan Protes Pabrik AMP</title><content type='html'>Amlapura (Bali Post) -&lt;br /&gt;Pabrik asphalt mixing plant (AMP) di tepi sungai wilayah Banjar Jungutan, Bebandem, Karangasem, sejak beroperasi sekitar dua bulan lalu, kini diprotes warga sekitarnya. Ini dilakukan karena pabrik di dekat permukiman warga itu menyebabkan polusi suara dan udara. Hal itu disampaikan sejumlah warga yang rumahnya berada di dekat pabrik itu, Kamis (8/4) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga mengatakan selama ini memang belum sempat menyampaikan pengaduan kepada DPRD Karangasem atau pejabat pemkab yang membidangi. Soalnya, kata salah seorang warga Ni Nyoman Masna, warga setempat belum tahu siapa yang dihubungi untuk menyampaikan keluhannya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu bentuk protes warga yakni patung program keluarga berencana di simpang tiga Desa Jungutan, dipasangi masker oleh warga. Dari empat patung yakni ibu, bapak, dan dua anak semuanya mengenakan masker. Warga memasang masker itu sekitar tiga hari lalu, sebagai pesan protes patung pun mengenakan masker karena polusi udara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga setempat berharap dengan beberapa kali disampaikan protes lewat media massa, ada anggota DPRD atau pejabat berwenang mau peduli dengan keluhan masyarakat. Warga juga meminta jangan hanya saat menjelang pemilu baru mendekati masyarakat dan menebar janji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga di sejumlah geria di dekat lokasi itu juga mengatakan suara pabrik itu cukup mengganggu. Soalnya, saat mesin beroperasi dengan deru dan getaran tinggi, jantung warga berdetak lebih kencang. Sementara, polusi udara akibat asap dari cerobong pabrik juga cukup tebal. Asap hitam pekat itu mengepul dan menyerbu ke permukiman penduduk, saat diterpa angin. Arah tiupan berlawanan dengan arah angin. ''Kami belum tahu apa dampak negatif asap pabrik yang tebal itu, karena kami masyarakat awam,'' jelas warga setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum Tahu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga di sekitarnya mengatakan tak tahu apakah investornya sudah memiliki izin atau belum. Setahu warga, belum pernah ada yang minta izin tentang gangguan lingkungan (HO) terkait pabrik yang mulai beroperasi sekitar dua bulan lalu itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara berdasarkan pantauan Bali Post siang kemarin, pabrik itu tak beroperasi. Warga di sekitarnya menduga karena sepi order, pabrik itu beroperasi kalau ada permintaan hotmiks.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pihak lain, Bupati Karangasem I Wayan Geredeg mengatakan belum tahu banyak soal pabrik AMP itu. Pihaknya mengaku belum sempat mengeceknya, dan dalam waktu dekat bakal melihatnya. Dia menduga pabrik AMP itu sudah ada izinnya. ''Saya kira sudah ada izinnya. Kalau tidak, mana bisa beroperasi,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait keluhan warga terutama karena menyebabkan adanya polusi udara dan suara, Bupati mengatakan perlu dicek lagi. Kalau memang benar mengganggu lingkungan, diharapkan investornya mengecek dan mencarikan jalan keluarnya, seperti perlunya peredam suara atau filter bagi cerobong asap pabrik itu. Soal lokasi, sebenarnya tak masalah karena pabrik semacam itu tak hanya satu di Bali, tetapi ada beberapa dan salah satunya di Klungkung. (013)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=2&amp;id=33271&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-1280050507223161032?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/1280050507223161032/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/warga-jungutan-protes-pabrik-amp.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1280050507223161032'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1280050507223161032'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/warga-jungutan-protes-pabrik-amp.html' title='Warga Jungutan Protes Pabrik AMP'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8139492199457556028</id><published>2010-04-08T08:10:00.001-07:00</published><updated>2010-04-08T08:19:17.848-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Pan Pacific Nirwana Bali Resort Resor Pertama Pan Pacific Di Indonesia</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post)-&lt;br /&gt;Resor terpadu pertama di Bali seluas 103 hektar yang berlokasi di Tabanan, yaitu Nirwana Bali Resort telah resmi mengganti nama menjadi Pan Pacific Nirwana Bali Resort per 1 April 2010. Resor yang dimiliki PT Bali Nirwana Resort (BNR) ini merupakan hotel yang mengedepankan konsep Tri Hita Karana. Demikian dikemukakan General Manager Pan Pacific Nirwana Bali Resort, Hans G. Winsnes , Kamis (8/4) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hans mengungkapkan hotel bintang lima dengan 278 kamar ini kini berada di bawah operator Pan Pacific. Selama beroperasi 12 tahun, hotel yang memiliki lapangan golf 18-hole par 72 rancangan pegolf legendaris Greg Norman (Nirwana Bali Golf Club) ini telah memenangkan banyak penghargaan, antara lain Best Course in Asia dan Best Course in Indonesia. Majalah World Travel Awards menyebutnya sebagai Asia's Leading Golf Resort. ''Perpaduan lapangan golf dengan pertanian dan keindahan alami menjadi keunikan tersendiri bagi resor ini,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkannya hotel yang terletak berdekatan dengan Tanah Lot ini memiliki banyak kelebihan. Konsep THK dipilih dalam pengaturan sistem air. Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air tanah, resor ini memanfaatkan air limbah hotel serta air sungai. Tanah pertanian juga tetap dipertahankan melalui pemanfaatan lahan 15 hektar yang tetap digunakan sebagai persawahan. Dari total properti seluas 103 Ha, sekitar 70 persen dari luas lahan BNR merupakan ruang terbuka hijau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain menerapkan konsep THK dalam pengelolaannya, diterapkan pula program community development melalui pembentukan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) BNR. Lembaga ini bertujuan memfasilitasi UKM unggulan di sekitar Desa Beraban dan Tabanan. ''Selain itu mayoritas karyawan merupakan orang lokal. Tenaga lokal mencapai 68 persen atau sekitar 680 orang dari 900 karyawan yang bekerja,'' terang Hans didampingi Marketing Communications Manager, Dwi Lisminarni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Corporate Marketing PR Manager PT Bakrieland Development Tbk., Rosel Lavina Soedjati menambahkan Nirwana Bali Resort merupakan salah satu anak perusahaan di bawah unit usaha Hotel &amp; Resort PT Bakrieland Development Tbk. Lokasinya yang strategis membuat hotel ini sangat diminati turis asing. Dia menyebutkan dipilihnya Pan Pacific untuk menjadi operator karena pertimbangan reputasi yang dimilikinya. ''Disamping memberikan layanan terbaik yang bersifat personal, Pan Pacific juga dikenal dengan keramahannya dan perhatiannya yang besar pada segala sesuatu hingga kepada hal - hal detil,'' ungkapnya.(kmb18/*)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=3&amp;id=33264&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8139492199457556028?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8139492199457556028/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/pan-pacific-nirwana-bali-resort-resor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8139492199457556028'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8139492199457556028'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/pan-pacific-nirwana-bali-resort-resor.html' title='Pan Pacific Nirwana Bali Resort Resor Pertama Pan Pacific Di Indonesia'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5235310188690061156</id><published>2010-04-08T08:10:00.000-07:00</published><updated>2010-04-08T08:12:10.356-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Wabup Tantang Pembuktian Telisik "Marzin" Inspektorat Bentuk Tim Cepat</title><content type='html'>DENPASAR-Mencuatnya kasus makelar perizinan alias "Marzin" di Badung ditanggapi beda pimpinannya. Jika sebelumnya Bupati AA Gde Agung dan Inspektorat Wisnu Bawa Temaja geregetan, Wakil Bupati Ketut Sudikerta justru tenang-tenang saja, meski namanya sempat dicatut oleh PNS yang diduga praktik "marzin".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mengaku tidak kaget dengan urusan catut mencatut ini. "Ini bukan pertama kalinya nama saya disebut-sebut, sebelumnya juga pernah," kata Sudikerta saat dihubungi ponselnya, Rabu (7/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sama seperti yang telah dilakukan oleh bupati, Sudikerta mengaku telah meminta pula Inspektorat untuk membuktikan adanya PNS "Marzin". Jika terbukti, dia siap memberi sanksi sesuai yang ada di peraturan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh, menurut dia, berita yang beredar selama ini tidak benar. Pemkab Badung menurut dia bersih dari adanya praktik-praktik seperti yang beredar. Termasuk dari adanya PNS yang mencatut namanya. "Silakan saja di -cross check ke instansi bersangkutan, saya sudah meminta inspektorat untuk membuktikan. Kalau terbukti bisa diberikan sanksi," tantangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menariknya, menurut Sudikerta, pelayanan izin di Badung berjalan sangat baik. Sebab, sudah ada unit pelaksana teknis atau UPT yang mengurusi perizinan, yang bertugas mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang ada di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UPTD tersebut baru dibentuk tahun lalu. Karena itulah, Sudikerta berdalih semua itu sudah diberdayakan dengan baik. Sehingga tidak memungkinkan jika ada PNS yang berbuat curang. "Dari pelayanan adanya UPTD Perizinan telah mengurangi adanya praktik PNS nakal," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya bagaimana jika benar ada PNS "Marzin"? Sudikerta menantang untuk membuktikan. Namun dia juga buru-buru menjelaskan bahwa bisa saja ada PNS mengurusi perizinan. Akan tetapi bukan berarti mereka bisa disebut "Marzin". Bisa saja mereka itu membantu pihak-pihak yang malas mengurus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sepanjang membantu (PNS ikut "memperlancar" perizinan, Red) tidak masalah, silakan saja. Karena bisa kan ada pihak yang tidak mau ngurus sendiri," ujarnya. Namun Sudikerta buru-buru meminta agar PNS yang mengurus izin sadar. "Tapi sadar lah, tugasnya untuk memberikan pelayanan bukan justru memperumit," pungkas pria yang juga Ketua DPD Golkar Bali itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Inspektorat langsung bergerak cepat. Kemarin instansi pimpinan Wisnu Bawa Temaja ini menyebarkan Pegawai Pemeriksa Reaksi Cepat (P2RC). Petugas ini melakukan penelusuraun hingga ke tingkat kecamatan. "Sesuai instruksi, kami sudah turun ke seluruh SKPD di Badung hingga ke tingkat kecamatan," jelas Wisnu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, usaha tersebut belum membuahkan hasil. Ini lantaran hingga kemari belum ditemukan data keberadaan "Marzin" tersebut. Wisnu mengatakan, timnya masih memiliki waktu, yakni hingga hari Jumat (9/4) besok. Namun, jika belum juga mendapatkan temuan, kerja tim akan dilanjutkan hingga seminggu setelahnya. "Bukan maksud kami berlama-lama, pokoknya akan kami telusuri terus," pungkas pria asal Gulingan, Mengwi, Badung, itu. (fer)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&amp;rkat=5&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5235310188690061156?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5235310188690061156/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/wabup-tantang-pembuktian-telisik-marzin.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5235310188690061156'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5235310188690061156'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/wabup-tantang-pembuktian-telisik-marzin.html' title='Wabup Tantang Pembuktian Telisik &quot;Marzin&quot; Inspektorat Bentuk Tim Cepat'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-2439292084294803260</id><published>2010-04-01T19:51:00.000-07:00</published><updated>2010-04-01T19:52:25.210-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Tim Yustisi Dilaporkan ke Mendagri Bongkar Vila Vasu Dewa di Dusun Karangsari</title><content type='html'>SEMARAPURA-Pembongkaran Vila Vasu Deva di Dusun Karangsari, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida oleh tim Yustisi Pemkab Klungkung yang dimotori pol PP Klungkung mendapat perlawanan dari pihak owner vila tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak Owner Vasudevan Rasiah terang-terangan tidak terima usahanya diobrak-abrik petugas. Karena itu, pihak owner melaporkan tim yustisi dan Pol PP Klungkung ke Mendagri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan ke Mendagri itu ditembuskan ke Men PAN, gubernur Bali, ketua DPRD Bali, bupati Klungkung, ketua DPRD Klungkung. Selain itu, laporan dilanjutkan ke Polres Klungkung, Dandim Klungkung, Camat Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida dan Koramil Nusa Penida.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam laporannya itu, pihaknya mengajukan perlindungan hukum atas tindakan tim yustisi yang dinilai diskriminatif. Menurut Vasudevan, ada mis informasi yang diberikan petugas yustisi. Sebenarnya vila yang dibongkar di Dusun Selagilandang, Desa Suana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, sesungguhnya di Dusun Karangsari itu pihaknya tidak membangun vila tapi rumah tinggal. Atas rencana ini, dirinya telah melakukan sosialisasi. Dan langkahnya itu telah mendapat persetujuan dari kepala desa Suana, bendesa adat Suana dan kepala dusun Celagilandan. ''Persetujuan tersebut dilakukan secara tertulis," ujarnya sambil menunjukkan surat-surat persetujuan tersebut saat ditemui di usahanya di Vila Alang Alang Bambu, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, Klungkung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas rencana tersebut, selama ini pihaknya telah mulai membangun tidak permanen untuk kegiatan meditasi. Di antaranya berupa gubuk dengan ukuran 3 x 6, 3 x 3 tertutup dan 3 x 3 terbuka. Bahan yang digunakan, untuk tiang dari kayu, dinding gedeg dan atap dari alang-alang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga dibangun sebuah pos keamaman untuk menjaga lahan tersebut. Yang jelas, menurut Vasudevan, itu bukanlah vila melainkan bangunan sederhana yang terbuat dari gedeg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakuinya, atas kegiatan tersebut pihaknya mendapat surat peringatan dari Pol PP Klungkung dengan surat nomor 180/231/XII/Pol PP tertanggal 28 Maret 2010. Di mana disebutkan kalau Pol PP telah melakukan pengecekan ke Dusun Karangsari pada 22 Desember 2009. Saat itu disebutkan pihak Vasudevan telah melakukan pembagunan tanpa izin atau IMB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Saya sebenarnya bingung dengan surat peringatan tersebut karena aktivitas kami disebutkan di Dusun Karangsari. Padahal lahan kami di Dusun Celagilandang," ujarnya. Karena itu, pihaknya menilai Pol PP telah melakukan kesalahan fatal terhadap lokus pengecekan. Di mana lokus pengecekan dilakukan di Dusun Karangsari bukan di Dusun Celagilandang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu pihaknya mengaku telah mengajukan izin tanggal 8 Januari 2010 ke Bupati Klungkung cq kepala pelayanan perizinan terpadu dengan lokasi permohonan di Dusun Celegilandang. Selama izin belum keluar pihaknya tidak melakukan aktivitas pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian pihaknya kembali mendapat surat peringatan ketiga dengan lokasi di Dusun Karangsari. Atas surat ini, pihaknya lagi-lagi menilai Pol PP melakukan kesalahan soal tempat. Vasudevan menuding Pol PP telah melakukan tindakan bernada provokatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas pembongkaran tersebut, Vasudevan merasa dijadikan target operasi (TO) oleh Pol PP Klungkung. Sementara atas perlakuan yang diskiminatif tersebut, pihak Vasudevan meminta kepada DPRD Klungkung mengadakan hearing dengan instansi terkait yang terlibat dalam pembongkaran tersebut. Jika tidak ditumukan adanya kesalahan atau kejanggalan, pihaknya berharap dewan bisa mengeluarkan rekomendasi. (tra)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=150724&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-2439292084294803260?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/2439292084294803260/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/tim-yustisi-dilaporkan-ke-mendagri.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2439292084294803260'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2439292084294803260'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/tim-yustisi-dilaporkan-ke-mendagri.html' title='Tim Yustisi Dilaporkan ke Mendagri Bongkar Vila Vasu Dewa di Dusun Karangsari'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5123594487042539440</id><published>2010-04-01T19:47:00.000-07:00</published><updated>2010-04-01T19:50:56.269-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Nyali Tim Perijinan Ciut Sikapi Usaha Jasa Wisata Bodong</title><content type='html'>Gianyar (Bali Post)-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gianyar menilai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;nyali dari tim perijinan pemkab Gianyar ciut dalam menyikapi usaha jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wisata bodong. Kerja tim masih jalan sendiri-sendiri. Pekerjaan yang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mestinya diambil bersama, malah sebaliknya dilakukan dengan sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Komisi C (keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gianyar, Drs. Made Mawa, Kamis (1/4) kemarin, menyebutkan bahwa masih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;belum beraninya tim melakukan tindakan tegas ini dengan melihat banyaknya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;keberadaan usaha jasa wisata di kabupaten Gianyar yang masih bodong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil sidak di tujuh kecamatan berkenaan dengan perijinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;usaha jasa pariwisata beberapa waktu lalu, Komisi C menemukan 1.158 jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;usaha wisata yang ada di Gianyar. Dari jumlah itu hanya 225 usaha yang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;berijin lengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah itu hampir sama dengan data yang pernah diungkapkan Badan Perijinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;saat berlangsung pertemuan antara para pemilik usaha villa di Gianyar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dengan Bupati Gianyar. Data yang diperoleh DPRD meliputi semua usaha jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pariwisata yang meliputi, Hotel (berbintang maupun tidak), Pondok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wisata/Villa, Bar dan Restoran, Taman Hiburan/Rekreasi dan sejenisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari jumlah itu, hasil pansus DPRD Gianyar periode lalu yang menyebutkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;usaha jasa wisata bodong di Gianyar mencapai 60 persen ini malah melebihi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini perlu disikapi lebih serius dengan melakukan pengawasan dari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pemerintah, jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sidak usaha jasa wisata yang dilakukan komisi C dengan langsung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bertemu dengan steakholder pemerintah dibawah berkenaan dengan keberadaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;usaha yang masih bodong ini, pihak pemerintah desa sudah sanggup untuk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;membantu melakukan inventarisasi secara fisik, tenaga kerja serta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pemanfaatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap adanya sejumlah desa yang malah melindungi keberadaan usaha&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wisata bodong itu, disini pemerintah kiranya perlu melakukan kerja sama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dengan pihak terkait. Terkadang juga banyak pemerintah desa yang tak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mengetahui masalah keberadaan tempat wisata itu. Disinilah perlu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;disinergikan kerja sama pengawasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam waktu dekat, hasil sidak ditujuh kecamatan mengenai usaha jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wisata ini akan dibahas dengan instansi terkait. Komisi C akan melalukan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;rapat kerja untuk mensinkronisasi data dan rumuskan tindakan yang tanpa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mengabaikan keberadaan pemerintahan desa. (kmb16)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=2&amp;id=32905&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5123594487042539440?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5123594487042539440/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/nyali-tim-perijinan-ciut-sikapi-usaha.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5123594487042539440'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5123594487042539440'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/04/nyali-tim-perijinan-ciut-sikapi-usaha.html' title='Nyali Tim Perijinan Ciut Sikapi Usaha Jasa Wisata Bodong'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4734989654820030579</id><published>2010-03-19T04:41:00.000-07:00</published><updated>2010-03-19T04:42:15.581-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Ada Pelanggaran Baru di Padangsambian Dewan Kota Sahkan Pansus Pencegah Pelanggaran RTH</title><content type='html'>DENPASAR-Nampaknya pelanggaran jalur hijau di Kota Denpasar memang semakin meluas saja. Bahkan, ditengarai ada pihak-pihak terkait yang ikut terlibat memberikan izin pembangunan. Itu berdasarkan hasil temuan awal Komisi B DPRD Denpasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi B, Wayan Mariyana Wandhira membeberkan, dirinya mendapat informasi bahwa di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Padangsambian Klod, Denpasar Barat, telah terjadi pelanggaran jalur hijau. "Sebagian besar melanggar ketentuan KDB (koefien dasar bangunan) 0 persen," ujarnya, Kamis (18/3) di Gedung DPRD Denpasar. Tidak dijelaskan lokasi tepatnya. Lantaran masih informasi awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang cukup mengagetkan, bangunan di daerah tersebut berdiri karena ada "persyaratan" tertentu. Tidak disebutkan, persyaratan apa yang dimaksud. Juga, instansi manakah yang telah berani memberikan izin. Dalam waktu dekat, legislatif akan mengecek ke lokasi di maksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya, apakah tindakan Dewan jika benar telah terjadi pelanggaran KDB 0 persen? Mariyana meminta Pemkot Denpasar segera mengambil tindakan tegas. "Apapun bentuknya, menurut hemat kami harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang telah ada (Perda no 10 tahun 1999, Red)," ujarnya, manandaskan. Termasuk keharusan dibongkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap tegas itu agar Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar bisa berjalan dengan baik. "Enak sekali kalau bangun dulu nanti perizinananya baru diurus kemudian. Pembuatan aturan itu memerlukan dana miliaran. Buat apa kalau tidak dijalankan?" desak politisi bertubuh gempal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikonfirmasi terpisah, Camat Denpasar Barat, Made Mudra, mengaku belum tahu dengan temuan dewan. Namun, diakui di sepanjang Jalan Gunung Salak terdapat jalur hijau. "Cuma saya belum tahu apakah KDB-nya 0 persen, itu yang perlu tiang cek," kata Mudra lewat sambungan ponsel. Mudra berjanji akan segera menurunkan tim ke lokasi wilayahnya. Bila ditemukan pelanggaran akan diambil tindakan tegas. "Coba besok tiang cek kesana sama petugas Satpol PP," janjinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, untuk menindaklanjuti semakin menjamurnya pelanggaran jalur hijau di Kota Denpasar, pada kesempatan sama, legislatif periode 2009-2014 mengesahkan Pansus RTRW (rencana tata ruang dan wilayah). Langkah tersebut menindaklanjuti tak kunjung rampungnya Perda RTRW di Denpasar. Padahal prosesnya telah berjalan sejak 2006 silam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disepakati, Ketua Pansus adalah Eko Supriadi, dan sekretaris Mujiono. Pansus diberikan deadline tiga bulan telah menyelesaikan aturan. "Sudah terlalu banyak pelanggaran, jangan sampai karena aturan tidak jadi-jadi, akhirnya pelanggaran terus terjadi," sambung Mariyana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal subsantansi perda, dijamin lokasi-lokasi KDB 0 persen tetap akan dipertahankan. Ditanya, bukankah sudah banyak lokasi jalur hijau berubah fungsi. Dewan tidak mau tahu. Penindakan berada di tangan eksekutif. Mariyana menerangkan, aturan harus diterapkan agar tidak banyak jalur hijau di Denpasar menghilang. Selain itu direncakan, dalam Perda terbaru, Kelian serta Kepala Dusun yang nekat memberi izin bisa terjerat hukum. (fer/ste)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=148648&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4734989654820030579?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4734989654820030579/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/03/ada-pelanggaran-baru-di-padangsambian.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4734989654820030579'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4734989654820030579'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/03/ada-pelanggaran-baru-di-padangsambian.html' title='Ada Pelanggaran Baru di Padangsambian Dewan Kota Sahkan Pansus Pencegah Pelanggaran RTH'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-3005454223207038500</id><published>2010-03-19T04:38:00.000-07:00</published><updated>2010-03-19T04:41:10.343-07:00</updated><title type='text'>Pengawasan Tata Ruang Dinilai Tidak Adil</title><content type='html'>DENPASAR -Pemerintah Kota Denpasar dinilai tidak adil dalam melakukan pengawasan bagi pelanggar jalur hijau. Made Arnawa adalah seorang dari sekian banyak masyarakat yang merasakan ketidakadilan tersebut. Dirinya mengaku merasakan langsung ketidakadilan tersebut beberapa waktu lalu atas hak miliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksinya kontan dinyatakan melanggar setelah mendirikan bangunan sejenis bale bengong pada kawasan yang dicap jalur hijau 30 persen tersebut. Padahal, banyak bangunan di sekitar miliknya itu yang melakukan pembangunan permanen. Sedangkan bangunan miliknya hanya berupa bangunan sementara, dan tidak melebihi ketentuan, yakni 30 persen dari luas tanah. "Ada bengkel juga, yang jelas-jelas permanen. Ada juga Rumah Sakit bersalin di daerah situ," kritik pemilik lahan di kawasan Ahmad Yani Denpasar saat dihubungi di nomor pribadinya Senin sore (15/3) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kenyataan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil ini, Arnawa mengharapkan agar pemerintah khususnya Dinas Tata Ruang untuk lebih bijaksana. Yaitu, dengan cara melakukan pengawasan secara merata. Karena, ketidakadilan semacam ini dianggap sangat merugikan hak-hak masyarakat seperti dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikonfirmasi terpisah, Camat Denpasar Selatan, Ida Alit Wiradana, mengaku sejauh ini warganya tidak ada yang mengeluhkan masalah tersebut. Justru katanya, semua warga sudah menyadari akan pentingnya menjaga area steril tersebut. "Ujung-ujungnya kan, jalur hijau ini untuk menjaga kestabilan lingkungan. Jadi, sampai saat ini tidak ada yang mengeluh dan merasa rugi dalam sisi finansial," katanya. (ket)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=148113&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-3005454223207038500?