24/11/10

Lagi, Enam Toko Modern Bodong Ditertibkan

Denpasar (Bali Post)-
Setelah menertibkan beberapa usaha bodong alias tak berizin beberapa waktu lalu, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (24/11) kemarin kembali menyidak sejumlah usaha minimarket dan toko modern di seputaran Kota Denpasar. Sedikitnya enam toko modern ditertibkan akibat melanggar aturan.

Pertama kali tim menyasar toko modern berjaringan yang berada di Jalan Hayam Wuruk Denpasar, tepatnya sebelah timur pertigaan Jalan Katrangan-Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Ketut Nick Natha Wibawa di sela penertiban menyatakan, penertiban ini merupakan penertiban yang kedua kalinya. Sebelumnya, pihaknya juga sudah menyidak lokasi ini dan mengeluarkan peringatan untuk tidak beroperasi dulu sebelum segala persyaratan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IUTM, izin prinsip serta syarat lainnya.

''Sebelumnya kami sudah minta untuk tidak beroperasi dulu, makanya papan pelangnya kita tutup dengan kain pertanda belum boleh melakukan transaksi lagi. Tapi nyatanya malah tetap beroperasi seperti biasa. Jika ini dibiarkan berlanjut dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi usaha serupa lainnya,'' ucap Nick.

Sikap membangkang pihak pengelola toko ini, akhirnya disikapi tegas oleh tramtib. Pihaknya langsung menutup toko dengan langsung menggembok pintu masuk toko, serta memasang papan segel di depannya. Hal ini merupakan upaya menepis isu miring dan kesan penertiban macet dan melunak.

Selanjutnya tim beranjak ke toko modern jenis sama yang berada di Jalan Tukad Yeh Aya. Serta ke empat minimarket lainnya, yakni minimarket di Jalan Pulau Moyo, Pulau Kawe, Teuku Umar dan Jalan Gatot Subroto Timur. Sama halnya dengan di Hayam Wuruk, permasalahan yang dilakukan oleh kelima toko modern ini sama.

Sejatinya kecuali yang di Gatsu Timur yang baru dibangun, semua toko modern ini sudah pernah ditindak sebelumnya. Bahkan, ada yang sudah disegel. ''Namun, dari laporan yang kami terima dari masyarakat setempat, ternyata semuanya masih tetap beroperasi kembali,'' paparnya.

Terkait uji sistem atau mesin yang harus dilakukan oleh setiap toko tersebut, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Denpasar ini menegaskan sekarang ini tidak lagi diperbolehkan melakukan uji sistem dengan alasan apa pun.

Dinas Tramtib sekarang dengan tegas menyatakan tidak memperbolehkan lagi melakukan uji sistem atau uji mesin. Kecuali kalau masalah barang atau bahan makanan yang sudah busuk, kan memang harus dikeluarkan. ''Tapi memang betul-betul hanya untuk mengeluarkan barang saja,'' tegasnya.

Menurutnya, hal itu tidak dipakai alasan untuk dimanfaatkan. Alasannya mau uji sistem atau mengeluarkan barang karena rusak, tapi melakukan transaksi. ''Jadi jangan main kucing-kucingan dengan kami, karena pasti akan kami tindak tegas,'' ancamnya.

Pernyataan Nick ini seakan tumpang-tindih alias tak konsisten. Pasalnya, belum lewat satu hari tepatnya Selasa (23/11) saat ditemui usai menghadiri pembukaan sidang paripurna APBD 2011 di DPRD Kota Denpasar, dengan jelas dirinya menyebutkan bahwa sekadar uji sistem masih diperbolehkan, asalkan tidak melakukan transaksi jual-beli.

''Awalnya kami perbolehkan untuk melakukan uji sistem, tapi pada kenyataanya hal itu justru dimanfaatkan, hanya dijadikan sekadar alasan. Ngakunya hanya uji sistem, tapi kalau ada pembeli yang datang tetap dilayani. Masa hanya uji sistem dilakukan setiap hari,'' ungkapnya.

''Jika betul kan tidak perlu pintunya dibuka semuanya, cukup separuh saja. Kalau dibuka total seperti ini, jelas akan memberikan kesan pada masyarakat bahwa toko tersebut sudah dibuka kembali,'' imbuhnya.(par)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=3&id=45104

Indomaret Lecehkan Satpol PP Klungkung Membangun Sebelum Kantongi Izin

Semarapura (Bali Post) -

Pemilik Indomaret betul-betul kebal aturan di Klungkung. Mereka bisa berulang-ulang berulah tanpa ganjaran sedikit pun. Mereka seenaknya membangun tempat-tempat penjualan ritel (pasar modern) sebelum mengantongi izin. Masalah tersebut disampaikan anggota DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra.

''Instansi terkait yang bertugas mengawasi aturan juga terkesan tidak berkutik. Terbukti, beberapa unit Indomaret di Klungkung bisa beroperasi tanpa tindakan berarti. Itu menunjukkan lemahnya peran eksekutor,'' kata Ludra Senin (22/11) kemarin.

Dikatakan, sudah semestinya eksekutor demikian diganti. Kemudian dicari pejabat yang memiliki ketegasan. Dari catatan yang ada, Indomaret memang selalu bermasalah di awal membangun tempat baru. Sebut saja di antaranya Indomaret di Desa Sampalan, Indomaret di Galiran, dan di Jalan Gadjah Mada, Klungkung. Semuanya bermasalah.

