19/08/10

Ada Manipulasi, PHRI Bali Kecil Pengawasan Juga Jadi Penyebab

KUTA - Pendapatan pajak dari sektor pariwisata melalui pajak hotel dan restoran (PHR) masih dianggap terlalu kecil. Padahal Bali sangat tergantung pada sektor jasa di bidang pariwisata. Namun secara umum pendapatan PHR di Bali masih menduduki peringkat ketiga, dan bukan peringkat pertama.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali Zulfika Thahar mengatakan, penerimaan pajak pariwisata di Bali masih kalah dengan pendapatan di sektor jasa keuangan dan perbankan, serta pendapatan di sektor perdagangan besar dan eceran.

Masing-masing sektor tadi memberikan kontribusi sebesar 14 persen dan 12 persen dari keseluruhan pajak. Sementara sektor pariwisata hanya memberikan kontribusi sebesar 10 persen saja. "Padahal motor penggerak ekonomi Bali adalah pariwisata," ungkap Zulfika di sela-sela acara Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan di Negara ASEAN, yang digelar di Hotel Santika Kuta, Kamis (5/8) kemarin.

Menurutnya, rendahanya pendapatan dari sektor pariwisata karena pengawasan di sektor tersebut belum ketat. Belum lagi adanya praktik manipulasi dari sejumlah oknum stakeholder di bidang Pariwisata.

"Masih ada banyak vila liar yang dikelola oleh asing. Promosi dan transaksinya bisa via internet atau kartu kredit. Ini belum bisa dikontrol, dan belum ada sistem yang bisa mendeteksi secara riil jumlah tamu yang menginap," lanjutnya.

Padahal, Ditjen Pajak masih berharap banyak pada pendapatan dari sektor pariwisata. Akibat longgarnya pengawasan itu, target penerimaan pajak tahun 2010 yang dipatok sebesar Rp 3 triliun, terancam gagal dicapai. "Sekarang baru sekitar Rp 1,7 triliun saja," kata Zulfika.

Kanwil Ditjen Pajak Bali mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali terkait maraknya vila liar di Bali. "Gubernur berjanji akan menerapkan sistem pengawasan yang ketat. Terutama dalam menertibkan vila liar," sambungnya.

Selain berharap pada pendapatan PHR, Kanwil Ditjen Pajak Bali juga menarget ribuan warga negara asing (WNA) yang mengantongi KITAS (kartu ijin tinggal terbatas). Pasalnya Kanwil Pajak menengarai ada WNA yang tidak membayar pajak selama tinggal di Bali.

"Mereka ini harus dicek lagi. Tinggalnya dimana? Kerjanya apa? Dan sebagainya. Kami sedang lakukan pendataan, dan data tersebut akan diserahkan ke imigrasi untuk di-cross check," tandasnya. (eps)http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=173637

Tidak ada komentar:

Posting Komentar