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/3005454223207038500/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/03/pengawasan-tata-ruang-dinilai-tidak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3005454223207038500'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3005454223207038500'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/03/pengawasan-tata-ruang-dinilai-tidak.html' title='Pengawasan Tata Ruang Dinilai Tidak Adil'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5878775521045701388</id><published>2010-02-24T23:00:00.001-08:00</published><updated>2010-02-24T23:00:44.367-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Bali Zoo Ngotot Datangkan Gajah</title><content type='html'>GIANYAR - Kendati sudah mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk sikap resmi DPRD Bali melalui Komisi I, pihak Bali Zoo Park atau Kebun Binatang Bali (KBB) bersikukuh ingin mendatangkan gajah. Bahkan, rencananya hari ini pihak KBB akan mendatangi Komisi I pimpinan Made Arjaya untuk menanyakan alasan penolakan kedatangan gajah ke KBB di Singapadu, Gianyar tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikonfirmasi melalui telepon kemarin (24/2), Direktur KBB AA Gde Putra menyatakan pihaknya akan tetap berusaha mendatangkan gajah ke areal Lembaga Konservasi (LK) miliknya. Alasannya, hingga kini KBB belum memiliki gajah satu ekorpun, sedangkan sejumlah LK lainnya di Bali sudah memiliki koleksi gajah. Yang terdekat tentu saja LK Bali Safari and Marine Park atau Taman Safari Bali (TSB) dengan 33 ekor gajahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya sudah menghubungi beberapa anggota Komisi I, dari pihak Pak Arjaya sudah menyanggupi. Besok (hari ini, Red) kami akan menemuinya," kata Direktur KBB AA Gde Putra kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Gde Putra, selama ini pihak-pihak yang menolak penambahan gajah ke Bali belum memberikan alasan penolakan secara ilmiah. Untuk itu, pihaknya menyatakan akan menanyakan alasan penolakan secara langsung dari Komisi I. "Selama ini penolakan yang disebut di koran kan belum jelas alasannya. Kalau memang Bali dianggap sudah jenuh dengan jumlah gajah, dasar kajiannya apa?," imbuh Gde Putra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkannya, di samping menemui jajaran Komisi I, pihaknya juga akan segera menemui pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Mangku Pastika yang dalam pernyataannya beberapa kali juga turut menolak penambahan gajah. "Mereka (dewan dan gubernur) kan orangtua kami. Anggap saja kami anaknya yang sedang merengek meminta mainan. Kami akan jelaskan kepada mereka kenapa kami ingin mendatangkan gajah ke KBB," beber Gde Putra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan lain menurut Gde Putra, selama ini pihaknya mengaku kerap mendapat keluhan dari sejumlah pengunjung, terutama anak-anak. Katanya, mereka menanyakan kenapa KBB tidak punya gajah seperti yang lain. "Kami punya testimoni pengunjung yang banyak mengusulkan agar di KBB disediakan gajah," ujarnya berusaha meyakinkan. Di samping itu menurutnya, dengan kedatangan 14 ekor gajah ke KBB, Gde Putra menjanjikan akan mampu menyetor sedikit tambahan PAD ke Pemkab Gianyar sebesar Rp 2 miliar per tahun. "PAD itu berasal dari hitung-hitungan setiap pengunjung yang menaiki gajah setiap harinya," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, Gde Putra tidak memungkiri bahwa alasan kuat permintaan gajah yang diajukannya dalam rangka meingkatkan daya saing antar sesama LK di Bali. Seperti diketahui, sejak beroperasinya Taman Safari Bali (TSB) akhir 2007 lalu dengan memboyong 30-an ekor gajah, KBB lantas mengajukan permintaan gajah ke pemkab Gianyar pada 2008. Melalui rekomendasi Bupati Gianyar Cok Ace, KBB lantas meneruskan permintaan 14 ekor gajahnya ke Pemprov Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Betul, permintaan gajah ini untuk meningkatkan daya saing. Masak kebun binatang tidak punya gajah. Tapi yang pasti kami ingin melakukan persaingan yang sehat antar LK di Bali," sebut Gde Putra saat ditanya alasan persaingan sesama LK. Dan TSB, merupakan salah satu pesaing utamanya. "Ketika awal beroperasinya (TSB) di Bali kan juga kami sudah sempat mengkhawatirkannya," lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya terkait kurangnya lahan yang tersedia versi kajian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Gde Putra langsung membantah. "Saat ada berita itu (pernyataan Kepala BKSDA Istanto yang menyatakan Bali Zoo belum punya lahan ideal untuk gajah), hari itu juga saya langsung menelepon Pak Istanto," tukas Gde Putra. Klaimnya, KBB sudah menyediakan lahan seluas 5,5 hektar, ditambah 1,5 hektar yang masih proses negosiasi pembebasan lahannya. Istanto sendiri, berdasarkan kajian timnya, KBB baru punya lahan seluas 3 hektar, sehingga dianggap belum layak mendapatkan gajah. (yog) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=144977&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5878775521045701388?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5878775521045701388/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/bali-zoo-ngotot-datangkan-gajah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5878775521045701388'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5878775521045701388'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/bali-zoo-ngotot-datangkan-gajah.html' title='Bali Zoo Ngotot Datangkan Gajah'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4229009570656519908</id><published>2010-02-24T22:58:00.000-08:00</published><updated>2010-02-24T22:59:09.223-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Sidak Dinas Perizinan Denpasar Lagi Ditemukan Minimarket Tak Berizin</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;Keberadaan sejumlah minimarket di Denpasar yang kian padat, ternyata tidak disertai dengan proses perizinan yang lengkap. Bahkan, tidak sedikit minimarket berjaringan yang sudah beroperasi tidak mengantongi izin sama sekali. Buktinya, setiap kali Dinas Perizinan melakukan pemantauan di lapangan, puluhan usaha retail tersebut tidak memiliki izin. Seperti yang ditemukan Dinas Perizinan, Rabu (24/2) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidak oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Kota Denpasar yang dipimpin Kabid Monitoring Evaluasi dan Informasi Dinas Perizinan Kota Denpasar Nyoman Sudana didampingi Kabid Penegakan Perda Dinas Tramtib Nyoman Puja, menyasar tiga minimarket. Ketiga minimarket yang disasar tersebut tidak memiliki izin. Tim diawali menyasar minimarket berjaringan di Jalan Cok Tresna. Kemudian di Jalan Danau Buyan, Sanur dan Jalan Raya Puputan Renon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditanya tentang kelengkapan izin, ketiga pengelola minimarket tersebut tidak bisa menunjukkan. Alasannya masih sedang diurus. Melihat kenyataan ini, tim segera mengeluarkan surat panggilan. ''Apabila hal ini tidak dipenuhi maka ketiga minimarket ini akan ditipiring,'' ujar Sudana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Made Sudana juga sempat mengingatkan pegawai tersebut untuk menghubungi pemilik minimarket, namun tidak berhasil. ''Kami meminta pemilik atau penanggung jawab untuk datang ke Dinas Tramtib hari Kamis besok (hari ini-red) untuk dimintai keterangan. ''Sebenarnya kami sudah sarankan kepada pengusaha sebelumnya agar melengkapi izin sebelum membuka usaha,'' kata Sudana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait izin minimarket, Sudana mengatakan mestinya tiap usaha minimarket setidaknya harus memiliki 4 jenis izin yakni PPM, IMB, SITU/HO dan IUTM. ''Memang banyak dari minimarket yang beroperasi tersebut awalnya adalah tempat usaha lain, namun demikian tetap harus mengurus izin dari awal, karena sudah terjadi perubahan fungsi dan peruntukan,'' kata Sudana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini juga dipertegas dengan adanya Perwali No. 9 tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Perwali tersebut juga sudah diatur tentang syarat dan kuota minimarket atau toko modern di Kota Denpasar. ''Namun faktanya keberadaan toko modern saat ini berkembang dengan pesat. Hal ini harus segera dikendalikan,'' tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping keberadaannya dari segi peraturan menyalahi ketentuan karena tidak dilengkapi izin, keberadaan minimarket berjaringan ini kata Sudana juga dapat mengancam para pedagang kecil dan menengah yang justru dimiliki oleh masyarakat lokal karena dari segi permodalan jelas kalah bersaing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Tramtib Alit Artika, S.E. mengatakan pemilik atau penanggung jawab minimarket tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan serta diminta untuk menunjukkan izin-izin yang diperlukan. ''Jika tidak mampu menunjukkan izin, tidak tertutup kemungkinan pemilik minimarket ini akan ditipiringkan,'' katanya. (kmb12)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=10&amp;id=30767&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4229009570656519908?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4229009570656519908/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/sidak-dinas-perizinan-denpasar-lagi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4229009570656519908'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4229009570656519908'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/sidak-dinas-perizinan-denpasar-lagi.html' title='Sidak Dinas Perizinan Denpasar Lagi Ditemukan Minimarket Tak Berizin'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-2568702460778217065</id><published>2010-02-24T22:57:00.000-08:00</published><updated>2010-02-24T22:58:12.675-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><title type='text'>Bali Taksi Legal secara Hukum</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;Asisten II Pemerintah Provinsi Bali Ketut Wija mengumumkan hasil kerja Tim Yustisi bahwa keberadaan Bali Taksi di bawah bendera PT Praja Bali Transportasi legal secara hukum. Tim Yustisi itu terdiri atas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Pembangunan, Organda, Ditreskrim Polda Bali, Poltabes Denpasar, Komisi I DPRD Bali dan Bapedda Bali.&lt;br /&gt;Kesimpulan ini diumumkan Ketua Tim Ketut Wija, Rabu (24/2) kemarin. Pengumuman hasil kajian itu berlangsung di ruang rapat Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), sehari menjelang tenggat waktu sepuluh hari masa tugas Tim Yustisi. Hadir di sana antara lain Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya dan Wakil Ketua Gusti Putu Widjera, Kadis Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Bali Made Santha, Karo Hukum Dewa Eka Wijaya Wardana, Karo Ekbang Wayan Tegeg, Organda, perusahaan taksi (operator), perwakilan Paguyuban Jasa Wisata Bali, aparat kepolisian, serta sejumlah wartawan.&lt;br /&gt;Wija menyatakan berdasarkan kajian tim, pemberian izin taksi baru sebanyak 930 tidak masalah. Itu tidak melanggar hukum dan tidak diskriminatif. Izin prinsip itu masing-masing diberikan kepada PT Praja Bali Transportasi 500 unit, Ngurah Rai Taksi Bali 80, Komotra 100, Kowinu 75, Wahana Darma 100 dan Koperasi Taksi Jimbaran 75 unit.&lt;br /&gt;Menurut Wija, tim juga sepakat izin operasional untuk sisa taksi yang belum keluar ditunda, sampai keadaan tenang. Kecuali izin prinsip yang sudah keluar yakni untuk PT Praja Bali Transportasi (Bali Taksi) 250 unit dan Ngurah Rai Taxi Bali 100 unit.&lt;br /&gt;Ketua Komisi I Made Arjaya berpendapat, keputusan tim merupakan hasil terbaik yang bisa dicapai. Ia menilai masalah muncul karena adanya miskomunikasi dan miskoordinasi antara operator dan para sopir. ''Operator tidak terbuka kepada sopir kalau ingin minta izin prinsip yang baru. Sopir merasa pendapatannya terus menurun dengan munculnya taksi baru,'' papar Arjaya.&lt;br /&gt;Wakil Ketua Organda Bali Ketut Widi juga menyambut baik hasil tim. Hanya perwakilan dari Paguyuban Jasa Wisata Bali tidak bisa menerima hasil kajian tim itu. Koodinator PJWB Ketut Witra tetap ngotot agar izin Blue Bird segera dicabut, karena operator itu tidak legal. ''Pokoknya izin tambahan yang sudah diberikan kepada Praja Bali Transportasi saya minta dibatalkan,'' ujarnya menggebu tanpa menyebutkan dasar legalitasnya.&lt;br /&gt;Pendapat ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Organda Bali Ketut Widi. Ia tidak setuju dengan cara main cabut saja. ''Anggota kita sudah ada yang akad kredit mobil baru, bahkan bayar DP, kalau sampai penambahan armada dibatalkan maka yang rugi kita. Jangan suara pengemudi saja yang harus diperhatikan, suara kita sebagai operator juga harus didengarkan,'' keluhnya.&lt;br /&gt;Arjaya juga berpendapat izin operasional yang sudah diberikan tak mungkin dicabut, sebab pemprov bisa di-PTUN-kan dan urusan jadi panjang. Ketut Wija mengatakan tidak semua tuntutan PJWB dipenuhi, dengan alasan membentur peraturan hukum. ''Terutama tentang pencabutan legalitas, kita tidak bisa laksanakan, karena terbentur dengan undang-undang. Apalagi, dari dokumen yang kita kaji, Bali Taksi memang legal keberadaannya,'' tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merasa keingininannya tidak bisa dipenuhi oleh Tim Yustisi, tiga wakil paguyuban akhirnya memilih meninggalkan pertemuan.&lt;br /&gt;Selanjutnya Tim Yustisi akan melaporkan kasus pertaksian di Bali kepada Gubernur. ''Segera kita laporkan agar masalah ini cepat selesai, tidak berlarut-larut,'' kata Wija. (029/*http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=10&amp;id=30781&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-2568702460778217065?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/2568702460778217065/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/bali-taksi-legal-secara-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2568702460778217065'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2568702460778217065'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/bali-taksi-legal-secara-hukum.html' title='Bali Taksi Legal secara Hukum'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-6033162802357522604</id><published>2010-02-23T19:51:00.000-08:00</published><updated>2010-02-23T19:52:13.889-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><title type='text'>Dewan Resmi Menolak</title><content type='html'>DENPASAR - Anggota Komisi I DPRD Bali sepakat menolak rencana memasukkan gajah ke Pulau Dewata ini. Hal tersebut terungkap dalam rapat Komisi I dengan Biro Hukum Pemprov kemarin. Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pekan ini akan mengeluarkan rekomendasi penolakan secara resmi. Bahkan mereka juga menantang Gubernur untuk cepat-cepatan mengeluarkan sikap tertulis menolak gajah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat berlangsung pukul 11.30 wita di DPRD Bali. Sejatinya rapat itu mengundang pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali. Balai yang menjadi perpanjangan tangan Departemen Kehutanan tersebut, selama ini yang pasang badan menyangkut gajah. Sayang, Kepala BKSDA Bali Istanto mangkir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebenarnya kami berharap datang, lantaran BKSDA adalah aktor utama dalam kasus gajah ini," sebut Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya sebelum menutup rapat kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi I DPRD Bali Cok Budi Suryawan juga mengaku sangat kecewa. Mestinya BKSDA tetap bisa hadir, walaupun Kepalanya tidak hadir. "Kan bisa perwakilan, karena tidak hanya satu orang yang bertugas di BKSDA Bali. Terus terang kami sangat kecewa," sebut CBS usai rapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya rapat hanya diikuti Komisi I dengan Biro Hukum Pemprov Bali. Dalam proses rapat, Arjaya secara tegas mengatakan bahwa di DPRD Bali sudah memasuki tahap kesepakatan menolak gajah masuk Bali. Kemudian hanya menunggu Ketua DPRD Bali Cok Rat yang masih di luar daerah, untuk menandatangani rekomendasi penolakan gajah masuk Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sudah bulat, sikap kami sudah pasti menolak gajah masuk Bali. sampaikan ke Pak Gubernur, bahwa dewan sudah menolak," sebut Arjaya di awal rapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politisi bersuara lantang ini juga mengatakan jika Dewan mendukung langkah penolakan Gubernur. Namun dewan mengarapkan agar Gubernur bukan menolak secara oral (bicara saja) melainkan juga secara tertulis. "Kami tantang cepat-cepatan pak Gubernur. Mana lebih cepat kami mengeluarkan rekomendasi atau pak Gubernur. Atau mungkin Pak Gubernur menunggu kami. Yang pasti, kami harapkan ada penolakan resmi dari Gubernur, tertulis," harap Arjaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sodokan Arjaya ini langsung ditanggapi oleh Karo Hukum Dewa Oka, bahwa segera akan disampaikan ke Gubernur sikap dewan. Sedangkan dalam proses tanya jawab selanjutnya politisi asal Klungkung Cok Ngurah mengatakan jika penolakan ini sangat wajar. Lantaran saat ini sudah ada 93 ekor gajah di Bali. Ini sebenarnya sudah sangat cukup bagi Bali. Kemudian alasan berikutnya adalah Bali bukan habitat gajah. Jangankan di lokasi yang bukan habitatnya, di habitatnya saja bikin rusak. "Sehingga saat berbahaya bagi Bali, jika gajah didatangkan berlebihan. Ini yang membuat kami bulat menolak," sebut mantan Bupati Klungkung ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Ngakan Samudra mengatakan jika sangat tidak layak Bali dijadikan gudang gajah. Selama ini Bali bertumpu pada budaya. Menurutnya, jika wisawatan mau menikmati gajah biarkan ke Lampung. Jika terus dimasukan gajah, citra Bali juga tak bagus. Dari Pulau Seribu Pura, Pulau Surga akan menjadi Pulau Seribu gajah. "Landasan itu, yang membuat kami gajah mesti stop masuk Bali," sebutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas saran dan sikap dewan itu, Karo Hukum Dewa Oka hanya bersikap akan menampung dan melaporkan ke Gubernur atas sikap Dewan yang sudah resmi menolak gajah. (art)http://jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&amp;rkat=5&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-6033162802357522604?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/6033162802357522604/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/dewan-resmi-menolak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6033162802357522604'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6033162802357522604'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/dewan-resmi-menolak.html' title='Dewan Resmi Menolak'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5525670932570516804</id><published>2010-02-23T19:48:00.000-08:00</published><updated>2010-02-23T19:50:27.324-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Ditargetkan Daya Saing Pariwisata Meningkat</title><content type='html'>Jakarta (Bali Post) -&lt;br /&gt;Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) menargetkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global meningkat dibandingkan tahun lalu yang sempat melorot satu peringkat. ''Target kami adalah lebih baik dari tahun lalu dalam hal daya saing pariwisata di tingkat global,'' kata Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Kemenbudpar Firmansyah Rahim usai Rakernis Kemenbudpar di Jakarta, Selasa (23/2) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Firmansyah, tahun lalu Indonesia menempati posisi ke-80 dalam hal daya saing pariwisata berdasarkan data yang dirilis World Economic Forum. Ranking itu bahkan sempat terkoreksi atau turun menjadi peringkat ke-81. Oleh karena itu, target tahun ini ranking Indonesia menjadi lebih baik dibanding tahun lalu. ''Kami belum bisa memprediksi tahun ini, kami akan berada dalam peringkat ke berapa,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penurunan peringkat tersebut, katanya, dinilai dari kriteria daya saing pariwisata suatu negara yang ditentukan lebih dari 70 poin. Misalnya faktor keamanan, tingkat kemacetan lalu lintas, hingga ketersediaan rumah sakit di suatu negara. ''Ada 70 lebih ukuran yang menjadi kriteria tinggi rendahnya daya saing, dan yang masuk dalam domain kami hanya sekitar 20 persen,'' tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia memastikan, untuk meningkatkan daya saing ini tentu harus ada dukungan dan tanggung jawab lintas kementerian/institusi. Artinya, tinggi rendahnya daya saing tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemenbudpar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemenbudpar, kata Firmansyah, telah membentuk tim pokja (kelompok kerja) lintas kementerian yang diharapkan mampu mendorong sinergi lintas institusi. Program kerjanya, kata dia, mencari solusi terhadap persoalan yang menjadi kendala dalam upaya meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia. (010)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=3&amp;id=30688&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5525670932570516804?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5525670932570516804/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/ditargetkan-daya-saing-pariwisata.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5525670932570516804'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5525670932570516804'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/ditargetkan-daya-saing-pariwisata.html' title='Ditargetkan Daya Saing Pariwisata Meningkat'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-3781872170465062300</id><published>2010-02-18T22:37:00.000-08:00</published><updated>2010-02-18T22:38:13.189-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Blue Bird Diteror Sporadis Tapi Dibantah Humas Bali Taksi</title><content type='html'>DENPASAR - Seolah belum puas melakukan aksi sweeping, seperti sebelumnya, Senin (15/2) lalu, sejumlah anggota Paguyuban Jasa Wisata Bali (PJWB) kembali melakukan aksi sweeping. Aksi tersebut disebut-sebut dilakukan di kawasan Jalan Sunset Road, Rabu (17/2) siang kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang sumber tepercaya koran ini mengatakan, aksi sweeping itu dilakukan tepat di depan Carrefour Sunset Road sekitar jam 11.00 Rabu siang. Aksi sweeping itu nyaris berujung anarkis, karena sejumlah sopir taksi non Bali Taksi sudah menunjukkan emosinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber yang juga berprofesi sebagai sopir taksi ini mengatakan bahwa aksi itu dilakukan dengan cara menyetop taksi-taksi Bali Taksi yang lewat di kawasan itu. Apabila taksi tersebut berisi penumpang. Maka, penumpang itu dikeluarkan oleh sopir-sopir taksi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau ada muatannya, ya penumpangnya itu diturunkan. Sopirnya juga disuruh turun lalu dicaci maki. Begitu mereka sudah puas, sopir Blue Bird itu langsung disuruh balik lagi, sedangkan penumpangnya ya harus melongo. Malahan tadi ada penumpang bule yang diturunkan," ujar sumber tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun beruntung aksi sweeping itu tidak berlangsung lama, melainkan hanya berlangsung antara 15 sampai 30 menit saja. Radar Bali sempat mencoba menyambangi lokasi sweeping tersebut, namun sudah lengang. "Tidak sampai ada perusakan-perusakan taksi seperti hari Senin kemarin," imbuh sumber saksi di lokasi kejadian, kepada koran ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, sekretaris PJWB Oka Suardiana saat dihubungi via ponselnya Rabu kemarin dengan tegas membantah hal tersebut. Menurut pria yang kerap menjadi juru bicara paguyuban ini, aksi itu bukan atas instruksi dari PJWB. Kalaupun ada, aksi sweeping itu tidak jadi tanggung jawab PJWB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sudah minta teman-teman (paguyuban) supaya cooling down dulu sambil menunggu kerja tim yustisi. Kalaupun ada aksi (sweeping) itu, kami tidak pernah memberikan instruksi untuk melakukan hal itu. Kalau sampai benar ada, itu tindakan pribadi dan bukan tanggung jawab paguyuban," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Humas Bali Taksi Nyoman Mertadi saat dikonfirmasi kemarin juga menyatakan tidak ada aksi sweeping itu. "Saya sudah cek ke bagian operasional kami, ternyata aksi sweeping itu tidak ada pak. Teman-teman (sopir) di lapangan juga tidak tahu itu," ungkap Mertadi. (eps)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=143731&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-3781872170465062300?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/3781872170465062300/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/blue-bird-diteror-sporadis-tapi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3781872170465062300'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3781872170465062300'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/blue-bird-diteror-sporadis-tapi.html' title='Blue Bird Diteror Sporadis Tapi Dibantah Humas Bali Taksi'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8745134700124363831</id><published>2010-02-18T22:36:00.000-08:00</published><updated>2010-02-18T22:37:27.781-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Perwali Bangunan Style Bali Telat</title><content type='html'>DENPASAR- Walaupun Perwali tentang bangunan yang bergaya Bali terlambat dilakukan, tapi menurut pengamat bangunan Putu Rumawan Salain Kamis (18/2) kemarin sudah sangat baik ada rencana pembuatan Perwali tentang bangunan gedung dengan style Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sangat bagus, Perwali dibuat agar dapat menata wajah kota Denpasar," ungkap Rumawan Salain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya Perwali ini akan dapat mengatur warga masyarakat yang membangun dengan menggunakan style Bali. Serta masyarakat yang membangun harus mengacu kepada perwali. Karena Denpasar merupakan Ibukota Provinsi Bali sebaiknya menggunakan style Bali dengan berbagai variasi yang berasal dari berbagai macam style dari daerah yang lain di Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain untuk menunjukkan berbagai macam tyle bangunan yang ada di Bali, dapat juga mengembangkan ide-ide dan kreatifitas arsitek lokal. Karena terlambatnya perwali di buat, tambah dosen Fakultas Teknik  Unud ini hingga di Denpasar sudah banyak terjadi pelanggaran baik itu dalam perizinan maupun hal-hal yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pembuatan perwali terlambat, banyak terjadi pelanggaran," ujar pengamat tata ruang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harap ahli arsitektur ini perwali segera di buat dan kalau perlu sesudah Perwali di buat Perda dapat disusun untuk mendukung perwali yang sudah ada. Ketika koran ini menanyakan Perwali berlaku surut dengan spontan Rumawan mengatakan setuju bila berlaku surut, tapi itu kembali lagi kepada Pemerintah. Jika berlaku surut pemerintah akan menyusun kembali peraturan peralihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Perwali berlaku surut, terserah pemerintah tapi harus ada peraturan peralihan di buat," kata Rumawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat juga Perwali berlaku surut secara otomatis kalau ada warga masyarakat mengajukan perubahan gedung. Saat perubahan gedung, gaya gedung yang belum style Bali dapat langsung di ubah sesuai dengan style Bali. (reg) http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=143929&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8745134700124363831?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8745134700124363831/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/perwali-bangunan-style-bali-telat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8745134700124363831'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8745134700124363831'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/perwali-bangunan-style-bali-telat.html' title='Perwali Bangunan Style Bali Telat'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4467737319754133555</id><published>2010-02-18T22:33:00.000-08:00</published><updated>2010-02-18T22:35:06.888-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Regulasi Perpajakan Tak Mengenal ''Tax Holiday''</title><content type='html'>Jakarta (Bali Post)-&lt;br /&gt;Kementrian Keuangan menilai pemberian tax holiday yang diharapkan mampu memicu peningkatan investasi tidak dikenal dalam ranah regulasi berkenaan perpajakan di Indonesia. Solusi atas hal tersebut adalah dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu mengatakan, penerapan tax holiday tidak dikenal dalam perundang-undangan Indonesia. Upaya peningkatan investasi dalam negeri dengan insentif seperti itu merupakan hal yang nihil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Kami akan kaji. Tapi memang dalam perundang-undangan kita tidak mengenal tax holiday, solusi yang bisa diberikan adalah dalam bentuk KEK,'' ujar Anggito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggito menambahkan, ketimbang memberikan tax holiday, fasilitas KEK justru melebihi tax holiday. Namun tentang permintaan Kementerian Perindustrian ini, Kementerian Keuangan akan melihat konteks permintaanya seperti apa. ''Kami sudah cukup banyak memberikan, jadi kami akan lihat apalagi yang bisa kami berikan dari sisi fiskal,'' paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya pernyataan itu jelas berseberangan dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam beberapa kesempatan, pemberian insentif berupa tax holiday perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Menurutnya, pemberian tax holiday lazim digunakan oleh banyak negara yang menginginkan masuknya investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidayat melihat, pemberian tax holiday dapat dilakukan bagi pengembangan industri di kawasan timur Indonesia. Adanya pemberian tax holiday maka perlu adanya perubahan aturan perpajakan. Jadi, kalau pun terjadi penolakan di sektor pajak, hal itu sangat wajar karena adanya prioritas penerimaan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sektor Swasta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih berkaitan dengan investasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan mengatakan, setengah kebutuhan investasi nasional harus dipenuhi sektor swasta. Pemerintah tidak dapat melakukan sendirian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, pihaknya menargetkan investasi setiap tahunnya Rp 2.000 triliun. Jumlah investasi itu berasal dari beberapa sektor dan komponen di antaranya pembelanjaan, investasi jangka panjang dan pendek, investasi oleh PMA dan PMDN, dan investasi di hulu migas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gita mengutarakan, saat ini telah ada sekitar lima investor yang berminat untuk investasi jangka panjang di Indonesia. Di antara lima investor tersebut ada yang berasal dari Timur Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain kelima calon investor ini, pihak Emaar Properties juga menyatakan kesediaan kembali untuk berinvestasi di proyek pariwisata NTB. Gita menargetkan, semester ini proyek tersebut dapat terealisasi. ''Kami tidak bisa menyebutkan yang lima itu siapa, tapi yang pasti sudah ada. Untuk NTB sendiri, kami akan membuka koridornya supaya ada calon investor lain. Sudah ada beberapa yang memasukkan permohonan. Emaar salah satunya pula,'' pungkasnya.(kmb1)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=3&amp;id=30358&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4467737319754133555?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4467737319754133555/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/regulasi-perpajakan-tak-mengenal-tax.