Menurutnya, mereka membangun sebelum mengantongi izin yang seharusnya. Kini, Indomaret kembali membangun unit baru di Jalan Flamboyan (sebelah utara RS Klungkung). Itu pun belum ada izinnya.

Mereka selalu berurusan dengan Satpol PP Pemkab Klungkung dan Kantor Perizinan. ''Ironisnya, persoalannya tak berlanjut. Indomaret pun kemudian beroperasi tanpa hambatan. Termasuk yang ada di kawasan pasar tradisional. Padahal, pedagang pasar tradisional di Pasar Galiran kerap mengeluhkan hadirnya pasar-pasar modern karena berdampak buruk terhadap keberlanjutan pedagang di pasar tradisional itu,'' jelasnya.

Berdasarkan aturan, juga disebutkan pengaturan pasar modern minimal berjarak dua kilometer dari pasar tradisional. Pengusaha yang tidak ada etikanya memang begitu. Tidak mengikuti mekanisme yang berlaku. ''Mereka hanya memikirkan bisnis,'' ujar anggota DPRD lain, Sang Nyoman Putra Yasa.



Sidak

Sementara itu, belasan personel Satpol PP Pemkab Klungkung yang dikoordinir Kasatpol PP Komang Darma Suyasa melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan Indomaret di Jalan Flamboyan kemarin. Selain menghentikan pekerjaan karena belum mengantongi izin, Satpol PP juga mengangkut sejumlah pekerja ke kantor Satpol PP kaitan dengan penertiban penduduk. ''Ya, ini memang bisa dibilang melecehkan Satpol PP. Karena setiap mereka membangun yang baru, selalu tidak memiliki izin,'' ujar Darma Suyasa. Namun, dia mengaku hanya bisa memberi peringatan/pembinaan sebelum mengambil langkah eksekusi. Sebagaimana Perda 11/1974 tentang bangunan-bangunan. Belum ada pihak Indomaret yang bisa dimintai konfirmasi berkaitan dengan penertiban bangunan tanpa izin tersebut.

Selain sidang Indomaret, Satpol PP juga menyasar tempat-tempat kos dan penginapan-penginapan short time. Di salah satu penginapan (Pondok Indah), Satpol PP menemukan pasangan beda jenis dan kemudian diangkut ke kantor Pol. PP. Dalam pengakuannya, pasangan asal Banyuwangi itu kekeh mengaku mereka adalah saudara (kakak-adik) yang kos di penginapan tersebut sejak Sabtu (20/11) lalu. (kmb20)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=45017

23/11/10

Soal Gugatan Terhadap RTRWP DPRD Bali Menghadap MA

Denpasar (Bali Post) -
Adanya gugatan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, mau tidak mau DPRD Bali mesti turun tangan. Caranya dengan memberikan penjelasan khususnya kepada Mahkamah Agung (MA), terutama bagaimana proses perda tersebut dibuat.

Made Arjaya yang Ketua Komisi I DPRD Bali mengatakan, Rabu (27/10) kemarin, anggota DPRD Bali akan melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung. ''Pertemuan tersebut dijadwalkan Kamis (28/10) ini. Kami akan menghadap ke MA dan memberikan penjelasan terhadap Perda RTRW Bali Nomor 16 tahun 2009," paparnya saat dihubungi via telepon.

Dikatakan, anggota DPRD Bali akan memberikan penjelasan dan kronologi bagaimana Perda RTRWP Bali ini lahir. Termasuk diputuskannya radius kawasan suci dalam perda tersebut sudah didasari dengan berbagai pertimbangan, kajian dan melibatkan PHDI. Hasilnya kawasan suci akan tetap dipertahankan dan oleh karena itu, di sepanjang kawasan suci tidak diperbolehkan adanya pembangunan.

Dengan penjelasan anggota DPRD Bali tersebut, diharapkan nanti MA dapat mempertimbangkannya dalam mengeluarkan putusan. Sebab, lahirnya Perda RTRWP Bali bukan atas dasar kepentingan orang per orang, melainkan untuk kepentingan Bali secara keseluruhan. ''Jika Perda RTRWP Bali dapat ditegakkan maka diyakini Bali akan tetap ajeg dan lestari,'' katanya.

Menurut Arjaya, kalau sampai gugatan sejumlah orang dan notabene investor berada di balik gugatan itu dimenangkan, maka Bali secara perlahan-lahan akan hancur. Menurutnya, di sepanjang kawasan suci nantinya dengan seenaknya bisa dibangun apa saja.

Ia menegaskan, semua anggota DPRD Bali tetap komit dan konsisten untuk mempertahankan RTRWP Bali. Apa pun yang terjadi, kata Arjaya, pihaknya siap melawan agar Perda ini tetap ditegakkan. (kmb)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=43913

Penertiban Bangunan Kumuh Bisa Gunakan Perwali Bangunan

Denpasar (Bali Post) -
Menjamurnya bangunan semipermanen yang mengesankan kekumuhan di jalan arteri primer, seperti Jalan Gatot Subroto, juga mengundang cibiran dari para wakil rakyat di Denpasar. Pasalnya, penataan di jalan arteri yang sekaligus menjadi etalase Kota Denpasar sangat penting dilakukan. Karena itu, penertiban bangunan kumuh mendesak dilakukan pihak eksekutif.