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4467737319754133555'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4467737319754133555'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/regulasi-perpajakan-tak-mengenal-tax.html' title='Regulasi Perpajakan Tak Mengenal &apos;&apos;Tax Holiday&apos;&apos;'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5106108844441420843</id><published>2010-02-14T23:47:00.000-08:00</published><updated>2010-02-14T23:48:31.393-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Dewan-Gubernur Janji Buatkan Rekomendasi</title><content type='html'>DENPASAR - Eksekutif ataupun legislatif ingin menunjukkan keseriusan terhadap rencana masuknya gajah baru ke Bali. Bahkan lembaga ini tidak akan mentoleransi lagi pelanggaran mesti ada masukan dari BKSDA dan Departemen Kehutanan (Dephut) untuk mendatangkan 59 ekor gajah baru ke Bali. Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya tegas mengatakan, tak ada lagi tawar-menawar untuk memasukan gajah. Kajian Pemprov Bali dan DPRD Bali saat kasus gajah Taman Safari sudah kuat. Bahwa jumlah gajah di Bali yang saat ini 93 ekor sudah sangat cukup dan melebihi kapasitas pulau yang mungil ini. ''Kalau sekarang ada lagi yang menawar kelonggaran seperti BKSDA, bisa dikatakan tak paham dengan mekanisme dan kajian. Bahkan jika dibiarkan Bali akan menjadi pulau gajah," sebut vokalis DPRD Bali ini saat diwawancarai kemarin (13/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas desakan Walhi agar pemerintah membuat penolakan secara tertulis, Arjaya pun menyambut baik. DPRD Bali siap, bahkan Komisi I akan menemui pimpinan dewan untuk segera mengeluarkan rekomendasi penolakan. ''Kalau saya tak salah, era Pak Wes (ketua DPRD IB Wesnawa sebelumnya) sudah ada rekomendasi jika meminta 10 ekor gajah ilegal Taman Safari dikembalikan. Dan menyetop ada gajah lagi masuk Bali. Jika kembali dinginkan ada sikap tertulis, tinggal mengacu ke rekomendasi sikap dewan sebelumnya. Kami siap melakukan untuk menegaskan kembali," jelas pria yang spesialis penerima demo ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapan turun rekomendasinya? Arjaya hanya menyebut sesegera mungkin dewan membahasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Kabag Humas dari Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Ketut Teneng menegaskan, pemerintah jauh hari sudah mengeluarkan rekomendasi resmi dalam bentuk kajian jelas. Intinya Bali tidak mau lagi menerima gajah. ''Kajian dan kebijakan sudah jelas dalam bentuk tertulis. Seperti Bali tak mau lagi menerima gajah masuk," sebut Teneng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jika ada desakan masyarakat yang sudah dapat lampu hijau dari DPRD Bali, jelas Pemprov Bali akan menyikapi sama. ''Kami akan akomodasi harapan masyarakat. Termasuk memang mesti ada sikap tertulis untuk menolak gajah masuk Bali lagi," ungkap Teneng. (art)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=143045&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5106108844441420843?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5106108844441420843/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/dewan-gubernur-janji-buatkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5106108844441420843'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5106108844441420843'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/dewan-gubernur-janji-buatkan.html' title='Dewan-Gubernur Janji Buatkan Rekomendasi'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7051397280784814203</id><published>2010-02-09T20:34:00.000-08:00</published><updated>2010-02-09T20:35:41.871-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Bau Tak Sedap di Disparda Bali</title><content type='html'>DENPASAR - Selama ini Pemprov Bali selalu menganggarkan dana untuk promosi pariwisata keluar negeri (LN), yang kerap disebut road show. Anggaran jelas tak sedikit. Bahkan dipastikan miliaran. Setelah berjalan, mulai muncul aroma tak sedap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang yang mengaku PNS di Pemprov Bali, membeberkan praktik bejat pejabat di pemprov Bali. Bahkan menyebutkan selama tahun 2002 hingga 2008, Rp 3 miliar lebih sudah dikorupsi dana road show keluar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam surat yang dikirim seorang bernama I Made Sumardana (nama samaran), dia mengatakan tak mau menyebut identitas resmi lantaran dia seorang PNS, yang tahu persis praktik korupsi di Dinas Pariwisata (Disparda) Bali. "Saya buat surat ini, lantaran uang rakyat dikorupsi sangat besar oleh pejabat rakus," sebutnya dalam surat dengan bukti-bukti lengkap itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian dia membeberkan nama pejabat yang dimaksud, Drs IG PA (dalam surat ada nama asli). Dia adalah Kepala SDP, yang disebut pegawai nakal di Disparda Bali. Dia juga mengatakan selama tahun 2002 hingga 2008 sudah puluhan miliar anggaran untuk promosi pariwisata Bali. Dari dana itu sudah dikorupsi sekitar Rp 3 miliar lebih. "Kerugian uang daerah sekitar Rp 3 miliar lebih," sebutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun di tahun 2008 Drs IG PA ceroboh, lantaran menandatangani sendiri kwitansi. Kwitansi yang dimaksud disertakan dalam testimony Sumardana ini. Sedangkan tahun sebelumnya, semua tanda tangan dipalsu. Bahkan fatalnya sampai berani menscan di komputer laporan pertangungjawaban, mengatasnamakan Kementrian Budaya dan Pariwisata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini keberanian yang luar biasa Drs IG PA. Bahkan jika penegak hukum mau tegas, bisa melcak dengan mudah ke Kementrian Budpar," sebut Sumardana dalam suratnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trus menyangkut dengan penandatanganan kwitansi oleh Drs IG PA sendiri, dijelaskan secara rinci dalam surat yang masuk ke Radar Bali itu. Tahun 2008 ada tiga agenda promosi keluar negeri, pertama ikut agenda Word Travel Market (WTM) London, ITB Berlin dan JATA Jepang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modus operasi menggarong uang rakyat ini adalah menilep uang stand, yang ada kwitansinya adalah dana stan yang di WTM London. Prosesnya seperti ini, sewa stan itu sebesar Rp 120.804.00 (Rp 120 juta lebih) sudah dibayar oleh Kementerian Budpar dengan bukti surat undangan ikut serta pameran WTM di London ke Disparda Bali, undangan itu bernomor 359/Dit.LN/VIII/08 tertanggal 25 Agustus 2008, tertandatangan A.N Direktur Promosi Luar Negeri Kepala Subdit Wilayah Erofa Jordi Paliama. Dalam surat itu sudah jelas, biaya sewa lahan ditangung oleh Kementerian Budpar. Namun dalam praktiknya malah dianggarkan oleh Disparda juga dengan jumlah sama. Diduga uang ini yang ditelep.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuduhan ini dibuktikan dengan foto copy kwitansi dengan nomor 2040215055220702 bertuliskan Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Bali, mengeluarkan Rp 120.804.00 untuk biaya sewa tempat untuk even WTM-London 2008 ditandatangani langsung oleh Drs IG PA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Modus ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun 2002 hingga 2008, hingga berhasil meraup uang hingga kurang lebh Rp 3 miliar," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian juga ada bukti kwitansi pengeluaran registrasi fee sebesar Rp 8.688.000, yang juga ditandatangani oleh Drs IG PA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kondisi ini PNS mengaku nama Sumardana ini mengirim surat rincian dugaan korupsi ini ke Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Ketua KPK, Ketua BPK RI Perwakilan Bali, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Inspektorat (Bawasda) dan ditembuskan ke Radar Bali. Harapannya agar penegak hukum dan para pejabat di atas berani untuk menindak praktek dugaan korupsi Drs IG PA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika dikonfirmasikan ke Kadisparda Bali IB Subhiksu tidak mau mengangkat telepon, walaupun sudah dihubungi berulang-ulang. Kemudian Koran ini mengkonfirmasikan ke Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali Putu Suardhika, dia hanya membenarkan memang ada salah satu pejabat bernama IG PA di Disparda Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Namun menyangkut dugaan korupsi, yang suratnya sudah beredar. Saya mohon agar sabar dulu, besok (hari ini) saya akan koordinasikan dengan instansi terkait," sebut Suardhika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suratnya kan sudah masuk Gubernur, ada penjelasan Gubernur? "Nggak ada, saya belum ada penjelasan dari siapa pun menyangkut masalah ini," tuntasnya. (art)&lt;br /&gt;http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=141997&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7051397280784814203?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7051397280784814203/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/bau-tak-sedap-di-disparda-bali.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7051397280784814203'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7051397280784814203'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/bau-tak-sedap-di-disparda-bali.html' title='Bau Tak Sedap di Disparda Bali'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7891113079570131547</id><published>2010-02-09T20:32:00.000-08:00</published><updated>2010-02-09T20:33:34.552-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Manajemen Lempar Handuk</title><content type='html'>DENPASAR - Perlawanan pihak PT Praja Bali Transportasi (PBT), hingga menurunkan bos Blue Bird Group Jakarta, mendapatkan perlawanan sepadan dari Dishub Bali dan DPRD Bali. Kemarin GM PT Praja Bali Transportasi bersama Blue Bird Jakarta "diadili" di Dishub Bali. Dan, saat itulah Dishub menyodorkan Kepmen Perhubungan 35 tahun 2003 yang langsung membuat manajemen Blue Bird lempar handuk (menyerah). Mereka langsung siap melepas tulisan Blue Bird, pakaian hingga papan perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan berlangsung tertutup di ruang rapat Kadishub Bali, mulai pukul 14.00 wita langsung dipimpin Kadishub Bali Made Santha. Hadir juga Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, beserta Wakil Ketua Komisi IGP Widjera dan Anggota Nova Sewi Putra. Datangnya dewan tanpa skenario awal. Melainkan sidak ketika ada tahu akan ada pertemuan Dishub dan PT PBT. Sedangkan dari pihak PT PBT hadir Agus Subroto, didampingi Vice President Blue Bird Group Noni Purnomo dan Head of PR Blue Bird Group Teguh Wijayanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan cukup tegang. Bahkan bocoran yang didapatkan Radar Bali menyebutkan, pihak Blue Bird sempat ngeyel. Hingga akhirnya Kadishub tegas menyebutkan bhwa PT PBT melanggar Kepmen Perhubungan 35 tahun 2003. Termasuk Made Arjaya sedikit panas, hingga mengatakan "Sana jual (Blue Bird) sini beli," katanya. Dengan posisi salah, akhirnya pihak PT PBT dan Blue Bird menyerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah satu jam pertemuan keluar semua pihak. Arjaya membenarkan sedikit keras dalam pertemuan tersebut. Sebab sempat pihak Blue Bird sebelum pertemuan kemarin mencak-mencak. Kemudian Kadishub memberikan penjelasan hasil pertemuan. Santha mengatakan hasil pertama, tetap PT PBT menyalahi Kepmen 35 tahun 2003. Lantaran izin tidak ada menyangkut Blue Bird, namun menggunakan merek dagang Blue Bird. Sehingga sanksi tegas adalah dicabut atau mau merubah segala jenis embel-embel berbau Blue Bird.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami tetap berpegang ke Kepmen 35, semua atribut yang tidak sesuai izin harus dilepas," sebut Santha kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Santha mengatakan, hingga saat ini rata-rata mobil sudah mencabut tulisan Blue Bird di kaca depan. Namun di pantat mobil kanan-kiri masih ada tulisan Blue Bird, dalam bentuk website www.bluebirdgroup.com. Semua itu harus dicabut. Tak hanya tulisan, seragam pakain sopir yang bertulisan Blue Bird juga harus diganti mengacu ke izin. "Bahkan papan perusahaan yang masih menggunakan PT Blue Bird, juga harus diganti mengacu ke izin. Kecuali lambang burungnya. Lantaran pihak PT PBT berhasil menunjukan hak paten, sebagai lambang Bali Taksi," tegas mantan Kabid di Dinas Kebudayaan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk membuktikan jika semua sudah diganti dan bersih dari bau Blue Bird, Santha mengatakan dalam satu minggu ini terus menurunkan tim pemburu pelanggaran, termasuk sekaligus taksi lain. Dan saat ini sedang mengkaji, proses penurunan sanksi dari Surat Peringatan (SP) 1,2 hingga 3. "Sampai nanti pencabutan izin, jika tetap tidak mau mengindahkan keputusan ini," janji Santha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trus kok Blue Bird Jakarta ikut-ikutan, padahal nggak ada kaitan? Santha mengatakan, kaitan secara akta memang jelas tak ada kaitan. Namun mereka mengaku ada kaitan menyangkut saham. Namun dia mengaku tak masalah, lantaran tidak masuk ke urusan itu. Melainkan hanya masuk pada pelanggaran Kepmen Perhubungan 35 tahun 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arjaya juga menambahkan, dalam masalah ini tak ada menyudutkan siapa-siapa. Namun memang PT PBT dalam posisi melanggar aturan. Bahkan semua operator taksi akan mengalami sanksi sama, jika melanggar aturan. "Jika ini tuntas, kami akan menginjak ke proses mafia penjualan saham," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trus apa sikap PT PBT? Head of PR Blue Bird Group Teguh Wijayanto, mengaku siap menjalankan semua keputusan. Dia memastikan semua akan diganti dalam waktu segera. Mulai dari tulisan berbau Blue Bird di mobil, pakaian sopir hingga papan perusahaan. "Kami siap menjalankan dan menghormati keputusan ini. Segera kami akan ganti, hal-hal berbau Blue Bird," janjinya. (art)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=142176&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7891113079570131547?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7891113079570131547/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/manajemen-lempar-handuk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7891113079570131547'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7891113079570131547'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/manajemen-lempar-handuk.html' title='Manajemen Lempar Handuk'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5208848334732924443</id><published>2010-02-05T18:28:00.000-08:00</published><updated>2010-02-05T18:29:38.804-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Kerugian Negara di Badung Rp 140 Miliar</title><content type='html'>DENPASAR - Hasil kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali hanya membeberkan kinerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Cipta Karya (DCK) saja. Karena hanya berkutat pada masalah pajak pendapatan dan PHR. Dari hasil audit BPK pada semester kedua, triwulan keempat atas APBD Badung 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 140 miliar lebih. Dengan rincian kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 120,83 miliar yang terdiri atas empat poin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poin a tunggakan pajak daerah sejak tahun 1005 hingga tahun 2009 yang belum dibayarkan kepada pemerintah Rp 117,97 miliar. Poin b pungutan pajak yang sebenarnya dibayarkan ke daerah, tapi malah lari ke pusat dengan kerugian mencapai Rp 176,199 juta. Poin c memuat pajak hotel yang disetorkan ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 726,99 juta. Dan poin d PHR dari 13 wajib pajak, pajak parkir dari satu wajib pajak, hingga retribusi IMB yang tidak bisa ditagih mencapai Rp 1,95 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu BPK juga melihat kelemahan pada sistem SPI dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah sebesar Rp 1,2 miliar. Di mana terdapat kelemahan dalam menentukan harga dasar taksiran bangunan. Sedangkan hasil audit ketiga adalah ketidak efektifan sebesar Rp 19,2 miliar yang kurang dioptimalkan Dispenda. Untuk menagih pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan rekreasi olahraga air, pajak reklame hingga pajak bahan galian golongan C yang ditagih oleh DCK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sistem dari Dispenda kuramg optimal. Sehingga hotel dan restoran yang bisa jadi objek pajak malah tidak terkena pembayaran pajak," ujar Kepala Perwakilan BKP Bali Gde Kastawa di kantornya kemarin (3/2). Pihak Dispenda pun dianjurkan untuk tidak duduk di belakang meja saja. Dan dianjurkan untuk aktif dalam menindak wajib pajak yang nakal dan membangkang tidak mau bayar pajak. "SDM pemkab memang kurang. Kepala daerah harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar pajak," ujar Kastawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas temuan itu, Ketua DPRD Badung Made Sumer yang hadir dalam penyerahan laporan hasil audit BPK menyatakan bahwa akan menindak lanjuti temuan BPK tersebut. Dewan Badung mengaku saat ini tengah menggenjot kinerja Dispenda agar getol memunguti pajak. ''Kami akan segera telusuri di mana macetnya. Kenepa eksekutif belum mampu bekerja optimal," ujar Sumer. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=141334&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5208848334732924443?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5208848334732924443/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/kerugian-negara-di-badung-rp-140-miliar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5208848334732924443'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5208848334732924443'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/kerugian-negara-di-badung-rp-140-miliar.html' title='Kerugian Negara di Badung Rp 140 Miliar'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7802713247291728278</id><published>2010-02-05T18:26:00.000-08:00</published><updated>2010-02-05T18:28:04.514-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>PT SKP Resmi Gugat Bupati Badung</title><content type='html'>DENPASAR - Janji PT Solusinado Kreasi Pratama (SKP) menggugat Bupati Badung AA Gde Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, dibuktikan kemarin (4/2). Eben Ezer Siregar bertindak sebagai kuasa hukum PT.SKP mendatangi PTUN Denpasar untuk mendaftarkan gugatannya. Terkait materi pokok gugatan dengan nomor perkara 03/G/2010/PTUN.Dps, menurut Eben Ezer berkaitan dengan surat perintah pembongkaran bernomor 1391 tahun 2009 yang dikeluarkan pihak tergugat. Selain surat perintah bongkar, penggugat juga mempersoalkan sikap diam tergugat yang tidak melayani permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi yang diajukan penggugat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski tanpa IMB, delapan menara itu berdiri tanpa halangan setelah mendapat izin dari warga sekitar. Persetujuan prinsip membangun dari tergugat dan rekomendasi dari Bapedal. Penggugat sudah mengajukan IMB, namun kepala Dinas Perhubungan Badung atas nama tergugat langsung memberikan izin operasional menara telekomunikasi tersebut, bukannya memberikan IMB menara sebagaimana permohonan penggugat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Selama menara telekomunikasi itu beroperasi, penggugat tetap membayar kewajiban ke kas daerah kabupaten Badung berupa sumbangan pihak ketiga atas izin operasional menara telekomunikasi. Memberikan retribusi kepada masyarakat setempat di mana menara itu berdiri," terang Eben Ezer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan tergugat tersebut dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 3 angka (4) UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. ''Pembongkaran menara telekomunikasi yang dilakukan tergugat merupakan bukti tergugat telah berbuat sewenang-wenang," ujar Eben.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan pembongkaran itu merupakan tindakan yang tidak mengutamakan keahlian sehingga bertentangan dengan asas profesionalitas sebagaimana disyaratkan dalam pasal 3 angka (6) UU No 28 tahun 1999. Akibat tindakan tergugat, penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar dan kehilangan pendapatan sewa sebesar Rp 600 juta per bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam akhir gugatannya, penggugat minta agar majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah surat perintah 1391 tahun 2009 yang dikeluarkan tergugat. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 16 miliar. ''Saya yakin atas perkara ini bisa memenangkan gugatan ini karena saya mempunyai bukti-bukti yang kuat," pungkasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas gugatan itu, Bupati Badung AA Gde Agung mengaku menghormati. ''Kami taat pada hukum. Kami hormati upaya hukum mereka," ujarnya di Dalung kemarin (4/2). Sebagai kepala daerah, bupati siap menerima gugutan dari SKP tersebut. ''Kami siap jika ada gugatan itu," ujar Gde Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gde Agung menampik pihak SKP yang menyatakan Pemkab Badung pernah membuat kesepakatan. ''Mereka tidak pernah buat kesepakatan. Kami hanya bertemu dan mereka minta penundaan pembongkaran," ujar bupati asal Mengwi itu.(pra/dra) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=141510&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7802713247291728278?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7802713247291728278/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/pt-skp-resmi-gugat-bupati-badung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7802713247291728278'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7802713247291728278'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/pt-skp-resmi-gugat-bupati-badung.html' title='PT SKP Resmi Gugat Bupati Badung'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8599900710425321560</id><published>2010-02-05T18:25:00.000-08:00</published><updated>2010-02-05T18:26:22.361-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Wisatawan Sepi, Tunggakan PHR Rp 1,5 Miliar</title><content type='html'>Singaraja (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepinya kunjungan wisatawan sejak beberapa tahun belakangan ini tampaknya membuat sejumlah hotel dan restoran di tak mampu membayar pajak hotel dan restoran (PHR). Buktinya sejak tiga tahun lalu, tunggakan PHR dari sejumlah hotel dan restoran di Bali Utara mencapai Rp 1,5 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Buleleng, Jumat (5/2) kemarin, menyebutkan tunggakan PHR itu lebih banyak dilakukan hotel berbintang dan restoran berkelas. Salah satu alasannya karena hotel dan restoran rugi akibat sepinya wisatawan yang berkunjung ke Buleleng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan lain, pemilik perusahaan mengaku sedang melakukan renovasi sehingga untuk sementara tidak bisa beroperasi. Bahkan, ada pengusaha yang sengaja menghindari tagihan pajak dengan cara tidak memakai bill (nota sewa atau belanja) yang sudah disahkan oleh Dispenda Buleleng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabid Pajak Daerah Dispenda Buleleng Ida Ayu Ketut Asmani, S.H. membenarkan adanya tunggakan PHR selama tiga tahun berturut-turut. Ia mengatakan untuk pajak hotel (PH) nilai tunggakannya tercatat Rp 1.099.852.996,40. Sedangkan pajak restoran (PR) tunggakanya senilai Rp 423.002.371,62. ''Tunggakan itu akumulasi dari tahun 2007 hingga 2009 yang lalu. Kami sudah berikan teguran baik lisan maupun bersurat resmi namun pengusahanya belum melunasi,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Asmani, berdasarkan data perusahaan yang menunggak PHR itu memang kebanyakan hotel maupun restoran berkelas. Sejauh ini, pihaknya memang belum mengeluarkan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Karena pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pengusaha yang menunggak pajak karena alasan perusahaan sedang rugi. Namun, sanksi tetap akan diberikan apabila niat baik pemerintah yang memberikan kelonggaran menunggak pajak justru tidak diindahkan oleh pengusaha. (kmb15)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=2&amp;id=29582&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8599900710425321560?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8599900710425321560/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/wisatawan-sepi-tunggakan-phr-rp-15.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8599900710425321560'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8599900710425321560'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/wisatawan-sepi-tunggakan-phr-rp-15.html' title='Wisatawan Sepi, Tunggakan PHR Rp 1,5 Miliar'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5884701525173714631</id><published>2010-02-03T22:36:00.001-08:00</published><updated>2010-02-03T22:36:44.046-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Rombongan Blue Bird Jakarta Klaim Legal Sayang Tak Bisa Tunjukkan Dokumen</title><content type='html'>DENPASAR - Pihak Blue Bird Group dengan PT.Praja Bali Transportasi akhirnya angkat bicara mengenai pemberitaan di media massa. Perusahaan taksi terbesar di Indonesia itu mengklaim bahwa keberadaan Bali Taksi yang beroperasi di kawasan Denpasar dan sekitarnya sah secara hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam press release yang disebarkan oleh pihak Bali Taksi, perusahaan yang berbendera PT. Praja Bali Transportasi itu dinyatakan sebagai perusahaan jasa angkutan taksi yang dikelola oleh Blue Bird Group di bawah bendera Praja Bali Transportasi sesuai dengan surat izin Gubernur Bali Nomor 551.21/4570/Bina.Ek tertanggal 19 April 1994. Surat ijin inilah yang dijadikan dasar Bali Taksi berafiliasi dengan Blue Bird Group.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan poin lainnya adalah yang terkait dengan hubungan Bali Taksi dan Blue Bird, terkait masalah pemasangan logo burung berwarna biru tua yang selama ini identik dengan logo perusahaan Blue Bird. PT.Praja Bali Transportasi sendiri dikatakan telah mendapat izin dari PT Blue Bird untuk memakai identitas Blue Bird Group dan telah dipatenkan pada 14 Maret 2008 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bali taksi ini dikelola oleh Group Blue Bird dengan surat izin dari Gubernur Bali pada tahun 1994 lalu. Nah, untuk logo yang digunakan di pintu kanan dan kiri itu sudah dipatenkan sebagai logo milik PT. Praja Bali Transportasi pada 14 Maret 2008 lalu," jelas Vice President Blue Bird Group Noni Purnomo saat konferensi pers di Pondok Kuring, kemarin (3/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Noni pun langsung menegaskan jika pemasangan lambang Bali Taksi pada pintu bagian kiri dan kanan mobil tidak menyalahi ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 tahun 2003 tentang Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Logo yang dipasang pun dinyatakan sebagai logo yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ''Seperti yang kami jelaskan tadi, logo yang dipakai Bali Taksi itu sudah paten dan sudah mendapat ijin dari Blue Bird Group," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika disinggung masalah pemasangan tulisan Blue Bird yang dipasang di sejumlah bagian mobil, Noni langsung berlindung di balik surat peringatan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (PIK) Bali dan juga keputusan KM35. Menurutnya, pemasangan identitas blue bird di bagian taksi yang lain tidak menyalahi Pasal 29 ayat (3) huruf c KM35 yang mengatur pemasangan logo dan nama perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak ada aturan lain yang mengatur masalah pemasangan (tulisan blue bird group) itu. Kami juga belum menentukan sikap apakah tulisan akan dipasang atau tidak. Tapi kami lebih baik mengalah, karena selama ini perusahaan kami lebih dikenal seperti itu," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas bagaimana dengan masalah kepemilikan saham Koperasi Praja milik Pemprov Bali yang kabarnya didepak oleh Bali Taksi? Untuk masalah ini, Noni langsung berkelit dan menyatakan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangannya. "Nanti akan saya tanyakan dulu kepada legal (konsultant) saya seperti apa duduk masalahnya, karena bukan saya yang berwenang untuk masalah itu. Nanti kita akan jelaskan dalam momen lainnya," katanya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, penjelasan dari manajemen Blue Bird Group masih menyimpan keanehan lainnya. Meskipun mengaku telah mendaftarkan logo burung yang selama ini identik dengan Blue Bird, Noni tidak bisa membuktikan hak merek yang dimaksud. Yang dibagikan kepada media hanya bukti pendaftaran merek Bali Taksi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen Haki) pada tanggal 14 April 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Saya tidak tahu masalah itu, karena bukan wewenang saya, dan saya tidak membawa datanya," kelitnya lagi. Rombongan yang sengaja datang dari Jakarta ini juga dihadiri oleh Teguh Wijayanto selaku Head of Public Relations Blue Bird Group, GM Bali Taxi Agus Subroto, dan Nyoman Rai selaku Ketua Serikat Pekerja Bali Taxi. (ket/eps)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&amp;rkat=5&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5884701525173714631?