Anggota Komisi B DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra, S.T. yang ditemui di kantornya, Selasa (26/10) kemarin meminta penataan bangunan kumuh di jalan arteri, seharusnya menjadi prioritas. Karena menyangkut wajah kota secara keseluruhan. ''Kita berharap instansi terkait harus berani menata bangunan yang mencoreng citra wajah kota,'' kata wakil rakyat asal Sidakarya ini.

Suadi Putra menilai alasan tidak adanya payung hukum untuk melakukan penertiban bangunan semipermanen di Jalan Gatsu, sejatinya kurang tepat. Karena sudah ada perwali tentang bangunan berarsitektur Bali. ''Kalau memang belum ada aturan yang jelas, perwali (peraturan wali kota) bangunan itu kan bisa digunakan sebagai dasar hukumnya,'' ujar Suadi Putra kemarin.

Dalam pandangan Suadi, bangunan semipermanen tersebut sama sekali tidak mengacu pada perwali yang ada. Padahal, letak bangunan tersebut berada di jalan utama. Kalau mau wajah kota ini lebih baik, penertiban bangunan bukan saja menyasar bangunan tanpa ornamen Bali. Bangunan kumuh yang jelas-jelas mencoreng citra kota budaya harus juga ditertibkan. ''Ini terkait masalah wajah kota,'' ujar Suadi Putra.

Dikatakan, bila menunggu perda yang akan dibentuk Dinas Tata Ruang dan Perumahan, prosesnya akan panjang. Dikhawatirkan, kondisi wajah etalase kota semakin semrawut dan akhirnya akan sulit ditertibkan. Ini harus menjadi prioritas bila Kota Denpasar ingin mewujudkan kota bersih dan nyaman,'' jelasnya.

Di sisi lain Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Ir. I Made Kusuma Diputra, M.T. mengaku telah merancang perda untuk bangunan yang ada di jalan protokol. Pihaknya menyebutkan jenis dan bentuk bangunan di jalan protokol harus tetap mengacu pada ketentuan yang ada. ''Kalau dengan perda ini, kita berharap tidak ada lagi bangunan kumuh di jalan protokol atau jalan utama,'' ujar Kusuma Diputra.

Sebelumnya, dinas ini telah menata kawasan di Jalan Gatsu Tengah. Hanya, yang telah ditata meliputi pertamanan di telajakan di sepanjang jalan dimaksud. Areal telajakan yang diklaim oleh Dinas Tata Ruang dan perumahan ini adalah dua meter ke sisi luar setelah trotoar. Penataan ini meliputi Jalan Gatot Subroto mulai perempatan Jalan A. Yani sampai perempatan Jalan Nangka. (kmb12)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=43862

DPRD Badung Desak BPN Setorkan Data Lahan Telantar

Mangupura (Bali Post) -
DPRD Badung mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung untuk memberikan data jumlah lahan telantar di Badung. Hal tersebut lantaran belum ada kesamaan persepsi tentang lahan telantar di antara Dewan, eksekutif maupun BPN, sehingga menyulitkan proses penanganannya. Selain itu DPRD Badung juga mendesak Pemkab Badung untuk mempercepat proses tukar guling lahan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Badung I Ketut Suiasa, usai rapat kerja bersama eksekutif yang membahas pelaksanaan PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Telantar, Jumat (22/10) kemarin. Dalam rapat itu terungkap belum adanya persamaan persepsi tentang konsep serta ruang lingkup lahan telantar atau terindikasi telantar.

Hal lain yang menjadi persoalan adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam menjalankan PP 14/2010 ini juga belum tergambar secara jelas dan pasti. Hal ini, katanya, disebabkan pihak BPN Badung belum pernah melakukan sosialisasi kepada Pemkab Badung hingga jajaran terbawah, baik camat, desa maupun kelurahan. Artinya, jumlah tanah telantar atau terindikasi telantar di Badung cukup banyak, tetapi hingga kini Pemkab Badung belum memiliki data yang valid berapa total luasannya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, DPRD Badung akhirnya memberikan rekomendasi kepada BPN Badung agar segera melakukan sosialisasi PP dimaksud, termasuk menyetorkan data awal tanah-tanah yang terindikasi telantar.

Tidak berhenti di sana, setelah rekomendasi dikeluarkan, DPRD Badung juga akan mengundang BPN Badung untuk membahas masalah tanah telantar atau terindikasi telantar ini. Meskipun belum bisa dipastikan waktunya, namun Suiasa berjanji pihaknya di Dewan akan melakukan secepatnya.

Selain rekomendasi menyangkut rekomendasi tanah telantar, Suiasa menyatakan Dewan juga fokus terhadap penyelesaian proses tukar guling lahan. Seperti diketahui, sejumlah proses tukar guling di Badung khususnya, penyelesaiannya terbilang memakan waktu yang lama yakni puluhan tahun. Proses yang lama ini sampai-sampai menimbulkan masalah. Oleh karenanya, pada rapat itu Dewan mendesak eksekutif untuk aktif menyelesaikan proses tukar guling khususnya sertifikasi lahan. (ded)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=43684

Pemiliknya Dinilai Bandel Bangunan Vila Melanggar Sempadan Pantai Distop Pol PP

Amlapura (Bali Post) -
Dinilai pihak Pol PP Pemkab Karangasem pengelolanya membandel dengan cara mencuri-curi untuk melanjutkan pembangunan, pengelola atau investor sebuah bangunan vila atau restoran di pantai Tukad Abu, Tulamben, Kubu diminta membongkar. Hal itu berdasarkan surat peringatan ketiga yang dilayangkan pihak Pol PP.

Sikap tegas itu disampaikan Kepala Kantor Pol PP Pemkab Karangasem I.B. Anom Surya Darma, S.Sos., Rabu (20/10) kemarin di Amlapura. Dikatakan, pihaknya pada Senin (11/10) lalu sudah memanggil pengelola bangunan vila/restoran itu, Nengah Suala, asal Kubu.

Saat dipanggil dan ditanya mengenai apakah bangunannya bakal dibongkar sendiri, dibongkar paksa pihak pemerintah atau disidik tim yustisi untuk diajukan dalam sidang PN Amlapura, Anom Surya Darma mengatakan Suala minta tempo sampai akhir Oktober ini. Dia minta tempo sampai bosnya atau investor vila/restoran asing itu datang ke Bali. Suala mengatakan, bakal menyampaikan kasus yang dihadapi bangunan itu kepada bosnya.

Anom Surya Darma mengatakan, pelaksana bangunan itu cukup bandel. Beberapakali diperingatkan agar menghentikan atau tak melanjutkan bangunannya karena melanggar sepandan pantai dan karena belum memiliki izin, sempat dihentikan. Namun rupanya karena mendapatkan angin, secara mencuri-curi dia melanjutkan pembangunannya. ''Saat ini malah informasi pembangunan sudah sampai memasang kap,'' ujar Anom Surya Darma.

Kenapa tak langsung dibongkar? Anom Surya Darma mengatakan, eksekusi bersalah melanggar hukum dan eksekusi berupa pembongkaran mesti melalui putusan sidang pengadilan yang diajukan tim yustisi.

Pihak Pol PP sudah memanggil pelaksana yang diberikan kepercayaan membangun oleh pemilik modal. Upaya peringatan sudah selesai.

Bangunan di tepi pantai itu melanggar perda tentang batas sempadan pantai yang termasuk kawasan wisata Tulamben itu sejauh 50 meter dari titik pasang air laut tertinggi. Padahal menurut penyandingnya, Patrick Ritter, tembos batas bangunan tanpa izin di pantai Batudawa Kelod itu tak lebih 10 meter dari titik pasang tertinggi air laut. Bahkan berdasarkan Perda RTRW Bali yang baru, sempadan pantai malah lebih jauh menjadi 100 meter. Puluhan nelayan yang selama ini memanfaatkan pantai itu untuk berlabuh perahu dan memarkir perahu nelayan juga mendukung serta minta pemerintah menegakkan perda. Nelayan minta pemerintah menegakkan perda sempadan pantai.

Dukungan puluhan nelayan dilayangkan lewat surat dan ditandatangani anggota kelompok nelayan Segara Merta. Selain itu penyandingnya, investor Patrick Ritter, juga menyayangkan ada yang berani melanggar hukum UU Lingkungan Hidup dan Perda. Hal itu dinilai telah mengancam citra pariwisata dan citra pemerintah dalam ketegasannya menegakkan peraturan. Orang asing saja taat kepada hukum di Indonesia demi citra pariwisata dan lingkungan hidup serta masyarakat lokal nelayan, kenapa ada warga lokal pelaksana bangunan malah melanggar aturan negaranya? (013)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=43571

Bali Diincar Investor Asing KPK Dorong Pemprov Bentuk Tim Gratifikasi

Denpasar (Bali Post) -
Posisi strategis Bali yang jadi incaran investor asing maupun lokal menyimpan potensi gratifikasi yang sangat tinggi. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemprov Bali untuk membentuk Tim Pengendali Gratifikasi. Nantinya, tim ini bertugas memantau dan membantu KPK menangani kasus-kasus gratifikasi yang dilaporkan ke lembaga tersebut.

"Kami berharap Bali menjadi model bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam penanganan kasus-kasus gratifikasi tersebut,'' kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A. Rachim seusai membuka seminar "Upaya Pencegahan Praktik Gratifikasi dalam Dunia Bisnis" di Denpasar, Kamis (14/10) kemarin.

Menurut Dedie A Rachim, seminar ekonomi oleh KPK ini merupakan seminar yang pertama kali digelar KPK untuk dunia bisnis. Sebelumnya, seminar yang digelar KPK lebih fokus pada kalangan penyelenggara negara. KPK menilai akan banyak kasus ekonomi terkait masuknya investasi asing di Bali. ''Kami berharap, para pelaku bisnis tidak melakukan praktik gratifikasi untuk memuluskan kepentingan usahanya yang justru bisa menjadi beban dalam pertumbuhan ekonomi,'' ujarnya.