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5884701525173714631/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/rombongan-blue-bird-jakarta-klaim-legal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5884701525173714631'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5884701525173714631'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/rombongan-blue-bird-jakarta-klaim-legal.html' title='Rombongan Blue Bird Jakarta Klaim Legal Sayang Tak Bisa Tunjukkan Dokumen'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4265295379655198154</id><published>2010-02-03T22:34:00.000-08:00</published><updated>2010-02-03T22:35:29.062-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Bupati Badung Akan Digugat Lagi Bongkar Delapan Tower Baru Milik PT SKP</title><content type='html'>BADUNG - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung kembali akan digugat lagi oleh ''musuh" bebuyutannya dari PT.Sulusindo Kreasi Pratama (SKP). Pasalnya, sejak tiga hari lalu bupati Badung melalui Satpol PP melakukan pembongkaran sebanyak 14 buah tower. Ini pula yang mengundang amarah pemilik tower, di mana delapan dari 14 tower yang dibongkar tersebut milik PT SKP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Segera mungkin kami akan laporkan bupati Badung ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Selain itu, juga dilaporkan ke Polda Bali atas dasar perusakan," terang kuasa hukum PT.SKP Eben Ezer Siregar kemarin (3/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusakan dimaksud berupa pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Badung. Atas dasar perusakan tersebut bupati dinilai telah melanggar UU Telekomunikasi. Ancaman pidananya 6 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Itu sudah diatur dalam UU Telekomuninasi. Pelanggaran terhadap itu bisa dikenakan hukuman penjara 6 tahun penjara," ujar Eben. Meski punya dasar hukum yang diambil dari UU, tapi PT.SKP sebelumnya menang dalam sidang di PTUN Denpasar. Sayang kalah di tingkat banding PTUN Tinggi Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus masalah baru ini, demikian Eben, pihak bupati Badung dinilai telah mengingkari kesepakatan perdamaian dengan PT.SKP. Dalam perdamaian yang disampaikan secara lisan yang dihadiri petinggi PT.SKP tersebut, bupati Badung berjanji tidak akan melakukan pembongkaran tower milik PT.SKP. Dengan catatan PT.SKP mencabut gugatan 09/G/2009/PTUN Denpasar pada 1 Agustus 2009 terkait membongkaran 12 tower milik PT SKP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Saya tidak mengerti lagi apa yang akan kami lakukan atas sikap bupati yang dengan sendiri mengingkari kesepakatan yang sudah dibuatnya,"tekan Eben.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari data yang diperoleh, seperti diuraikan Eben, PT.SKP sejak awal telah memiliki sebanyak 23 tower. Semuanya dibabat habis oleh pihak Pemkab Badung dengan alasan tower tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembongkaran tahap pertama berupa tiga tower pada Januari 2009. Kedua pada Agustus 2009 sebanyak 12 tower, dan tahap ketiga pada 1 Februari 2010 sebanyak 8 tower.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Eben Ezer pembongkaran tower tersebut telah mengakibatkan PT. SKP mengalami kerugian materiil senilai Rp 134 miliar. Selain digugat di PTUN, bupati Badung juga akan digugat secara perdata di PN Denpasar senilai Rp 1 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski kalah, pihak SKP mengaku tidak kapok untuk bertarung dengan bupati Badung. Rasa optimistis tersebut dibawa karena punya taktik untuk menumbangkan kekuasaan bupati yang dianggap telah merugikan SKP sebagai pengusaha di bidang telekomunikasi. ''Kami optimistis menang, karena menggunakan dasar-dasar yang lebih kuat dari pada kemarin," timpal Direktur Operasional PT SKP Abdul Satar kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pembongkaran lanjutan tersebut, pihak SKP sendiri mengaku merasa dikibuli oleh Pemkab Badung. Padahal pada bulan Oktober lalu sempat mendatangi pejabat teras di Badung yang berurusan dengan tower. Bahkan di antara kedua pihak telah ada kesepatakan secara lisan untuk menunda pemmbongkaran tower yang merupakan niatan dari bupati Badung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Dulu kami telah bertemu dengan jajaran pemkab. Mereka sepakat untuk menunda pembongkaran. Tapi kok sekarang malah dibongkar. Itu artinya sudah melanggar kesepakatan yang telah disepakati," ujar Satar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, siang kemarin pembongkaran tower tetap dilakukan di kawasan Jalan Nyang-Nyang Sari Kuta. Pihak Satpol PP nampaknya tidak menggubris langkah yang akan diambil pihak SKP untuk menggugat aksi mereka. ''Atas perintah bupati kami tetap lakukan pembongkaran tower," ujar Kasatpol PP Badung Wayan Adi Arnawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malah Satpol PP Badung akan melakukan pembongkaran secara bertahap. ''Kami akan lakukan pembongkaran secara bertahap," ujar Kasatpol PP asal Pecatu itu. Hingga kini, pembongkaran tower telah berjalan sampai 12 buah menyebar di kawasan Petang dan Kuta.(pra/dra) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=141330&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4265295379655198154?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4265295379655198154/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/bupati-badung-akan-digugat-lagi-bongkar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4265295379655198154'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4265295379655198154'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/bupati-badung-akan-digugat-lagi-bongkar.html' title='Bupati Badung Akan Digugat Lagi Bongkar Delapan Tower Baru Milik PT SKP'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7872858388153667638</id><published>2010-02-03T22:33:00.000-08:00</published><updated>2010-02-03T22:34:12.900-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Terkait Surat Peringatan Kadishub Bali Blue Bird Tak Langgar Kepmen Perhubungan</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;Vice President Blue Bird Group Noni Purnomo menegaskan bahwa PT Praja Bali Transportasi tak melanggar Kepmen Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 terkait pencantuman nama perusahaan dan logo di pintu depan taksi. Sebab, tak ada pencantuman nama Blue Bird di pintu depan taksi sebagaimana dimuat dalam surat peringatan tersebut. Di pintu depan taksi hanya mencantumkan Bali Taksi sebagai logo PT Praja Bali Transportasi dengan gambar burung. Penegasan itu disampaikannya Rabu (3/2) kemarin, terkait surat peringatan Kadis Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali Made Santa.&lt;br /&gt;Kata dia, pihaknya tak mencantumkan nama Blue Bird di pintu depan taksi sebagaimana dimuat dalam surat peringatan tersebut. Namun di pintu depan taksi hanya mencantumkan Bali Taksi sebagai logo PT Praja Bali Transportasi dengan gambar burung.&lt;br /&gt;Ia mengutip Kepmen Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 yang hanya mengatur pencantuman nama perusahaan dan logo di pintu depan. Sementara nama Blue Bird diakui tercantum di luar pintu depan bagian tengah. Namun pencantuman tersebut tak diatur secara jelas dalam Kepmen Perhubungan tersebut. ''Jadi surat peringatan tersebut tak sesuai dengan kenyataan di lapangan,'' nilainya.&lt;br /&gt;Dalam surat peringatan nomor 55/1689/DPIK tanggal 1 Februari 2010 dari Kadis Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali Made Santa menegaskan bahwa PT Praja Bali Transportasi telah mengoperasikan angkutan taksi di luar ketentuan pasal 29 ayat 3 huruf C Kepmen Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, di mana logo dan nama perusahaan yang tercantum ada identitas kendaraan taksi berupa tulisan ''Blue Bird'' bukanlah nama dan logo perusahaan PT Praja Bali Transportasi sesuai dengan yang terdaftar sebagai pemilik izin operasi.&lt;br /&gt;Noni Purnomo menjelaskan, logo yang tercantum di pintu depan adalah logo PT Praja Bali Transportasi dengan nama Bali Taksi. Bali Taksi adalah perusahaan jasa angkutan taksi yang dikelola oleh Blue Bird Group di bawah bendera perusahaan PT Praja Bali Transportasi sesuai surat izin Gubernur Kepala Daerah Bali nomor 551.21/4570/Bina Ek tertanggal 19 April 2004. Sementara logonya telah dipatenkan pada 14 Maret 2008 sebagai logo PT Praja Bali Transportasi.&lt;br /&gt;Kaitannya Bali Taksi dengan Blue Bird Group, ia menyatakan PT Praja Bali Transportasi mendapatkan izin dari PT Blue Bird untuk memakai identitas Blue Bird Group dan dioperasikan oleh Bali Blue Bird Group. Jadi operasional angkutan Bali Taksi dilakukan oleh manajemen Blue Bird.&lt;br /&gt;Dengan demikian maka sistem manajemen operasional mulai dari rekruitmen, pelatihan, operasional, kualitas layanan serta penggunaan teknologi informasi, perawatan kendaraan, kesejahteraan sampai fasilitas untuk pengemudi (termasuk seragam) yang dengan yang ada di Blue Bird di seluruh Indonesia. Karena itu nama Blue Bird tetap tercantum pada sisi yang lain kendaraan seperti di kaca depan atau kaca belakang, sehingga hal itu tidak melanggar Kepmen Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003. ''Kepmen hanya mengatur logo dan nama di pintu depan bagian tengah, selebihnya tak ada ketentuan tentang pemasangan logo maupun nama di luar pintu depan,'' tegasnya.&lt;br /&gt;Ditambahkan, PT Praja Bali Transporasi memperoleh tambahan izin prinsip usaha taksi argometer sebanyak 500 unit pada tahun 2008. Namun izin prinsip tersebut baru direalisasikan 250 unit tahun 2009. Sementara jumlah armada yang dimiliki Bali Taksi saat ini mencapai 750 unit dengan merekrut tenaga sopir dari krama Bali. Untuk pengemudi jumlahnya saat ini mencapai 1.500 orang. (029/*)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=33&amp;id=29488&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7872858388153667638?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7872858388153667638/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/terkait-surat-peringatan-kadishub-bali.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7872858388153667638'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7872858388153667638'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/terkait-surat-peringatan-kadishub-bali.html' title='Terkait Surat Peringatan Kadishub Bali Blue Bird Tak Langgar Kepmen Perhubungan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7033617201297879061</id><published>2010-02-01T23:09:00.002-08:00</published><updated>2010-02-01T23:10:36.522-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Blue Ocean Ngemplang Rp 3,7 M Dua Tahun Tidak Setor</title><content type='html'>BADUNG - Hotel Ocean Blue hotel di kawasan Kampial, Jimbaran, diduga telah merugikan negara dengan nunggak pajak sebesar Rp 3,7 miliar, selama dua tahun. Hotel dengan 182 kamar dan 141 vila tersebut diminta untuk segera melakukan pembayaran terhadap tagihan pajaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bupati Badung AA Gde Agung pun telah merespons atas desakan Komisi C DPRD Badung, yakni meminta agar segera ditutup. Selain itu akan diancam dilaporkan ke Pengadilan Niaga di Surabaya. "Atas desakan Komisi C DPRD Badung, Bupati telah mengirimkan teguran ketiga yang menyarankan agar pihak Blue Ocean segera melunasi utangnya," ujar Ketua Komisi C DPRD Badung, Nyoman Satria, usai melakukan sidak bersama Kadispenda ke Ocean Blue kemarin (1/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan surat teguran tersebut, pemerintah berjanji memberikan batas waktu untuk membayar pajak terakhir pada Kamis 4 Februari nanti. "Kami akan pantau terus mengenai pelunasan pajaknya dengan cara transfer langsung dari Korea sebagai pemilik usahanya," ujar Satria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika tidak, Komisi C mengancam akan menggulirkan kasus ini ke Pengadilan Tata Niaga. "Kalau tidak mau melunasi, dan kalau tidak bisa mencicil, kami akan laporkan kasus ini ke pengadilan niaga," ujar Satria. Komisi C menilai berdampak pada kerugian pendapatan daerah. "Hal ini akan berdampak buruk terhadap sikap pengelola wisata lainnya," ujar anggota Komisi C DPRD Badung, Putu Alit Yandinata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Kadispenda Badung, Gusti Ngurah Alit Agung menyayngkan tingkat kepatuhan Blue Ocean yang setengah hati dalam memberikan kontribusi terhadap daerah. Yakni berupa pembayaran pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski telah berulang kali melakukan permintaan, namun imbauan dan teguran dari Dinas Pendapatan belum juga dipatuhi. Padahal, pihaknya telah memberi teguran dua kali. Dan, satu kali langsung dari bupati Badung. "Tingkat kepatuhan mereka dalam membayar pajak sangat rendah. Itu kami sayangkan," ujar Alit Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara pihak pengelola Ocean Blue menyatakan bahwa pengemplangan pajak selama dua tahun itu adalah karena alasan krisis global yang menyerang Korea. Karena Ocean Blue tersebut merupakan holding company dari Korea, yang katanya mengalami keterpurukan terhadap mata uang Won. Nah, dengan dalih itulah, pengelola tidak mampu membayar pajak ke Badung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dalih dari pengelola agak berlebihan. Karena dari jumlah kamar yang dimiliki sebanyak 182 kamar dan jumlah vila sebanyak 141 unit. Dengan rata-rata harga sewa kamar seharinya adalah USD 190. Apalagi tingkat hunian hotel Ocean Blue saat krisis turis saja tetap mencapai 32 persen. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=140909&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7033617201297879061?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7033617201297879061/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/blue-ocean-ngemplang-rp-37-m-dua-tahun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7033617201297879061'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7033617201297879061'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/blue-ocean-ngemplang-rp-37-m-dua-tahun.html' title='Blue Ocean Ngemplang Rp 3,7 M Dua Tahun Tidak Setor'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5669287155222154182</id><published>2010-02-01T23:09:00.001-08:00</published><updated>2010-02-01T23:09:49.633-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Kapolda Kambinghitamkan Bea Cukai Soal Ferrari yang Tak Punya STNK</title><content type='html'>DENPASAR - Janji dewan untuk memanggil Kapolda Bali akhirnya berlangsung kemarin. Ada dua pembahasan yang menarik. Yakni soal Ferrari bodong dan togel. Lantaran selama ini malah pengecer togel kelas teri yang ditangkap. Sedangkan cukong kakap, malah seperti dilindungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan itu dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Sutisna, berserta jajaran Direkturnya hingga Dirlantas Kombes Bambang Sugeng. Ikut juga beberapa Kapolres hingga Kapoltabes Kombes Alit Widana hadir. Sedangkan dari kubu Dewan, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya langsung memimpin rapat. Kemudian dewan yang terlibat adalah Wakil Ketua Komisi I Gusti Putu Widjra, Anggota Nova Sewi Putra, Cok Budi Suryawan, Tama Tenaya, Dewa Nyoman Rai dan Sumiati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membuka pertemuan langsung Arjaya mempertanyakan kondisi keamanan Bali secara umum. Kemudian Arjaya mempertnyakan Ferrari bodong yang sempat ditangkap oleh polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan pembuka ini, sudah membuat tensi pertemuan menghangat. Kapolda Bali langsung menjelaskan tingkat kejahatan yang meningkat dari tahun 2008 ke 2009. Kemudian yang menghebohkan, untuk tingkat kecelakaan malah tahun 2009 ada 400 nyawa yang melayang dijalanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ada 400 nyawa manusia melayang di jalan, untuk tahun 2009. Ini lebih berbahaya dari penyakit ganas," jelas Sutisna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyangkut Ferrari, Kapolda menyerahkan Dirlantas Kombes Bambang Sugeng. Sugeng sendiri mengaku jika menyangkut Ferrari bukan bodong, lantaran dia memiliki Form B, sebagai syarat bisa masuk ke Indonesia. Namun masalahnya adalah mereka tak memiliki STNK, hingga kena sanksi tilang saja sebesar Rp 30 ribu. Dan mobilnya tidak boleh dioperasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bukan bodong, hanya tidak punya STNK. Sehingga kena tilang Rp 30 ribu. Kami ditanya wartawan kok kecil, saya jawab Undang-undangnya seperti itu. Silakan rubah dulu Undang-undangnya baru saya naikan sanksinya," sebut Sugeng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan ini mendapatkan tanggapan balik dari Arjaya. Dia menyerang dengan argumen yang sangat masuk akal. Arjaya mengkalikan, jika nanti pihak pemilik mobil tetap nekad menjalankan mobilnya setiap hari dia akan kena tilang Rp 30 ribu. Sehingga setahun akan kena sekitar Rp 11 juta. "Seneng pemilik Ferrari-nya. Mending dia ditilang saja setiap hari, daripada bayar pajak samsat Rp 25 juta ke atas. Apa nggak ada sanksi lain bagi para orang kaya yang suka ngemplang pajak ini," tanya Arjaya balik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian juga ditanya menyangkut, pemasok mobilnya, Arjaya mengatakan semua pihak kepolisian pasti tahu jika pemasoknya ada di Jalan Teuku Umar. Mungkin nama bosnya juga sudah akrab di telinga para petinggi polisi. "Kami mendesak agar lebih cepat nangani, lebih baik di hulu ditangkap. Karena semua bersumber dari pemasok di Jalan Teuku Umar ini. Mestinya ini dikejar, bila perlu dikerangkeng," imbuh Arjaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan balik ini juga tak bisa mendapatkan jawaban memuaskan. Malah pihak kepolisian mengkambinghitamkan Bea Cukai, lantaran yang berhak mengeluarkan izin lanjutan berupa Form C adalah Bea Cukai. "Kalau nantinya Bea Cukai mau mengeluarkan Form C, kami bisa urus perizinan lanjutannya. Termasuk juga menyangkut pemasoknya juga urusan bea cukai, bukan tugas kami," jelas Kapolda Sutisna saat diwawancarai koran ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pembahasan lain dalam agenda kemarin, yang menarik adalah menyangkut togel. Judi yang menguntungkan segelintir cukong dengan memeras darah masyarakat kecil hingga atas. Anggota Komisi I DPRD Bali, Nova Sewi Putra mempertanyakan, kenapa polisi hanya nangkap yang kelas teri. Padahal dia mengaku yakin, polisi tahu siapa bos togel di Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kok yang ditangkap pengecer dan pengepul kelas teri. Bos-bosnya saya kini sudah diketahui, kok dibiarkan," sodok politisi muda asal Buleleng ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Urusan ini Kapolda meminta Kapoltabes Alit Widana yang menjawab. Dia mengatakan sulit untuk menangkap bosnya. Lantaran kerap putus informasinya ketika sampai di pengepul. "Namun saya pernah nangkap bosnya, Koko. Tapi jika yang lain memang sulit, lantaran kami kekurangan bukti," kilahnya. (art)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=140912&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5669287155222154182?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5669287155222154182/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/kapolda-kambinghitamkan-bea-cukai-soal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5669287155222154182'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5669287155222154182'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/kapolda-kambinghitamkan-bea-cukai-soal.html' title='Kapolda Kambinghitamkan Bea Cukai Soal Ferrari yang Tak Punya STNK'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4859839230215290609</id><published>2010-02-01T23:08:00.000-08:00</published><updated>2010-02-01T23:09:01.267-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Blue Bird Kena Deadline Dua Hari</title><content type='html'>DENPASAR - Posisi PT Praja Bali Transportasi yang selama ini menyebut diri PT Blue Bird benar-benar terpojok. Setelah sempat melawan, ketika diminta mengganti semua bentuk berbau Blue Bird, Senin (1/2) kemarin Kadishub Bali, Bali Made Santha turun ke Markas PT Praja Bali Transportasi. Di sana dia menyampaikan deadline dua hari agar semua yang berbau Blue Bird mesti bersih. Mulai dari papan perusaahan hingga seragam para sopirnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai sidak ke Jimbaran, Kadishub Bali Made Santha memberikan penjelasan pada media di kantornya. Mantan Kabid di Dinas kebudayaan Bali, ini mengaku sudah turun ke PT Praja Bali Transportasi. Dia mengatakan Jumat (29/1) lalu sudah memanggil GM PT Praja Bali Transportasi. Dia juga memastikan sanksi tegas buat perusahaan yang sudah melanggar Kepmen Perhubungan 35 tahun 2003 itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya pastikan dia sudah melanggar. Nama perusahaannya tidak sesuai dengan nama armadanya. Jadi jelas dia melanggar Kepmen Perhubungan 35 tahun 2003," sebut Santha, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu, Santha memberikan dua alternatif sanksi. Pertama merubah semua berbau Blue Bird atau operasionalnya dihentikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendapat deadline seperti itu, akhirnya pihak PT Praja Bali Transportasi memilih untuk merubah segala atribut berbau Blue Bird. "Kemudian saya cek lagi tadi (kemarin). Saya langsung turun, dan sudah bertemu dengan GM Agus Subroto," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasilnya? Santha mengatakan sudah sebagian tulisan Blue Bird pada mobil taksinya dicabut. Bahkan dia mengaku saat bertandang ke sana ada, yang lagi proses mencabut tulisan blue bird itu. Dengan kondisi ini, pejabat yang baru satu minggu duduk di kursi empuk Kadishub ini mengaku, langsung memberikan deadline (batas waktu) dua hari harus sudah bersih dari bau Blue Bird.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Santha juga menceritakan saat dirinya ke Jimbaran, ada beberapa perwakilan sopir protes. Dishub dituding hanya mengobok-obok Blue Bird. Akhirnya Santha menbgatakan, bukan PT Praja Bali Transportasi saja yang diobok-obok. Semua taksi dilakukan sweeping dalam beberapa waktu kebelakang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hasilnya kami temukan dua taksi Komotra yang tidak ada izin operasional sudah mencari penumpang. Taksinya saya tilang, operatornya sudah saya berikan peringatan pertama. Kalau tetap macem-macem, izinnya kami akan cabut," tuntas dia. (art/dra) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=140915&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4859839230215290609?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4859839230215290609/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/blue-bird-kena-deadline-dua-hari.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4859839230215290609'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4859839230215290609'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/02/blue-bird-kena-deadline-dua-hari.html' title='Blue Bird Kena Deadline Dua Hari'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7842135289384012297</id><published>2010-01-30T08:04:00.000-08:00</published><updated>2010-01-30T08:08:02.864-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Anggota Dewan Ngotot Minta Blue Bird Dikandangkan Tambahan Izin Prinsip yang Baru Dinilai Salahi Prosedur</title><content type='html'>DENPASAR - Selain masalah izin, keganjilan-keganjilan Blue Bird terus saja terbongkar. Dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Bali dengan Dinas Perhubungan Bali, Biro Ekbang, Biro Hukum, Organda Bali, perwakilan sopir serta operator taksi di gedung DPRD Bali, Jumat (29/1) ditemukan fakta baru bahwa proses terbitnya izin prinsip untuk 500 unit taksi baru menyalahi aturan.&lt;br /&gt;''Kami sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kok tiba-tiba keluar izin prinsip baru bagi PT Praja Bali Transportasi sebanyak 500 unit,'' kata Wakil Ketua I DPD Organda Bali, Ketut Widi, menjawab pertanyaan anggota Komisi I dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya itu.&lt;br /&gt;Menurut Widi, dirinya tidak tahu kenapa izin prinsip baru PT Praja Bali Transportasi (perusahaan yang mengoperasikan taksi Blue Bird alias Bali Taxi). Padahal, kata dia, untuk mendapatkan izin prinsip seharusnya ada rekomendasi dari Organda. ''Kami Organda Bali kaget. Kok ujuk-ujuk baru sebulan Pak Made Mangku Pastika menjabat, keluar izin prinsip untuk 500 unit taksi baru bagi PT Praja Bali Transportasi,'' tandas Widi.&lt;br /&gt;Mendapat informasi itu Arjaya menanyakan kepada pihak eksekutif yang hadir yakni Kadis Perhubungan Made Santha, Karo Ekbang Wayan Tegeg, dan Karo Hukum Dewa Putu Eka, apakah izin prinsip bagi PT Praja Bali Transportasi tidak bisa dibatalkan separuhnya. Apalagi dari 500 unit, baru 250 unit yang memperoleh izin operasional.&lt;br /&gt;Karo Ekbang Wayan Tegeg menyatakan, berdasarkan pengalaman memang tidak seluruh izin prinsip bisa direalisasikan. ''Kalau memang disepakati, sisanya bisa tidak ditindaklanjuti,'' paparnya. Sementara Kadis Perhubungan Made Santha menegaskan, sisa izin untuk PT Praja Bali Transportasi bisa ditunda prosesnya. ''Tapi harus ada kajian-kajian tim selanjutnya,'' ujarnya. Sedangkan Karo Hukum Dewa Putu Eka menyatakan, jalan yang mungkin adalah dengan menunda izin operasionalnya, meskipun PT Praja Bali Transportasi sudah memegang izin prinsip.&lt;br /&gt;''Kita bisa dekati mereka, bahwa kondisinya seperti sekarang ini. Ini perlu dilakukan agar kita tidak digugat di pengadilan tata usaha,'' jelasnya.&lt;br /&gt;Anggota Komisi I Dewa Nyoman Rai justru mempertanyakan, kenapa Blue Bird yang nyata-nyata melanggar dibiarkan beroperasi. ''Lebih baik dikandangkan saja dulu. Stop dulu operasional Blue Bird. Tunggu sampai mereka mengubah namanya jadi PT Praja Bali Transportasi,'' tegasnya.&lt;br /&gt;(by DenPost)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=3&amp;id=29121&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7842135289384012297?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7842135289384012297/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/anggota-dewan-ngotot-minta-blue-bird.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7842135289384012297'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7842135289384012297'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/anggota-dewan-ngotot-minta-blue-bird.html' title='Anggota Dewan Ngotot Minta Blue Bird Dikandangkan Tambahan Izin Prinsip yang Baru Dinilai Salahi Prosedur'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8515408416400788805</id><published>2010-01-30T08:01:00.000-08:00</published><updated>2010-01-30T08:04:00.432-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Blue Bird Dipastikan Bodong, Koperasi Pemprov Punya Saham</title><content type='html'>BADUNG - Polemik taksi di Bali memasuki babak baru. Kemarin (28/1) Komisi I DPRD Bali sidak (inspeksi mendadak) ke taksi Blue Bird di Jimbaran. Dari hasil penggalian data itu, ternyata ditemukan tidak ada kaitan Blue Bird dengan Bali Taksi yang tercatat izinnya PT.Praja Bali Transportasi. Sehingga bisa dipastikan Blue Bird di Bali bodong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidak kemarin terjun Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya bersama Wakil Ketua Komisi I Gusti Putu Widjra, anggota Dewa Nyoman Rai, Putu Nova Sewi Putra, Cok Ngurah, dan Sumiati. Sampai di Kantor Blue Bird diterima GM Blue Bird Agus Subroto, Kepala Administrasi Keuangan Gde Juniartha, Ketua Serikat Pekerja Nyoman Rai dan Pembina Sopir Agung Sidakarya. ''Yang pertama tolong jelaskan masalah perizinan. Kemudian kaitannya dengan Praja Taksi atau Koperasi Pegawai Negeri Pemprov Bali. Dan menyangkut ada taksi mewah berupa Limousine," sodok Arjaya memulai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Agus Subroto memulai dari awal berdiri. Dalam penjelasan ini, muncul fakta baru jika KPN (Koperasi Pegawai Negeri) Praja Pemprov Bali memiliki saham. Dia menjelaskan PT Praja Bali Transportasi berdiri dengan izin nomor 392/1994 tertanggal 28 Maret 1994. ''Memang diawal berdiri Koperasi Praja Pemprov Bali memiliki saham dalam perusahaan ini," sebut Agus Subroto yang jadi GM dari April 2009 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perjalanannya, tahun 1999 tepatnya 31 Agustus 1999 ada pelepasan saham dari KPN Praja Pemprov Bali. Menyangkut izin, Agus Subroto menjelaskan memang izin PT.Praja Bali Transportasi adalah izin dari awal perusahaan taksi paling bonafit di Bali ini. Tidak ada pembelian izin dari Taksi Praja sebelumnya. Soal mobil Limousine (mobil jenis panjang) diakui ada. Jumlahnya 94 unit terdiri atas Camry, Travelo, Mercy dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendapat pemaparan demikian, giliran Nova Sewi Putra bertanya dengan mencecar soal saham KPN Pemprov Bali. ''Kalau dijual kami ingin tahu berapa persen saham Pemprov Bali? Siapa tanda tangan dari pihak pemprov tahun itu?" serang Nova Sewi Putra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan ini membuat Agus Subroto terpojok. Dia mengaku baru di Blue Bird Bali sehingga tak paham proses lama. ''Saya baru, nggak paham sampai sejauh itu," kilahnya, sembari berjanji memberikan penjelasan tertulis, tapi menyusul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak sampai di sana. Nova kemudian mempertanyakan izin Blue Bird di Bali, apa kaitan anak perusahaan dari Blue Bird Jakarta. Agus Subroto malah mengatakan tidak ada. Data perizinan di Bali tetap adalah PT.Praja Bali Transport. Jawaban ini membuat Nova langsung menohok dengan Blue Bird di Bali bodong. ''Papan nama Anda Blue Bird, baju sopir Blue Bird. Mobil juga tulisannya Blue Bird Group. Dengan kondisi izin bukan Blue Bird, tapi PT.Praja Bali Transport. Berarti keberadaan Blue Bird di Bali sudah bodong. Kalau taksi Anda bernama Praja Bali, baru namanya berizin," tuding Nova yang membuat muka Agus Subroto memerah. Apalagi diberondong lagi dengan pertanyaan mempertegas oleh anggota lain Dewa Rai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tensi pembicaraan semakin menegang. Akhirnya Kepala Keuangan Gde Juniartha menengahi sambil mengarahkan beda pandangan ini mesti ditanyakan ke Dinas Perhubungan Bali. Setelah itu Agus Subroto menyebut total mobil mewah yang disewa sebanyak 94 unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas temuan baru ini, Ketua Komisi I DPRD Bali Arjaya berjanji akan menindaklanjuti. ''Kami akan kaji secara lebih dalam lagi. Jujur saja, kalau mau resmi mesti ganti nama. Soal sanksi akan kami kaji dengan eksekutif," ujar Arjaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyangkut KPN Praja Pemprov Bali punya saham tahun 1994 kemudian dilepas tahun 1999, dewan menunggu data dari PT.Praja Bali Transport. ''Berapa punya saham, kenapa dalam kondisi untung kok dilepas sahamnya. Dan siapa pejabat yang melepas pada era Dewa Beratha (gubernur sebelumnya) itu. Itu yang kami tunggu datanya. Apalagi GM-nya mengaku belum tahu karena orang baru. Kami pastikan kasus ini akan kami buat terang benderang," tuntas Arjaya. (art) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=140177&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8515408416400788805?