Dia menambahkan, penyelenggara negara merupakan kelompok yang paling rawan ''terperangkap'' kasus gratifikasi lantaran memiliki tugas untuk melayani kalangan bisnis. Dikatakan, laporan mengenai gratifikasi cenderung meningkat setiap tahunnya di mana pada tahun ini mencapai lebih dari 400 laporan. Nilai gratifikasi sangat beragam mulai dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah. ''Setelah menerima laporan gratifikasi, KPK akan melakukan penelitian apakah gratifikasi yang diberikan merupakan hak pribadi atau hak negara," katanya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pihaknya sangat terbuka bagi kerja sama dengan KPK. Ditegaskan, clean government adalah salah satu cita-cita selama dipercaya jadi pemimpin Bali. Untuk merealisasikan komitmen itu, pihaknya mengaku sudah mulai melakukan penerapan dengan menghilangkan pos anggaran yang tidak jelas alokasinya dan membuka akses publik terhadap anggaran dan pejabat publik. Salah satunya melalui kegiatan open house yang digelar setiap bulan sekali.

"Di ajang open house itu, masyarakat bisa melaporkan apa saja termasuk gratifikasi. Menurut saya, bukan hanya aparatur negara saja yang harus diberi pemahaman mengenai larangan gratifikasi. Namun, masyarakat khususnya kalangan bisnis juga harus menyadari bahwa gratifikasi pada akhirnya akan merugikan semua pihak,'' ujarnya. (kmb13)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=43342

Vila Tak Penuhi Standar Keamanan Disparda Badung Segera Lakukan Pembinaan

Mangupura (Bali Post) -
Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Badung akan bekerja sama dengan Polda Bali untuk melakukan pembinaan terhadap puluhan vila yang tak lolos verifikasi Polda Bali terkait standar keamanan. Hal tersebut diungkapkan Kadisparda Badung Tjok. Raka Darmawan, Kamis (14/10) kemarin.

''Kami pasti akan melakukan pembinaan terhadap vila yang belum lolos verifikasi, supaya nantinya mereka bisa memenuhi standar yang dikeluarkan Polda," ujarnya sambil menambahkan pembinaan juga akan dilakukan bagi tempat hiburan.

Menanggapi masalah vila tak berizin alias bodong, Tjok. Raka Darmawan menyatakan hal tersebut muncul akibat banyaknya pemilik vila yang memanipulasi perizinan guna mengurangi beban pajak. Banyak di antara pemilik vila yang ketika didata menyatakan vilanya adalah vila pribadi. Padahal, kenyataannya tak sedikit dari vila itu yang dikomersialkan oleh sang pemilik. Masalah inilah yang kerap menimbulkan pertambahan jumlah vila bodong.

Terhadap hal tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Badung itu menyatakan pihaknya telah menyusun formula atau strategi khusus untuk mengantisipasi pemilik vila yang nakal. Masalah manipulasi izin ini juga membuat data jumlah vila di Badung masih simpang siur di publik. Terlebih, sejumlah pihak khususnya Bali Vila Association (BVA) juga memiliki versi data berbeda dengan yang dimiliki Disparda Badung. "Kami telah beberapa kali melakukan pendataan untuk vila. Namun, data yang kami miliki kerap berbeda dengan data BVA," katanya.

Sementara itu, dari data Bidang Sarana dan Prasarana Disparda Badung, vila masuk ke dalam dua kategori perizinan yakni kategori pondok wisata untuk vila yang memiliki kurang dari lima kamar dan kategori hotel melati untuk yang lebih dari lima kamar.

Pada tahun 2010 Disparda Badung menerbitkan 54 izin, baik perpanjangan maupun izin baru untuk kategori hotel melati. Total jumlah hotel melati yang tercatat yakni 479 unit. Sedangkan untuk pondok wisata, pada 2010 ini Disparda Badung mengeluarkan 86 izin dengan jumlah total yang ada hingga kini mencapai 441 unit. (ded)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=43343

Turun, Tingkat Hunian Hotel Berbintang di Bali

Denpasar (Bali Post) -
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Bali mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) Bali mencatat TPK bulan Agustus 2010 sebesar 60,67 persen atau mengalami penurunan sekitar 5,61 poin jika dibandingkan dengan posisi bulan sebelumya sekitar 66,28 persen. TPK tertinggi ditempati oleh Kabupaten Tabanan yakni mencapai 69,38 persen, sementara terendah terjadi di Kabupaten Buleleng dengan TPK 51,18 persen.

''Kondisi tersebut seiring dengan menurunnya kunjungan wisman ke Bali sebesar 4,61 persen selama bulan Agustus dibandingkan Juli 2010,'' Kata Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali Ida Komang Wisnu di Denpasar, Senin (4/10) kemarin.

Menurutnya, tingkat hunian kamar bintang empat sebesar 68,12 persen merupakan TPK tertinggi dibandingkan kelas hotel yang lain. TPK terendah terjadi pada bintang dua yang hanya 51,21 persen. ''Lama menginap tamu asing dan domestik di hotel berbintang di Bali bulan Agustus mencapai 3,32 hari. Angka ini juga mengalami penurunan 0,15 poin dibanding dengan rata-rata menginap Juli yang mencapai 3,47 hari. Penurunan terjadi di semua kelas hotel berbintang, kecuali bintang lima yang mengalami kenaikan sebesar 0,05 poin,'' terangnya.

Lama menginap tamu domestik yang tercatat 3,85 hari, dikatakan Wisnu, rata-rata lebih lama dibandingkan wisatawan asing yang selama 3,23 hari. Dari lima jenis klasifikasi hotel berbintang yang ada di Bali, hotel berbintang empat yang paling diminati wisatawan mancanegara.