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8515408416400788805/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/blue-bird-dipastikan-bodong-koperasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8515408416400788805'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8515408416400788805'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/blue-bird-dipastikan-bodong-koperasi.html' title='Blue Bird Dipastikan Bodong, Koperasi Pemprov Punya Saham'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5970236672915779457</id><published>2010-01-14T00:12:00.000-08:00</published><updated>2010-01-14T00:13:24.394-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Polisi Amankan Tiga Ferrari</title><content type='html'>DENPASAR - Tiga unit mobil mewah merek Ferrari yang kini masih berstatus bodong, Selasa (11/1) malam lalu diamankan oleh petugas keplosian. Ketiga mobil mewah dengan nomor polisi masing-masing DK 18 TW, DK 6 AP, dan DK 18 AI, itu diamankan di areal Direktorat Lalu Lintas Polda Bali. Mobil tersebut ditangkap lantaran pemiliknya tidak mengantongi BPKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mobil-mobil mewah asal Italia, itu diamankan petugas lalu lintas saat sedang parkir di Jalan Hang Tuah, Sanur. Saat ditangkap, pengendara mobil bernilai miliaran rupiah itu tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan Formulir tipe C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolda Bali, Irjen Pol Sutisna Rabu (12/1) kemarin membenarkan jika penyitaan mobil tersebut lantaran tidak mengantongi BPKB. Saat ini, ketiga mobil mewah dengan logo kuda jingkrak itu hanya mengantongi formulir tipe B saja, dan belum mengantongi BPKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sepanjang ada izinnya, tidak masalah mobil itu digunakan di jalan raya. Hanya saja, mobil itu masih harus memenuhi satu persyaratan lagi untuk bisa digunakan. Masalahnya, mobil itu belum melengkapi persyaratan itu untuk bisa dikendarai di jalan raya," jelas Jenderal bintang dua asal Jawa Barat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun sudah diamankan oleh satuan Direktorat Polda Bali, mobil dengan tipe F430 dan F360 itu langsung dikembalikan kepada para pemiliknya. Salah seorang sumber di kepolisian menyebutkan, mobil senilai total Rp 13,5 Miliar itu dikembalikan karena pihak Polda maupun Poltabes Denpasar belum memiliki tempat penyimpanan yang layak bagi barang bukti kendaraan mewah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita ini belum punya tempat untuk menyimpan mobil-mobil mewah seperti itu. Kalau kami sita dan nanti terjadi apa-apa kan bisa gawat urusannya. Makanya, mobil-mobil itu kami titipkan kembali kepada pemiliknya dengan catatan pemilik mobil itu tidak boleh mengendarai mobil mewah itu sampai dengan surat-suratnya lengkap," jelas sumber tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, salah seorang sumber terpercaya lainnya mengatakan, mobil yang dimiliki oleh tiga orang pengusaha itu memang hanya dilengkapi formulir tipe B saja. Formulir itu biasanya didapat dari kedutaan-kedutaan asing maupun badan-badan internasional yang berkantor di Indonesia. Formulir tipe B itu digunakan sebagai dokumen untuk melunasi panjar pajak yang seharusnya dibayarkan kepada Bea Cukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau kedutaan asing dan organisasi internasional menggunakan kendaraan itu kan sebagai kendaraan dinas dan tidak dikenakan biaya masuk oleh negara. Nah, setelah dioperasionalkan di Indonesia, selang beberapa lama kendaraan itu bisa saja diekspor ke luar negeri atau dijual di Indonesia. Kalau dijual, kedutaan atau badan internasional itu pasti dilengkapi oleh formulir tipe B," ujar sumber tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh sumber itu mengatakan, kalau mobil tersebut dipindah-tangankan atau dijual kepada penduduk Indonesia dan akan digunakan di Indonesia, pembeli mobil itu harus melunasi pajak yang sempat tertunda. Besaran pajak yang dikenakan juga tergantung dari kapasitas mesin, tahun pembuatan kendaraan, dan jenis mobil itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Untuk membayar pajak itu, pemilik harus membawa formulir tipe B itu. Nanti kalau biaya masuk itu sudah lunas, baru akan muncul formulir tipe C dan waktunya tidak sampai seminggu. Setelah ada formulir tipe C, baru BPKB dan STNK-nya bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian," ujarnya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas jika pemilik kendaraan tersebut tidak memiliki BPKB dan STNK, mengapa mobil itu bisa memasang plat nomor kendaraan? Untuk masalah ini, sumber itu menolak berkomentar. "Plat itu kan bisa saja dibuat di pinggir jalan. Tapi untuk masalah itu, silahkan saja anda artikan sendiri," pungkas sumber itu. (eps)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=137597&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5970236672915779457?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5970236672915779457/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/polisi-amankan-tiga-ferrari.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5970236672915779457'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5970236672915779457'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/polisi-amankan-tiga-ferrari.html' title='Polisi Amankan Tiga Ferrari'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-9040321089405127487</id><published>2010-01-14T00:11:00.000-08:00</published><updated>2010-01-14T00:12:07.423-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Dituding Bodong, tapi Buka Lagi</title><content type='html'>BADUNG - Restorant Lanai, di Jalan Doble Six, Legian, sempat disegel November 2009 lalu. Restoran itu pun langsung membuka usahanya. Padahal, menurut data dari Barisan Aspirasi Rakyat (BAR) Kuta, melalui pegawai Lanai, menyatakan bahwa restoran dengan view pantai Legian itu sampai sekarang belum mengantongi izin operasional lengkap. Dan, diduga dibangun di atas tanah negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Restoran itu dibangun di atas tanah negara," ujar Ketua BAR Kuta, Wayan Suata kepada Radar Bali pagi kemarin (13/1). Awalnya tanah tersebut disebut-sebut milik Puskopad, era Bupati Badung IG Alit Putra. Namun, dalam perjalanan waktu tanah itu beralih pemilik atas nama Wayan Tig, ayah Reta."Selain dibangun di atas tanah negara, izin-izinnya juga belum lengkap," ujar Suata yang juga warga Legian itu. "Kami sangat menyayangkan, kenapa sampai terjadi seperti itu," ujar Suata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, dari Camat Kuta, Weda Darmaja tidak tahu mengenai apakah tanah itu masuk tanah negara atau tanah milik pribadi. "Kami belum cek tanah itu. Nanti kami akan lihat dulu, agar tidak salah," ujar Weda Darmaja saat ditemui di kantornya kemarin. Pihak Kecamatan sendiri belum berani memastikan mengenai masalah tanah. "Supaya tidak salah seperti tanah bekas Sari Club. Nanti kami akan lihat dulu," ujar Weda. (dra)http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=137597&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-9040321089405127487?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/9040321089405127487/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/dituding-bodong-tapi-buka-lagi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/9040321089405127487'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/9040321089405127487'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/dituding-bodong-tapi-buka-lagi.html' title='Dituding Bodong, tapi Buka Lagi'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-2302895231493125421</id><published>2010-01-14T00:06:00.000-08:00</published><updated>2010-01-14T00:10:35.030-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Pengemplang Pajak mulai Diadili</title><content type='html'>DENPASAR - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pajak reklame senilai Rp 1,2 miliar dengan terdakwa, I Wayan Renda, 41, Rabu (13/1) kemarin mulai digelar. Di hadapan majelis hakim pimpinan Emmy Herawati, terdakwa yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Denpasar didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan yang dilakukan pria yang beralamat di Jalan Gunung Athena Perum Griya Recidence No 22 Denpasar tersebut berawal dari dia diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak 4 Mei 1994 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 813.2/11255/Kepeg tentang Pengangkatan PNS. Terdakwa kemudian diangkat menjadi PNS sejak 23 Maret 1995 dan ditempatkan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madya Denpasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya terdakwa dipercaya sebagai bendahara khusus penerima pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada 1 Januari 2001 berdasarkan SK Walikota Denpasar Nomor 606 tahun 2000 tentang penunjukan bendaharawan rutin, bendaharawan barang, bendaharawan penerima, bendaharawan gaji, koordinator pemungut, pembuat daftar gaji dan pemegang buku kas umum serta atasan langsung di lingkungan pemerintah Denpasar tahun anggaran 2001 tanggal 4 Desember 2000 lampiran No urut 93.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kewenangannya sebagai berdahara penerima, terdakwa bertugas menerima uang setoran pajak reklame dari petugas pemungut pajak reklame kemudian menyetorkannya ke kas daerah melalui Bank BPD Cabang Denpasar. Mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak reklame berawal dari petugas administrasi mengeluarkan bukti pajak reklame sebelum tanggal jatuh tempo berupa satu gabung bukti pajak reklame yang akan dibawa ke wajib pajak oleh petugas pungut. Uang pajak yang diperoleh dari wajib pajak disetorkan kepada terdakwa sebagai pendahara penerima yang dapat dilakukan dengan cara langsung/tunai atau ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran atas nama Dinas Kebersihan atas nama Dinas kebersihan dan Pertamanan Cq I Wayan Sumawakerta melalui bank BPD Cabang Denpasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi faktanya uang pajak reklame yang diterima terdakwa ternyata tidak disetorkan ke kas daerah. Perbuatan terdakwa ini diketahui ketika terdakwa tidak masuk selama seminggu sejak 21 Juli 2009. Tepat pada 27 Juli 2009 dilakukan pengecekan keberadaan terdakwa untuk meminta kunci brankas atau kunci filling cabinet yang dibawa terdakwa oleh I Wayan Karya dan I Dewa Putu Sastradi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika dicek di rumahnya ditemukan tas kerja terdakwa yang di dalamnya berisi dua bendel tanda bukti setoran tertanggal 15 Juli 2009 dan 16 Juli 2009. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti uang setoran dari bulan April - Juli 2009 yang disetor oleh petugas pungut kepada terdakwa tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1.290.577.591.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa di antaranya membeli sepeda motor Honda Supra warna hitam No.Pol P 2357 WB seharga Rp 10 juta, membeli satu unit mobil Toyota Hard Top No Pol DK 668 AH seharga Rp 40 juta, membayar pinjaman di Koperasi Kumbasari sebesar Rp 200 juta, dan selebihnya untuk biaya pernikahan dengan seorang wanita dari Banyuwangi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas perbuatan itu, jaksa menjerat terdakwa dengan primer pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang yang sama. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa I Ketut Ngastawa mengajukan eksepsi. (pra) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&amp;rkat=5&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-2302895231493125421?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/2302895231493125421/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pengemplang-pajak-mulai-diadili.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2302895231493125421'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2302895231493125421'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pengemplang-pajak-mulai-diadili.html' title='Pengemplang Pajak mulai Diadili'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-3668748879767858337</id><published>2010-01-14T00:04:00.000-08:00</published><updated>2010-01-14T00:05:26.033-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Disparda Diminta Perbanyak Event Budaya</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) –&lt;br /&gt;Minimnya objek wisata yang ada di Denpasar dinilai tidak akan bias&lt;br /&gt;menyedot kunjungan wisatawan ke ibu kota propinsi Bali ini. Karena itu,&lt;br /&gt;salah satu strategi yang bias dilakukan jajaran Pemkot Denpasar melalui&lt;br /&gt;Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar, yakni memberbanyak&lt;br /&gt;event atau kegiatan budaya. Event ini akan bias mendongkrak kunjungan&lt;br /&gt;wisatawan ke kota yang dirancang berwawasan budaya ini.&lt;br /&gt;Usulan ini disampaikan jajaran Komisi D DPRD Denpasar di antaranya Ketua&lt;br /&gt;Komisi Wayan Sugiarta, berserta sejumlah anggotanya, Hilmun Nabi, Wayan&lt;br /&gt;Warka, serta Ketut Nuada, Kamis (14/1) kemarin. Hal ini diungkapkannya&lt;br /&gt;seusai jajaran komisi ini melihat dari dekat sejumlah persoalan&lt;br /&gt;pariwisata dengan mengunjungi instansi yang dipimpim Putu Budiasa&lt;br /&gt;tersebut.&lt;br /&gt;Hilmun Nabi mengungkapkan dengan kondisi Denpasar yang minim objek&lt;br /&gt;wisata, instansi terkait diminta lebih banyak menggelar event budaya yang&lt;br /&gt;bisa dinikmati para wisatawan yang berlibur ke Bali. Karena bila hanya&lt;br /&gt;mengandalkan objek wisata, pihaknya yakin tidak akan bisa meraup&lt;br /&gt;perolehan PAD dari sektor ini. Terlebih objek yang ditawarkan Denpasar&lt;br /&gt;kepada wisatawan tidak terlalu spresifik lagi.&lt;br /&gt;Warka menambahkan, sejatinya sejumlah event budaya yang sudah sering&lt;br /&gt;dilakukan di Denpasar sangat menarik bagi kalangan wisatawan. Hanya saja,&lt;br /&gt;kata dia, diperlukan ketepatan waktu dalam merangcang sebuah kegiatan.&lt;br /&gt;Pasalnya, wisatawan akan merasa kapok untuk berkunjung ketika sebuah&lt;br /&gt;program yang ditawarkan tidak jadi terlaksana. ‘’Ini jangan sampai&lt;br /&gt;terjadi, bila ingin menggelar sesuatu yang juga dipromosikan untuk&lt;br /&gt;kalangan wisatawan,’’ kata wakil rakyat asal Kesiman Kertalangu ini.&lt;br /&gt;Disisi lain Sugiarta sedikit merasa prihatin dengan pola penganggaran&lt;br /&gt;dana promosi yang diberikan kepada Disparda. Pasalnya, dana promosi yang&lt;br /&gt;dijatah pada tahun 2010 ini hanya sebesar Rp 800 juta, sehingga dinilai&lt;br /&gt;sangat minim untuk sebuah promosi pariwisata. ‘’Apa yang bias dilakukan&lt;br /&gt;dengan dana sebanyak itu?,’’ Tanya wakil rakyat dari partai Golkar ini.&lt;br /&gt;Jajaran Komisi D yang juga membidangi pariwisata, pendidikan, kebersihan&lt;br /&gt;dan pertamanan ini juga menilai pentingnya koordinasi lintas instansi di&lt;br /&gt;Pemkot Denpasar. Khususnya, dalam membuat kegiatan budaya yang melibatkan&lt;br /&gt;banyak instansi. Selama ini para wakil raktat ini melihat lemahnya&lt;br /&gt;koordinasi lintas instansi dalam sebuah kegiatan yang dilakukan. Seperti&lt;br /&gt;keberadaan Denpasar festival, pekenan lais maseluk, serta kegiatan&lt;br /&gt;lainnya yang bias dirancang untuk promosi wisata kota. ‘’Jangan sampai&lt;br /&gt;masing-masing SKPD hanya memikirkan programnya sendiri, tanpa&lt;br /&gt;memperhatikan dampak ikutannya,’’ ujar Hilmun Nabi. (kmb12)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=kategori&amp;kid=32&amp;id=Ekonomi/Pariwisata&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-3668748879767858337?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/3668748879767858337/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/disparda-diminta-perbanyak-event-budaya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3668748879767858337'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3668748879767858337'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/disparda-diminta-perbanyak-event-budaya.html' title='Disparda Diminta Perbanyak Event Budaya'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5290079405590777056</id><published>2010-01-14T00:02:00.000-08:00</published><updated>2010-01-14T00:03:54.531-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Pemprov Beri Keringanan Pajak ABT 50 Persen</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post)-&lt;br /&gt;Keluhan kalangan industri pariwisata, terutama hotel dan restoran atas tingginya kenaikkan pajak air bawah tanah (ABT) yang bisa mencapai 1.000 persen akhirnya direspons Pemprov Bali. Pemprov memberikan keringanan pajak ABT hingga 50 persen tahun 2010 atas pengenaan pajak ABT sesuai dengan Pergub 16/2009 tentang harga dasar air bawah tanah. Demikian disampaikan Karo Humas Pemprov Bali, Putu Suhardika, Rabu (13/1) kemarin di Renon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun keringanan tersebut hanya diberikan tahun 2010. Sementara untuk tahun 2011 tetap diberlakukan sesuai Pergub. Dasar filosofinya sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, adanya ketimpangan yang tinggi antara pemanfaatan air bawah tanah di kota-kota seperti Denpasar, Badung dan Gianyar sementara rakyat miskin di daerah kritis harus membeli air cukup mahal. ''Mereka sudah miskin dikenakan biaya mahal, sementara yang kaya berfoya-foya memanfaatkan air bawah tanah seenaknya,'' katanya menyitir ucapan Gubernur Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kenaikan tersebut diharapkan kalangan industri dapat mengendalikan pemanfaatan air tanah demi menjaga kelestarian lingkungan. ''Ini penting agar Bali ke depan tak menjadi gurun pasir,'' tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gejala makin terkurasnya air bawah tanah sudah dirasakan oleh adanya intrusi air laut dan semakin dalamnya muka air tanah. Mengantisipasi meningkatnya pemakaian air permukaan, pemerintah telah menyiapkan program Serbagita sebagaimana halnya dalam pengelolaan persampahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gejala makin dalamnya muka air tanah tersebut diakui Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, terjadi di daerah Pecatu, Ungasan sampai Bualu, Nusa Dua. ''Bahkan, sebuah perusahan di Pecatu telah menyuling air laut untuk menyiram padang golfnya. Kondisi ini terjadi karena kedalaman air bawah tanah sudah sampai 200 meter,'' ucapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengangkat air bawah tanah tersebut harus menggunakan sumur bor. ''Kalau kondisi ini dibiarkan Bali menjadi amburadul,'' imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan Lemah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakui pengawasan penggunaan ABT di Bali masih lemah. Sangat banyak kalangan industri dan restoran yang tak melaporkan berapa titik mengambil ABT kepada pemerintah. ''Mereka cenderung melanggar dan menyembunyikan ABT-nya untuk menghindari pajak,'' paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecenderungan pelanggaran tersebut disebabkan rendahnya sanksi perda hanya Rp 50 juta atau hukuman kurungan enam bulan. Realitas inilah yang menyebabkan masih rendahnya pajak ABT di Bali yang baru bertenger di angka belasan miliar rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihaknya tak menyalahkan kalangan industri pariwisata yang memanfaatkan kelemahan tersebut. Justru pemerintah yang kecolongan karena dalam site plan-nya, para pemohon izin tak dilengkapi dengan gambar titik sumur ABT. Dia sependapat dengan Gubernur bahwa kenaikkan ABT itu untuk menjaga lingkungan Bali sekaligus mengarahkan mereka menggunakan air bersih PDAM. (029)http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=32&amp;id=28179&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5290079405590777056?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5290079405590777056/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pemprov-beri-keringanan-pajak-abt-50.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5290079405590777056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5290079405590777056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pemprov-beri-keringanan-pajak-abt-50.html' title='Pemprov Beri Keringanan Pajak ABT 50 Persen'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4541378033394569129</id><published>2010-01-12T23:46:00.000-08:00</published><updated>2010-01-12T23:48:22.815-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Dilema Pemberlakuan Perda Parkir Jukung Nomor 18 tahun 1994 yang Dilabrak Nelayan Ngaku Terpaksa Melanggar karena Musim Angin Barat</title><content type='html'>Nelayan di Pantai Kelan telah melanggar Perda Badung Nomor 18 tahun 1994, tentang tempat parkir jukung. Mereka banyak memarkir jukungnya, melebihi batas perda. Namun tidak ada instansi atau lembaga yang berani menindak dengan alasan kasihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAAT musim hujan ini, nelayan di Kedonganan dan Kelan Tengah memasuki musim paceklik ikan. Tak banyak yang bisa dilakukan mereka. Di musim angin barat ini, mereka hanya mengandalkan ikan lemuru dan ikan layur saja. Ini karena ombak deras dan angin kencang, mereka enggan tidak berani melaut lebih dalam adan banyak beristirahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyaknya nelayan yang duduk manis di pantai sambil menikmati pemandangan pantai, juga dihiasi jukung atau perahu yang parkir di pantai. Tempat parkir jukung sendiri telah ditetapkan melalui Perda Parkir Jukung Nomor 18 tahun 1994 silam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perda yang dirilis enam belas tahun tersebut, kini dilabrak nelayan setempat. Banyak nelayan yang parkir melebihi kapasitas yang diatur perda. Dalam perda parkir jukung itu, tertera aturan bahwa hanya boleh menaruh jukungnya dengan jarak 250 meter. Yakni, mulai dari kafe ikan bakar Segara, hingga batas sebelum bandara Ngurah Rai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai-sampai pihak bandara sendiri merasa risih, dengan kondisi tersebut. Kondisi itu pun kemudian diakui nelayan pantai Kelan. Banyaknya jukung yang parkir di pantai tersebut diakibatkan banyaknya nelayan yang ingin mencari ikan di kawasan pantai Selatan Badung itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sekarang ini, yang meramaikan pantai itu temen-temen dari Jawa. Kalau nggak ada mereka, pantai nggak ramai," ujar salah satu nelayan di pantai Kelan, Ketut Suastika kepada Radar Bali. Banyaknya jukung juga dianggap hal yang wajar, mengingat aturan yang dibuat pemerintah sudah cukup usang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini kan aturan lama. Kalau dulu memang sedikit nelayan di sini, sekarang ini sudah banyak nelayan dari luar. Ada juga yang dari Negara, juga sampai ke sini," ujar Suastika, nelayan asal Perancak, Negara itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyaknya nelayan yang beraktivitas di Kedonganan dan Kelan ini mengingat persaingan di Perancak ketat. Karena di sana hanya ada perahu dengan kapasitas besar. Apalagi, relasi perahu besar itu langsung menuju pabrik pengalengan ikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau di sana nelayan besar itu langsung ngirim ikan ke pabrik ikan. Jadi gimana, nelayan yang kecil gini? Ya, harus ngalah," ujar Suastika yang juga pengepul ikan itu. Ketatnya persaingan membuat banyak nelayan lari menuju Kedonganan dan Kelan. "Yang namanya aturan mau gimana lagi. Kalau nggak dikasih naruh jukung di sini, kami makan dari mana?" ujarnya, polos. (ib indra prasetia)http://jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=137414&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4541378033394569129?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4541378033394569129/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/dilema-pemberlakuan-perda-parkir-jukung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4541378033394569129'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4541378033394569129'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/dilema-pemberlakuan-perda-parkir-jukung.html' title='Dilema Pemberlakuan Perda Parkir Jukung Nomor 18 tahun 1994 yang Dilabrak Nelayan Ngaku Terpaksa Melanggar karena Musim Angin Barat'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-1672460392056566155</id><published>2010-01-11T03:27:00.002-08:00</published><updated>2010-01-11T03:28:16.878-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Bupati Tolak Rancangan Perluasan Bandara</title><content type='html'>BADUNG - Bupati Badung AA Gde Agung tidak ingin wajah bandara internasional Ngurah Rai Denpasar menjadi tidak karuan. Semrawut, kayak pasar. Karena itu, orang nomor satu di Pemkab Badung, ini secara tegas menolak perluasan bandara satu-satunya milik Bali ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum lagi pengambilan lahan bertambah dari rancangan sebelumnya. Awalnya menggunakan lahan 15 ribu meter persegi (m2). Belakangan malah lebih luas lagi yakni 120 ribu m2. Seperti diketahui, anggaran dananya Rp 1,5 triliun dari APBN. Dan proses tender selama tiga bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reaksi keras pejabat di Badung ini keluar setelah adanya keinginan dari PT Angkasa Pura (PAP) memperluas bandara, di mana pemerintah Badung dan Bali pada umumnya, tidak mendapatkan apa dari sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberatan Gde Agung tentu bukan karena tidak ada pemasukan dari bandara. Yang lebih urgen lagi menyangkut artistik serta keberadaan bandara itu sendiri. Pihaknya tidak ingin perluasan bandara lebih mengedepankan komersial. Sehingga akan menjepit posisi orang-orang di sekelilingnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai rancangan, perluasan bandara ada di bagian timur. Pengambilan lahan inilah yang tidak berkenan di hati pejabat Badung ini. Alasannya, rancangan perluasan bandara untuk kali kedua itu hanya menonjolkan area komersial saja. Sehingga bisa merugikan masyarakat yang berjualan di pinggiran bandara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski telah dipresentasikan PAP di hadapan pejabat Pemprov Bali, namun model rancangan masih dianggap kurang pro rakyat. Bahkan bisa dibilang tidak sesuai harapan. Itu sebabnya rencana perluasan itu masih memunculkan pro kontra alias tarik ulur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Rancangan yang ditawarkan tidak sesuai dengan harapan kami. Ada beberapa masukan dari wakil presiden waktu itu Jusuf Kalla tidak diakomodasi," demikian Gde Agung menyampaikan alasan keberatan atas rancangan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang ada dalam presentasi PAP adalah beberapa fasilitas komersial. Ada mal, artshop dan lainnya. Soal bentuk bangunan sendiri kering arsitektur Bali. takutnya, dengan melanggar Perda Arsitektur gedung bandara Ngurah Rai yang baru dibongkar oleh Satpol PP Badung. ''Mengenai tinggi bangunan tidak masalah. Yang jadi kendala justru area komersial itu," ujar Gde Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang dikhawatirkan oleh Dewan Badung, area komersial itu terlalu banyak. Bukan tidak mungkin usaha kecil di sekitar bandara dibuat mati suri. Mengingat turis yang akan menjadi penumpang bandara tidak akan menyentuh usaha kecil di sekeliling bandara. Dan cukup membelinya di bandara. Di satu sisi, pihak bandara lah yang akan diuntungkan, bukan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Bali sebagai pintu gerbang Bali, mestinya bisa mencerminkan Bali itu sendiri," ujar bupati asal Puri Ageng Mengwi itu. Terlebih perluasan bandara malah mengancam pemukiman di sekitar bandara. Karena itu, aturan baku akan ditetapkan untuk dijadikan rambu di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah lahan yang dilindungi pemkab tidak bisa diserobot seenaknya oleh pengelola kawasan otorita tersebut agar Badung tidak habis. Seperti lahan publik. Hutan bakau di sekitar bandara dipertahankan. Mengenai waktu pelaksanaan pembangunannya, bupati mengaku telah bersurat kepada presiden. Di mana tahun ini banyak even internasional yang akan dilakukan di Bali. (dra) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=136914&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-1672460392056566155?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/1672460392056566155/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/bupati-tolak-rancangan-perluasan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1672460392056566155'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1672460392056566155'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/bupati-tolak-rancangan-perluasan.html' title='Bupati Tolak Rancangan Perluasan Bandara'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-3273051077189742870</id><published>2010-01-11T03:27:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:27:33.867-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Papan Reklame Legian Dikeluhkan</title><content type='html'>BADUNG - Papan reklame yang dipasang di kawasan Jalan Sunset Road, Legian, dikeluhkan. Selain dibangun di atas tanah negara, dalam rapat desa sebelumnya papan tersebut juga menuai perang mulut, lantaran pembagian kompensasi bagi hasil untuk desa Legian tidak merata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ada warga yang tidak menerima pembangunan papan reklame itu, karena bagi hasilnya tidak merata," ujar Ketua Korwil Badan Aspirasi Rakyat Kuta (BAR) cabang Kuta, Wayan Suata kepada Radar Bali kemarin (6/1). Dari tiga banjar di Legian, menganggap bahwa pembagian tidak merata. Mengingat lokasi papan reklame terdapat pada salah satu banjar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di satu sisi, konpensasi papan tersebut diberikan kepada Lembaga Pemasyarakat Desa (LPM) Kuta. "Kompensasi kepada desa dari yang memasang papan itu Rp 130 juta. Tapi ada yang tidak setuju dengan banyak alasan, seperti dibangun di atas tanah negara dan sebagainya," ujar Suata, yang juga warga Legian itu. Tapi pihak lurah Legian merasa semua sudah prosedural."Pemasangan itu telah sesuai dengan permintaan LPM Legian. Tujuannya untuk membuat rapi iklan yang semrawut di Jalan dan memberi pemasukan untuk desa," ujar Lurah Legian, Kompyang Gde Wibawa saat ditemui di kantornya kemarin (6/1)."Tanah itu statusnya inter section (tanah negara untuk jasa, Red). Boleh untuk bangun pos keamanan dan boleh juga untuk kepentingan masyarakat," sergah Kompyang. (dra) http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=136162&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-3273051077189742870?