''TPK hotel nonbintang juga mengalami penurunan 1,38 poin jika dibandingkan dengan bulan Juli. Penurunan ini terjadi di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Bangli, Buleleng dan Denpasar. Sedangkan peningkatan TPK terjadi di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Karangasem,'' tuturnya.

''Rata-rata lama menginap tamu asing dan domestik di hotel sejenis di Bali selama 2,64 hari. Dibandingkan dengan kondisi bulan Juli rata-rata lama menginap naik 0,10 poin,'' tambahnya. (par)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=3&id=42811

22/11/10

Tiga Kali Distop Pemilik Bangunan Restoran Tetap Bandel

Amlapura (Bali Post) -
Pemilik bangunan restoran/vila yang melanggar sempadan pantai di Batudawa Kelod, Tulamben, Kubu, Karangasem Nengah S sudah tigakali diberikan surat peringatan oleh pihak Kantor Pol PP Pemkab Karangasem, agar pembangunannya dihentikan. Namun pemiliknya membandel dan terus melanjutkan pembangunan sampai hampir rampung.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pol PP Pemkab Karangasem Ida Bagus Anom Suryadarma, S.Sos. Kamis (30/9) kemarin di Karangasem mengatakan pihaknya bakal memanggil pemiliknya pada Senin (11/10) depan. Saat itu, pemilik bangunan yang berjarak 10 meter dari titik air laut pasang, bakal diberikan dua opsi (pilihan). ''Membongkar sendiri bangunan itu, atau tim yustisi bakal diturunkan untuk melakukan penyidikan. Itu berarti pemiliknya menghadap di pengadilan,'' tegas Anom Suryadarma.

Anom Suryadarma mengatakan, setelah ada laporan masyarakat nelayan dan warga di sebelahnya, tim Bappeda dan Pol PP meninjau ke lokasi tahun lalu. Karena melanggar Perda, Pol PP melakukan pembinaan dan minta pembangunan dihentikan melalui surat 10 Juni 2010, surat peringatan kedua pada 15 Juni 2010. Pembangunan oleh pemiliknya dihentikan satu bulan, namun Jumat (16/7) dilanjutkan kembali oleh

investor. Pol PP melayangkan surat peringatan ketiga 21 Juli 2010.

Di lain pihak, penasihat hukum pemilik rumah yang letaknya lebih didarat, Wayan Bagiartha, S.H.M.H., di Karangasem mengatakan, kelompok nelayan Segara Merta, di Tukad Abu, Batudawa juga melayangkan surat dukungan agar pemerintah menegakkan hukum perda sempadan pantai. Sebab, jika perda itu dilanggar, selain merusak lingkungan, nelayan setempat juga bakal tergusur, karena tak ada lagi pantai yang berfungsi sosial untuk memarkir perahu nelayan. ''Tak kurang 23 perwakilan nelayan di Tukad Abu membubuhkan tanda tangan mendukung pemerintah konsisten menegakkan Perda 11 tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Karangasem. ''Lokasi pantai Batudawa Kelod masuk kawasan wisata Tulamben,'' ujar Bagiarta.

Hal itu sudah berdasarkan penelusuran tim Bappeda Karangasem bersama pemrakarsa ke pantai tersebut pada 10 September 2009.

Surat Ketua Bappeda Karangasem ditandatangani Kepala Bappeda I Wayan Arta Dipa,S.H. ditujukan kepada yang minta informasi tata ruang Ni Wayan Juliastini bersama suaminya Patrick Ritter. Kepala Bappeda mengatakan, lokasi lahan 600 M2 yang kini diduga untuk restoran milik investor asing bekerjasama dengan warga lokal, merupakan kawasan perlindungan sempadan pantai dengan pengaturan 50 meter sempadan bangunan dan 10 meter sempadan pagar. Bahkan, dengan diterapkannya Perda RTRW Bali per 25 Agustus 2009, kawasan pantai dilebarkan menjadi 100 meter. Berdasarkan hal di atas, lokasi lahan dibangunnya bangunan di pantai itu sesuai perda sebenarnya

tak boleh dibangun,''tegasnya.

Bagiarta mengatakan kliennya Juliastini dan suaminya Patrick Ritter minta informasi penggunaan ruang di lokasi pantai Batudawa Kelod. Kliennya patuh kepada hukum, bangunan rumahnya sudah sesuai Perda RTRW. Namun belakangan

ada investor lagi di depannya membangun yang mendekati pantai, sehingga dikhawatirkan bakal merusak lingkungan dan menggusur masyarakat nelayan. Dia mengakui kliennya pernah menginformasikan kalau mereka menghadapi ancaman terkait upayanya berupaya menghormati Perda dengan mempertanyakan adanya pelanggaran kepada Bupati Karangasem melalui surat yang ditembuskan kepada Gubernur Bali, Kajati, Kapolda Bali dan Kapolres karangasem. (013)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=42643

Tower Liar Menjamur di Badung Pemkab Dituding Tutup Mata

Mangupura (Bali Post) -

Pembongkaran menara telekomunikasi (tower) tak berizin alias liar di Badung, tak menyurutkan niat operator seluler untuk menanamkan investasinya. Kini, operator menggunakan modus baru dengan membangun tower kamuflase tak berizin. Jumlahnya makin marak di sejumlah wilayah Badung. Kalangan DPRD Badung pun curiga, pemerintah sengaja tutup mata dengan hal ini.