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/3273051077189742870/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/papan-reklame-legian-dikeluhkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3273051077189742870'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3273051077189742870'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/papan-reklame-legian-dikeluhkan.html' title='Papan Reklame Legian Dikeluhkan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5972580205216756755</id><published>2010-01-11T03:26:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:26:54.921-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Cegah Penyimpangan,Izin Koperasi Diperketat</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -Izin pendirian koperasi di tahun 2010 akan semakin selektif dan diperketat. Langkah itu sebagai upaya mencegah penyalahgunaan izin, serta agar koperasi nantinya betul-betul bisa menjalankan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Demikian dikatakan Kadis Koperasi dan UKM Bali, Dewa Nyoman Patra, S.H.,M.Si., saat diminta komentarnya, Senin (4/1) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan permohonan izin pendirian koperasi terus meningkat. Bahkan, jumlah koperasi bertambah secara signifikan setiap tahunnya. ''Saat ini saja sudah ada 3.504 koperasi dengan jumlah anggota ratusan ribu,'' jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar gerakan koperasi tersebut bisa maksimal dan bersaing, maka upaya pemberdayaan berbagai sumber daya yang ada akan terus ditingkatkan. Untuk itu, tambahnya, selain SDM koperasi menjadi perhatian, juga kegiatan di lapangan akan dipantau secara ketat. ''Kita juga memperketat dan selektif dalam hal izin pendirian baru,'' tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendirian koperasi ditegaskan akan dicek langsung ke lapangan. Dengan demikian koperasi yang berdiri nantinya betul-betul sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya adanya koperasi yang berdiri tanpa izin, Dewa Patra mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengecekan di lapangan. ''Kalau sampai menyimpang tentu ini tak bisa dibiarkan. Dan, sudah tentu anggota koperasi juga akan mengambil tindakan,'' ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya Ketua Dekopinwil Bali Dr. Dewa Badra, S.E. mengatakan gerakan koperasi di Bali belakangan ini makin bertumbuh. Selain jumlah anggotanya yang terus meningkat, juga kegiatan usaha koperasi makin melebar. ''Ini tentu sangat bagus dari sisi pemberdayaan SDM, sumber daya alam serta upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota,'' tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, diakui tingkat persaingan juga makin ketat. Karena itu, peningkatan manajemen serta kualitas SDM harus terus dipacu. ''Jaringan antarkoperasi perlu ditingkatkan serta kerja sama dengan pihak terkait agar koperasi makin kuat,'' jelasnya. (031)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5972580205216756755?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5972580205216756755/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/cegah-penyimpanganizin-koperasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5972580205216756755'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5972580205216756755'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/cegah-penyimpanganizin-koperasi.html' title='Cegah Penyimpangan,Izin Koperasi Diperketat'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-2826288253556376919</id><published>2010-01-11T03:25:00.000-08:00</published><updated>2010-01-11T03:26:00.435-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Ruko Bodong Distop; Satpol dan DCK Turun Bersama</title><content type='html'>BADUNG - Ruko bodong akhirnya membuat gerah pihak terkait. Tak terima namanya dicatut untuk pembangunan ruko itu, Satpol PP Badung atas permintaan Dinas Cipta Karya (DCK) Badung siang kemarin menghentikan pembangunan ruko bodong yang dibangun di atas tanah 3,3 are. Ruko bodong tersebut dihentikan karena tidak melengkapi izin resmi,sesuai prosedur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami hentikan pembangunan ruko itu atas permintaan dari DCK Badung," ujar Lurah Kuta, Gde Suparta yang ikut dalam operasi penyetopan pembangunan ruko bersama aparat Satpol Kelurahan kemarin (5/1). Penutupan tersebut dilakukan atas dasar tiga kesalahan yang dibuat pemilik ruko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, ruko tersebut dibangun di atas tanah negara. Kedua, melakukan pemalsuan IMB. Dalam kop surat IMB tercantum surat dikeluarkan oleh Pemkab Badung, namun ditandatangani oleh Dinas Perizinan Denpasar, Anak Agung Suryawan dengan nomor IMB 0512/DB/DP/2009. Kebobrokan ruko bodong terlihat jelas ketika dua instansi dicatut namanya tanpa dasar hukum yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan yang ketiga, pemilik ruko telah melakukan pembangunan yang memotong aliran sungai dan menutup sempadan jalan. Ini melanggar UU Perairan Nasional. Sehingga beberapa petani dan subak setempat mencak-mencak dengan kondisi yang ada. "Banyak sekali kesalahan yang dibuat oleh pemilik ruko. Makanya kami melakukan tindakan sebelum pembangunan ruko itu rampung," ujar Suparta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah yang sudah kadung berjalan membuat pihak Pemkab akan melakukan evaluasi terhadap pelanggar. "Kami akan bicara dengan pemiliknya. Yang punya ini ada dua, Tisna dan Haris. Makanya kami bingung siapa yang salah ini," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pembangunan yang sudah kadung berjalan, pemkab mengaku tidak akan saklek dengan kondisi itu. "Kalau mereka beritikad baik. Dan mau membuat izin pembangunan dan memperbaiki kesalahan, pemerintah bisa memberikan izin. Dengan catatan itu, harus mau buat izin yang benar dulu," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya telah banyak pihak yang mengecam dengan adanya pembangunan ruko bodong itu, mulai dari pihak penyanding yang bingung dengan isi surat bodong. Dan keluhan dari petani Subak Abianbase yang mengeluh saluran airnya . (dra) http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&amp;rid=135977&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-2826288253556376919?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/2826288253556376919/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/ruko-bodong-distop-satpol-dan-dck-turun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2826288253556376919'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2826288253556376919'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/ruko-bodong-distop-satpol-dan-dck-turun.html' title='Ruko Bodong Distop; Satpol dan DCK Turun Bersama'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7680953326728637587</id><published>2010-01-11T03:24:00.002-08:00</published><updated>2010-01-11T03:25:17.980-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Bangunan Bodong Incar Kuta: Muncul IMB Tak Jelas, Kop dan Tandatangan Beda</title><content type='html'>BADUNG- Kuta memang tak pernah sepi dari incaran. Tak hanya pelancong yang ingin berlibur atau pedagang kakilima hingga gelandangan dan pengemis (gepeng), tapi juga pengusaha. Kali ini ditengarai muncul pengusaha dengan segala cara membuat bangunan baru di Kuta. Bukan hanya perizinan operasional yang diutak-atik, kini malah muncul dugaan adanya izin mendirikan bangunan (IMB) bodong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terungkap saat petugas Kelurahan Kuta melakukan pengecekan ulang terhadap IMB yang bermasalah, dan sering dikeluhkan warga sekitar Jalan Sunset Road, Kuta. Ini karena setelah dilakukan pengamatan, IMB yang dimiliki suatu proyek pembangunan di Jalan Sunset Road, Kuta, bernomor IMB 0512/DB/DP2009 atas nama pemohon I Made Tisna terlihat janggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat itu kopnya berlambang Kota Denpasar, tapi yang menandatangani dan menyetempel adalah pejabat yang berwenang di Badung. Dan tidak hanya itu, temuan dari surat IMB bodong ini juga mencatut nama pejabat. Yakni Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Badung AA Gede Rai Suryawan yang menandatangani surat IMB dengan tertanggal 16/06/2009 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari keterangan Lurah Kuta, Gede Suparta, ketika dikonfirmasi Koran ini hari Minggu (3/1) kemarin mengatakan bahwa pihaknya juga mengakui adanya keganjilan surat IMB bernomor 0512/DB/DP/2009 ini. "Selama ini saya tahu nomor izin IMB tidak seperti itu. Nah, untuk kejelasannya saya akan panggil pemilik izin dan meminta keterangan dari dia," ungkap Gede Suparta Lurah Kuta kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tambahnya, pada Selasa (5/1) besok, rencananya pihak pemilik surat IMB itu akan dipanggil kembali. Kalau tidak datang, pihak kelurahan akan memproses masalah perizinan ini kepada pihak Dinas Cipta Karya Badung. "Biar pihak yang lebih tinggi menyelesaikannya, karena pihak DCK kelurahan hanya melakukan pembinaan," tambah Suparta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, dari keterangan Suparta, pemilik bangunan sendiri belum bisa dihubungi. Tidak banyak keterangan yang diperoleh. Keterangan hanya diperoleh dari pengawas proyek pembangunan yang menyatakan bahwa dirinya tidak tahu masalah perizinan bangunan. (reg) http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=135555&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7680953326728637587?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7680953326728637587/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/bangunan-bodong-incar-kuta-muncul-imb.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7680953326728637587'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7680953326728637587'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/bangunan-bodong-incar-kuta-muncul-imb.html' title='Bangunan Bodong Incar Kuta: Muncul IMB Tak Jelas, Kop dan Tandatangan Beda'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-690460574166963138</id><published>2010-01-11T03:24:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:24:38.425-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Embargo Berdarah Lagi</title><content type='html'>DENPASAR - Diskotek Embargo kembali menjadi lokasi berdarah. Kali ini seorang wisatawan domestik asal Surabaya, Jawa Timur, dikeroyok empat orang laki-laki tak dikenal saat sedang ajojing di tempat dugem yang terletak di Jalan Legian, Kuta itu. Salah seorang sumber di Unit Reskrim Polsek Kuta menyebutkan, kasus tersebut terjadi Jumat (1/1) sekitar pukul 04.00 dini hari. Saat itu, korban yang bernama Made Christoporus Ludra Putra, 22, itu tengah asyik-asyiknya dugem di diskotek tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diduga karena sempat bersenggolan, empat orang pria yang identitasnya itu langsung menghajar Christopher beramai-ramai, hingga wisdom yang menginap di Hotel Puri Rama itu babak belur. Tak terima dengan kejadian tersebut, Christopher pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. "Sudah ada anggota yang turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Korban juga sudah mendapat visum dari rumah sakit," ujar sumber tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat kejadian tersebut, Christopher mendapat luka gores pada lengan kanan dan leher kananya. Selain itu, Christopher juga mengalami benjol pada kepalanya dan punggungnya pun lecet-lecet. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polsek Kuta. (eps) http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=135431&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-690460574166963138?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/690460574166963138/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/embargo-berdarah-lagi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/690460574166963138'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/690460574166963138'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/embargo-berdarah-lagi.html' title='Embargo Berdarah Lagi'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8792908840745879302</id><published>2010-01-11T03:23:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:23:46.626-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>SATPOL PP ‘NYERAH’</title><content type='html'>Untuk kedua kalinya, Dinas Ketertiban dan Satpol PP Denpasar menyasar pedagang terompet, kembang api, dan petasan di sepanjang Jalan Sudirman. Sebagaimana penyasaran pertama lalu, tim dari Satpol PP tidak berkutik menghadapi pedagang yang dianggap membandel tersebut. Bahkan Satpol PP langsung mundur saat pedagang menyodorkan surat rekomendasi dari mereka yang menamakan diri Anak Kolong Sudirman (Akos) yang menyokong para pedagang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rata-rata setiap pedagang mengantongi surat rekomendasi itu. Misalnya saat salah satu personel Satpol PP mendatangi salah satu pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya. Sebagaimana tim penegak perda lainnya, awalnya personel Satpol PP memperlihatkan sikap tegasnya. “Bapak sudah dapat izin berjualan di sini (Jalan Sudirman)?,” tanya personel Satpol PP kepada pedagang itu. Dengan tanpa berkomentar, pedagang itu langsung menyodorkan sebuah surat yang sudah usang dan mulai robek. Di bagian kop surat itu tertulis Anak Kolong Sudirman (Akos) dengan nomor surat 07/XII/AKOS/2009. Surat yang ditujukan kepada pedagang terompet itu berisi tiga poin. Pertama, langkah antisipasi pedagang terompet dan kembang api musiman. Kedua Akos dengan bekerjasama dengan Satpol PP Denpasar wajib mengatur pedagang sehingga tidak mengganggu ketertiban warga. Dan ketiga, pedagang terompet dan kembang api dilarang berjualan di bagu atau badan jalan, dilarang berjualan minuman keras, dan harus menjaga kebersihan. Setelah menerima surat itu, personel Satpol PP tersebut pun langsung pergi dan memeriksa pedagang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski selama ini Dinas Tramtib gencar menggaruk pedagang di atas trotor, tapi dalam razia kemarin tidak ada satu pun yang digaruk. Padahal dalam pengamatan NusaBali beberapa hari terakhir, rata-rata pedagang menaruh dagangannya di atas trotoar. Dikonfirmasi hal itu, Kasi Pengembangan Kapasitas Dinas Tramtib Denpasar Rai Darmawan mengaku tidak mempermasalahkan pedagang terompet dan kembang api menjajakan dagangannya di Jalan Sudirman. “Yang penting tidak di atas trotoar atau badan jalan,” kata Darmawan yang ditemui di lokasi, Rabu (30/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana aparat kepolisian, pihaknya pun pasti akan mengamankan bila ada pedagang yang menjajakan petasan. Dirinya khawatir penjualan petasan ini akan memicu melonjaknya angka kebakaran di Denpasar. Dirinya yakin pedagang kembang api pasti disertai dengan berjualan petasan. Tapi soal maraknya penjualan petasan itu, Darmawan tidak mau berkomentar banyak, alasannya kewenangan aparat kepolisian. “Saat musim hujan saja masih rawan menimbulkan kebakaran apalagi saat musim kemarau,” tambahnya. Tapi dirinya mengaku heran banyaknya petasan yang berhasil masuk ke Denpasar. Padahal beberapa hari sebelumnya petasan yang akan dimasukkan ke Bali berhasil digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk. Saat ditanya kemungkinan dimasukkan lewat Pelabuhan Benoa, Darmawan memastikan tidak mungkin terjadi. Sebab dari laporan personel Satpol PP yang menjaga Pelabuhan Benoa, belum pernah ada laporan masuknya petasan ke Denpasar. “Kita tahunya tiba-tiba sudah ada di sini,” urai Darmawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petugas gabungan dari Poltabes Denpasar dan satu peleton satuan dari Kodam IX Udayana merazia pedagang petasan di Denpasar, Rabu kemarin. Dari tempat tersebut, ribuan petasan diamankan oleh polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Razia kemarin dilakukan untuk meredam situasi malam tahun baru yang biasa ditandai dengan menyalakan petasan. Setidaknya tiga lokasi yang biasa digunakan untuk mangkal para pedagang itu dirazia. Tempat tersebut adalah Jalan Sudirman, Jalan Raya Puputan, dan Jalan Teuku Umar. Ratusan petasan berbagai jenis yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah disita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Razia petasan dipimpin Kabag Ops Poltabes Denpasar Kompol Tomy Bambang, dan Kasat Samapta Poltabes Kompol Nyoman Sebudi. Sebanyak 1 peleton satuan Koramil, 60 personel polisi, dan Satpol PP diikutkan dalam razia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, beberapa spesifikasi petasan yang dapat disita tersebut berdaya ledak tinggi, yang bisa memicu kebakaran. Masing-masing petasan berdiameter 2,5 inci, besar lingkaran 5 cm, dan panjang 2 meter. 7 di, h http://www.nusabali.com/opendoc.php?page=2&amp;id=22874&amp;date=2010-01-02%2004:23:49&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8792908840745879302?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8792908840745879302/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/satpol-pp-nyerah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8792908840745879302'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8792908840745879302'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/satpol-pp-nyerah.html' title='SATPOL PP ‘NYERAH’'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-1591669260837700648</id><published>2010-01-11T03:22:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:22:53.479-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>PULUHAN HA LAHAN TERANCAM BOPENG</title><content type='html'>Puluhan hektare lahan yang ada di Kuta Selatan terancam mengalami kerusakan bentang alam alias bopeng. Hal ini disebabkan adanya penambangan bahan galian golongan C (BGGC) berupa batu kapur. Dari data yang dihimpun dari Dinas Cipta Karya (DCK) Badung, hingga akhir tahun ini di kawasan Kuta Selatan sebanyak 19 perusahaan yang melakukan aktivitas kegiatan penambangan. Dari jumlah kegiatan itu, luas lahan yang diizinkan kegiatan penambangan seluas 99.136 hektare.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kita akui nantinya akan terjadi bopeng-bopeng. Namun kegiatan penambangan ini bersifat tambang terbuka sehingga terlihat bopeng atau quary. Penggalian ini memang tidak bisa dihindari, begitu juga dengan dampaknya. Tentu ada dampak positif dan negatifnya,” ujar Kepala Bidang Pertambangan dan Energi DCK Badung I Putu Wiarka saat ditemui, Selasa (22/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Wiarka dampak positif dari penambangan bahan galian C ini membuka lapangan pekerjaan dan menyediakan bahan baku, serta memberikan pendapatan asli daerah (PAD). Namun dampak negatifnya secara fisik lahan di kawasan tersebut terjadi perubahan bentang alam seperti bopeng. Selain itu, juga terjadi dampak sosial kesehatan karena debu dari kegiatan penambangan ini bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitar seperti iritasi mata dan kemacetan di sekitar kawasan tambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wiarka mengaku pihaknya tidak bisa menghentikan kegiatan tersebut. Namun hanya bisa mengurangi dampak negatif menjadi dampak positif terutama membuka lapangan pekerjaan baru. Sedangkan dari perizinan, kata Wiarka, pihaknya sangat selektif. Jika kegiatan penambangan murni, maka harus ada surat izin penambangan daerah (SIPD), jika kegiatan penambangan penataan maka hanya diperlukan rekomendasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang jelas rekomendasi ini harus lengkap perizinan bangunannya seperti IMB, baru kita memberikan rekomendasi itu. Kita juga melakukan pengawasan langsung di lapangan. Termasuk kewajiban pemilik usaha membayar pajak. Selain itu, melaporkan hasil produksi pertambangan setiap awal bulan,” jelas Wiarka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sentral penambangan di kawasan Kuta Selatan ini berlokasi di empat desa yaitu Kutuh, Ungasan dan Pecatu serta Benoa. Dari 19 perusahaan, melakukan dua jenis kegiatan penambangan. Pertama murni melakukan penambangan batu kapur, sedangkan kegiatan lainnya berupa penataan. Penambangan penataan biasa dilakukan oleh investor yang akan membangun vila, hotel atau restoran. Kegiatan berupa penambangan murni sebanyak enam perusahaan yang rata-rata memiliki perizinan hingga akhir 2010 nanti. Sedangkan penambangan dengan jenis penataan sebanyak 13 perusahan yang juga perizinannya akan habis tahun depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya di Kuta Selatan saja lahan yang terancam bopeng, namun di kawasan Abiansemal juga bisa terancam. Meskipun baru ada dua tempat menjadi areal pertambangan galian C namun luas lahan penambangan sudah mencapai angka 10.801 hektare. Adalah di Dusun Telanga dan Banjar Baler Pasar Desa Darmasaba. Dua aktivitas penambangan ini hanya melakukan penataan dengan jenis bahan galian tanah urug.7 zu http://www.nusabali.com/opendoc.php?page=2&amp;id=22840&amp;date=2010-01-02%2004:23:49&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-1591669260837700648?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/1591669260837700648/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/puluhan-ha-lahan-terancam-bopeng.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1591669260837700648'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1591669260837700648'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/puluhan-ha-lahan-terancam-bopeng.html' title='PULUHAN HA LAHAN TERANCAM BOPENG'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-2922892296721196990</id><published>2010-01-11T03:21:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:21:37.660-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Pantai Kuta Semrawut Bupati Badung Ancam Tarik Pengelolaan</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Public space Pantai Kuta yang terus berkurang akibat berjubelnya pedagang, membuat Bupati Badung A.A. Gde Agung merasa gerah. Orang nomor satu di Badung ini menegaskan, Pantai Kuta yang kini semrawut harus kembali ditata. Tidak hanya itu, Bupati pun mengancam akan menarik pengelolaan pantai yang selama ini diserahkan ke Desa Adat Kuta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, Pantai Kuta kini disesaki pedagang. Baik pedagang suvenir, bakso, minuman ringan, bahkan pedagang nasi Padang. Kondisi ini membuat Pantai Kuta makin jorok, terlebih lagi banyak di antara pedagang membuang limbahnya sembarangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bupati Gde Agung, Minggu (27/12) kemarin di Pantai Kuta menegaskan, penataan pantai dapat dilakukan lebih baik. Harus ada pengaturan jarak antarpedagang, sehingga public space dapat terjamin. "Sayang jika pengelolaan yang selama ini diserahkan ke Desa Adat ditarik pemerintah, kalau pengelolaannya tidak benar," tegasnya. Ditambahkannya, pemerintah bisa saja menarik wewenang pengelolaan pantai bila ke depan kondisi Pantai Kuta masih semrawut, tidak ada perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Bendesa Adat Kuta IGK Sudira justru bersikukuh telah melakukan penataan Pantai Kuta. Bahkan, dia menyebut pihak-pihak yang mempermasalahkan pedagang sebagai orang yang tak tahu dan tak pernah turun ke Pantai Kuta. Sudira juga menyebut ada pihak yang sengaja memberikan laporan bohong ke Bupati terkait kondisi Pantai Kuta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah melakukan sejumlah penertiban. Misalnya, pedagang tidak boleh membawa kompor dan hanya diperbolehkan membawa barang dan makanan jadi. "Sedangkan kalau jumlah pedagang, justru mengalami penurunan dari awal yang diterima sekitar 1.300 pedagang, kini hanya 1.000 pedagang. (ded) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=10&amp;id=27131&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-2922892296721196990?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/2922892296721196990/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pantai-kuta-semrawut-bupati-badung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2922892296721196990'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2922892296721196990'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pantai-kuta-semrawut-bupati-badung.html' title='Pantai Kuta Semrawut Bupati Badung Ancam Tarik Pengelolaan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8274349387657994887</id><published>2010-01-11T03:19:00.000-08:00</published><updated>2010-01-11T03:20:38.645-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><title type='text'>Bandara Ngurah Rai Jadi Pilot Project Tax Refund</title><content type='html'>Bandar Udara Ngurah Rai dan Soekarno Hatta Jakarta akan menjadi proyek percontohan (project pilot) pertama diterapkannya tax refund di 2010. Pasalnya, Tax refund atau pengembalian uang yang dibayarkan oleh wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPn) baru akan diberlakukan pada April 2010 sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak penjualan atas barang mewah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencananya Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta akan menjadi yang pertama menerapkan tax refund disusul dengan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. "Pemerintah belum bisa siapkan secara penuh tax mengenai tax refund di seluruh bandara. Namun tahun 2010 baru Jakarta dan Bali saja yang memang sudah diusulkan oleh Menkeu kepada Dirjen Pajak," ujar Kepala Sub Direktorat Perpajakan I, Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan Barang Mewah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (19/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, lanjut Hestu, penerapan tax refund di Bali juga memang belum final dan belum bisa dipastikan. "Yang jelas Jakarta pasti lah, kita sudah usulkan Bali juga jadi ditunggu saja," tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirjen Pajak juga sudah berencana melakukan kerjasama dengan Dinas Pariwisata agar turut aktif mensosialisasikan mengenai tax refund ini. Tax refund, lanjut Hestu diterapkan agar dunia pariwisata Indonesia tidak kalah bersaing dibandingkan dengan pariwisata asing terutama di negara-negara terdekat. Dengan menerapkan kebijakan tax refund, Indonesia berupaya mengurangi jarak daya saing dengan Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditempat yang sama Ketua Badan Anggaran DPR-RI Harry Azhar Aziz mendesak pemerintah untuk segera bisa menerapkan tax refund ini. "Hanya Indonesia saja yang belum menetapkan, jika UU 42 berlaku April 2010 maka sudah tidak ada lagi yang menjadi kendala karena undang-undangnya sudah jelas," tuturnya kepada detikfinance. Ia berharap pemerintah bisa segera merealisasikan penerapan tax refund dalam waktu dekat. 7 http://www.nusabali.com/opendoc.php?page=5&amp;id=22834&amp;date=2009-12-22%2008:30:11&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8274349387657994887?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8274349387657994887/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/bandara-ngurah-rai-jadi-pilot-project.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8274349387657994887'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8274349387657994887'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/bandara-ngurah-rai-jadi-pilot-project.html' title='Bandara Ngurah Rai Jadi Pilot Project Tax Refund'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7487144933174754854</id><published>2010-01-11T03:18:00.000-08:00</published><updated>2010-01-11T03:19:11.247-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Puluhan Vila di Mengwi Bodong</title><content type='html'>Persoalan vila bodong alias tidak berizin di Badung hingga saat ini belum terselesaikan. Masih banyak vila liar yang beroperasi. Terbukti di kawasan Pererenan dan Desa Cemagi Mengwi saja, ditemukan puluhan vila tidak mengantongi perizinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terungkap dari hasil inspeksi Komisi A DPRD Badung, Jumat (11/12). Vila yang ditengarai belum lengkap perizinannya antara lain Vila Hilda, Vila Inti, Vila Mimpi, Vila Adinda, Vila Natali, dan Vila Burung. Modus agar tidak diketahui vila dikomersialkan, pada izin pembangunan bukan izin vila tetapi rumah tinggal. Selain itu, para penyewa juga diakui sebagai anggota keluarga. Selain tidak mengantongi izin operasional, ada juga yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan ada juga vila yang dibangun di atas lahan basah atau melanggar peruntukan wilayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukan satu vila yang melanggar seperti ini, tetapi banyak. Ini sangat merugikan pemerintah, karena selama tidak memiliki izin tentunya tidak membayar pajak. Jadi harus ditindak,” tegas Sekretaris Komisi A DPRD Badung I Made Duama usai inspeksi, Jumat (11/12). Duama menegaskan permasalahan pelanggaran ini harus segera diselesaikan dengan ditindak tegas. Duama berharap instansi terkait seperti Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung segera melakukan tindakan penertiban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Modusnya, tamu yang ada katanya keluarga pemilik. Tetapi itu jelas-jelas vila. Buktinya ada namanya, dan di website juga ada. Ini pasti transaksinya di luar negeri, jadi sampai sini (Bali) diakui sebagai keluarga,” ungkap Duama didampingi anggota Komisi A IGN Mambal Asak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Badung I Made Subawa membantah vila liar tersebut dibiarkan begitu saja. Menurut Subawa pihaknya terus melakukan penelusuran keberadaan vila di seluruh wilayah Badung. Dari penelusuran tersebut memang ada ditemukan seperti yang diungkapkan anggota Komisi A, namun ada juga yang benar-benar berupa rumah tinggal alias tidak dikomersialkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau sekarang kita tidak ada seperti itu. Pada penelusuran yang kita lakukan ada yang belum berizin, tetapi sekarang sudah banyak yang mengurus izin. Tetapi yang jelas informasi dari sidak dewan ini tetap akan kita tindaklanjuti,” kata Subawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada inspeksi kemarin, Komisi A kembali ke proyek misterius di kawasan Pantai Pererenan. Sama seperti inspeksi pertama, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A I Nyoman Sutrisno ini tidak ditemui pemilik proyek. Namun hanya ditemui mantan pemilik lahan. Dari pertemuan kemarin, proyek tersebut ternyata akan dibangun sebuah jalan melingkar. Menindaklanjuti informasi kemarin, Komisi A berencana memanggil pemilik proyek pada Senin (14/12). Selain pemilik, Komisi A juga akan mengundang bendesa adat dan perangkat Desa Pererenan. Sedangkan dilihat dari fisik bangunan Komisi A menduga telah melanggar sempadan pantai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Harus ada tindakan yang tegas dari eksekutif. Sebagai tindak lanjut kejelasan dari proyek di pinggir pantai itu. Selain memanggil pemilik vila bodong lebih lagi pemilik proyek di pinggir pantai itu, kita undang bendesa dan aparat desa serta instansi terkait,” jelas Duama.7 zu http://www.nusabali.com/opendoc.php?page=2&amp;id=22830&amp;date=2009-12-22%2008:30:11&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7487144933174754854?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7487144933174754854/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/puluhan-vila-di-mengwi-bodong.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7487144933174754854'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7487144933174754854'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/puluhan-vila-di-mengwi-bodong.html' title='Puluhan Vila di Mengwi Bodong'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-6168389773160420900</id><published>2010-01-11T03:17:00.002-08:00</published><updated>2010-01-11T03:18:16.544-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Warga Bakal Tuntut Kompensasi</title><content type='html'>Masalah tercemarnya sumur warga yang diduga akibat aktivitas Hotel Tune Kuta terus bergulir. Warga Jalan Ciung Wanara Gang Kayangan Suci, Kuta akhirnya memilih menutup sumur lamanya yang mulai tercemar limbah karena tidak bisa digunakan. Warga juga berencana menuntut kompensasi bila benar hotel itu mencemari sumurnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut warga yang sumurnya tercemar, Wayan Sinar, dirinya terpaksa menutup sumur lamanya karena sudah tidak bisa digunakan lagi. Pasalnya selain sudah tidak layak dikonsumsi air sumur warga yang berminyak dan berbau tidak sedap ini juga mengakibatkan iritasi pada kulit . Selain berminyak, air ini juga beraroma solar. ''Kami terpaksa menutup sumur lama ini karena sudah tidak bisa dipakai lagi,'' ujarnya Minggu (20/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu warga akan meminta kompensasi jika sumur mereka terbukti dicemari oleh Tune Hotel yang berada disekitar rumah warga. Saat ini Sinar mengaku terpaksa harus kembali membuat sumur bor untuk mengganti sumur lamanya. Dikatakannya, untuk membuat sumur baru ini ia terpaksa merogoh kocek sekitar 10 juta. ''Biaya ini sudah termasuk biaya upacara dan membeli tower air yang baru,'' lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkannya, selama sekitar satu bulan lebih keluarganya terpaksa mengalirkan air dari tetangga sebelahnya karena sejak seminngu hotel ini beroperasi air sumurnya sudah tidak bisa digunakan lagi. Namun tidak berselang lama air di tetangga juga mengalami hal yang sama. ''Air tetangga kami juga tiba-tiba berubah berminyak dan berbau tidak sedap. Bahkan sekarang sudah sampai menhakibatkan iritasi kulit keluarga itu karena masih digunakan untuk mandi,'' paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkannya, jika memang terbukti pencemaran ini berasal dari Tune Hotel, Sinar berencana mengajukan tuntutan ganti rugi. ''Kami akan meminta kompensasi atas kerugian kami selama sebulan ini. Selain itu kami juga meminta jaminan kejadian ini tidak terulang lagi,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, pada Jum’at (18/12) lalu, warga bersama LPM dan Lurah Kuta, Gede Supartha mendatangi Hotel Tune Kuta karena diduga melakukan pencemaran lingkungan. Ini dibuktikan dengan air sumur warga yang mulai berminyak dan beraroma solar, padahal sebelum hotel ini beroperasi tidak pernah ada gangguan seperti ini. Rencananya Senin (21/12) hari ini, Badan Lingkungan Hidup Badung bersama LPM dan juga Lurah Kuta berencana mendatangi hotel ini untuk mengambil sampel. Namun hingga saat ini pihak Hotel Tune belum memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran limbah hotel dengan 136 kamar ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, kasus tercemarnya sumur warga akibat aktivitas hotel ini, bukan yang pertama terjadi. Pada Juni 2008 silam, warga Kuta juga geger dengan kasus sumur yang airnya panas di Jalan Sahadewa no 15 Kuta. Secara tiba-tiba, air di dalam sumur milik warga bernama Sumanata itu suhunya mencapai 48 derajat Celsius Penyebabnya, adalah adanya kebocoran dari saluran limbah hotel di sebelahnya yakni Hotel Bali Mandira. Masalah ini mereda setelah pihak hotel melakukan perbaikan pada saluran pembuangan limbahnya, sehingga panas mereda dan suhu air sumur kembali normal. 7 r http://www.nusabali.com/opendoc.php?page=2&amp;id=22833&amp;date=2009-12-22%2008:30:11&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-6168389773160420900?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/6168389773160420900/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/warga-bakal-tuntut-kompensasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6168389773160420900'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6168389773160420900'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/warga-bakal-tuntut-kompensasi.html' title='Warga Bakal Tuntut Kompensasi'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-6783299969124636209</id><published>2010-01-11T03:17:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:17:27.972-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Posisi LED TV Dinilai Berbahaya</title><content type='html'>BADUNG - Proyek pembangunan Layer Electronic Display (LED) TV Bali Mandara resmi selesai per Minggu (20/12) lalu. Dalam waktu dekat, layar lebar senilai Rp 16 miliar ini akan mulai beroperasi. Sayangnya, polemik seputar keberadaannya tidak kunjung berhenti. Yang paling gress, posisi layar dianggap tidak proporsional bagi pengguna jalan yang akan melihat materi iklan yang ada di layar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini diungkapkan anggota Komisi B I Wayan Puspa Negara, Senin (21/12) kemarin. Kepada koran ini, Puspa yang sejak awal menolak proses pembangunan LED TV yang menyalahi prosedur ini menganggap kajian penempatan posisi LED TV oleh Pemprov Bali kurang tepat. Pasalnya, layar raksasa yang seharusnya menghadap pengguna jalan yang melintas ini justru kurang tepat. Akibatnya, pengguna jalan yang ingin melihat materi iklan yang terpampang di dalam layar harus menoleh, sehingga dianggap berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari awal kami sudah mengimbau, agar pemilik proyek ini (Pemprov) mengkaji lagi posisinya. Termasuk dengan memundurkan agak ke belakang. Sekarang kan jadi aneh kalau posisinya kurang pas begini," kata Puspa melalui telepon. Menurutnya, hal ini disebabkan kurang sempurnanya kajian posisi yang dilakukan pihak Pemprov.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya sendiri sudah mencoba, saat di jalan, untuk bisa melihat isi layar itu, kita harus menoleh agak ke belakang, baru bisa melihat isinya," imbuh politisi Golkar asli Kuta ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikhawatirkan, kondisi ini bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas, yang tertarik melihat tampilan iklan yang ada di layar. "Sudah proses pembangunannya bermasalah karena mengabaikan prosedur-prosedur perizinan, sekarang posisi sudut pandangnya juga bermasalah," tuntas Puspa, lantas tertawa. (yog) http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=133346&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-6783299969124636209?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/6783299969124636209/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/posisi-led-tv-dinilai-berbahaya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6783299969124636209'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/6783299969124636209'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/posisi-led-tv-dinilai-berbahaya.html' title='Posisi LED TV Dinilai Berbahaya'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5128171206308495279</id><published>2010-01-11T03:16:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:16:42.608-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Komisi C DPRD Badung Ikut Ancam WP Bandel</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi C DPRD Badung bersurat ke Bupati A.A. Gde Agung untuk meminta daftar wajib pajak (WP) Hotel, Restoran dan Hiburan yang hingga kini menunggak pajak alias WP bandel. Menurut rencana, Komisi C akan turun langsung ke WP bandel, khususnya yang telah mengantongi surat teguran dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Komisi C DPRD Badung I Made Reta, Senin (21/12) kemarin mengatakan, tujuan Komisi C meminta daftar WP bandel untuk mengantisipasi kerugian daerah akibat tunggakan pajak yang jumlahnya cukup besar. Komisi C akan meminta penjelasan langsung terhadap WP bandel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus WP yang sudah mengantongi surat teguran ketiga dari Dispenda Badung, Reta mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan secara khusus dan akan merekomendasi eksekutif untuk segera membawa kasus WP bersangkutan ke kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Kami telah membahasnya dan berencana akan turun langsung supaya ancaman Dispenda tidak sekadar jadi wacana saja. Mulai Januari tahun depan, kami akan turun tiap dua minggu sekali untuk mengecek,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan sebelumnya, WP di Badung yang telah menerima surat teguran ketiga mencapai angka belasan. Terkait hal ini, pihak Dispenda Badung juga mengancam jika utang pajak tidak segera dilunasi, WP bersangkutan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. (ded) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=10&amp;id=26811&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5128171206308495279?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5128171206308495279/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/komisi-c-dprd-badung-ikut-ancam-wp.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5128171206308495279'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5128171206308495279'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/komisi-c-dprd-badung-ikut-ancam-wp.html' title='Komisi C DPRD Badung Ikut Ancam WP Bandel'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-3260501918521840392</id><published>2010-01-11T03:15:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:15:54.292-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Pencemaran Sumur Warga Kuta Diduga Kuat Akibat Rembesan Solar Hotel Tune</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung, Senin (21/12) kemarin, menggelar sidak ke Tune Hotel yang diduga menjadi penyebab pencemaran sumur warga Jalan Ciung Wanara, Kuta. Hasilnya, tim BLH menemukan sejumlah bukti hotel dimaksud melakukan kesalahan pada pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke tempat penyimpanan. Hal inilah yang diduga kuat menyebabkan BBM merembes hingga ke sumur warga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasubdit Pemantauan dan Pemulihan BLH Badung, A.A. Bagus Oka Sutama mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan di tempat penyimpanan BBM di depan Tune Hotel, pihaknya mendapatkan luberan solar di sekitar tangki penampungan. Luberan inilah yang kemudian menggenang di bak penyimpanan dan diduga merembes ke lingkungan sekitar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecurigaan kami sementara, pencemaran terjadi akibat luberan solar itu. ''Meski dugaan sementara, namun kami mengimbau agar pihak hotel segera menangani masalah luberan solar agar dampaknya tidak meluas,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mengecek hotel, BLH Badung juga mengambil sampel air sumur warga dan air limbah hotel untuk diperiksa. Penelitian inilah nantinya yang akan memastikan penyebab timbulnya pencemaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua LPM Kuta Komang Graha Wicaksana kembali menegaskan, pihak Hotel Tune agar segera menangani pencemaran limbah ini. Sebab jika tidak, pihaknya mengancam akan melakukan penyegelan terhadap Tune Hotel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, pelaksana proyek Hotel Tune, Prayitno, mengaku akan segera memperbaiki penampungan solar hotelnya yang bermasalah. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan warga setempat dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah kompensasi yang diminta warga. (ded) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=10&amp;id=26807&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-3260501918521840392?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/3260501918521840392/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pencemaran-sumur-warga-kuta-diduga-kuat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3260501918521840392'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/3260501918521840392'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pencemaran-sumur-warga-kuta-diduga-kuat.html' title='Pencemaran Sumur Warga Kuta Diduga Kuat Akibat Rembesan Solar Hotel Tune'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4211993842307193105</id><published>2010-01-11T03:14:00.000-08:00</published><updated>2010-01-11T03:15:03.546-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Pemprov Bali Kabulkan Gugatan Sopir Taksi 250 Izin Dikaji Ulang, 250 Dicabut</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan keras para sopir taksi yang mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar meninjau ulang izin operasional yang telanjur diberikan, membuahkan hasil. Lewat pertemuan alot yang melibatkan sopir, eksekutif, manajemen dan Organda serta dimediasi anggota DPRD Bali, diputuskan 250 izin yang telanjur diberikan pada Blue Bird akan ditinjau ulang, termasuk 80 taksi Bandara Ngurah. Sementara 250 izin lainnya diputuskan tidak akan diberikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya itu, disambut suka cita para sopir taksi yang berasal dari Komotra, Kowindu, Taksi Ngurah Rai, Wahana Dharma Taksi, Taksi Jimbaran dan Taksi Nusa Dua. Mereka pun yang sebelumnya berteriak-teriak karena tidak diberikan ikut dialog, langsung luruh begitu mendengar sebagian aspirasi yang diinginkannya terkabulkan. ''Kami bukannya takut bersaing. Tapi yang kami inginkan, bagaimana pemerintah bisa memberikan kuota yang adil dalam pendistribusian izin taksi. Jangan kami yang sudah kecil ini mesti dilibas oleh pengusaha yang bermodal besar,'' ujar seorang peserta aksi damai yang terpaksa menyalurkan emosinya dengan memasang poster di depan pintu masuk Kantor Gubernur Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum putusan disampaikan, sempat terjadi ketegangan antara peserta dengan petugas. Petugas menyampaikan karena keterbatasan tempat, peserta tidak semuanya bisa diterima. Sebagai solusinya, ratusan peserta aksi damai akan diwakili seorang dari setiap perkumpulan taksi. Namun, solusi tersebut tidak diterima begitu saja. Mereka khawatir perwakilan yang ditunjuk tidak akan bisa menyuarakan aspirasinya secara keseluruhan. Meski sejumlah argumen diajukan, petugas tetap bergeming dengan menutup rapat pintu masuk. Peserta pun hanya bisa berteriak-teriak sambil menggedor pintu besi yang tampak dijaga ketat petugas Poltabes Denpasar dan Polda Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merasa keinginannya terbendung, peserta aksi damai kemudian menjemput anggota DPRD. Pertemuan berlangsung di ruang bawah Wiswa Sabha. Eksekutif diwakili Karo Ekbang Dewa Punia Asa, Plt. Dinas Perhubungan Krisdianto serta Organda Yus Suhartana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gusti Nyoman Oka Daging dari Wahana Dharma Taksi menyatakan setuju-setuju saja kalau Pemerintah Provinsi Bali memberikan izin baru, terlebih sudah didahului dengan survei. Persoalannya sekarang, Bali itu terdiri atas Bali Utara, Selatan dan Timur. Persoalannya, izinnya hanya menumpuk di Denpasar dan Badung. ''Kalau memang ada sistem pemerataan di seluruh Bali, pasti kami dukung,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Putu Arta menyatakan tidak sependapat dengan alasan pemerintah bahwa penambahan izin tersebut berkaitan dengan mendukung pariwisata di Bali. Sesungguhnya dengan makin banyaknya taksi akan membuat jalanan macet, yang justru menjadi fenomena negatif bagi pariwisata. Bukan mustahil akan terjadi gesekan antarsopir, yang ujung-ujungnya akan menciptakan instabilitas keamanan. Yang lebih memprihatinkan, penambahan izin baru justru akan menambah angka kemiskinan di Bali. (015) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=10&amp;id=26809&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4211993842307193105?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4211993842307193105/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pemprov-bali-kabulkan-gugatan-sopir.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4211993842307193105'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4211993842307193105'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pemprov-bali-kabulkan-gugatan-sopir.html' title='Pemprov Bali Kabulkan Gugatan Sopir Taksi 250 Izin Dikaji Ulang, 250 Dicabut'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5488816657490677449</id><published>2010-01-11T03:13:00.000-08:00</published><updated>2010-01-11T03:14:07.167-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Kecewa Pernyataan Gubernur Sopir Taksi akan Kembali Gelar Aksi</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratusan sopir taksi, Senin (21/12) ini berencana kembali turun menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah membatalkan rencana penambahan armada taksi di Bali. Aksi yang diperkirakan lebih besar dari sebelumnya ini, akan menyasar langsung Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Menurut rencana, para sopir taksi akan memulai aksinya di kawasan simpang siur patung Dewa Ruci, Kuta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang perwakilan sopir taksi, Nengah Suardiana, Minggu (20/12) kemarin mengatakan, demo kedua ini dipicu sikap pemerintah yang bersikukuh melakukan penambahan armada taksi di Bali. "Kami sangat kecewa dengan pernyataan Gubernur Mangku Pastika, yang tetap memberikan izin tambahan armada kepada perusahaan Blue Bird," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, izin tersebut adalah kuota yang tersisa. Artinya, Blue Bird yang merupakan perusahaan besar berpusat di Jakarta ini akan menambah sekitar 500 armada taksi lagi. Padahal selama ini, para sopir taksi telah banyak yang kehilangan sumber nafkahnya karena jumlah taksi yang ada sudah terlalu banyak. Jika penambahan armada taksi tetap dilaksanakan, kata dia, hal ini jelas akan makin mengurangi pendapatan sopir taksi terutama dari perusahaan lokal Bali. Terlebih lagi, perusahaan lain juga kalah bersaing dengan armada Blue Bird yang relatif masih baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau memang kami memiliki kekurangan, semestinya kami dibantu bukannya malah dipersulit. Ini menyangkut isi perut banyak orang. Jadi, mohon pemerintah mempertimbangkannya kembali," ujarnya. Ditambahkan Suardiana, pihaknya telah berkoordinasi dengan rekan seprofesi dan memastikan jumlah yang akan turun lebih besar. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permakluman ke pihak Poltabes Denpasar. (ded) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=2&amp;id=26675&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5488816657490677449?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5488816657490677449/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/kecewa-pernyataan-gubernur-sopir-taksi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5488816657490677449'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5488816657490677449'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/kecewa-pernyataan-gubernur-sopir-taksi.html' title='Kecewa Pernyataan Gubernur Sopir Taksi akan Kembali Gelar Aksi'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-8991732572245576835</id><published>2010-01-11T03:12:00.000-08:00</published><updated>2010-01-11T03:13:21.488-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Pabrik Arak Maut Berdiri di Tengah Pemukiman Pernyataan Kadisperindag Bali Dinilai Aneh</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Bali yang menyebut rekomendasi beroperasinya kembali pabrik arak UD Tri Hita Karya di Banjar Kwanji, Dalung adalah wajar, menuai reaksi keras dari anggota DPRD Badung. Sebab, pabrik "arak maut" (karena telah menelan beberapa korban jiwa) itu berdiri di tengah pemukiman penduduk. Pihak Disperindag Bali semestinya memperhatikan unsur-unsur perizinan dengan komprehensif, bukan dari satu sudut saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau seperti itu pandangan pejabat Disperindag Bali dalam mengeluarkan rekomendasi untuk pabrik arak maut, itu sudah salah besar. Itu kan namanya tidak komprehensif. Jangan sepotong-sepotong atau dari satu unsur saja," tegas Ketua Komisi B DPRD Badung I Putu Parwata, Minggu (20/12) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Parwata, kewajaran yang dimaksud pihak Disperindag Bali hanya dinilai dari satu sisi saja, yaitu dari sisi produksi termasuk dari distribusi. Hal inilah yang kemudian disebut oleh Parwata sebagai sesuatu yang aneh dan merupakan kesalahan fatal. Padahal, kata Parwata, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum pabrik arak dimaksud diberikan izin. Salah satunya adalah tata ruang atau peruntukan lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut dikatakan anggota Dewan asal Dalung ini, Disperindag Provinsi Bali seharusnya memperhatikan peruntukan atau tata ruang sebelum mengeluarkan rekomendasi. Sebab, di kawasan tempat UD Tri Hita Karya berdiri merupakan kawasan pemukiman. Jadi menurut aturan, pabrik tersebut tidak boleh dibangun. "Kok bisa industri berdiri di tengah pemukiman atau perumahan? Benar-benar aneh sudut pandangan pejabat provinsi dalam kewenangannya memberikan rekomendasi," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parwata menilai, izin yang dikeluarkan oleh Disperindag Bali tersebut sangat tidak layak. Bahkan, pejabat yang meloloskan izin dengan cara seperti itu pun disebutnya tidak pantas diberikan jabatan. "Pejabat seperti ini mestinya digantilah. Kalau tidak, nanti malah bisa merusak tatanan aturan yang telah ada," kritiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan sebelumnya, Kadisperindag Bali Gede Darmaja melalui Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali I Putu Suardhika mengungkapkan, rekomendasi untuk UD Tri Hita Karya telah sesuai dan wajar diberikan. Alasannya, rekomendasi telah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Denpasar yang tidak mencabut izin industri usaha dagang UD Tri Hita Karya. Selain itu, pihak Disperindag juga berkewajiban melakukan pembinaan. (ded) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=10&amp;id=26673&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-8991732572245576835?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/8991732572245576835/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pabrik-arak-maut-berdiri-di-tengah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8991732572245576835'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/8991732572245576835'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/pabrik-arak-maut-berdiri-di-tengah.html' title='Pabrik Arak Maut Berdiri di Tengah Pemukiman Pernyataan Kadisperindag Bali Dinilai Aneh'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5913115908939141509</id><published>2010-01-11T03:11:00.002-08:00</published><updated>2010-01-11T03:12:28.748-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Bali Menjadi Favorit Investasi Property di Indonesia</title><content type='html'>Hiramsyah Sambhudy Thaib, Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk., pernah berujar, Bali tidak akan mati. Ia akan terus bermetafora, selalu mengikuti dinamika peradaban yang tengah melaju dan bahkan Bali yang menentukan arah dinamika itu. Ujaran yang tak berlebihan. Kekinian Bali, tak lepas dari proses panjang dalam mempertahankan identitas sebagai destinasi wisata terbaik dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan begitu, ketika Bali mengubah posisinya menjadi pilihan investasi, terutama untuk industri properti, maka mata investor seakan terpaku ke sini. Tragedi bom beruntun beberapa tahun lalu, justru membuat iklim investasi di Pulau Dewata kian resisten dan semakin kuat. Sensitifitas pasar tereduksi dengan bangkitnya sektor pariwisata Bali. Anugerah ke 8 kali sebagai The Best Island of The World versi majalah Leisure, Amerika Serikat, menjadi energi kebangkitan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menstimuli naiknya permintaan yang diiringi pertumbuhan harga yang konsisten selama lima tahun terakhir. Menurut laporan konsultan properti Deloitte, harga properti terus mengisyaratkan stabilitas dengan pencapaian hingga 25 persen. Dan angka ini diproyeksikan menguat dua kali lipat dalam tiga sampai lima tahun mendatang. Statistik harga tanah juga memperlihatkan lonjakan yang dramatis. Bahkan di wilayah selatan Bali, seperti Uluwatu, Denpasar, Kuta, Sanur, Nusa Dua, dan Pecatu, mengalami apresiasi sebanyak 400% pasca krisis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibarengi catatan positif tingkat penghunian kamar (TPK) di hotel-hotel dan vila secara umum. TPK tahun 2007 mencapai rata-rata 60,58% dan lamanya menginap tamu asing dan turis nusantara membukukan angka 3,34 hari. Memang, angka lama menginap tamu ini belum menyamai pencapaian sebelum tragedi bom, yang minimal 7 hari sekali kunjungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, masih ada faktor kuat lainnya yang mendukung investasi properti kian menarik di sini. Yakni jumlah wisatawan asing yang berlibur ke Bali memperlihatkan tren meningkat. Menurut catatan Biro Pusat Statistik (BPS) per Januari 2008, mencapai 147.300 orang. Naik 27,49% dibanding tahun 2007 pada periode yang sama. Tahun lalu, jumlah total wisatawan mancanegara mencapai 1.666.079 juta orang. Meroket 31,96% dari tahun 2006 yang sebanyak 1.262.537 wisatawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan karena itulah, pengembang sekaliber PT Bakrieland Development Tbk, dan PT Surya Semesta Internusa Tbk., tak berpaling dari Bali. Nama pertama bahkan lebih agresif. Mereka sudah memiliki portofolio Bali Nirwana Residence yang dikelola jaringan hotel Le Meridien. Tak puas sampai di situ, mereka membangun The Legian Nirwana Suites yang direncanakan beroperasi pada akhir 2008. Proyek ini sejatinya peremajaan properti lawas mereka yang berkonsep vila. Menyusul kemudian dua proyek; private villas di kawasan Ubud dan komersial di Seminyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jejak kedua pengembang tersebut diikuti oleh Gramedia Group, Sosro Group, dan Agung Podomoro Group. Sementara pengembang lainnya seperti PT Panorama Development Utama, PT Kelapa New Kuta Beach, dan PT Trimustika menjalin aliansi strategis dengan PT Bali Pecatu Graha guna mengembangkan sejumlah properti di Pecatu Indah Resort. Belum lagi pengembang kecil dan individu serta investor mancanegara yang tergiur membangun vila eksklusif di sini. Sebut saja Outrigger Enterprise Group asal Amerika Serikat dengan dua proyek andalannya masing-masing O-CE-N dan Panorama Resort and Spa. Dengan padatnya pengembangan properti itu, diperkirakan kapitalisasi proyek properti di Bali membukukan angka tak kurang dari Rp3 triliun hingga Rp7 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nominal yang mencengangkan, mengingat ijin membangun hotel dan vila di Bali sangat rumit, birokratis dan membutuhkan proses yang luar biasa panjang. Dus, akhir tahun lalu, sejatinya BI Denpasar telah mengimbau Pemerintah Provinsi Bali untuk menghentikan sementara pemberian ijin membangun hotel dan vila, karena menciutnya permintaan dan pasok berlebih. Akibatnya gerak pertumbuhan perekonomian Bali cenderung lambat. Selama 2007 hanya mencapai 5,8% atau hanya bergeser 5 basis poin dibanding 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, hal itu tampaknya tidak menghalangi niat investor untuk membangun properti. Mereka optimis terhadap perkembangan sektor ini. “Saat ini, justru waktu yang tepat menggarap Bali,” tukas Hiramsyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut analis dari Jones Lang LaSalle, Djodi Trisusanto, industri properti Bali belum memasuki taraf jenuh. Dus, bersifat khusus karena properti yang dibangun berorientasi pada transaksi sewa sebagai ujung tombak kegiatan pariwisata. “Dengan pulihnya pariwisata Bali, memberikan garansi industri properti juga ikut terpengaruh. Saat ini para pengembang berlomba membangun properti yang memiliki kualifikasi standar internasional,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk Kelas Premium&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya pencapaian segi kualitas, banyak juga properti yang menawarkan pemanis berupa keuntungan (yield) menggiurkan hingga mencapai lebih dari 5%. Menurut analisa Global Property Guide, vila-vila di sini secara umum menawarkan yield rata-rata sekitar 6% dengan harga jual rata-rata 905 dolar AS/m2. (lihat tabel).