Tower-tower kamuflase di Badung, banyak yang berupa talang air yang didirikan di rumah-rumah warga yang tingginya sekitar 15 meter. Tidak hanya izin operasional, IMB pun tak dikantongi. Tower macam ini bisa dijumpai antara lain di wilayah Sibang Gede, Munggu dan beberapa kawasan lainnya. Menurut informasi, keberadaan tower kamuflase bodong itu sudah masuk ke Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Badung. Sayangnya, dinas bersangkutan tidak melakukan tindakan apa pun hingga kini.

Sekretaris Komisi A DPRD Badung I Made Duama, Senin (8/11) kemarin, mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, tower bodong melanggar Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 1974 tentang Bangun-bangunan Badung dan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Artinya, pemerintah khususnya dinas terkait, harus proaktif menegakkan aturan. Jangan malah terkesan main mata dengan investor.

Khusus tower bodong yang sudah berdiri, Duama mendesak tim yustisi segera mengambil tindakan tegas. Tower kamuflase liar harus segera dirobohkan, sehingga tower liar tidak menjamur dan aturan dapat ditegakkan. ''Kalau memang tak memiliki izin, ya harus segera dirobohkan seperti tower-tower sebelumnya. Jangan malah dibiarkan makin banyak,'' ujarnya.

Dijelaskannya, Perda tentang tower dibuat untuk menghindari Badung menjadi hutan tower. "Di Badung hanya boleh ada 49 titik tower. Jadi, tower kamuflase itu jelas tidak boleh berdiri," ujarnya.

Soal tower kamuflase tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Badung I Made Sutama belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi, ponselnya tidak aktif. (kmb25)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=2&id=44451

Hunian Vila di Bali Didominasi Turis Asia

Mangupura (Bali Post) -

Vila sebagai sarana akomodasi yang menawarkan privacy lebih, kini menjadi pilihan utama wisatawan Asia selama di Bali. Terbukti, 80 persen dari total akupansi vila awal November 2010 didominasi wisatawan Asia seperti Malaysia dan Singapura.

''Wisatawan yang paling banyak menginap akhir-akhir ini dominan berasal dari Asia seperti Malaysia dan Singapura. Jumlah mereka dari tahun ke tahun memang cenderung menunjukan peningkatan,'' ujar Ketua Bali Villas Association (BVA), Ismoyo S. Soemarlan di Seminyak, baru-baru ini.

Selain wisatawan Asia, turis domestik, Australia, dan Eropa juga dikatakan Ismoyo cukup meminati akomodasi vila. Kendati jumlah mereka masih terbilang kecil. ''Kami memang tidak menawarkan paket wisata pada hari-hari tertentu seperti menjelang Lebaran atau libur perayaan Idul Adha. Kami setiap tahunnya cenderung lebih menawarkan paket honeymoon,'' terangnya.

Menurutnya, menawarkan paket honeymoon merupakan tren pengusaha vila di Bali yang dapat menunjang pendapatan. Pasalnya, paket bulan madu selama tiga hari dua malam ini ditawarkan sepanjang tahun tanpa mengenal musim.

Paket honeymoon ditawarkan sepanjang tahun seperti April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November. ''Sementara, setiap tahunnya ada ratusan pasangan asing yang berbulan madu,'' terangnya.

Terkait harga paket, dikatakan Ismoyo, ditawarkan lebih mahal dua kali lipat dari harga normal berkisar Rp 1 juta- Rp 1,5 juta/malam, karena lengt of stay mereka juga lebih lama. ''Harga paket yang ditawarkan sudah termasuk transpor, guide servis, biaya makan siang serta makan malam,'' tambahnya.

Menurutnya, terdapat 70 pengusaha vila di Bali yang masuk dalam Asosiasi Vila Bali (BVA). Vila-vila tersebut kebanyakan dibangun di kawasan Kabupaten Badung, khususnya Seminyak.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali. Tingkat kunjungan wisatawan ke Bali periode Januari-September 2010 tercatat 1.919.128 wisman, meningkat 9,26 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya 1.756.491 wisman. Australia menempati urutan teratas dengan kontribusi sebesar 24,14 persen diikuti Cina meningkat 1,38 persen, Malaysia 4,24 persen, Taiwan 9,26 persen, Inggris naik 5,70 persen, Jerman 11,50 persen dan Singapura 60,75 persen.

Sedangkan, negara yang mengalami penurunan di antaranya Jepang sebesar 21,91 persen dari 250.065 orang menjadi 195.288 orang, Korea Selatan berkurang 0,63 persen dari 93.730 orang menjadi 93.140 orang, dan Perancis turun 5,08 persen dari 85.749 orang menjadi 81.392 orang. (par)Mangupura (Bali Post) -

Vila sebagai sarana akomodasi yang menawarkan privacy lebih, kini menjadi pilihan utama wisatawan Asia selama di Bali. Terbukti, 80 persen dari total akupansi vila awal November 2010 didominasi wisatawan Asia seperti Malaysia dan Singapura.

''Wisatawan yang paling banyak menginap akhir-akhir ini dominan berasal dari Asia seperti Malaysia dan Singapura. Jumlah mereka dari tahun ke tahun memang cenderung menunjukan peningkatan,'' ujar Ketua Bali Villas Association (BVA), Ismoyo S. Soemarlan di Seminyak, baru-baru ini.