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski harga propertinya terbilang tinggi, pengembang tak khawatir propertinya tak terserap pasar. Sebab, mereka secara sadar membidik segmen pasar yang tidak sensitif terhadap harga dan tekanan inflasi. Yakni kelas menengah, atas dan premium. Vila-vila Banyan Tree Resort di bukit Ungasan, memberikan konfirmasi atas premis itu. Resor milik PT Surya Semesta Internusa Tbk., itu telah terjual sekitar 60% dari total keseluruhan 240 unit. Padahal harganya selangit. Untuk vila paling mungil seukuran 239 m2 yang hanya berisi satu kamar tidur dijual seharga Rp8 miliar. Selain faktor lokasi dengan lingkungan alam yang menawan juga operator jaringan hotel internasional Banyan Tree yang bisa menjamin kualitas pengelolaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitupula dengan unit-unit kondotel yang ditawarkan The Legian Nirwana Suites. Tak bisa dibilang murah. Kita harus merogoh kocek sebesar Rp2,915 miliar hanya untuk mendapati unit yang berisi satu kamar tidur berukuran 60 m2. Meski begitu, toh The Legian Nirwana Suites mencuat sebagai pilihan realistis untuk investasi. Hingga saat penutupan atap (topping off), telah membukukan 70% penjualan dari 220 unit yang dilempar ke pasar. Sementara 80 unit sisanya dijadikan sebagai aset jangka panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan Hiramsyah, bahwa pembeli properti di Bali mayoritas memang bermotif investasi. “Mereka memburu keuntungan dari properti yang dapat disewakan kembali dengan harapan mendapat keuntungan yang tinggi. Ekspektasi mereka inilah yang ingin kami wujudkan. Kami memberikan jalan dengan menawarkan properti dengan guaranteed return sebesar 6% per tahun selama tiga tahun pertama dan akan dikelola secara profesional oleh Grand Mercure (Grup Accor),” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hitung-hitungannya begini, harga jual Rp2,915 miliar dan guaranteed return 6% per tahun (Rp148.220.333) dengan asumsi keuntungan 5% per tahun (Rp123.516.949) dan asumsi stay conversion 21 hari (18.900.000), maka akan diperoleh total benefit sebesar Rp290.637.288. Atau Rp871.911.864 selama tiga tahun pertama. Nominal ini kelak meningkat seiring dengan potensi bertumbuhnya guaranteed return pada tahun keempat menjadi 8% selama lima tahun ke depan. Total benefit yang bakal diperoleh investor adalah Rp347.394.068. Dengan demikian balik modal akan terwujud pada tahun kedelapan investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tawaran yang menarik bukan? Jangka waktu pengembalian modal investasi ini terhitung cepat. Dan angka-angka asumsi ini bisa berubah sesuai kondisi dan situasi pasar. Tren pasar di Bali mengarah positif. Dan ingat nama Accor adalah jaminan. Tamu-tamu mancanegara pasti mencari akomodasi yang dengan pengelolaan yang bermutu,” jelas Hiramsyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Digandengnya bendera berjaringan internasional juga diadopsi oleh PT Seminyak Suites Development. Pengembang Anantara Seminyak, apartemen eksklusif nan mewah setinggi 6 lantai, ini menggaet Anantara, brand asal Thailand. Tak heran jika visualisasi interior dan eskterior Anantara Seminyak sangat kental dengan nuansa tropikal khas resor dan vila di Phuket sana. “Dengan nama Anantara, kami lebih percaya diri dalam menawarkan properti ini,” ujar Direktur PT Seminyak Suites Development, Djoni Hasjim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;International chain operator (pengelola jaringan internasional) memang menjadi nilai tambah sebuah properti. Ada prestis dan kualitas di dalamnya. Dan itu dinilai Djodi sebagai preferensi pasar yang tengah berkembang di Bali. Menariknya, brand-brand yang bertarung di sini, khususnya yang mengelola vila dan hotel berkelas, bukan sembarang. Sebut saja Ritz Carlton dan St. Regis yang hanya dapat kita temui di kota-kota besar dunia, atau Bvlgari yang cuma ada dua di bumi. Satu di Milan, Italia dan lainnya ya di ranah kecak ini. Begitupula dengan nama Banyan Tree yang telah sukses membangun citra positif untuk resor-resor kelas dunia di kawasan wisata internasional macam Phuket, Maladewa, Bintan, dan Seychelles. sumber hildalexander.wordpress.com, http://www.dotlahpis.com/category/legalitas/perkembangan-property-di-bali&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5913115908939141509?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5913115908939141509/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/bali-menjadi-favorit-investasi-property.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5913115908939141509'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5913115908939141509'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/bali-menjadi-favorit-investasi-property.html' title='Bali Menjadi Favorit Investasi Property di Indonesia'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-7574691645891745003</id><published>2010-01-11T03:11:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:11:37.940-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Tim Yustisi Badung Bongkar 2 Bangunan di Canggu</title><content type='html'>Tim Yustisi Kabupaten Badung melakukan tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar di wilayah Badung. Hal ini ditunjukkan dengan pembongkaran 2 buah bangunan melanggar yang berlokasi di Jln. Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (23/12). Pembongkaran ini dipimpin langsung Ketua Yustisi sekaligus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kabid Penyidikan, Kabid Pengendalian dan Operasional, Kasi Operasional, Kasi Pembinaan Satpol PP Badung ditambah dari Kecamatan yang dihadiri Sekcam Kuta Utara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Menurut Adi Arnawa, dalam tahun 2008 ini Tim Yustisi Badung telah mengagendakan membongkar 5 bangunan yang melanggar dan dimulai dengan pembongkaran 2 bangunan yang berada di Desa Canggu. Bangunan yang dibongkar yakni satu bangunan yang berada dekat dengan Pura Batu Bolong yang rencanannya dimanfaatkan untuk rumah makan/restoran. Bangunan ini telah melanggar karena tidak mengantongi IMB sama sekali, sesuai dengan perda Propinsi Bali no. 4 Tahun 1974 tentang bangunan-bangunan. Bangunan yang kedua di Kandasara Hotel dan Villa, dimana pembangunannya baru 40 %, pada bangunan ini terjadi pelanggaran ijin yang dimiliki tidak sesuai dengan pembangunan dilapangan dan akibatnya terjadi pelanggaran sepadan jalan. Sehingga atas perintah Bupati Badung, Satpol PP pada hari ini mengambil langkah-langkah pembongkaran sebagaimana gambar yang tertuang dalam perijinan. “Ada tiga jenis pelanggaran dalam pembangunan di Kandasara Hotel dan Villa ini yakni bangunan parkir, bangunan selasar dan bangunan induknya, itulah yang kita bongkar saat ini,” tegas Adi Arnawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Adi Arnawa menambahkan, pihak pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat yang menanamkan investasinya di Badung, agar dalam berinvestasi tetap mengedepankan asas-asas normatif artinya perijinan dilengkapi dulu baru melakukan aktivitas di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Sementara, salah satu masyarakat Desa Canggu yang ikut menyaksikan pembongkaran menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah daerah didalam menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Ia mencontohkan, bangunan untuk rumah makan tersebut letaknya sangat dekat sekali dengan Pura Batu Bolong maupun Pura Luhur Bhujangga Waisnawa, ini dinilai mengganggu dari kesucian pura, juga melanggar sempadan pantai. “Saya selaku warga disini sangat setuju dan memberi acungkan jempol dengan tidakan tim Yustisi Badung,” tambahnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-7574691645891745003?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/7574691645891745003/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/tim-yustisi-badung-bongkar-2-bangunan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7574691645891745003'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/7574691645891745003'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/tim-yustisi-badung-bongkar-2-bangunan.html' title='Tim Yustisi Badung Bongkar 2 Bangunan di Canggu'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-4316993194201646009</id><published>2010-01-11T03:10:00.001-08:00</published><updated>2010-01-11T03:10:51.889-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Puluhan Vila Liar Berdiri di Tabanan</title><content type='html'>TABANAN--MI: Tercatat sekitar 20 bangunan vila liar berdiri di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan Vila-vila tanpa izin itu terus berkembang pesat dari tahun ke tahun, mulai dari yang berlokasi pesisir timur hingga ujung barat, hingga saat ini belum pernah mendapat peringatan dari pemerintah setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua DPRD Tabanan I Wayan sukaja saat dikonfirmasi di Tabanan Minggu (14/6), prihal banyaknya berdiri penginapan liar mengaku, pihaknya telah berkali-kali menerjunkan komisi terkait ke lapangan untuk melaksanakan sidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya yang dilakukan itu sama sekali tak ada tanggapan dari dinas terkait di Tabanan, walaupun hasil sidak DPRD Tabanan itu telah dibahas dalam rapat pleno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengatasi merebaknya vila liar dan bangunan-bangunan tanpa izin lainnya, Sukaja meminta keseriusan pihak eksekutif dalam melakukan pengawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setahu saya mengurus perizinan di Tabanan tidak sulit, tapi kenapa investor justru tidak melakukan kewajibanya, padahal pelanggaran itu beresiko dilakukan penyegelan," papar Sukaja bernada heran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politisi asal Marga, Tabanan, ini juga menegaskan, faktor utama penyebab berdirinya bangunan liar ini adalah lemahnya pengawasan dari instansi terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, tindakan itu kata dia, sangat merugikan pendapatan daerah, karena di satu sisi pemilik bangunan liar terhindar dari pungutan pajak usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika dibiarkan, daerah akan dirugikan dan harus segera diambil tindakan berupa penyegelan," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan ini dianggap langkah paling efektif, supaya pemilik bangunan tak berizin itu sadar bahwa dirinya melanggar peraturan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, banyak pemilik bangunan di Tabanan yang melakukan pelanggaran, baik dari segi perizinan maupun peruntukan, bahkan ada bangunan yang melanggar jalur hijau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Semua berpulang pada kebijakan pelaksana pemerintahan bersama instansinya, jika tidak berani tegas, maka akan terus timbul pelanggaran, hal ini akan merembet kepada yang lain," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tabanan ini juga menyebutkan, ada bangunan yang izinnya untuk usaha pertokoan, ternyata berubah peruntukan jadi kafe, ada yang mengantongi izin tempat tinggal berubah jadi vila dan ada juga yang sengaja mencabut papan jalur hijau untuk mendirikan tempat usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal jalur hijau itu baginya masih sangat produktif dijadikan areal persawahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Soal bangunan dijalur hijau memang sangat dilematis, di satu sisi masyarakat yang punya tanah merasa punya hak untuk mengelola asetnya, di satu sisi pemerintah perlu pengijauan, Kami perlu mengkaji hal ini secara mendalam agar masyarakat sadar akan pentingnya jalur hijau," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai data dari Dinas Pariwisata Propinsi Bali, tercatat ada 59 vila di Tabanan, baru sebagian yang mengantongi izin, sebagian lagi dinyatakan liar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian vila yang umum disebut pondok wisata ini tetap saja beroperasi bahkan tergolong diminati oleh wisatawan asing karena tarifnya lebih murah dibandingkan vila yang berizin dan privasi yang menginap sangat dirahasiakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak heran jika turis asing banyak memilih tinggal di vila bodong itu, selain aman dari pantauan orang juga terhindar dari pajak untuk wisatawan asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umumnya vila-vila liar ini milik investor asing, dan dalam operasinya si pemilik sering kali mengakui tamu yang menginap di tempatnya sebagai keluarganya, sehingga terhindar dari berbagai pungutan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan tak sedikit petugas pemerintah yang terkecoh oleh ulah investor nakal seperti itu. (Ant/OL-02) http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/14/79896/129/101/Puluhan-Vila-Liar-Berdiri-di-Tabanan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-4316993194201646009?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/4316993194201646009/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/puluhan-vila-liar-berdiri-di-tabanan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4316993194201646009'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/4316993194201646009'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/puluhan-vila-liar-berdiri-di-tabanan.html' title='Puluhan Vila Liar Berdiri di Tabanan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-2688024135498654898</id><published>2010-01-11T03:09:00.000-08:00</published><updated>2010-01-11T03:10:01.310-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Vila Bermasalah Potensial Tumbuhkan Gratifikasi</title><content type='html'>Denpasar (Bali Post)&lt;br /&gt;Maraknya pelanggaran izin bangunan pondok wisata/ vila pada sejumlah tempat di Bali, belum dipahaminya dan dijalankan secara optimal tupoksi dari masing-masing dinas/badan terkait. Kondisi tersebut sangat memungkinkan tumbuhnya gratifikasi (hadiah), karena para investor dalam upaya mencari izin tidak mau terjebak dalam birokrasi berbelit-belit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu diutarakan Dekan FH Undiknas Prof. Dr. Nyoman Budiana, Jumat (18/12) kemarin, ketika ditanya soal maraknya pelanggaran izin pembangunan vila pada sejumlah tempat di Bali. Dikatakannya, kemungkinan terjadinya gratifikasi itu sangatlah besar. Bisa karena memang dikehendaki investor sendiri, serta bisa juga karena permainan yang dikembangkan oleh pejabat birokrasi. ''Persoalan terjadi atau tidaknya gratifikasi, sulit-sulit gampang membuktikannya,'' jelas Budiana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Dekan FK Unud Prof. Dr. IGN. Wairocana menyatakan ada atau tidaknya sebuah gratifikasi dalam pemberian izin pembangunan vila, bisa dilihat normal atau tidaknya izin tersebut. Jika izin tersebut diperoleh secara tidak normal, maka pantas dicurigai ada gratifikasi di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah izin dikatakan sah bila dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. ''Sangatlah pantas untuk dicurigai, jika sebuah izin dikeluarkan oleh pejabat yang tidak memiliki kapasitas untuk itu,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya menurut Wairocana, petugas Satpol PP, memiliki tugas menyelidiki kebenaran izin yang dimiliki sebuah vila. Bila memang izinya bermasalah, Satpol PP sesuai kewenangan yang dimilikinya berhak menyegel sekaligus menyatakan vila tersebut tidak boleh beroperasi. Berikutnya, instansi penegak hukum lainnya bisa bergerak, guna memastikan apakah terjadi gratifikasi dalam pemberian izin bermasalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budiana menyarankan perlu adanya panduan tupoksi yang jelas pada masing-masing dinas/bidang dan instansi pada jajaran pemerintah daerah. Hadirnya para insvestor di pulau Bali pada umumnya, bila tidak dikelola dengan baik, cepat atau lambat akan dapat mengganggu konsep tata ruang pemerintah daerah dan tata letak bangunan akan menjadi semrawut. Pada gilirannya, lingkungan akan menjadi kumuh. ''Reformasi birokrasi hendaknya digunakan sebagai paradigma baru dalam mengubah prilaku birokasi yang mengarah kepada kondisi pemerintahan yang good governance dan clean govermance termasuk di bidang perizinan,'' kata Budiana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baik Budiana maupun Wairocana sangat mengharap kebijakan pembangunan penunjang pariwisata di Bali jangan sampai dirusak para oknum pejabat yang hanya mementingkan keuntungan pribadi belaka. Bila keputusan perizinan pondok wisata diberikan dengan tidak berdasarkan atas regulasi yang ada, maka secara tidak langsung jajaran birokrat pemerintahan telah dipandang memberi justifikasi kepada para insvestor untuk dapak melakukan pelanggaran bahkan kejahatan. (015) http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&amp;kid=10&amp;id=26550&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-2688024135498654898?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/2688024135498654898/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/vila-bermasalah-potensial-tumbuhkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2688024135498654898'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/2688024135498654898'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/vila-bermasalah-potensial-tumbuhkan.html' title='Vila Bermasalah Potensial Tumbuhkan Gratifikasi'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-5318892586238987989</id><published>2010-01-11T03:08:00.000-08:00</published><updated>2010-01-11T03:09:12.609-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>70 Persen Vila di Bali Ilegal</title><content type='html'>Sabtu, 30 Juni 2007 | 09:25 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Denpasar:Vila-vila di Bali yang digunakan sebagai hotel sebagian besar ilegal alias tak mengantongi izin. Di wilayah Kabupaten Badung yang menjadi pusat perkembangan vila, dari 711 vila yang didata, hanya sebanyak 253 atau sekitar 30 persen yang legal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pariwisata Badung Made Subawa menyatakan bahwa vila ilegal telah menjadi sumber kebocoran Pajak Hotel dan Restoran (PHR). “Karena itu kami terus melakukan penertiban secara intensif,” kata dia di Bali, Sabtu (30/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai Surat Edaran Bupati Badung Nomor 22/2007 yang dikeluarkan pada Mei lalu, vila ilegal diberi batas waktu hingga 29 Agustus 2007 untuk diputihkan alias diberi izin tanpa sanksi. Vila yang akan dibreidel hanyalah yang berada di jalur hijau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini, kata Subawa, pemilik vila ilegal memberi respons yang cukup positif. Setiap harinya, sebanyak dua sampai tiga orang mengurus izin vila. Subawa optimistis, penertiban itu akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Badung dari PHR yang tahun lalu mencapai Rp 250 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini sesuai Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2003, izin vila cukup dengan izin Pondok Wisata karena termasuk dalam kategori hotel dengan jumlah kamar di bawah lima kamar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Bali Villas Association (BAV), Ismoyo S Soemarlan, mendukung langkah pemerintah daerah Badung. Menurut dia, penertiban vila akan memperjelas standar bisnis vila sehingga persaingan bisnis akan menjadi lebih transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ismoyo, hingga saat ini memang belum ada kesepakatan perihal standar pelayanan vila. Meskipun di mata konsumen, vila identik dengan hunian yang sangat menjaga privasi dilengkapi taman dan kolam renang pribadi serta pelayanan 24 jam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski diklaim sebagai rumah pribadi, menurut dia, bukan hal yang sulit untuk melacak keberadaan vila ilegal. Sebab, pemasaran mereka dipastikan melalui pembuatan situs di internet. “Dari situ bisa langsung didatangi dan dicek apa betul tidak dioperasikan sebagai akomodasi turis,” ujarnya. Pengecekan juga bisa dilakukan oleh aparat desa sebagai pihak yang mengetahui pasti kondisi vila di lingkungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ismoyo menegaskan perlunya pengaturan villa karena kecenderungan pasar wisatawan yang makin meminati model hunian ini. Riset BVA menunjukkan, hunian vila terus meningkat dari hanya lima persen dari total wisatawan mancanegara ke Bali pada 2005 yang totalnya mencapai 1,386.449 orang menjadi 15 % pada 2006 dengan total mencapai 1.260.317. “Pada tahun ini kami optimistis merebut sebanyak 25 persen dari target 1,6 juta wisatawan mancanegara,” ujar General Manager Villa Uma Sapna ini.  http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=AAcCVVUCVlRd&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-5318892586238987989?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/5318892586238987989/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/70-persen-vila-di-bali-ilegal.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5318892586238987989'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/5318892586238987989'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/70-persen-vila-di-bali-ilegal.html' title='70 Persen Vila di Bali Ilegal'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-847148584978842469.post-1820854886529470370</id><published>2010-01-11T03:07:00.000-08:00</published><updated>2010-01-11T03:08:23.539-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perijinan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='izin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='di bali'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='usaha'/><title type='text'>Rugikan Pawiba, Kendaraan Vila Angkut Wisatawan</title><content type='html'>Kini pengusaha angkutan wisata di Bali dihadapkan dengan pesaing-pesaing baru yaitu kendaraan yang dioperasional pemilik vila/hotel. Kendaraan vila/hotel ini kerapkali melayani antar jemput wisatawan dari bandara ke hotel atau sebaliknya dan termasuk tujuan rute transportasi untuk wisatawan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik liar yang dilakukan kendaraan milik pengelola vila dan hotel ini sudah berlangsung lama tapi belum mendapatkan pengaturan dari pemerintah dalam hal ini Organda bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Bagaimana keberadaan praktik liar dari kendaraan vila dah hotel ini berikut penelusuran BisnisBali. Ketua Persatuan Angkutan Wisata Bali (Pawiba), Bagus Soediana sangat menyesalkan praktik kendaraan operasional vila dan hotel mengantar wisatawan tanpa mengikuti aturan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Operasional angkutan wisata di Bali mengacu pada UU No. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berpatokan pada Kepmen No. KM 35 tahun 2003 tentunya kendaraan operasional vila/hotel yang mengantar wisatawan ini wajib mengantongi izin operasional angkutan wisata. Kenyataan saat ini, sebagian besar dari kendaraan operasional vila/hotel tidak mengantongi izin sebagai armada angkutan wisata. Jika tidak mendapatkan pengaturan dari pemerintah tentunya angkutan wisata liar ini akan makin menghimpit keberadaan angkutan wisata di Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai hasil survai yang dilakukan STP Bali pada tahun 2007-2008 di Bali terdapat sebanyak 1.600 unit vila. Pawiba mengestimasikan tiap vila memiliki 2 kendaraan operasional untuk mengangkut wisatawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini tentunya angkutan liar yang beroperasi di lingkungan vila di Bali mencapai 2.300 kendaraan. Ini belum termasuk kendaraan operasional hotel yang dipergunakan untuk mengantar wisatawan yang jumlahnya juga mencapai ribuan unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan, angkutan bus pariwisata yang tercatat di Pawiba saat ini berkisar 900 unit. Sementara jumlah kendaraan liar yang beroperasi di lingkungan vila sudah mencapai 2.300 unit. Ini tentunya jumlah angkutan wisata tak berizin di Bali sudah melebihi jumlah angkutan wisata berizin resmi di Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah dalam hal ini dinas perhubungan termasuk Organda diharapkan bisa secepatnya menata angkutan wisata liar yang dioperasikan di lingkungan hotel dan vila di Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pemerintah tidak melakukan tindakan tegas terhadap angkutan wisata liar tersebut, kemungkinan besar 130 orang pengusaha angkutan wisata yang tergabung dalam pawiba akan enggan mengurus izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini berdasarkan pertimbangan angkutan wisata tak berizin yang kini beroperasi di lingkungan vila dan hotel belum tersentuh masalah perizinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua DPD Organda Bali, IK. Eddy Dharma Putra, S.Sos., membenarkan kendaraan yang dioperasikan pemilik vila/hotel di Bali masuk angkutan wisata liar karena tidak mengantongi izin operasional angkutan wisata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendaraan operasional vila bisa dimasukkan sebagai bagian angkutan umum. Ini berdasarkan pertimbangan kendaraan operasional yang dimiliki vila kerapkali mengantar wisatawan. Pengelola vila juga telah memperhitungkan biaya operasional kendaraan yang di-include-kan dengan sewa/paket menginap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini tentunya kendaranaan operasional vila ini bisa dikategorikan angkutan wisata. Hanya saja saat ini kendaraan operasional hotel dan vila ini tidak mengantongi izin angkutan wisata sehingga bisa disebut sebagai angkutan wisata liar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipaparkan, jumlah kendaraan wisata liar mencapai 3.200 unit yang diestimasikan pawiba beroperasi di lingkungan vila di Bali merupakan angka yang sangat besar. Jika kendaraan wisata liar yang beroperasi di lingkungan vila/hotel di Bali tidak ditata tentunya akan menimbulkan masalah baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan angkutan liar di lingkungan vila akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan angkutan wisata yang berizin resmi di Bali. Dari sisi operasional akan menimbulkan masalah baru meliputi tumpang tindih fungsi angkutan pariwisata berizin resmi dan angkutan wisata liar yang dioperasikan pengelola vila dan hotel di Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengakui Organda sebelumnya sudah mendapatkan laporan praktik angkutan wisata liar di lingkungan hotel/vila di Bali dari pawiba. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Organda telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali untuk melakukan upaya pengawasan dan pembinaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam 4-5 kali operasi yang dilakukan Organda bersama Dishub Bali di antaranya memang sempat menjaring berapa kendaraan dimiliki pengelola vila dan hotel mengangkut wisatawan. Mereka terbukti mengoperasikan kendaraan wisata tanpa dilengkapi dengan izin operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilik kendaraan operasional/vila dan hotel yang terjaring dalam pengawasan Organda dan Dishub tersebut diberikan pembinaan. Mereka diarahkan untuk secepatnya bisa mengurus izin operasional untuk angkutan wisata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menegaskan angkutan wisata yang boleh beroperasi di Bali hanya angkutan wisata yang berizin resmi. Ini dalam artian hanya angkutan wisata yang memiliki izin operasional yang diperbolehkan mengangkut wisatawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menegaskan pemilik kendaraan vila/hotel yang terjaring dalam pengawasan dan belum mengantongi izin sudah diarahkan untuk mengurus izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama mereka diwajibkan untuk mengurus izin usaha untuk mengoperasikan angkutan wisata. Setelah mengurus izin usaha pengelola angkutan wisata harus mengantogi izin prinsip. Berpatokan pada izin prinsip inilah pengelola hotel/vila bisa mengikutsertakan kendaraannya dalam uji kir. Setelah melalui uji kir, kendaraan operasional vila/hotel bisa mengurus dan mendapatkan izin operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tanpa mengantongi izin usaha, izin prinsip dan melalui proses uji kir, pengelola hotel tidak akan mendapatkan izin angkutan wisata di dinas perhubungan,” ucapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eddy Dharma Putra menambahkan dari sisi organisasi Organda juga bertekat untuk menata kendaraan wisata yang kini dioperasikan di lingkungan vila dan hotel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angkutan wisata yang dioperasikan di lingkungan vila/hotel yang berkapasitas di atas 9 seat (kursi) akan dimasukkan dalam asosiasi Pawiba. Sementara angkutan wisata di lingkungan vila/hotel berkapasitas 9 seat ke bawah akan dimasukkan dalam organisasi angkutan sewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai saat ini data tercatat di Organda Bali, angkutan bus pariwisata yang tercatat di Pawiba berkisar 900 unit sementara kendaraan sewa yang telah mengantongi izin resmi di Bali berkisar 2.500 unit. *kup http://www.bisnisbali.com/2009/06/15/news/otomotif/w.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/847148584978842469-1820854886529470370?l=perijinandibali.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://perijinandibali.blogspot.com/feeds/1820854886529470370/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/rugikan-pawiba-kendaraan-vila-angkut.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1820854886529470370'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/847148584978842469/posts/default/1820854886529470370'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://perijinandibali.blogspot.com/2010/01/rugikan-pawiba-kendaraan-vila-angkut.html' title='Rugikan Pawiba, Kendaraan Vila Angkut Wisatawan'/><author><name>PERIJINAN DI BALI</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03629097419245516528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_fTCh28iOUUE/Sxnot7cbpOI/AAAAAAAAAAs/0b-0V6Q2EDk/S220/foto.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