Selain wisatawan Asia, turis domestik, Australia, dan Eropa juga dikatakan Ismoyo cukup meminati akomodasi vila. Kendati jumlah mereka masih terbilang kecil. ''Kami memang tidak menawarkan paket wisata pada hari-hari tertentu seperti menjelang Lebaran atau libur perayaan Idul Adha. Kami setiap tahunnya cenderung lebih menawarkan paket honeymoon,'' terangnya.

Menurutnya, menawarkan paket honeymoon merupakan tren pengusaha vila di Bali yang dapat menunjang pendapatan. Pasalnya, paket bulan madu selama tiga hari dua malam ini ditawarkan sepanjang tahun tanpa mengenal musim.

Paket honeymoon ditawarkan sepanjang tahun seperti April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November. ''Sementara, setiap tahunnya ada ratusan pasangan asing yang berbulan madu,'' terangnya.

Terkait harga paket, dikatakan Ismoyo, ditawarkan lebih mahal dua kali lipat dari harga normal berkisar Rp 1 juta- Rp 1,5 juta/malam, karena lengt of stay mereka juga lebih lama. ''Harga paket yang ditawarkan sudah termasuk transpor, guide servis, biaya makan siang serta makan malam,'' tambahnya.

Menurutnya, terdapat 70 pengusaha vila di Bali yang masuk dalam Asosiasi Vila Bali (BVA). Vila-vila tersebut kebanyakan dibangun di kawasan Kabupaten Badung, khususnya Seminyak.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali. Tingkat kunjungan wisatawan ke Bali periode Januari-September 2010 tercatat 1.919.128 wisman, meningkat 9,26 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya 1.756.491 wisman. Australia menempati urutan teratas dengan kontribusi sebesar 24,14 persen diikuti Cina meningkat 1,38 persen, Malaysia 4,24 persen, Taiwan 9,26 persen, Inggris naik 5,70 persen, Jerman 11,50 persen dan Singapura 60,75 persen.

Sedangkan, negara yang mengalami penurunan di antaranya Jepang sebesar 21,91 persen dari 250.065 orang menjadi 195.288 orang, Korea Selatan berkurang 0,63 persen dari 93.730 orang menjadi 93.140 orang, dan Perancis turun 5,08 persen dari 85.749 orang menjadi 81.392 orang. (par)Mangupura (Bali Post) -

Vila sebagai sarana akomodasi yang menawarkan privacy lebih, kini menjadi pilihan utama wisatawan Asia selama di Bali. Terbukti, 80 persen dari total akupansi vila awal November 2010 didominasi wisatawan Asia seperti Malaysia dan Singapura.

''Wisatawan yang paling banyak menginap akhir-akhir ini dominan berasal dari Asia seperti Malaysia dan Singapura. Jumlah mereka dari tahun ke tahun memang cenderung menunjukan peningkatan,'' ujar Ketua Bali Villas Association (BVA), Ismoyo S. Soemarlan di Seminyak, baru-baru ini.

Selain wisatawan Asia, turis domestik, Australia, dan Eropa juga dikatakan Ismoyo cukup meminati akomodasi vila. Kendati jumlah mereka masih terbilang kecil. ''Kami memang tidak menawarkan paket wisata pada hari-hari tertentu seperti menjelang Lebaran atau libur perayaan Idul Adha. Kami setiap tahunnya cenderung lebih menawarkan paket honeymoon,'' terangnya.

Menurutnya, menawarkan paket honeymoon merupakan tren pengusaha vila di Bali yang dapat menunjang pendapatan. Pasalnya, paket bulan madu selama tiga hari dua malam ini ditawarkan sepanjang tahun tanpa mengenal musim.

Paket honeymoon ditawarkan sepanjang tahun seperti April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November. ''Sementara, setiap tahunnya ada ratusan pasangan asing yang berbulan madu,'' terangnya.

Terkait harga paket, dikatakan Ismoyo, ditawarkan lebih mahal dua kali lipat dari harga normal berkisar Rp 1 juta- Rp 1,5 juta/malam, karena lengt of stay mereka juga lebih lama. ''Harga paket yang ditawarkan sudah termasuk transpor, guide servis, biaya makan siang serta makan malam,'' tambahnya.

Menurutnya, terdapat 70 pengusaha vila di Bali yang masuk dalam Asosiasi Vila Bali (BVA). Vila-vila tersebut kebanyakan dibangun di kawasan Kabupaten Badung, khususnya Seminyak.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali. Tingkat kunjungan wisatawan ke Bali periode Januari-September 2010 tercatat 1.919.128 wisman, meningkat 9,26 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya 1.756.491 wisman. Australia menempati urutan teratas dengan kontribusi sebesar 24,14 persen diikuti Cina meningkat 1,38 persen, Malaysia 4,24 persen, Taiwan 9,26 persen, Inggris naik 5,70 persen, Jerman 11,50 persen dan Singapura 60,75 persen.

Sedangkan, negara yang mengalami penurunan di antaranya Jepang sebesar 21,91 persen dari 250.065 orang menjadi 195.288 orang, Korea Selatan berkurang 0,63 persen dari 93.730 orang menjadi 93.140 orang, dan Perancis turun 5,08 persen dari 85.749 orang menjadi 81.392 orang. (par)http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=32&id=44624